Ditemukan 129290 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 PK/PDT/2019
Tanggal 10 April 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, diwakili oleh Sriyanto Muntasram dan kawan-kawan, selaku Wakil Koordinator merangkap Anggota Pengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 VS SOESENO HARYO SAPUTRO, S.E.
11357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, diwakili oleh Sriyanto Muntasram dan kawan-kawan, selaku Wakil Koordinator merangkap Anggota Pengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 VS SOESENO HARYO SAPUTRO, S.E.
    PUTUSANNomor 120 PK/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912,diwakili oleh Sriyanto Muntasram dan kawankawan,selaku Wakil Koordinator merangkap AnggotaPengelola Statuter pada Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Teuku Syahrul
    Bukti P 5a : Fotocopy sesuai dengan asli,Kartu Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa atas namaSunarmanto Kode Keagenan 17700045 Nomor Lisensi10039270;Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 120 PK/Pdt/2019Bukti P 5b:Fotocopy sesuai dengan asli, Kartu Sertifikasi KeagenanAsuransi Jiwa atas nama Tubagus Ahmad Rivai KodeKeagenan 19500001 Nomor Lisensi 10039276;6.
    PeninjauanKembali tidak bersifat menentukan oleh karenanya suratsurat buktitersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum sebagaimana ditentukandalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali ASURANSI JIWA
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H.
Register : 11-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 157/Pdt.P/2019/PN Sgr
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon:
1.I Wayan Jiwa Suyasa
2.Ni Ketut Sriani
1012
  • Pemohon:
    1.I Wayan Jiwa Suyasa
    2.Ni Ketut Sriani
Register : 05-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 220B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 30 September 2014 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA.; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;
12467
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA.;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, berkedudukan di Jalan MatramanRaya No.165167, Jakarta Timur13140, diwakili oleh DR. AgusHartadi, Kewarganegaraan, Pekerjaan Direktur Utama berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang SahamPerseroan Terbatas PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Nomor 35,tanggal 6 Maret 2013, yang dibuat dihadapan H.
Register : 31-05-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 35/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 16 Juli 2021 — Penggugat:
ZENIMAL
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
2720
  • MENGADILI:

    1. DALAM EKSEPSI;
    • Menolak eksepsi Tergugat;
    1. DALAM KONPENSI
      1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa yang dikeluarkan Tergugat dengan Tertanggung atas nama ZENIMAL (Penggugat), tanggal lahir 21 Januari 1979, usia masuk 32 tahun dengan mulai pertanggungan 31 Mei 2011 selama 15 (lima belas) tahun dengan Uang Pertanggungan
    Penggugat:
    ZENIMAL
    Tergugat:
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
Register : 09-03-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Tergugat:
Friska Susianthy Bakara
13670
  • Penggugat:
    PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
    Tergugat:
    Friska Susianthy Bakara
Register : 11-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 158/Pdt.P/2019/PN Sgr
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon:
1.I Wayan Jiwa Suyasa
2.Ni Ketut Sriani
118
  • Pemohon:
    1.I Wayan Jiwa Suyasa
    2.Ni Ketut Sriani
    Nama : WAYAN JIWA SUYASAUmur : 39 TahunAgama : HinduPekerjaan :KaryawanSwasta2.
    Putu AgungMahendradinata Putra, sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P2;Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar NasionalSekolah Dasar tahun Pelajaran 2018/2019 SD Negeri 2 Dangin Puri atasnama I Putu Agung Mahendradinata Putra, sesuai dengan aslinya yangdiberi tanda P3;Fotokopi Surat Kartu Keluarga Nomor : 5108031410060008 tertanggalhalaman 4 dari 10 halaman Penetapan No. 158/Pdt.P/2019/PN Sgr.16092010 atas nama WAYAN JIWA SUYASA , sesuai dengan aslinyayang diberi tanda P4;Menimbang
Register : 18-12-2017 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 695/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst
Tanggal 12 September 2018 — ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA vs PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK
321164
  • Asuransi Jiwa Mega Indonesia tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
    ASURANSI JIWA MEGA INDONESIAvsPT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK
    Asuransi Jiwa Mega ;dd.
    Asuransi Jiwa Mega Indonesia yangditempatkan pada Bank Tabungan Negara sebesar Rp.20.000.000.000,(dua puluh milyar rupiah) ;Bahwa PT.
    Asuransi Jiwa MegaIndonesia harus ada tandatangan saksi ;Bahwa PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia tidak ada Giro pada BankTabungan Negara ;Bahwa Deposito PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia yang adapada BankTabungan Negara tidak bisa dicairkan jika tidak ada tandatangan saksidan para Direktur PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia yang lainnya ;Bahwa Deposito PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia yang adapada BankTabungan Negara Indonesia saat ini sudah jatuh tempo ;Hal 77 dari 94 Hal.
    Asuransi Jiwa Mega Indonesia denganpihak Bank Tabungan Negara pernah dimusyawarahkan dan pihak BankTabungan Negara tidak bisa melakukan pembayaran jika belum adaputusan dari pihak Pengadilan ;. Saksi DIDIKURNIAWAN :Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesiasebagai Manager Investas!
    Asuransi Jiwa Mega Indonesia tidakdapat diterima ;Hal 93 dari 94 Hal. Putusan Nomor 695/Pat.G/2017/PN.Jkt. Pst.2.
Register : 24-09-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PALU Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 17 Januari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA
25899
  • ASURANSI JIWA KRESNA
Putus : 30-06-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1510 K/Pdt/2020
Tanggal 30 Juni 2020 — PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK VS PT ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA
265153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK VS PT ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA
    Penempatan dana pada tanggal 17 Desember 2015 sebesarRp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dilakukan olehPenggugat melalui transfer ke rekening Nomor 0067901300000117 atas nama PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (Penggugat) padaTergugat;b.
    Penempatan dana pada tanggal 29 Desember 2015 sebesarRp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukanoleh Penggugat melalui transfer ke rekening Nomor 0067901300000117 atas nama PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (Penggugat)pada Tergugat;c.
    Menyatakan gugatan Penggugat PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia tidakdapat diterima;Halaman 3 dari 9 hal. Put. Nomor 1510 K/Pdt/20202.
    Penempatan dana pada tanggal 17 Desember 2015 sebesarRp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dilakukanoleh Penggugat melalui transfer ke rekening Nomor 0067901300000117 atas nama PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia(Penggugat) pada Tergugat;b.
    Penempatan dana pada tanggal 29 Desember 2015 sebesarRp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yangdilakukan oleh Penggugat melalui transfer ke rekening Nomor0067901300000117 atas nama PT Asuransi Jiwa MegaIndonesia (Penggugat) pada Tergugat;Halaman 4 dari 9 hal. Put. Nomor 1510 K/Pdt/2020c.
Register : 25-03-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Januari 2022 — ASURANSI JIWA TUGU MANDIRI
2414
  • ASURANSI JIWA TUGU MANDIRI
Register : 16-12-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 439/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Februari 2021 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
423177
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Register : 15-09-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Lbp
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
NURHAINUN LUBIS
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
1409
  • Penggugat:
    NURHAINUN LUBIS
    Tergugat:
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Register : 20-06-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2023 — Asuransi Jiwa Generali Indonesia
6144
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Asuransi Jiwa Polis Nomor : 00304149 atas nama Pemegang Polis Mangara Situmorang;

    2. Menyatakan Tergugat (PT.

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah melakukan wanprestasi (cidera janji);

    3. Menyatakan alasan Penolakan Klaim Meninggal Dunia Surat Nomor : 000318/ GI/CLM-INDV/IV/2021, tertanggal 30 April 2021, Perihal : Pemberitahuan Keputusan Klaim Meninggal Dunia Polis Nomor : 00304149 tidak sah menurut hukum.

    4. Menghukum Tergugat (PT.

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat Uang Pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian akibat Penggugat tidak dapat menggunakan uang pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia yaitu denda berupa bunga sesuai dengan ketentuan suku bunga bank yaitu 2 % (dua persen) tiap-tiap bulannya X uang pertanggungan Rp266.000.000,00

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Putus : 28-08-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
734628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, yang diwakili olehDirektur, Boyke P.
    Pemohon telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013tentang Pencabutan Ijin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PTAsuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (bukti P3) karena Termohon telahmelakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidangusaha perasuransian;3.
    No. 408 K/Pdt.SusPailit/2015salah satu dasar adanya utang Pemohon dalam mengajukanPermohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim masihada perselisinan terhadap Keputusan Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tentang Pencabutan jinUsaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya tersebut di atas.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;Hal. 32 dari 55 hal. Put.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melainkanbaru dibayarkan 25% saja;3) Meslina Pakpahan dalam keterangannya selaku PemegangPolis Perorangan dalam persidangan hari Senin, tanggal 6 April2015 menyatakan:Bahwa polis baru akan jatuh tempo hingga Mei 2020 danmengetahui PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dicabut ijinnyamaka yang bersangkutan datang ke kantor PT. Asuransi JiwaBumi Asih Jaya dan PT.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 1/Pid.C/2021/PN Sgr
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KETUT YUDISTIRA
Terdakwa:
Made Jiwa
360
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Made Jiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - sampah sisa berjualan dirampas untuk dimusnahkakn ;

    - 1 (satu) buah KTP atas nama Made Jiwa dikembalikan kepada Terdakwa ;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KETUT YUDISTIRA
    Terdakwa:
    Made Jiwa
Register : 31-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 84/Pid.C/2018/PN Sgr
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NYOMAN KARIANA
Terdakwa:
NYOMAN JIWA
1111
    1. Menyatakan terdakwa Nyoman Jiwa yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual arak bali sebanyak 2 (dua) liter dalam jerigen warna putih tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
    3. Menetapkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NYOMAN KARIANA
    Terdakwa:
    NYOMAN JIWA
    Menyatakan terdakwa Nyoman Jiwa yang identitasnya tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual arak balisebanyak 2 (dua) liter dalam jerigen warna putih tanpa ijin ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;3.
Register : 12-05-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 46/Pdt/2014/PT.Sultra
Tanggal 3 Juli 2014 —
5942
  • ASURANSI JIWA MEGA LIVE INTERNASIONAL, Dk
    PT.ASURANSI JIWA MEGA LIFE INTERNASIONAL, tempat kedudukanMenara Bank MegaLantai 22 Jalan Kapten Tendean Kav.1214 JakartaSelatan, semula sebagai Tergugat, sekarang sebagaiTerbanding ;2. MENTERI NEGARA BUMN Cq Pimpinan Pusat PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tok, Cq Pimpinan Wilayah PT.Bank NegaraIndonesia (Persero) Tok, Cq Pimpinan PT. Bank NegaraIndonesia (Persero) Tok Cabang Kendari berkedudukandan berkantor di Jalan Dr.
Register : 31-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PTA JAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal 10 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat : SELVIYANTI
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
234146
  • Pembanding/Penggugat : SELVIYANTI
    Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
    Parman, Kav. 2224 Slipi, Jakarta Barat,dengan domisili elektronik pada alamat emailkevinsofjan@yahoo.com, berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 8 Desember 2021, yang telah didaftardi Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,dengan Nomor Register Surat Kuasa 2520/SK/12/2021,tanggal 15 Desember 2021, dahulu sebagai Penggugatsekarang Pembanding:melawanPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Unit Syariah, berkedudukan di JakartaSelatan, beralamat di Sampoerna Strategic Square SouthTower, Lantai
    Menyatakan perjanjian Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana ternyatadalam Polis Nomor 4247790209, tanggal 15 Maret 2018 (Polis Asuransi)adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap Pembanding dengan menerima segala akibat hukumnya;4.
    Menghukum Terbanding untuk segera melakukan pengaktifan kemballiasuransi tambahan berkah Health Safe yang terdapat dalam perjanjianAsuransi Jiwa Syariah sebagaimana ternyata dalam Polis Nomor4247790209, tanggal 15 Maret 2018 (Polis Asuransi);Him. 3 dari 14 hlm. Put. No. 28/Pdt.G/2022/PTA.JK5. Menghukum terbanding untuk membayar ganti rugi baik materiil maupunimmaterial kepada Pembanding yaitu sebagai berikut:Ganti rugi materiila.
    Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaDKI Jakarta memandang perlu menambahkan pertimbangannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa posita angka 4 dan 5 halaman 2 gugatan a quoPembanding mendalilkan bahwa pada pokoknya antara Pembanding danTerbanding terikat dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah sebagaimanaternyata dalam Polis Nomor 4247790209 tanggal 14 Maret 2018 dan macamasuransi yang diikuti oleh Pembanding adalah: Dasar : Berkah Savelink." Tambahan: 1.
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
YUSRIZAL EFENDI
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
505
  • Penggugat:
    YUSRIZAL EFENDI
    Tergugat:
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
    ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2019.Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANAsuransi Jiwa Bersama Bumi Putera, Alamat : Jalan Sisingamangarajadekat Toko BERDIKARI, Kelurahan Pancuran gerobak,Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga (berdekatan dengan BRITerminal). Dalam hal ini didampingi oleh Rahmat Hidayat, S.Eselaku Branch Manager KC. As.
    Jiwa Individu Sibolga.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri Tersebut;Telanh membaca Suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar pembacaan gugatan Penggugat:Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan olehHakim, untuk kepentingan Penggugat datang menghadap kuasanya bernamaMiller Top Chrosby Sitompul, S.H., sedangkan Tergugat datang menghadapRahmat Hidayat, S.E. selaku Branch Manager KC. As.
    Jiwa Individu Sibolga;Menimbang, bahwa persidangan perkara perdata Nomor2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg, sudah memasuki tahap pengajuan jawaban dariTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan tanggal 20 Mei2019, Penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya sebagaimanadipertegas dalam surat permohonan pencabutan perkara perdata Nomor2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg tanggal 20 Mei 2019, yang telah diserahkan kepadaHakim.
Register : 20-11-2013 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 21 Mei 2014 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
256300
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telahmendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa;Bahwa sebelum dicabut izin usaha PT.
    BidangAsuransi Jiwa atas PT.
    Asih Jaya, Pendiri meminta agar sanksiPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di buka agar bisa menjual polisnamun regulator tetap menjalankan pengalihan portofolio untukmenyelamatkan pemegang polis;Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2011 bersama denganDireksi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Konsultan Pinacle danAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), guna membahas penunjukanPinacle oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk melakukandue diligence terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
    Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012 bersamadengan Direksi dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, guna mendengarkanpresentasi oleh Direksi dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya mengenaiperkembangan terkini Asuransi Jiwa Bumi Asiht.
    pertanggungan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;i.