Putus : 30-04-2012 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 14 /Pid.Sus/TP.Korupsi/2011/PN.PTK Tanggal 30 April 2012 — Drs. H. A. MUNIR HD, MM
87 — 12
Bagiyo sebagai anggota.A. Rasyid, SIP sebagai anggota.Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan vellodrome Pontianak tahun 2007tersebut, selanjutnya diadakan pelelangan untuk pekerjaan fisik dan non fisik (pengawasan).Setelah melalui proses lelang, selanjutnya panitia pengadaan pembangunan vellodromemengajukan nama rekanan calon pemenang lelang kepada terdakwa, untuk pekerjaan fisikyaitu PT. ESRA ARIYASA UTAMA dan untuk pekerjaan non fisik (pengawasan) yaitu PT.ANURESI.
Hasanuddin, M.Si sebagai sekretaris merangkap anggota.Erwin Anuar, Bsc sebagai anggota.11Ir, Bagiyo sebagai anggota.A. Rasyid, SIP sebagai anggota.Bahwa terdakwa Drs. H. A. MUNIR HD, selaku Ketua Panitia Pembangunan VellodromePontianak tahun 2007 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa. Menetapkan dan mengesahkan harga penawaran sendiri (HPS), jadwal dan tatapelaksanaan dan lokasi pengadaan fungsi kewenangannya.
Bagiyo sebagai Anggota, A.Rasyid, S.IP sebagai anggota.Bahwa, saksi mengetahui ada penyimpangan pembangunan velodrome saat saksidiperiksa di penyidik Kejaksaan.Bahwa, proyek dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2007 s/d tanggal 14 Desember2007.Bahwa, yang menjadi pelaksana pembangunan velodrome tahun 2007 adalah PT.Esra Aryasa Utama, Direkturnya Hj.
Bagiyo sebagai Anggota, A. Rasyid, S.IP sebagai anggota. Bahwa, saksi tahu ada penyimpangan pembangunan safety zone tetapi detilnyasaya tidak mengetahuinya. Bahwa, saksi mengetahui ada penyimpangan pembangunan velodrome saat sayadiperiksa di penyidik Kejaksaan. Bahwa, Proyek dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2007 s/d tanggal14 Desember 2007 dan telah diserahterimakan. Bahwa, yang menjadi pelaksana pembangunan velodrome tahun 2007 adalah PT.Esra Aryasa Utama, Direkturnya Hj. Halisnar.
Bagiyo sebagai anggota.A. Rasyid, SIP sebagai anggota.Bahwa, setelah terbentuk kepanitiaan pembangunan velodrome Pontianak tahun 2007selanjutnya diadakan pelelangan untuk pekerjaan fisik dan non fisik (pengawasan) dansetelah melalui proses lelang, selanjutnya panitia pengadaan pembangunan vellodromemengajukan nama rekanan calon pemenang lelang kepada terdakwa, yaitu untukpekerjaan adalah PT. ESRA ARITYASA UTAMA sedangkan untuk pekerjaan non fisik(pengawasan) adalah PT.