Ditemukan 5493 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 02-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mad
Tanggal 24 Februari 2022 — Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolreta Madiun
3115
  • Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolreta Madiun
Register : 03-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
14545
  • Pemohon:
    ANWAR TANUHADI
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
    tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangfrasa penyidik memberitahukan hal itu. kepada penuntut umum tidakdimaknai penyidik WAJIB memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintahdimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban / pelapordalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintahpenyidikan(b) PERATURAN KAPOLRI
    Bahwa menurut hukum berdasarkan PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bagian Kedua Pasal 5 s/d Pasal 9menentukan sebagai berikut :Pasal 5 ayat (1) huruf a dan bPenyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan danberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.Pasal 6 ayat (1) huruf cMenentukan bahwa dalam Proses Penyelidikan dilakukan wawancara /interview dan dibuatkan Berita Acara Interview (baik terhadap Pelapor /Pengadu maupun terhadap Terlapor / Teradu
    :Termohon baru mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari2021 (setelah kurang lebih 1.5 tahun dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan),hal itu membuktikan bahwa Penyidik (Termohon) dalam memberitahukan dimulainyaPenyidikan kepada Penuntut Umum telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) harisebagaimana ditentukan dalam PERATURAN KAPOLRI
    Pra Peradilan ini;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pemohon tersebut, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa dalam perkara ini Termohon telah mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Medantanggal 03 Oktober 2019, yang mana Penyidikan dimulai tanggal 03Okober 2019, dengan kata lain SPDP tersebut tidak melewati batas waktu7 (tujuh) hari sebagaimana ditentukan dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 danPERATURAN KAPOLRI
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2022 — FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
106
  • FITRYAH
    Termohon:
    KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Register : 10-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Sos
Tanggal 20 Oktober 2020 — KAPOLRI, Cq. Kapolda Malut, Cq. Kapolres Haltim
659
  • KAPOLRI, Cq. Kapolda Malut, Cq. Kapolres Haltim
Register : 26-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Jmb
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
UBEDILAH Als RUBEN Bin WINARNO
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDA c.q. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
3212
  • Pemohon:
    UBEDILAH Als RUBEN Bin WINARNO
    Termohon:
    KAPOLRI c.q. KAPOLDA c.q. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
Register : 11-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Mks
Tanggal 26 April 2022 — KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR
4727
  • KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR
Register : 31-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 11-03-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Krg
Tanggal 26 Februari 2024 — Pemohon:
SITI RAHAYU
Termohon:
KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
2410
  • Pemohon:
    SITI RAHAYU
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
Register : 25-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2019 — Pemohon:
YUSTIN SURBAKTI
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
5121
  • Pemohon:
    YUSTIN SURBAKTI
    Termohon:
    KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
Putus : 29-02-2008 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2187K/PDT/2007
Tanggal 29 Februari 2008 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN DAN TENGGARA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
96 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN DAN TENGGARA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
Register : 30-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN MALANG Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Mlg
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
337
  • Pemohon:
    ILHAM NAHYUDI HASAN
    Termohon:
    Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
    Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 3huruf d;3).
    Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, Pasal 6 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal10 huruf a, e dan f, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (1) hurufb, Pasal 14 huruf a dan g;4). bertentangan dengan Tribrata dan Catur Prasetya.Oleh karenanya, perlu TERMOHON jelaskan disini, mengingatPEMOHON dalam permohonan atau positanya ingin mengujikeabsahan Penyidik TERMOHON dalam menerbitkan SuratPerintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, makadapat TERMOHON jelaskan bahwa
    Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yangcukup.Halaman 12 dari 63 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN MIgSelanjutnya dalam Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah tersirat terkaitprosedur maupun syarat penangkapan antara lain sebagaiberikut:a). penangkapan dapat dilakukan oleh Penyidik atau PenyidikPembantu atau oleh Penyelidik atas Perintah Penyidikterhadap Tersangka;b). penangkapan wajib dilengkapi dengan Surat PerintahPenangkapan dan Surat
    (vide Alasan Permohonan Praperadilan Angka3 s/d Angka 4 hal. 2), yang kesemuanya adalah dalil dalil PEMOHONyang tidak berdasar dan tidak benar, maka terhadap dalildalil tersebutTERMOHON akan berikan penjelasan / keterangan sebagai berikut :a. bahwa aturan yang digunakan sebagai dasar PEMOHON syaituPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana sudah tidak berlaku dan telah diganti denganPeraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana.b. bahwa
    Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana adalah penggunaan dasar hukumyang salah, mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana ini telah dicabut dan tidak berlakuoleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Register : 30-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2024 — Pemohon:
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
197
  • Pemohon:
    ILHAM ALIFIANSYAH
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
Register : 24-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Pms
Tanggal 29 Oktober 2018 — Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
4.Pemerintah R.I Cq.
739
  • Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
    4.Pemerintah R.I Cq.
    Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat
    5.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat
    6.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
    7.Pemerintah R.I. Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq Direktur Reserse Dan Kriminal Umum poldasu di Medan
    8.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu di Medan
Register : 01-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pid.Pra/2021/PN Plg
Tanggal 27 Januari 2022 — Pemohon:
AMIR SYARIFUDIN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
8623
  • Pemohon:
    AMIR SYARIFUDIN
    Termohon:
    1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
    2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
    3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Register : 20-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 16 Oktober 2019 — AIDIL FHITRIS Bin SOBRI
Termohon:
Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
339
  • AIDIL FHITRIS Bin SOBRI
    Termohon:
    Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
Register : 16-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal 14 Juni 2023 — KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM
576
  • KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM
Register : 08-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Pms
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Martoba
357
  • Pemohon:
    Eliza Monalisa LumbanTobing
    Termohon:
    kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Martoba
Register : 16-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bko
Tanggal 28 September 2022 — Pemohon:
Satam
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
436
  • Pemohon:
    Satam
    Termohon:
    Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Register : 02-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
MARAHALIM SIREGAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
70
  • Pemohon:
    MARAHALIM SIREGAR
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
Register : 10-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Drh
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
HAMJAH BESAN Alias ANJAS
Termohon:
KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
5819
  • Pemohon:
    HAMJAH BESAN Alias ANJAS
    Termohon:
    KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
    SBB tanggal 26 Oktober 2018 danselanjutnya Termohon mengeluarkan Surat perintan Penyidikansebagaimana bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/38/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018, dan kemudianpada tanggal 27 Oktober 2018 barulah Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penahanan sebagaimana bukti Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27 Oktober2018, hal ini nyatanyata telah melanggar perintah KUHAP tentangprosedur penyidikan dan juga telah melanggar Peraturan Kapolri
    X/2018/ReskrimTanggal 26 Oktober 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/23/X/2018/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 serta SuratPerintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/X/2018/Reskrim tanggal 27Oktober 2018 tanpa didahului dengan penetapan status Pemohonsebagai Tersangka karena dalam perkara Pemohon ini tidak pernahdilakukan gelar perkara hingga tanggal Permohonan Praperadilan inidiajukan, Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah yang memenuhiketentuan yang berlaku yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri
    PEMOHON pada tanggal 25 Oktober 2018, namun pada tanggal 26Oktober 2018 dan TERMOHON melakukan penahanan terhadap diriPEMOHON pada tanggal 27 Oktober 2018 sebagaimana telahTERMOHON uraikan di atas, dengan demikian tindakan TERMOHONdalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diriPEMOHON telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamKUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, dengan demikian terhadap dalilPEMOHON ini patut ditolak
    Sidik/38/X/208/Reskrim tanggal 26 Oktober 2018 dan Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/23/X12018/Reskrim tanggal 27 Oktober 2018adalah didasarkan pada ketentuan formil sebagaimana dirumuskandidalam Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sertaseluruh mekanisme penyidikan didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hal manadilakukan oleh TERMOHON guna menghindari terjadinya penyalagunaankewenangan yang berimplikasi pada pelanggaran
    Bahwa peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tidakmengatur tentang hal tersebut, karena Putusan Mahkamah Konstitus!baru diputuskan pada tahun 2015;Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat ahliyang diajukan oleh Pemohon, bahwa seharusnya secara administrasipembuktiannya dapat dilakukan dengan menunjukan adanya buktiHalaman 58 dari 63 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019.
Register : 14-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
Miftaqul Huda
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
7243
  • Pemohon:
    Miftaqul Huda
    Termohon:
    Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq.Kapolresta Denpasar Cq. Reserse Narkoba Polresta Denpasar.