Ditemukan 3279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54189/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13735
  • memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Register : 20-03-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51295/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14169
  • pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yangmerupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkanuntuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude
    Palm Oil(CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lainakan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang dipabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupunadministasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, spareparttersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut
    Adi Wijono, M.PKN.menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalahmemproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapasawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Mukomuko, Bengkulu denganstatus sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betungnomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat.
Register : 15-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 120/Pid.B/2021/PN Mpw
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
1.ANANTO TRI SUDIBYO,SH
2.LATIFA DENTINA, SH
Terdakwa:
1.RAFILIN BIN AKAY
2.YUSNI SUSANTO BIN TAYIB
3.RUDI HARTONO BIN TAYIB
5040
  • Medan Belawan KM 19 Kel.Pekan Labuhan Medan beserta minyak Crude Palm Oil (CPO).
  • 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mobil Tangki Tronton Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Nopol BK 9078 CN, Noka: MHMFN527HBK006055 dan Nosin: 6D16-G08509 warna Orange atas nama PT. SUMATRASARANA SEKAR SAKTI Alamat Jl.
    Medan Belawan KM 19 Kel.Pekan Labuhan Medan beserta kunci mobil ;1 (satu) lembar Surat Delivery Order (DO) Crude Palm Oil (CPO) dengan Nomor 10010000688/10;

Dikembalikan kepada PT. Energi Unggul Persada

6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 07-10-2011 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42974/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 29 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10629
  • melakukan penyerahan yang tidakterutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutangpajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yangdapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan".bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan yangterintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu PT XXX dan dalampersidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan Crude
    termasukMemperhatikanMengingatMemutuskandalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) UndangUndang PPN.bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukankoreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding,karena Pemohon Banding dalam Masa Pajak Juli 2008 tidak pernahmelakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, seluruh penyerahan yangtelah dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Crude
Register : 14-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45345/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11430
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put45345/PP/M.IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil InBulk, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor: 003280 tanggal 29 Desember 2009 pos tarif1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor USD /MT danKurs
    Rp , dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar3,00%, Harga Ekspor USD 695.00/MT dan Kurs Rp 9.502,00 sehinggaPemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa beakeluar sebesar Rp 198.117.000,00;bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 003280 tanggal 29Desember 2009 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 31Desember 2009, berupa Crude Palm Oil In Bulk, Pos Tarif 1511.10.00.00 danditetapkan Harga Ekspor USD /MT (dan/atau), Tarif Bea Keluar 0,00% (dan/atau),
    Kurs Rp .bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, barang ekspor yang PemohonBanding beritahukan dengan PEB Nomor: 003280 tanggal 29 Desember2009, Jenis Barang Crude Palm Oil, seharusnya tidak terkena Bea Keluar, danPenetapan Kembali dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor: 303/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tidak sesuai denganketentuan yang berlaku.Bahwa Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur: bahwa dalam persidangan Majelis
    telah meminta kepada Terbanding prosedurekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Teluk Bayur tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbandingtidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur.bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude Palm Oil InBulk telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yangdikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui
    Peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP303/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang PenetapanKembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, danmenetapkan atas ekspor Crude Palm Oil In Bulk sesuai PEB Nomor: 003280tanggal 29 Desember 2009 pos tarif 1511.10.00.00 dikenakan Tarif BeaKeluar 0%, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar
Putus : 25-03-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/Pdt/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DJON RINALDI, DK VS ANTO GEOVANNI Alias AHENG, DK
16865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terletak di Jalan RAPP/geringgi RT 01, RW O07Dusun/Lingkungan 1 (satu) Desa/Kelurahan Tambak, adalah milik dariPenggugat;Menyatakan batal dan cacat hukum terhadap kesepakatan Tergugat danTergugat Il bertanggal 09 Februari 2018 yang dibuat di hadapan dandiwaarmerking oleh Notaris dengan Nomor 318/W/II/2018 mengenaipinjam pakai lahan untuk pabrik pengolahan atau CPO (crude palm oil)Brondolan;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telan melakukan perbuatanHalaman 2 dari 10 hal. Put.
    (sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam meterpersegi) terletak di Jalan RAPP/Geringgi, RT 01, RW 07, Dusun/Lingkungan 1 (satu) Desa/Kelurahan Tambak, adalah milik dariPenggugat;Menyatakan batal dan cacat hukum terhadap kesepakatan Tergugat danTergugat Il tertanggal O09 Februari 2018 yang dibuat di hadapan dandiwaarmerking oleh Notaris dengan Nomor 318/W/II/2018 mengenaipinjam pakai lahan untuk Pabrik Pengolahan atau CPO (crude palm oil)Brondolan;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telan melakukan
    /SKGR/2014 tertanggal 13 November 2014 yangturut. diketahui oleh Camat Langgam dengan Nomor register:1045/SKGR/VII/2014, tertanggal 12 Desember 2014. sedangkan buktiputusan pidana tentang terjadinya tindak pidana penggelapan atas penjualanbuah kelapa sawit oleh Penggugat tidak membuktikan adanya kepemilikantanah dan pabrik kelapa sawit oleh Tergugat, sedangkan bukti kesepakatanantara Tergugat dengan Tergugat II tanggal 9 Februari 2018 mengenaipinjam pakai lahan untuk pabrik pengolahan atau CPO (crude
Register : 08-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 April 2017 — PT. BUMI SAWIT KENCANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan/atau dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPTMasa PPN Pemohon Banding;Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yangselanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititipolah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi CrudePalm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakanpenyerahan BKP berupa TBS;Bahwa pada Masa Pajak April 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang KenaPajak (berupa : Crude
    Palm Oil (CPO) dan PalmKernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKPberupa TBS;Bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak April 2010 tersebut,seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, PalmKernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah terutangPajak Pertambahan Nilai, yakni : Terutang PPN dengan tariff 10%(berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri);Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutangPPN dan/atau penyerahan
    Mustika Sembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel (PK), bukan Tandan Buah Segar (TBS);Terlampir disampaikan kembali buktibukti berupa Invoice Penjualandan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT. MustikaSembuluh selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2010;b.
    Mustika Sembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel (PK), maka atas penyerahan/penjualan iniditerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan PPN 10 %;Halaman 25 dari 36 halaman Putusan Nomor 543/B/PK/PJK/2017Hal ini dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
    Atastransaksi titipolah TBS ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) selaku Pemilik Barang akan memperoleh/mendapatkan barang jadi berupa barang kena pajak Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK), serta akan membayarkan beban jasaolah kepada prosesor (selaku Pemilik Pabrik).
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — PT. BUMI SAWIT KENCANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 537/B/PK/PJK/2017dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPTMasa PPN Pemohon Banding;bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yangbaku dititipolah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crudeselanjutnya dipergunakan/ dipakai sebagai bahan danPalm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakanpenyerahan BKP berupa TBS:bahwa pada Masa Pajak Maret 2010 tersebut, seluruh penyerahan BarangKena Pajak (berupa: Crude
    Palm Oil (CPO) dan PalmKernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupaTBS;bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Maret 2010 tersebut,seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, PalmKernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah terutangHalaman 11 dari 33 halaman Putusan Nomor 537/B/PK/PJK/201 7Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tariff 10% (berupapenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri);bahwa sama sekali tidak ada penyerahan
    Karena nyatanyata secara fisik yang diserahkan atau dijual olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT.Mustika Sembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK), maka atas penyerahan/penjualan iniditerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan PPN 10 %.Hal ini dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak
    Atas transaksi titipolahTBS ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)selaku Pemilik Barang akan memperoleh/mendapatkan barang jadiberupa barang kena pajak Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK),serta akan membayarkan beban jasa olan kepada prosesor (selakuPemilik Pabrik).
    Lagi pula Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali hanya rnenyerahkan Crude Palm Oil (CPO)dan Palm Kernel dan menyertakan faktafakta dan buktibukti yang dapatmenggugurkan dalildalil Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapatdikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangHalaman
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. UMBUL MAS WISESA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PajakPertambahan Nilai;Bahwa sebagimana diatur dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu YangBersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yangdibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai, sehingga ataspenyerahan Crude
    pembersihan lahan, penanaman lahan, dan pemanenan TBS yangkemudian diolah menghasilkan CPO dan PK, yang diserahkan/dijual;bahwa jadi hasil akhir proses mengubah bentuk dan atau sifat suatu barangsebagaimana dalam Pasal 1 ayat (16) UU PPN untuk perusahaan terpadu(integrated) adalah dimulai dari pembersihan lahan sampai tahap produk akhirberupa CPO dan PK, sehingga dengan demikian tidak ada penyerahan TBS(tandan buah segar) dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, yang adaadalah hanya penyerahan CPO (crude
    Dad penjelasan tersebut,bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yangbersifat strategis berupa TBS untuk dijual ke pihak lain karena TBS yangdipanen merupakan bahan baku, kemudian diolah melalui proses produksidengan cara titip olah ke PKS lain yang hasil akhirnya berupa CPO dan Pk;Bahwa penyerahan CPO (Crude palm oil) dan PK (Palm Kernel, kepadapembeli merupakan BKP yang terutang PPN sehingga atas seluruh PajakMasukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
    Perusahaan itu) adalah Perusahaan yang hanya mempunyaiperkebunan saja (tidak titip olan ke PKS lain ataupun mempunyai pabriksendiri untuk pengolahan TBS menjadi CPO dan Pk);Bahwa dengan demikian jelas karena Pemohon Banding tidak melakukanpenyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS), yang dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang manaatas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO (Crude
    dan Jasa Masa April November 2010No 00017/407/10/123/11 tanggal 5 Desember 2011 dan pada pokoknyamengemukakan alasan sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yangbersifat strategis berupa tandan buah segar (TBS) untuk dijual ke pihak laintetapi Pemohon Banding menjual BKP berupa CPO dan PK kepada pihakke tiga yang memiliki pabrik kelapa sawit yang diatur dalam perjanjian titipolah produksi, dan pihak ke tiga tsb sanggup menampung seluruh TBSuntuk diolah menjadi Crude
Register : 21-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MUSI BANYUASIN INDAH;
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai yangdilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga, terhadap Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehanJasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dariPemohon Banding;Halaman 7 dari 28 halaman Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2017Bahwa pada Masa Pajak April 2008 tersebut, seluruh penyerahanBarang Kena Pajak (berupa: Crude
    Seluruh Tandan BuahSegar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun sendiri diolah di unitpabrik kelapa sawit hingga menghasilkan produk utamaberupa Crude Palm Oil (CPO) dan produk sampingan berupaPalm Kernel (Pk);d. Semua proses produksi mulai dari TBS menjadi Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel(PK) dimiliki Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam satu area/lokasi :Desa Tanah Abang, Batang Hari Leko Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.
    Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan PalmKernel (PK) di PT.
    Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyata untuk kegiatan menghasilkan BKP, yaitu Crude Palm Oil(CPO), dapat dikreditkan;b. Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasilpertanian yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, yaitu Tandan Buah Segar, tidak dapatdikreditkan;c.
    Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) danPalm Kernel (PK) di PT.
Register : 06-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 603/Pid.B/2015/PN.Jmb.
Tanggal 24 Nopember 2015 — M DHANI Bin ADNAN
558
  • Minyak Mentah Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 6.382 (enam ribu tiga ratus delapan puluh dua) liter. (Perkara sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi No.479/Pid.B/2014/PN.JBI tanggal 14 Oktober 2014 dalam perkara an. terdakwa AMIRUDIN Bin TAUFIK HIDAYAT, DKK). 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
    1 KUHP, dalamdakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.2.Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua)tahun dan 6(enam ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3 .Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit kapal motor/pompong tanpa nama.1 (Satu) unit selang hisap panjang lebih kurang 5 meter.1 (satu) unit selang buang panjang lebih kurang 20 meter.1 (satu) mesin pompa alkon Merk Robin.Minyak Mentah Crude
    Jambi adapun saat tersebut terdakwa sedang melakukan kegiatanmemindahkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dari dalam Tongkang CLEMENT II ke dalam KapalPompong yang saksi bawa Adapun orang orang berada di dekat terdakwa dan ataubersama saksi pada saat yang dimaksud adalah FAUZI selaku pemilik Kapal Pompong, 2 (dua)orang ABK Kapal Pompong yang terdakwa tidak tahu namanya sedangkan di TongkangCLEMENT II ada RIZKI dan FANDI serta beberapa Crew Tongkang yang terdakwa tidak tahunamanya.Bahwa benar kronologis
    Jambi adapun saat tersebut terdakwa sedang melakukankegiatan memindahkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dari dalam Tongkang CLEMENT II kedalam Kapal yang mana saat tersebut terdakwa bersama dengan AHMAD RISKI danAMIRUDIN. Bahwa terdakwa ikut berperan dalam pemindahan Minyak CPO dari TK. Clement II ke dalamKapal Motor yaitu Tersangka memegang selang.
    Clement II ke pompong.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang buktisebagai berikut1 (satu) unit kKapal motor/oompong tanpa nama.1 (satu) unit selang hisap panjang lebih kurang 5 meter.1 (satu) unit selang buang panjang lebih kurang 20 meter.1 (satu) mesin pompa alkon Merk Robin.Minyak Mentah Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 6.382 (enam ribu tiga ratusdelapan puluh dua) liter.
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54188/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13835
  • memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54182/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12828
  • memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Register : 26-12-2012 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50430/PP/M.VIIIB/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12432
  • CPO dan Palm Kernel merupakan BKP yangatas penyerahannya terutang PPN, sehingga menurut Pemohon Banding semua PM yang diperoleh terkaitdengan usaha perkebunan kelapa sawit yang integrated dapat dikreditkan dengan pajak keluaran ataspenyerahan BKP berupa CPO dan Palm Kernel;Mbahbyet PermsdioanB Pecaohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yangmerupakan Barang Kena Pajak ("BKP") yang pada saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;bahwa KMK575 tersebut yang digunakan
    Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;4. Pemohon Banding melakukan pengolahan CPO dan Kernel di pabrik pengolahan milik perusahaanafiliasi dengan Perjanjian Jasa Olah (Tolling Fee);5.
    menyerahkan TBS namun hanyamenjual produk olah kelapa sawit, Majelis melihat pada tahun 2009 Pemohon Banding menghasilkanTBS yang kemudian dititipolahkan menjadi CPO dan PK ke PT Hari Sawit Jaya dan menjualnyasebagian besar melalui penjualan ekspor;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukanoleh Pemohon Banding adalah penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding tidakmempunyai pabrik pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan Crude
Register : 07-04-2011 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46612/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9419
  • Mustika Sembuluh sesuai dengan harga pasar; Menurut Majelis :bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiriDesember 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 7.017.163.555,00 sedangkan menurtTerbanding adalah Nihil;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (Psparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbmenganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah
    transaksi yang tidak bahwa menurut Pemohon banding, Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding .adalah nyatanyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Spyang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang PtPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenYang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan1) Bagi Pengusaha
Register : 20-03-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51290/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19018
  • ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yangmerupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkanuntuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude
    Palm Oil(CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lainakan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang dipabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupunadministasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, spareparttersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut
    Adi Wijono, M.PKN.menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalahmemproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapasawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Mukomuko, Bengkulu denganstatus sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betungnomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANGKATAN INDONESIA;
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .03/2010tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78), faktabahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu,yaitu terdapat unit kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu TBS dan unit ataukegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPNyaitu Crude
    Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis HakimPengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali inisebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo (halaman6970) antara lain berbunyi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terpadu IndustriKelapa Sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO), IntiSawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yangmerupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;bahwa seluruh TBS
    yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Bandingseluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm KernelOil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM);bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunanuntuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) PemohonBanding sebagai perusahaan terintegrasi, tidak termasuk sebagaipenyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 jo.Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP87/PJ/2002 tanggal18 Februari 2002
    berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat, apabilaproduk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, makaPajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan,sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Bandingadalah Crude
    16B ayat (3) UndangUndang PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan PP 31 dan PMK78, jelas disebutkanbahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yangterdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang ataspenyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka:Halaman 21 dari 42 halaman Putusan Nomor 532/B/PK/PJK/2017 Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyatauntuk kegiatan menghasilkan BKP, yaitu Crude
Register : 07-04-2011 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9628
  • Mustika Sembuluh; Menurut Majelis :bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiriJanuariAgustus 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 33.927.369.711,00 sedangkanmenurut Terbanding adalah Nihil;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (Psparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbmenganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang
    tidak bahwa menurut Pemohon banding, Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding .adalah nyatanyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Spyang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang PtPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenYang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkar1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Putus : 01-06-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 147/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 1 Juni 2016 — Yudi Syahputra alias Yudi, dkk
234
  • Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribu kilogram).Bahwa yang meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan barang hasil kejahatanberupa minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribukilogram) adalah sdra EDI dan Marga PURBA (keduanya Dpo/belum tertangkap) ;24Bahwa barang hasil kejahatan berupa minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg(dua puluh empat ribu kilogram) tersebut Terdakwa jualkan dengan meminta tolongkepada teman Terdakwa yang bernama WAHYUDI alias GUDEL
    Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (duapuluh empat ribu kilogram) yang merupakan hasil kejahatan tersebut dijual yaitu sebesarRp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) ;DlBahwa Terdakwa mengetahui bahwa CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (duapuluh empat ribu kilogram) yang akan dijual tersebut berasal dari kejahatan namunkejahatan yang bagaimana aksi tidak tidak tahu ;Bahwa Terdakwa mengetahui minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (duapuluh empat ribu kilogram) tersebut merupakan hasil
    yang Terdakwa dapatkan dari membantu menjualkan minyak CPO (CrudePalm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribu kilogram) dari hasil kejahatantersebut yang mana total hasil penjualan minyak CPO sebesar Rp. 120.000.000 (seratusdua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan yangmenyerahkan uang bagian untuk Terdakwa adalah WAHYUDI alias GUNDEL ;Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang merupakan bagian Terdakwadengan membantu menjualkan minyak CPO (Crude
    Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribu kilogram) ;Bahwa yang meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan barang hasil kejahatanberupa minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribukilogram) adalah YUDI SYAHPUTRA alias YUDI yang mana YUDI SYAHPUTRAjuga sebagai perantara dari EDI dan juga 2 (dua) orang lakilaki yang Terdakwa tidakkenal ;Bahwa barang hasil kejahatan berupa minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg(dua puluh empat ribu kilogram) tersebut Terdakwa
    jualkan kepada terdakwa MISDI ;Bahwa harga minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg (dua puluh empat ribukilogram) yang merupakan hasil kejahatan tersebut Terdakwa jual seharga Rp.120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) kepada MISDI.Bahwa Terdakwa membantu menjualkan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 24.000 Kg(dua puluh empat ribu kilogram) dengan cara pertamatama pada hari Rabu tanggal 04Nopember 2015 sekira pkl. 22.00 Wib YUDI SYAHPUTRA alias YUDI menghubungiTerdakwa dan mengatakan apakah
Register : 17-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. MENTAYA SAWIT MAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /atau dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPTMasa PPN Pemohon Banding;bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yangselanjutnya dipergunakan/ dipakai sebagai bahan baku dan dititipolah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi CrudePalm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakanpenyerahan BKP berupa TBS;bahwa pada Masa Pajak Desember 2010 tersebut, seluruh penyerahan BarangKena Pajak (berupa: Crude
    terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehanBarang Kena Pajak dan atau perolehnan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh UnitPerkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakaisebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke PihakPengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude
    Putusan Nomor 882/B/PK/PJK/2017Comissioning);bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis padatahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukankegiatan usaha terpadu (intergrated) Industri Pengolahan Minyak Sawitkarena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadiCPO;bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa titip olah TBSmenjadi Crude Palm Oil (CPO)dan Inti Sawit (Palm Karnel/PK) kepada yaitu:a.
    Mustika Sembuluh adalah barangkena pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK),bukan Tandan Buah Segar (TBS).Terlampir disampaikan kembali buktibukti berupa Invoice Penjualandan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepada PT. BumiSawit Kencana dan PT. Mustika Sembuluh selama Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2010.b.
    Putusan Nomor 882/B/PK/PJK/2017selaku Pemilik Barang akan memperoleh/mendapatkan barang jadiberupa barang kena pajak Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel(PK), serta akan membayarkan beban jasa olah kepada prosesor(selaku Pemilik Pabrik).