Ditemukan 3093 data
92 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dalam mengadili danmenyelesaikan perkara a quo telah melebihi waktu yang ditetapkan oleh PasalKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen menyatakan Majelis wajib menyelesaikan SengketaKonsumen selambatlambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitungsejak gugatan diterima oleh BPSK
No. 57 K/Pdt.Sus/2013Bahwa dengan demikian jelas terang dan nyata permohonan Pemohon in casuperkara a quo telah diajukan oleh subjek yang tidak berkwalitas dan melanggarsyarat formil karenanya pilihan hukum terhadap permohonan Pemohon harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan putusan Nomor 127/Pdt.G/BPSK/2012/PN.PDG., tanggal 12 November2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak Eksepsi
sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Pemohon Keberatandapat membuktikan dalil keberatannya yaitu bahwa tindakan Pemohon yaitu melakukanblokir sementara rekening milik Termohon adalah tindakan sesuai dengan UndangUndang dan ketentuan pembukaan rekening yang telah ditanda tangani oleh Termohondan Pemohon, sebaliknya Termohon tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya yaitubahwa pemblokiran sementara rekening milik Termohon adalah bukan kewenanganPemohon sehingga tidak sah;Bahwa selain itu, BPSK
telah salah menerapkan hukum oleh karena pelakuusaha tidak dapat dihukum membayar ganti rugi karena melanggar prinsip umum incasu ketentuan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60UU No. 8 Tahun 1999 BPSK hanya berwenang menjatuhkan sanksi administrasitermasuk ganti rugi ketika terdapat bukti kuat pelanggaran terhadap pasalpasal tertentuyaitu Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26, oleh karena ituputusan BPSK tidak dapat dipertahankan;Lagipula
yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 127/Pdt.G/BPSK
89 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
369 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa telah beralasan hukum jika Majelis Hakim yang mulia yangmemeriksa perkara ini berkenan mempertimbangkan secaraseksama apakah Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22 September 2016(yang tertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016)adalah putusan arbitrase yang dilaksanakan sesuai Undang UndangNomor 30 Tahun 1999 dan UUPK, sehingga untuk pembatalanputusannya tidak hanya memberlakukan ketentuan Pasal 6 ayat (3)akan tetapi juga Pasal
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22 September 2016 (yangtertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016) untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikanputusan sebagai berikut:.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22September 2016 (yang tertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016) dan segala akibat hukumnya;. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Indramawi (Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilikikewenangan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan;3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 22 September2016;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
459 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
293 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;LawanSITI MUTIARA AYU, bertempat tinggal di Jalan STM GangAman Nomor 17, Kota Medan;Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah mengajukanpermohonan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kota Medan Nomor 105/Arbitrase/BPSK
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, Nomor105/Arbitrase/BPSK/MDN/2014, tanggal 23 Desember 2014 antara SitiMutiara Ayu selaku Konsumen melawan PT Capella Mazindo selakuPelaku Usaha;3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan maupun kasasi;4.
menolakkeberatan yang diajukan konsumen Siti Mutiara Ayu tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 15 Juni 2015, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Medan telah salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi tersebut, Judex Factiseharusnya menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
SusBPSK/2020kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VARINDOLOMBOK INTI tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan NegeriMedan Nomor 56/Pdt.G/2015/PN.Mdn., tanggal 30 Maret 2015 yangmembatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Nomor 105/Arbitrase/BPSKMDN/2014, tanggal 23 Desember 2014, sertaMahkamah
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor56/Pdt.G/2015/PN.Mdn., tanggal 30 Maret 2015:MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yangpada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlan Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimHalaman 4 dari 5 hal. Put. Nomor 293 K/Pdt.
149 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
773 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tentang Isi Putusan BPSK yang saling bertentangan;Bahwa dalam putusan BPSK Nomor 022/PKARB/BPSK/XI/2014 tanggal 15Desember 2014 sebagaimana dalam amar putusannya yang telahdikemukakan di atas terdapat amar putusan yang saling bertentangan ataubertolak belakang dengan amar putusan yang lainnya.
Sehingga dengan bukti pertentangan dariamar putusan itu sudah cukup bagi Majelis Hakim Yang Terhormatmenyatakan batal Putusan BPSK Nomor 022/PKARB/BPSK/XI/2014tanggal 15 Desember 2014;Il. Tentang Putusan BPSK yang memutuskan di luar apa yang diminta olehPenggugat;Bahwa BPSK dalam putusannya tersebut telah memutuskan sesuatu yangtidak diminta/dimohonkan oleh Penggugat.
Nomor 022/PKARB/BPSK/XI/2014dinyatakan batal;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan/Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Batam agar memberi putusansebagai berikut:1.
Membatalkan Putusan BPSK Kota Batam Nomor 022/PKARB/BPSK/XI/2014 tanggai 15 Desember 2014;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;SubsidairApabila Pengadilan Negeri Batam/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Batam telahmemberi putusan Nomor 267/Pdt.BPSK/2014/PN Btm., tanggal 12 Maret 2015yang amarnya sebagai berikut:1.
sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuanhukum, dimana BPSK telah mengabulkan gugatan Penggugat sebagian,Halaman 7 dari 9 hal Put.
94 — 68
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 468/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 03 Oktober 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.541.000,- (Satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
atau perselisinan hukum dibidang hukum perdata, bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk).
BPSK tidak benar berwenangmemeriksa dan memutus perkara a quo;b.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasetertanggal 07 Desember 2015 di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batubara;.
Menolak Permohonan Keberatan seluruhnya;Halaman 19 Putusan Nomor 143/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 468/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 14 Oktober 2016;3.
Rp. 1.541.000,;(Satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah));Halaman 26 Putusan Nomor 143/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap
222 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
555 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Dimintakan penetapan eksekusi putusan Majelis BPSK kepadaPengadilan Negeri Mempawah;4. Membebani biaya persidangan sebesar Rp166.000,00 (seratus enampuluh enam ribu rupiah);Hal. 1 dari 15 hal Put.
Dimintakan penetapan eksekusi putusan Majelis BPSK kepadaPengadilan Negeri Mempawah;4.
putusanMajelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaHal. 4 dari 15 hal Put.
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) dan Majelis HakimPengadilan Negeri Mempawah dalam hal ini tidak mengerti akan apa yangHal. 8 dari 15 hal Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Mpw. tanggal 7Juli 2014 dan putusan BPSK Singkawang Nomor 12Tahun 2014 tanggal 13 Mei 2014;MENGADILI SENDIRIe Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini;3.
78 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 PK/Pdt.Sus-BPSK/2014
Bahwa dalam putusannya majelis BPSK memberi keputusan kepadaHj.Silvia Yasmi, beralamat di Jalan Gunung Sago Nomor 43, RT.003/RW.002 Kecamatan Padang Utara Kelurahan Gunung Pangilun Padang(Pribadi) dan bukan kepada Hj.Silvia Yasmi selaku Ahli Waris padahalahli waris Alm.H.Yasmi Muchtar tidak hanya Termohon II ;b. Bahwa Putusan Majelis BPSK memerintahkan Penggugat untukmenjadikan 0 (nol) sisa hutang atas nama Alm.H.Yasmi Muchtar;c.
Bahwa alasan Majelis Hakim BPSK pada halaman 35 sampai denganhalaman 37 putusan BPSK a quo yang memutuskan menjadikan 0 (nol)sisa hutang atas nama Alm.H.Yasmi Muchtar dan menerbitkan danmemberikan surat keterangan lunas sebagaimana yang diterangkandimana intinya menyimpangkan arti pernyataan "kerugian yang dialamioleh Pemohon Keberatan dijadikan sebagai pengakuan PemohonKeberatan sehingga tidak dapat dibebankan kepada Tergugat ;Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis BPSK hanyalah bertujuan untukmembenarkan
putusan yang dibuat Majelis BPSK padahal *kerugianyang dialami oleh Pemohon Keberatan adalah karena masihtertunggaknya kredit atas nama Alm.H.Yasmi Muchtar sebagai akibat daritidak dibayarkannya secara penuh kewajiban dari Termohon Il;Hal. 7 dari 19 hal.
BANKNEGARA INDONESIA (Persero), Tbk. tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 57/Pdt.G/BPSK/2011/PN.PDG. tanggal 8 Mei 2013;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000., (lima ratus ribu rupiah);Hal. 10 dari 19 hal. Put.
Yasmi Muchtar dariPT Bank Negara Indonesia 1946 diasuransikan pada PI AsuransiTakaful Cabang Padang/Tergugat II dan oleh karena Penggugat dalamperkara BPSK yaitu Hj.
74 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
163 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh PengadilanNegeri Rokan Hilir dengan putusan Nomor 65/Pdt.SusBPSK/2016/PNRhl., tanggal 13 Desember 2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untukseluruhnya;Mengadili Sendiri1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang mengadili perkara Nomor:192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tersebut;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tanggal 18 Oktober 2016;4.
Nomor 163 K/Pdt.SusBPSK/2018salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan Judex Facti bahwa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) tidak berwenang mengadili perkara ingkar janji(wanprestasi) yang bersumber dari perjanjian kredit merupakanpertimbangan yang tepat dan benar, oleh karena terbukti perkara a quoberkaitan dengan wanprestasi perjanjian kredit sehingga bukan merupakansengketa konsumen, tetapi harus melalui pengajuan gugatan perdata kePengadilan Negeri;Menimbang
105 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
795 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu perjanjian atau lelang yangtelah sah secara hukum oleh karena BPSK Batubara tidak memilikikewenangan tersebut, dengan demikian BPSK Batubara telah terbuktimelampaui kewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturantersebut sehingga menyebabkan putusan BPSK Batubara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatanhukum sama
sekali, dan batal demi hukum;Selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakan padaintinya sebagai berikut :Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisHalaman 13 dari 35 hal Put.
Sengketa Konsumen (BPSk)berpendapat gugatan/pengaduan konsumen patut dikabulkan seluruhnya;Dalam pertimbangannya, Majelis BPSK menyebutkan bahwa dalam Pasal 2Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenmenyebutkan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili kKonsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat.Sebagaimana dijelaskan sendiri dalam
pertimbangannya oleh Majelis BPSKBatu Bara bahwa terdapat pembatasan wilayah pengaduan konsumen yangmengharuskan konsumen terlebih dahulu untuk mengajukan gugatankepada BPSK tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat, sedangkangugatan yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumen yangberdomisili di Kota Medan malah diajukan kepada BPSK Batu Bara yangletak lokasinya sangat jauh dari Kota Medan, sementara di Kota Medansendiri telah tersedia BPSK yang memiliki fungsi dan kKedudukan yang samadengan
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
335 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPadang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor09/PTS/BPSKPDG/ARBT/IX/2018 tanggal 19 Oktober 2018;2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkanHalaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 441 K/Pdt.SusBPSK/2019sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu 3 Juli 2019 oleh Dr.
PT. OTO MULTIARTHA PALANGKA RAYA
Tergugat:
KUSMIRANTO
168 — 72
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon Keberatan tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya menjatuhkan Putusan perkara ini secara verstek;
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan BPSK Kota Palangka Raya Nomor 01/Pdt.Sus/PTS/IV/2018/BPSK PKY, tanggal 27 April 2018, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selebihnya
12/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mtw
Palangka Raya Nomor01/Pdt.Sus/PTS/IV/2018/BPSK PKY, tanggal 27 April 2018 tidak dapatmengadili sengketa antara Pemohon keberatan dengan Termohonkeberatan;Bahwa, dalam persidangan BPSK Kota Palangka Raya, Pemohonkeberatan tidak sepakat terkait dengan penyelesaian sengketa konsumenpada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya,Halaman 4 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.
PKY, tanggal 27April 2018 yang dimohonkan batal oleh Pemohon keberatan, halaman 2pada redaksi paling atas tertulis "PEMERIKSAAN SUBSTANSI GUGATANdan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 pasal 17 tentangpelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, yang menerangkan perkaragugatan bukanlah wewenang dari BPSK (Badan Penyelesaian SengketaKonsumen), sehingga BPSK Kota Palangka Raya tidak mempunyaiwewenang apalagi sampai memutus perkara antara Pemohon
Keberatandengan Termohon Keberatan, dengan demikian Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya Nomor :01/Pdt.Sus/PTS/IV/2018/BPSK PKY, tanggal 27 April 2018, batal demihukum;Bahwa, dalam pertimbangan hukum putusan BPSK Kota PalangkaRaya yang menyatakan Tergugat (dalam perkara ini Pemohonkeberatan) telah melakukan perampasan unit, melanggar undang undang No 8 tahun 1999 dan Undangundang 42 tahun 1999 juga tidakberdasar, kenapa demikian dalam putusan BPSK Kota Palangka Rayatersebut
Dengan demikian BPSK dapat menolak untukmenyelesaikan sengketa tersebut, dan BPSK baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa tersebut apabila :a. Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan kalusulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri ;b.
Menyatakan Putusan BPSK Kota Palangka Raya Nomor01/Pdt.Sus/PTS/IV/2018/BPSK PKY, tanggal 27 April 2018, TIDAKMEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;4. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selebihnya;5.
862 — 634 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 PK/Pdt.Sus-BPSK/2022
PT Maybank Indonesia Finance
Tergugat:
Gatot
388 — 197
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili perkara a quo;
203/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg