Ditemukan 365 data
145 — 97
Putusan Nomor 58/Padt.G/2021/PA.PspkSelanjutnya Majelis Hakim ke objek selanjutnya bersama para pihakyang tanpa didampingi pegawai Desa Sibulele Muara Siagian, sewaktu dilokasiobjek kami mendapat keterangan dari warga setempat sebagai saksi yangbernama Nurkholila Siregar binti Bahori Siregar, Umur 35 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sibulele Muara Siagian, Kecamatan BatangAngkola, Kabupaten Tapanuli Selatan menuju lokasi objek sengketa danditemukan:4.
26 — 19
endif]-->
I. Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Marwan Saputra Harahap bin Pangihutan Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Nur Diyah Nasution binti Bahori
JEFFRY ANDI GULTOM,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FARID, ST
153 — 169
Uang Tunai Sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diperoleh dari Bahori
468. Uang Tunai Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperoleh dari Samsidah, SPd
469. Uang Tunai Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperoleh dari Roito Sani Pulungan
470. Uang Tunai Sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) diperoleh dari Muhamad Sanusi
471. Uang Tunai Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperoleh dari Muhammad Rosidi Nasution
472.
JEFFRY ANDI GULTOM,SH
Terdakwa:
DEDDY SYAHPUTRA DALIMUNTE
82 — 35
diperoleh dari Dra.Massaima
- Uang Tunai Sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diperoleh dari Sabrial Harahap
- Uang Tunai Sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) diperoleh dari Salbia Hasibuhan
- Uang Tunai Sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperoleh dari Makmur Harahap
- Uang Tunai Sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diperoleh dari Pengadilan SAg
- Uang Tunai Sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diperoleh dari Bahori
Terbanding/Terdakwa : DEDDY SYAHPUTRA DALIMUNTE
177 — 44
dari Dra.Massaima
- Uang Tunai Sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diperoleh dari Sabrial Harahap
- Uang Tunai Sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) diperoleh dari Salbia Hasibuhan
- Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperoleh dari Makmur Harahap
- Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diperoleh dari Pengadilan SAg
- Uang Tunai Sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diperoleh dari Bahori