Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HOP
10937
  • strong>Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 92527 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 92527 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa; Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 92527 TS yangdi nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Februari 2017, sekira pukul07.50 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0643'52 LU 10644'37" BT; Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan. 3.
Register : 21-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ELGINITO GORGONIO LIBAY
9036
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana
    John V setelahdibaringkan di atas peta laut nomor 356 A, posisi posisi : 0316.668 LU 120 40.529 BT berada di laut Sulawesi, ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa koordinat ini berdasarkan hasil laporan kapal Kapal PatroliHiu Macan Tutul 01, ketika memeiksa kapal F/B LB.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis adalahbersifat alternative, apabila salah satu dari unsur~ memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Olehkarena itu terdakwa Elginito Gorgonio Libay akan dipertimbangkan unsurMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing peruntukan membantupenangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Amiruddin.
    unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
    Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libaytelahterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Elginito Gorgonio Libaysebesar Rp. 200.000.000, (duaratusJutaRupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit kapal FB.
Putus : 27-04-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 03/PID.PRKN/2011/PN.PTK
Tanggal 27 April 2011 — Mr. HO QUANG DAI
10138
  • BT sesuai Global PosisionSystem (GPS) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan, dan oleh karena barang bukti berupakapal KM.
    BTh 99463 TS pada hari Senintanggal 29 November 2010 sekira pukul 10.00 Wib di Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan, pada posisi koordinat 05 16 417 LU 106 38 465 BTsesuai Global Posision Sistem (GPS) sewaktu sedang melakukan penangkapan ikan; Bahwa menurut keterangan nakhoda pemilik kapal KM. BTh 99463 TS adalah Mr.
    BTh 99463 TS menangkap ikan diZone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan dengan menggunakan alattangkap pancing rawai tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yaitu SIUP (SuratIzin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dari PemerintahIndonesia ; Bahwa saksi melakukan pengawalan kapal KM.
    BTh 99463 TS dari mulai berangkat dari Vietnam hingga kapalditangkap dan diperiksa di ZEEI adalah tidak berbendera ;Bahwa benar ikan campur yang ada di dalam palka kapal KM. BTh 99463 TS adalahhasil tangkapan selama melakukan operasi penangkapan ;Bahwa benar ikan campur hasil operasi penangkapan kapal KM.
    HO QUANG DAT melakukanpenangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing rawai di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada hari Minggu tanggal 29 November 2010sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat ;Menimbang, bahwa kapal KM.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
7331
  • strong> N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :PERTAMAwonnnannnnnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.ATAUwonnnnn nnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    pada tempat lain yang termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atauHalaman 5 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ransetidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makaHalaman 42 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 4/PId.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — HO KIM KIM
4216
  • Hiu 13 yang sedang melakukan operasi PengawasanSumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna,kemudian Nahkoda kapal Hiu 13 melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KMBV 3392 TS, selanjutnya Mualim I KP. Hu 13 yakni saksi Susanto Manggopa danKKM KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Hal. 8adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 3392 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 05 06'495 LU 10947'529 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.Bahwa KM.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — TRA THANH TUAN
22587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 624 K/Pid.Sus/20191.Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriNatuna tanggal 31 Juli 2018 sebagai berikut:Menyatakan terdakwa TRA THANH TUAN selaku Nahkoda BV 93683 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) junctoPasal 27
    TRATHANH TUAN ;Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 07/Pid.SusPrk/ 2018/PN Ran. tanggal 1 Agustus 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia(ZEEI
    Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukantindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI
    Putusan Nomor 624 K/Pid.Sus/2019penangkap ikan jaring pair trawls serta ikan campuran sebanyak %(setengah) palka ; Bahwa Judex Facti telah cukup mempertimbangkan bahwa Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004, ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangUndang ini tidak berlaku bagi tindak pidana dibidang perikanan diWilayah Pengelolaan Perikan RI (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 Ayat (1) huruf b, kecuali telan ada perjanjian antara Pemerintah RI denganPemerintah Negara asal Terdakwa;Menimbang
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO NGOC PHAN
10939
  • tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Phan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.95581 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,Halaman 12 dari 35 Putusan Nomor 27/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa VO NGOC PHAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 16-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 99/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — NGUYEN VAN HUAN.
7131
  • BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumattanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada< podsisi0615692 LU 10724226 BT,atau setidaktidaknya disuatu tempatdh RerairanYurisdiksi Nasional Indonesia yang masihter masuk dalam eeat HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tarisengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik sia melakukang, dengan usaha perikanan di bidang
    BV 0409 tb dari Pelabuhan di Vietnam untukmelakukan kegiatan penangkap emudian terdakwa memasuki daerahpenangkapan ikan Republik ladonsia.Bahwa pada hari Juma al 17 Juni 2016 sekira pukul 22:00 WIBdiPerairan ZEEI Laut Gina,trdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS S on melakukan kegiatan penangkapan ikandenganmenggunakanalak Jangkap jenis Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Pa(Gu WP EALADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi 4@risdiyanto Ranua selaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempatdiPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam darahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanju inang,dengan sengaja memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal angkap ikanberbendara asing melakukan
    BV 0409 TS bertolak darimelakukan kegiatan penangkapan ikan, armgoepenangkapan ikan Republik Indonesia.Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Gs 2016 sekira pukul 22:00 WIB diPerairan ZEEI Laut Cina,terdak N VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS Selatan oa ukan kegiatan penangkapan ikan denganrdakwa memasuki daerahmenggunakan alat tangka is Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Patroli KP.B ADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi Krisdiyant YPatroli KP.Bmelakukaselaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempat diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakanalat penangkap
Register : 06-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 269/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 18 Desember 2017 — NGUYEN THANH TUAN;
5234
  • TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika a ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu can +100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa tidak yen jin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukaneee wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,engoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb a jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan denagn slop dengan
    TG93395 TS, Pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu,memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekira pukul 0 4g ybsaksi SURONO dan saksi EDWIN HARYANTO,A.Md Awak kap oesDirektorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan earnmelakukan patroli Bersama Kamla dalam negeri Bakamwassedang
    TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika = ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu j can + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur ikanidak memiliki Surat jin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam melakukan ey pan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Ba < pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb acta jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan
    TG93395 TS berbendera Wietnam tersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangka rar ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itemukan + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa neo Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukanpenang n di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;cara pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahe diturunkan jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaterpdsang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH TUAN lan te dysecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Bidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asi Viakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ; & 2. Menjatuhnkan Pidana kepada terhadap Je a oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,0 NY3.
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : SENOPATI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAO VAN QUYNH
7624
  • PDM36/RNI/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dimana Terdakwa telah didakwadengan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku nahkoda kapal ikan asingBV 8909 TS bersama HAO (DPO) selaku nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
    BT atau setidaktidaknya padatempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Perikanan Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksudPasal
    Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananmenegaskan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing di wilayah ZEEI wajib memilik SIPI.wonnnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananJo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKETIGAn Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
Register : 04-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 06/Pid.PRKN/2013/PN. Rni
Tanggal 28 Maret 2013 — Mr. LE VAN KY THOAI
6519
  • BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ;Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 034743U 1052730T ; Bahwa, pada saat ditangkap KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS) posisi pendekatan dan pemeriksaan KM.BGU B14 (KG 93545 TS) oleh KRI SILAS PAPARE386 masuk dalam wilayahperairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, posisi pendeteksian KM.
    lebih 24 ton ; Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat izin / dokumen penangkapan ikan dalamkegiatan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan dan terdakwa tahu bahwahal tersebut dilarang oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa, KM.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN PHUONG
8735
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH98350 TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpidah mencari titikpenangkapan ikan selanjutnya di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukanOperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, melihat kegiatan terdakwa diketahuioleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM.
    BTH 98350 TS yangdiduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan di perairan ZEEI LautNatuna;Bahwa saksi adalah PNS pada Direktorat Jenderal PSDKP yang bertugassebagai Mualim Ill KP. ORCA 03;Bahwa kapal yang ditangkap KP. ORCA 03 bernama KM. BTH 98350 TSmerupakan jenis kapal penangkap ikan terbuat dari kayu;Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 KP.
    BTH 98350 TS pada saat tertangkap di koordinat0629'852" LU 10928'660" BT adalah termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapatbahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
    BTH 98350 TS pada saat posisiterdeteksi titik 0624'894" LU 10930'766" BT dan posisi dikejar/dipergoki06 28'384" LU 10929'587" BT dan posisi tertangkap 0629'852" LU 10928'660" BI berada di Wilayah Perairan Indonesia / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna;Bahwa, Ahli Pelayaran berpendapat KM. BTH 98350 TS memasangbendera Vietnam, secara kontruksi kapal tersebut berasal dari Vietnam dankapal terbuat dari kayu;Bahwa, Ahli Pelayaran menyatakan KM.
Register : 02-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN. Tpg
Tanggal 18 Januari 2017 — 1. Andi Akbar, S.H. (Jaksa) 2. HOANG MINH TUAN (Terdakwa)
10026
  • Menyatakan Terdakwa HOANG MINH TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit KM.
    BV 5162 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasil tangkapandibawa kapal KM. BV 5162 TS yang diNakhodai NGUYEN VAN THIEN untukdibawa/ dijual ke Vietnam;Bahwa, kapal KM. BV 5162 TS yang dinakhodai NGUYEN VAN THIENberhasil melarikan diri saat Kapal Pengawas KP BALADEWA 8002 datang;Bahwa, selaku pemilik kapal KM.
    BV 5162 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasil tangkapanHalaman 9 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN. Tpg.dibawa kapal KM. BV 5162 TS yang Saksi NGUYEN VAN THIEN nakhodaiuntuk dibawa/ dijual ke Vietnam;Bahwa selaku pemilik kapal KM BV 5162 TS dan KM.
    Batas Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI);Bahwa ahli menjelaskan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalahsuatu area di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun 2008tentang Wilayah Negara;Bahwa ahli menerangkan berdasarkan rekaman GPS dari KP BALADEWA 8002 dan Peta Laut Nomor 345 meliputi Pulau Anambas dan Natuna hinggaHalaman 13 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah Republik Indonesia;Halaman 17 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN.
    Menyatakan Terdakwa HOANG MINH TUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikanKapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit KM.
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DANG NGOC QUANG
4122
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. <
    BV 5291 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5291 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5291 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 10.20 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0538'29"LU 10622'55" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautHalaman 33 dari 44 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2017/PN Ranteritorial
    Lemadang632 pada posisi 0538'29 LU 1062255 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
    Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG iersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan' perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan(SIPI) :2.
Register : 03-09-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 178/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 9 Desember 2013 — Mr.TRAN QUAN PHUONG
3718
  • TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul 08.20Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2012bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,perairan Laut Cina Selatan yang adalah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 10 (menit) 36 (detik) Lintang Utara (LU) 107 (derajat) 49 (menit) 58 (detik) Bujur Timur (BT), dan oleh krena Terdakwa dan sertabarang
    bukti berupa kapal BV 90611 TS ditahan di Batam,berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukanperbuatan Memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 31Tahun 2004Tentang
    TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul 08.20Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2012bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,perairan Laut Cina Selatan yang adalah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06 (derajat) 32 (menit) 598 (detik) Lintang Utara (LU) 106 (derajat) 16 (menit) 512 (detik) Bujur Timur (BT), dan oleh krena Terdakwa danserta
    TRAN QUAN PHUONG bersama Mr.NGUYEN VAN NHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, sekira pukul08.20 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun2012 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, perairan Laut Cina Selatan yang adalah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06(derajat) 10 (menit) 36 (detik) Lintang Utara (LU) 107(derajat) 49 (menit) 58 (detik) Bujur Timur (BT), dan olehkrena Terdakwa dan serta barang
    bukti berupa kapal BV 90611TS ditahan di Batam, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, makaPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangmaka berdasarkan, Pengadilan Perikanan Tanjung Pinangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan perbuatan Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TRUNG
7732
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYENG VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan
    BV 5290 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5290 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5290 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 12.00 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0525'57"LU 10629'08" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 5290 TS berada pada posisi 0525'57" LU 10629'08" BT yang mana kedua posisi tersebut berada pada PerairanNatuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalKM. BV 5290 TS Saksi tidak menemukan barang bukti ikan di KM.
    BV 5290 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5290 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2.
    Lemadang632 pada posisi 0525'57 LU 1062908 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Le Van Tau
6328
  • strong>E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN TAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Setelah dilaksakanpengoplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52 000U 110 30; 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Setelah dilaksakanpengeplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52000 U 110 30 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut terorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pendalamanIndonesia;Halaman 19 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2019/PN Ran Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, wilayahpengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI,sungal, danau, waduk, rawa,dan genangan air lainnya yang
    ZEEI, dan;3.Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona EkonomiEksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makapidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan (Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia
Register : 15-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 23-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 289/PID.SUS/2017/PT.PBR
Tanggal 10 Januari 2018 — LA VAN GIANG;
4734
  • yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai pehkora Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
    Tentang Perikanan Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA:Halaman dari 13 Putusan Nomor 289/PID.SUS/201 7/PT.PBRBahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05alias BV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing,pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di WilayahPerairan ZEEI
    Ikan), perobuatan para terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut:aA 7 Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI LautNatuna yang merupakan Wilayah
    PID.SUS/201 7/PT.PBRundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKETIGA:Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 alias BV99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    wilayah pengelolaanperikanan Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:7Pe, Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraq terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
TRAN HIEN
8825
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN
    Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN selaku Nahkoda KM.BD.95405 TS,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.Ranperbuatan pidana "memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," melanggar Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No
    BD 95405 TS melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalamwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa jaring Cumi, dengan cara operasinya yaitupertamatama lampu sorot di nyalakan untuk menarik cumi sSupayaberkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlinat berkumpul kKemudian jarringdi turunkan, setelah 15 menit kemudian jarring diangkat beserta hasil cumitangkapan sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan dimasukkan ke dalampalka
    dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.RanPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari PemerintahRepublik Indonesia ;Bahwa, saksi menerangkan KM.BD.95405 TS sedang berlabuh saatditangkap ;Bahwa, saksi menerangkan posisi alat tangkap jaring cumi ada di ataspalka dan tersusun rapi ;Bahwa, KM.BD.95405 TS terdapat perizinan dari Vietnam ;Bahwa, saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan KM.BD.95405 TSyang di nahkodai TRAN HIEN yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 30-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 18 September 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DUONG VAN RO
5524
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jjin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukurdari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO. tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DUONG VAN RO, sebesar Rp.300.000.000.