Ditemukan 5493 data
31 — 15
Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolreta Madiun
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
145 — 45
Pemohon:
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMURtambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangfrasa penyidik memberitahukan hal itu. kepada penuntut umum tidakdimaknai penyidik WAJIB memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintahdimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban / pelapordalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintahpenyidikan(b) PERATURAN KAPOLRI
Bahwa menurut hukum berdasarkan PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bagian Kedua Pasal 5 s/d Pasal 9menentukan sebagai berikut :Pasal 5 ayat (1) huruf a dan bPenyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan danberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.Pasal 6 ayat (1) huruf cMenentukan bahwa dalam Proses Penyelidikan dilakukan wawancara /interview dan dibuatkan Berita Acara Interview (baik terhadap Pelapor /Pengadu maupun terhadap Terlapor / Teradu
:Termohon baru mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari2021 (setelah kurang lebih 1.5 tahun dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan),hal itu membuktikan bahwa Penyidik (Termohon) dalam memberitahukan dimulainyaPenyidikan kepada Penuntut Umum telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam PERATURAN KAPOLRI
Pra Peradilan ini;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pemohon tersebut, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa dalam perkara ini Termohon telah mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Medantanggal 03 Oktober 2019, yang mana Penyidikan dimulai tanggal 03Okober 2019, dengan kata lain SPDP tersebut tidak melewati batas waktu7 (tujuh) hari sebagaimana ditentukan dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 danPERATURAN KAPOLRI
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
10 — 6
FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
65 — 9
KAPOLRI, Cq. Kapolda Malut, Cq. Kapolres Haltim
UBEDILAH Als RUBEN Bin WINARNO
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDA c.q. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
32 — 12
Pemohon:
UBEDILAH Als RUBEN Bin WINARNO
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDA c.q. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
47 — 27
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR
SITI RAHAYU
Termohon:
KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
24 — 10
Pemohon:
SITI RAHAYU
Termohon:
KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
YUSTIN SURBAKTI
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
51 — 21
Pemohon:
YUSTIN SURBAKTI
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN DAN TENGGARA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
33 — 7
Pemohon:
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota MalangPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 3huruf d;3).
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, Pasal 6 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal10 huruf a, e dan f, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (1) hurufb, Pasal 14 huruf a dan g;4). bertentangan dengan Tribrata dan Catur Prasetya.Oleh karenanya, perlu TERMOHON jelaskan disini, mengingatPEMOHON dalam permohonan atau positanya ingin mengujikeabsahan Penyidik TERMOHON dalam menerbitkan SuratPerintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, makadapat TERMOHON jelaskan bahwa
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yangcukup.Halaman 12 dari 63 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN MIgSelanjutnya dalam Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah tersirat terkaitprosedur maupun syarat penangkapan antara lain sebagaiberikut:a). penangkapan dapat dilakukan oleh Penyidik atau PenyidikPembantu atau oleh Penyelidik atas Perintah Penyidikterhadap Tersangka;b). penangkapan wajib dilengkapi dengan Surat PerintahPenangkapan dan Surat
(vide Alasan Permohonan Praperadilan Angka3 s/d Angka 4 hal. 2), yang kesemuanya adalah dalil dalil PEMOHONyang tidak berdasar dan tidak benar, maka terhadap dalildalil tersebutTERMOHON akan berikan penjelasan / keterangan sebagai berikut :a. bahwa aturan yang digunakan sebagai dasar PEMOHON syaituPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana sudah tidak berlaku dan telah diganti denganPeraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana.b. bahwa
Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana adalah penggunaan dasar hukumyang salah, mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana ini telah dicabut dan tidak berlakuoleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
19 — 7
Pemohon:
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
4.Pemerintah R.I Cq.
73 — 9
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
4.Pemerintah R.I Cq.Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat
5.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat
6.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
7.Pemerintah R.I. Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq Direktur Reserse Dan Kriminal Umum poldasu di Medan
8.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu di Medan
AMIR SYARIFUDIN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
86 — 23
Pemohon:
AMIR SYARIFUDIN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Termohon:
Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
33 — 9
AIDIL FHITRIS Bin SOBRI
Termohon:
Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
57 — 6
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Martoba
35 — 7
Pemohon:
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Martoba
Satam
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
43 — 6
Pemohon:
Satam
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
MARAHALIM SIREGAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
7 — 0
Pemohon:
MARAHALIM SIREGAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
HAMJAH BESAN Alias ANJAS
Termohon:
KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
58 — 19
Pemohon:
HAMJAH BESAN Alias ANJAS
Termohon:
KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARATSBB tanggal 26 Oktober 2018 danselanjutnya Termohon mengeluarkan Surat perintan Penyidikansebagaimana bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/38/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018, dan kemudianpada tanggal 27 Oktober 2018 barulah Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penahanan sebagaimana bukti Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27 Oktober2018, hal ini nyatanyata telah melanggar perintah KUHAP tentangprosedur penyidikan dan juga telah melanggar Peraturan Kapolri
X/2018/ReskrimTanggal 26 Oktober 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/23/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 serta SuratPerintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27Oktober 2018 tanpa didahului dengan penetapan status Pemohonsebagai Tersangka karena dalam perkara Pemohon ini tidak pernahdilakukan gelar perkara hingga tanggal Permohonan Praperadilan inidiajukan, Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah yang memenuhiketentuan yang berlaku yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri
PEMOHON pada tanggal 25 Oktober 2018, namun pada tanggal 26Oktober 2018 dan TERMOHON melakukan penahanan terhadap diriPEMOHON pada tanggal 27 Oktober 2018 sebagaimana telahTERMOHON uraikan di atas, dengan demikian tindakan TERMOHONdalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diriPEMOHON telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamKUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan demikian terhadap dalilPEMOHON ini patut ditolak
Sidik/38/X/208/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 dan Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/23/X12018/Reskrim tanggal 27 Oktober 2018adalah didasarkan pada ketentuan formil sebagaimana dirumuskandidalam Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sertaseluruh mekanisme penyidikan didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hal manadilakukan oleh TERMOHON guna menghindari terjadinya penyalagunaankewenangan yang berimplikasi pada pelanggaran
Bahwa peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tidakmengatur tentang hal tersebut, karena Putusan Mahkamah Konstitus!baru diputuskan pada tahun 2015;Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat ahliyang diajukan oleh Pemohon, bahwa seharusnya secara administrasipembuktiannya dapat dilakukan dengan menunjukan adanya buktiHalaman 58 dari 63 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019.
Miftaqul Huda
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
72 — 43
Pemohon:
Miftaqul Huda
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.