Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dinh Minh Chi
10360
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    KN.Pulau Nipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat0607.100 LU 10803.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI, Kemudian KN.
    Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEEI);Bahwa, Ahli menjelaskan Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Berdasarkan UU.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
1923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
    UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Kedua "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2)"Pasal 93 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan jo. Pasal 102 UU No.31 tahun 2004 jo.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 86/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
LAM VAN THANG
5931
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
    kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/TRP/11/2017,tanggal 13 November 2017, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:PERTAMA: Bahwa Terdakwa LAM VAN THANG selaku Nakhoda KG 90658 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Selasa tanggal 28Maret 2017 sekira jam 17.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa;b.
    Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
467
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Tan Than
12069
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN TAN THANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05 58 000 LU Halaman 3 dari 49 Putusan Nomor 4/Pid.SusPRK/2021/PN Ran107 59 000 BT.
    PulauNipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat 0558.000 LU 10759.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedang melakukankegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara / ZEEI,kemudian KN.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Banwa, batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    ZEEI, dan3.
Register : 22-02-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO VAN TUAN
7129
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimI;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'300"BT.
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimIl;e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'290"BT.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
9724
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Register : 30-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 18 September 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DUONG VAN RO
5524
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jjin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukurdari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO. tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DUONG VAN RO, sebesar Rp.300.000.000.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.REZI DHARMAWAN, S.H.
3.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
Terdakwa:
Luu Van Binh
13461
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LUU VAN BINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap l
      Menyatakan terdakwa Luu Van Binh, bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukanmemilikt dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapanikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkankecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2)UndangUndang RI Nomor
      Zona EkonomiHalaman 20 dari 54Putusan Nomor 9 Pid.SusPRK/2021/PN RanEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan untdangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
      Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
      ZEEI, dan3.
      Menyatakan Terdakwa LUU VAN BINH tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU PenuntutUmum;2.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 29 Juni 2016 — PHAN NGOC TOAN
11243
  • BV 5688 TS oleh KapalPatroli 3601 di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.e Bahwa Saksi bekerja di kapalperikanan KM.
    (SIKPI).Bahwa WPP RI adalah Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia yang meliputi Indonesia, ZEEI dan sungai,danau, waduk, rawa dan genangan air sebagaimana tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b,c, UU 31 tahun 2004 TentangPerikanan.Bahwa posisi kapal KM.
    BV 5248 TS menggunakan alatpenangkapan ikan Pair Trawl di ZEEI Laut CinaSelatan, kemudian dilakukan penghentian danpemeriksaan terhadap kapal KM. BV 5688 TS.Bahwa pemeriksaan terhadap kapal perikanan KM. BV5688 TS hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 pukul 03.04WIB pada posisi 06 29. 826 N 108 05.665 E sesuaiGPS di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.Bahwa atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan Kapal dariNahkoda KP.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu tanggal 16April 2016 pukul 03.04 WIB di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 29,826 N / 10805,665 E sesuai GPS atau 06 29 50 LU / 108 05 40 BTe Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi SAMSON, IBRAHIM dan EDUARDODA COSTA FERNANDES di atas kapal KM.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016sekira pukul 03.00 WIB dimana kapal tersebut berada pada posisi 06 29.826N 108 05.665 E sesuai Global Posision System (GPS) atau 06 29 50LU 108 05 40 BT yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak diPerairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina SelatanMenimbang, bahwa di atas kapal KM.
Register : 22-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
DANTE RULE WENCESLAO
15584
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dante Rule Wenceslao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, ikan Tidak memiliki SIUP dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Jerick telah memasuki dan melakukan kegiatan penangkapanikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonsia (ZEEI) laut Sulawesi WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, dari fakta yang terungkap dalam pesidanganTerdakwa dan ke 4 (empat) orang ABK, telah melakukan usaha PerikananTangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indoneisa (ZEEI), terhadap TerdakwaPut.
    Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa tentang unsur Setiap Orang; telah dipertimbangkanpada pertimbangan diatas, oleh karena itu Majelis Hakim tidakmempertimbangkan unsur ini lagi;2.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut MajelisHakim adalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Menyatakan Terdakwa Dante Rule Wenceslao telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Melakukan UsahaPerikanan Dibidang Penangkapan, Ikan Tidak Memiliki SIUP danMemiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Perikanan BerbenderaAsing Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Yang TidakMemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2.
    Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memiliki Surat I1zin UsahaPerikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbenderaasing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)6.
Register : 30-12-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 339/PID.SUS/2016/ PT.PBR.
Tanggal 17 Januari 2017 — HUYNH THANH PHONG.
9266
  • Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya,dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidakmemiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perobuatan terdakwa dilakukandengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Wilayah Perairan ZEELaut Cina Selatan pada koordinat posisi 02 55913 U 104 53080 T atausetidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesiayang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya, dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yangtidak memiliki SIP (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwadilakukan dengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakanalat tangkap ikan berupa jaring pair traw (pukat harimau) yakni jenis alattangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 200
    menguasai, membawa, dan / ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2016/PT.PBRpenangkap ikan di wlayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa HUYNH THANH PHONG bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana *memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) sebagaimana didakwakan kepadaTerdakwa yaitu melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UndangUndang RI
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
6720
  • persidangan ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Menimbang, bahwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2016 yang meminta supaya Majelis Hakimyang mengadili perkara ini untuk memutuskan : Hal. 1daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Huu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533' 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 24-05-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 21 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Van The
3919
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.45Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Kedua;2.
      ) pada posisi 06 51 57 U 106 51 24 T yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih masuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinHalaman 4 dari 42 Putusan
      rohani sertabersedia untuk diperiksa;e Bahwa saksi penangkap tidak kenal dan tidak ada hubungan famili maupunhubungan kerja dengan terdakwa Vo Van The Nakhoda BV 95074 TS;e Bahwa Saksi penangkap bekerja sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut yangbertugas di KRI Alamang644;e Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi penangkap di KRI Alamang 644adalah sebagai Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi;e Bahwa pada tanggal 29 April 2017, pukul 00.45 WIB, saat KRI Alamang 644melaksankan patroli diperairan Natuna ZEEI
      200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut tertorial Indonesia, sedangkan Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang undang R.I.
      Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO VAN THE, oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Putus : 30-08-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 100/ PID / 2012 / PT.KT.SMDA
Tanggal 30 Agustus 2012 — LATJAMANI Bin TUMANI
8423
  • LATJAMANI Bin TUMANI pada hari Minggu tanggal 20Mei 2012 sekira jam 16.05 Wita atau setidaktidaknya dalam Bulan Mei 2012atau masih dalam tahun 2012, bertempat di perairan ZEE Indonesia pada posisi049 06U 9 12 T Laut Sulawesi Kabupaten Nunukan atau setidaktidaknyapada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekira jam 12.00 Wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani Saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dari SampurnaMalaysia menuju Pancang Merah untuk mencari ikandengan menggunakan pancing, kKemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei2012 sekira jam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia
    perikanan yangtidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42Ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannyasebagai berikut : 2 Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekira jam 12.00 Wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani Saudara TUMANI Bin NULHDJI berangkatdari SampurnaMalaysia menuju Pancang Merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira jam16.05 terdakwa berada pada ZEEI
    Menyatakan terdakwa LATJAMANI BIN TUMANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dalam Pasal27 ayat (2), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal93 Ayat (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan ;2.
    Menyatakan Terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI terbukti secara syah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memilikiSr2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
14372
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
DAO VAN VIEN
7733
  • strong>GADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DAO VAN VIENtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUwanna nana anne Bahwa ia terdakwa DAO VAN VIEN selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 92439 TS bersama TOAN (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 92438 TS, pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira pukul 13.13Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;6.
    ZEEI, dan ;3.
    ) hanya dapat berupa pidana denda saja tanpa adanya pidanakurungan pengganti denda ;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan UNCLOS, maka pidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakuppengurungan atau "setiap bentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73ayat (3) UNCLOS dan/atau ketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku diZEEI!
    Menyatakan Terdakwa DAO VAN VIEN tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;Halaman 42 dari 43 Halaman Putusan Nomor 7/Pid.SusPrk/2019/PN Ran2.
Register : 16-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid-Sus/Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 9 Januari 2017 —
357
  • KG. 93194TS oleh Kapal Indonesia diperairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ( ZEEI ) laut cina selatan;Bahwa saksi kenal dengan Nakhoda kapal KM. KG. 93194TS yaitu Phan VanTruong, dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa bekerja sebagai ABK (juru masak )di kapal KG. 93194TS ;Bahwa saksi memasak untuk keperluan makan aak kapal perikanan KM.KG 93194TS;Bahwa kapal KM.
    HIU MACAN 01 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi adakapal berada pada koordinat 03 40.300 N / 109 46.250 E. Kemudian KP. HIUMACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalikan yang sedang berjalan lambat. Setelah diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalperikanan, sekira pukul 22.26 WIB KP.
    KG 93194 TS hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2016 jam 22.40WIB pada posisi 03 37.108' N / 109 51.210' E sesuai GPS di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa saksi memerintahkan tim pemeriksa KP. HIU MACAN 01 untuk melakukanpemeriksaan terhadap kapal perikanan KM.
    KG 93194 TS dengan terdakwa Phan VanTruong sebagai nakhoda setelah menukar dengan kapal bernomer lambung 95 TSuntuk kembali ke pelabuhan Kien Giang Vietnam ;Bahwa benar setelah menukar kapal menangkap ikan KG 93194 TS masuk diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI )laut Cina Selatan;Bahwa benar kapal KM. KG 93194 TS ditangkap pada selasa tanggal 18 Oktober2016 oleh KP.
    KG TS berangkat dari pelabuhan KienGiang, Vietnam menuju ke perairan Laut Cina Selatan yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) untuk menukar kapalnya denganKM.KG 93194 TS, dan hasilnya akan dibawa pulang ke pelabuhan Kien Giang, Vietnamuntuk dijual ;Menimbang, bahwa pada saat kapal KM.
Putus : 11-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Lgs.
Tanggal 11 September 2017 — SAKON SREEPA
7812
  • Selanjutnya Terdakwa sebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia. Padahal Terdakwa menyadari untuk memasuki perairanIndonesia Terdakwa harus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP).
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.71.
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN LgsMenimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP
Register : 12-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
AUNG MYO OO
8530
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
    3. Menetapkan

    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalan melakukan perbuatan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIP melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwwaanalternatif Kesatu.2.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT ARBA, S.St.PiPetugas KP.
    ZEEI, c.
    Perikanan (illegalFishing), disebutkan Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwahanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.Menimbang bahwa berdasarkan Yuripundensi dari Putusan Kasasi Nomor1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016, yang isinya pada intinya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada KejaksaanPutusan Nomor 40/PiSusPRK/2018/PN.Tpg.
    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Dendasebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);3.