Ditemukan 28227 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Memperbaiki Penulisan Nama
Register : 27-10-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0357/Pdt.P/2015/PA.Bpp
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pemohon melawan Termohon
76
  • Menetapkan, memperbaiki nama ayah dan ibu kandung pemohon I sebagaimana tercatat di dalam buku nikah Nomor 01/01/IV/93, tanggal 10 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan tertulis M. Saleh AR dan Muslikah menjadi Hasan dan Siti Aminah dan memperbaiki nama ayah kandung dan tanggal lahir pemohon II yang semula tertulis Jiman menjadi Ambali serta tanggal lahir pemohon II tertulis 20 Agustus 1970 menjadi 12 Desember 1970;
    3.
Register : 07-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Prp
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pemohon:
IYUT
1411
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon yang sebelumnya tertulis Khadijah lahir pada tanggal 8 Agustus 1955 pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk selanjutnya diperbaiki menjadi Iyut lahir pada tanggal 15 Mei 1956 serta memperbaiki Nama Ayah Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertulis Kobon untuk selanjutnya diperbaiki
Register : 14-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 134/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 21 Maret 2019 — Pemohon:
1.YOSIDA
2.NARITA UTAMI YOHANNES
3.JESSICA CHRISTIANI
4.YOHANNES HERMAWAN
150
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal 6 Pebruari 1969 yang sebelumnya tertera RELTIH JAFET menjadi RELTIH JAFET JOHANNES;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda tentang penetapan atas perbaikan nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal
    6 Pebruari 1969;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk memperbaiki nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal 6 Pebruari 1969 yang sebelumnya tertera RELTIH JAFET menjadi RELTIH JAFET JOHANNES dan mencatatkannya pada registrasi yang diperlukan untuk ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Register : 24-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 124/Pdt.P/2019/PN Skh
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
Ana Saraswati
323
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    1. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 2412/TP/1999 atas nama ANA SARASWATI yang tertulis : Ana Saraswati anak perempuan dari suami isteri Suyarno dengan Sri Rahayu Slamet diperbaiki menjadi Ana Saraswati anak perempuan dari seorang ibu Sri Rahayu Slamet ;

    1. Memerintahkan
    Pejabat atau Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon tersebut.
Register : 07-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 223/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 15 Februari 2023 — Pemohon:
Mohammad Zainul Arifin
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga (dokumen) yang semula tertulis MOHAMMAD ZAINUL ARIFIN (nama lama) sedang sebenarnya harus tertulis MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN (nama baru), dan
    yang benar yakni MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 03-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 607/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
Rika Amelia Safitri
4017
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran No. 357-LT-17092018-0225 milik Pemohon dari yang semula tertulis Agus Ansori sedang sebenarnya harus tertulis AYYUB ANSORI sesuai dengan Surat Keterangan Bidan tanggal
    22 September 1997;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki Nama ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. 357-LT-17092018-0225 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 27-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 9/Pdt.P/2020/PN KLT
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon:
SOFU'ARU NDURU
203
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula nama pemohon bernama SOF NDURU,Laki-laki lahir di Nias pada tanggal 12 Februari 1959 dari pasangan suami A.Tulowa dan Isteri Bowoami diganti menjadi SOFUARU NDURU;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    4. Memberi kuasa dan seperlunya
Register : 08-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 128/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon:
1.I Made Asta Brata
2.Desak Nyoman Kanten
137
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anaknya dari semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    4. Memerintahkan kepada kantor
Register : 07-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TARAKAN Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Tar
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon:
JESISSICA
3213
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Kelahiran pemohon pada akta Kelahiran pemohon Nomor : 1690/MKL-CSTR/VIII/1999 dari yang semula nama Pemohon JESISSICA menjadi JESSICA dan tempat kelahiran Pemohon PANTAN menjadi LAHAD DATU;
    3. Memerintahkan kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Tana Toraja untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada Akte kelahiran Pemohon dan mencatat perbaikan tersebut didalam register untuk itu.
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 171/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
SUTINI
4644
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis TUGIMAN menjadi AMAT ESTAD;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis MISKUM menjadi SENIKEM;
    4. Memerintahkan kepada
Register : 13-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte
Tanggal 23 Juli 2021 — Pemohon:
ATIKA DAENG BARANG
2815
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak ke-2 (dua) Pemohon Nomor 474-1/1822/IST/CS/KT/2009 tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate memperbaiki nama ayah anak ke-2 (dua) Pemohon pada akta kelahiran anak

    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama ayah anak pemohonpada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yang semula tertulis bernamaZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID.5. Bahwa maksud pemohon memperbaiki nama ayah anak pemohon padaakta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon tersebut adalah untuk kelengkapanadministrasi anak ke2 (dua) pemohon di sekolah.6.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayahanak pemohon pada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yangsemula tertulis bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID. diperbaikimenjadi ZULKIFLIM SAID.3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Ternate untuk mendaftar dalam daftar yang tersedia tentangperbaikan nama ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak ke2(Dua) Pemohon tersebut.4.
    SAID diTernate Maluku Utara dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu FAHRAZERINDAH MOCHAMAD SAID (anak pertama), jenis kelaminperempuan yang lahir di Manado pada tanggal 8 Oktober 2006, danMUHAMMAD KAMAL M SAID (anak kedua), jenis kelamin Lakilakiyang lahir di Manado pada tanggal 09 Maret 2009;Hal. 3 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak keduaPemohon yang semula bernama ZULKIFLI
    MOCHAMMAD SAIDdiperbaiki menjadi ZULKIFLIM SAID; Bahwa alasan memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anakkedua Pemohon tersebut adalah untuk kelengkapan administrasi anakkedua pemohon di sekolah;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada AktaKelahiran anak ke2 (dua) Pemohon Nomor 4741/1822/IST/CS/KT/2009tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMADSAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;Hal. 7 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTernate memperbaiki nama ayah anak ke2 (dua) Pemohon pada aktakelahiran anak ke2 (Dua) tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu;4.
Register : 11-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 899/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon:
HARTATI
133
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor : 20562/IST/2008 dari semula nama orang tua perempuan TATI menjadi HARTATI dan nama orang tua laki-laki SUFIAN menjadi SUPIAN NOOR;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor : 20562/IST/2008 dari semula nama anak
    Bahwa selain perubahan nama tersebut, tidak ada lagi yang dimintakanoleh Pemohon dalam permohonan ini.Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah cukup dan tidakmengajukan apa pun lagi dan selanjutnya mohon Penetapan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat Penetapan ini, maka segalasesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satukesatuan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah memperbaiki
    nama Pemohon, nama suami Pemohon dan nama AnakPemohon pada akta kelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkanapakah Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang RI No 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeritempat Pemohon;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P1 (Fotocopy KartuTanda
    nama Pemohon,nama Suami Pemohon dan nama Anak Pemohon pada akta kelahiran AnakPemohon tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan nama Pemohon dannama suami Pemohon yang ada pada KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan AktaNikah milik Pemohon dan suami Pemohon (bukti P1, P2, P3 dan P4) danperbaikan nama Anak Pemohon tersebut adalah untuk menyesuaikan dengannama anak Pemohon yang ada di Kartu keluarga milik Pemohon (bukti P4);Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkanbahwa Pemohon bermaksud memperbaiki
    nama Pemohon, nama suamiHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 889/Padt.P/2018/PN BjmPemohon dan nama Anak Pemohon Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaituKutipan Akta Kelahiran Nomor : 20562/IST/2008 dari yang semula namaPemohon tertulis dan terbaca TATI menjadi HARTATI, nama suami Pemohonyang semula SUFIAN menjadi SUPIAN NOOR serta nama Anak Pemohon darisemula NAY SILLA YULIANTY menjadi NAYSILLA YULIANTY adalah adalahuntuk menyesuaikan dengan nama Pemohon dan nama suami Pemohon yangada pada KTP, Kartu Keluarga
    Memberikan iin Kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon danmenama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga PemohonNomor : 20562/IST/2008 dari semula nama orang tua perempuan TATImenjadi HARTATI dan nama orang tua lakilaki SUFIAN menjadi SUPIANNOOR;3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama AnakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor :20562/IST/2008 dari semula nama anak Pemohon tertulis NAY SILLAYULIANTY menjadi NAYSILLA YULIANTY;4.
Register : 25-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 332/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 25 April 2024 — Pemohon:
SARIFAH DEWI
1411
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung dari M ABDUH HIDAYAT DRS menjadi MUHAMAD ABDUH HIDAYAT pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No : 1271-LT-20062023-0154 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 23 Juni 2023;
    3. Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk memperbaiki nama suami Pemohon pada KTP yaitu M ABDUH HIDAYAT DRS menjadi
Register : 27-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 9/Pdt.P/2020/PN KLT
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon:
SOFU'ARU NDURU
203
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula nama pemohon bernama SOF NDURU,Laki-laki lahir di Nias pada tanggal 12 Februari 1959 dari pasangan suami A.Tulowa dan Isteri Bowoami diganti menjadi SOFUARU NDURU;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    4. Memberi kuasa dan seperlunya
Register : 16-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 56/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
1.I Gst Ngr Anom Wijaya
2.I Gusti Ayu Dewi Nugrahaeni
160
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Ke dua Para Pemohon yang semula bernama I Gst.Ngr.Oka Sanjaya diperbaiki menjadi I Gusti Ngurah Oka Sanjaya ;
    3. Memerintahkan/ memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan memperbaiki nama tersebut ke dalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran
Register : 26-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 719/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 16 Mei 2023 — Pemohon:
Karimatur Rohmah
100
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 186/D/1991 Tertanggal 21 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula nama Pemohon tertulis KARIMATURROHMAH sedang sebenarnya harus tertulis KARIMATUR ROHMAH dan nama Ibu Pemohon FIRDAUS diperbaiki
    menjadi tertulis dan terbaca FIRDAUSAH;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 18-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN CURUP Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Crp
Tanggal 26 Agustus 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD IHSAN
9532
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon yang yang semula dalam akta kelahiran Nomor : 1027/UMUM/RL/2008 tanggal 01 Juli 2008 yang semula tertulis M.Bagas Adinegoro diubah/diperbaiki menjadi MUHAMMAD BAGAS ADINEGORO;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor
    Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon yangyang semula dalam akta kelahiran Nomor : 1027/UMUM/RL/2008 tanggal01 Juli 2008 yang semula tertulis M.Bagas Adinegoro diubah/diperbaikimenjadi MUHAMMAD BAGAS ADINEGORO;3.
    Memerintahkan kepada KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untukmerubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranAnak Pemohon Nomor 1027/UMUM/RL/2008 tanggal 01 Juli 2008 tertulisM.Bagas Adinegoro diubah/diperbaiki menjadi MUHAMMAD BAGASHalaman 7 Penetapan Nomor 39/Pat.P/2020/PN.CrpADINEGORO dan agar dicatat dalam register kelahiran tahun yangbersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;4.
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN Meureudu Nomor 7/Pdt.P/2021/PN Mrn
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon:
A. Bakar Kaoy
356
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1107200204080033, tertanggal 03 Agustus 2015 dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik NIK: 1107200107580179, tertanggal 11 Mei 2012, yang semula tertulis nama A.
    Bakar Kaoy, 01 juli 1958, menjadi nama dan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya Abubakar Salam, 03 Januari 1931;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon seperti tersebut di atas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu
Putus : 05-01-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim
Tanggal 5 Januari 2015 — MAIMUNAH
263
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon sejak menerima Salinan Penetapan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk membuat Catatan Pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; -------------- 4.
    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu nama Pemohon yang tercantum dengan nama SITI MAIMUNAH diperbaikimenjadi MAIMUNAH ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, dipersidanganPemohon telah mengajukan alat bukti berupa bukti suratsurat bertanda P1 sampai dengan P5,selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama YOGINUGRAHA dan IBRAHIM yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan ;Hal.3 dari 6 hal
    nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon, yang tercantum dengan nama SITIMAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ;e Bahwa pihak keluarga tidak keberatan Pemohon memperbaiki namanyapada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari SITI MAIMUNAH menjadiMAIMUNAH ; e Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut diperlukan adanya Penetapan dari PengadilanMenimbang, bahwa atas permohonan tersebut, apakah permohonan Pemohon beralasanmenurut hukum akan dipertimbangkan dibawah
    ini ; Menimbang, bahwa sejalan dengan faktafakta hukum tersebut, Pemohon lahir dengannama SITI MAIMUNAH, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/ JT/1983 (BuktiMenimbang, bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran tertulis dengan nama SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAAH , 22 nn nnn nnn ncn nnn nnn cnn cnn cnn cn cnnMenimbang, bahwa Pemohon memperbaiki namanya pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut dengan alasan karena menyesuaikan
    nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantumannama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAH ; Hal.5 dari 6 hal.
    Penetapan No.455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.3Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan namaPemohon sejak menerima Salinan Penetapan kepada Pejabat/PegawaiKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakartauntuk membuat Catatan Pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil, untuk memperbaiki nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantumannama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAH ; 4.
Register : 05-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 224/Pdt.P/2021/PN Mks
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon:
YUSTINA AMUL
44
  • Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama anak pemohon pada akta kelahiran no 7371-LT -20052019 0013 tanggal 26 januari 2019 dari ALBERTUS JELADAT menjadi JONATAN CHRISTIAN JELADAT.
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran No. 7371-LT -20052019 0013 tanggal 26 januari 2019 dari ALBERTUS JELADAT menjadi JONATAN CHRISTIAN JELADAT.