Ditemukan 8665 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN PONOROGO Nomor 27/Pdt.G/2014/PN. Png
Tanggal 17 Maret 2015 — ACHMAD DRAJAD, SH, MH M E L A W A N Yayasan Karya Buana Husada Ponorogo dkk
302124
  • dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materigugatan Penggugat maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikanapakah yang dimaksud dengan Gugatan Citizen Law Suit tersebut;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit atau Gugatan Warga Negaraterhadap Penyelenggara Negara sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukumCivil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.
    Namun pada perkembangannya, Citizen Law Suit tidak lagi hanyadiajukan dalam perkara lingkungan hidup tetapi pada semua bidang dimanaNegara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit adalah mekanisme Warga Negarauntuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara ataskelalaian dalam memenuhi hakhak warganegara.
    Oleh karena itu ataskelalaiannya, dalam petitum gugatannya, Negara dihukum untuk ,mengeluarkansuatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebuttidak terjadi lagi dikemudian hari;Menimbang, bahwa karakteristik dari Gugatan Citizen Law Suit adalahsebagai berikut :1 Tergugat dalam Citizen Law Suit adalah Penyelenggara Negara;2 Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam gugatan adalahkelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hakhak warganegara;3 Penggugat adalah warganegara
    Munawar, SH., MM (Tergugat 5);Menimbang, bahwa dalam Citizen Law Suit yang dimaksud denganPenyelenggara Negara adalah mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagaipimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada Pejabat Negara dibidang yangdianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warganegaranya.Dalam hal ini pihak lain sebagai Penyelenggara Negara tidak boleh dimasukkan11sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat, karena inilahbedanya antara Citizen Law Suit dengan gugatan
    Negara dibawah Presiden dan WakilPresiden sedangkan Tergugat 5 adalah Drs.
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Trt
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
Manosor Togatorop
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan
18855
  • Unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara hal inibersifat alternatif; Bahwaberdasarkan Surat Keputusan Humbang HasundutanNomor 403 Tahun 2018 tentang Pengesahan PengangkatanMANOSOR TOGATOROP (ic.Pemohon) sebagai Kepala DesaSiborutorop Kec. Paranginan Kab. Humbang HasundutanPeriode Tahun 2018 s.d.
    Tahun 2024adalah merupakan penyelenggara negara dalam PemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan alasanalasan juridis tersebut diatas makaunsur ini terpenuhi menurut hukum.a.
    Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi Pejabat Negara yang lainsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Bahwa atas dalil hukum TERMOHON yang menyatakan PEMOHONsebagai Kepala Desa adalah termasuk dalam Penyelenggara Negara adalahmerupakan dalil yang keliru, karena jelas dikatakan dalam Pasal 2 UU 28/1999dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu 1.PejabatNegara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2.Pejabat Negara
    No. 6 tahun 2014 sama sekali tidakada menyatakanKepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalampasal 1 angka 2 UU. No. 6 tahun 2014 Pemerintah Desa adalahPenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan selanjutnya Pasal 1 angka 3 UU. No.6 tahun 2014 tidakadamenyatakan Kepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalam Pasal 1 angka 3 UU.
    negara diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas DariKorupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam Penjelasan pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi : 1.Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
Register : 30-12-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 180/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 7 April 2014 — H. ACHMAD ZULNAINI,M.Si VS 1. . WALIKOTA BEKASI , 2. H . GUNUNG HILMAN
7855
  • negara ==" "="6.2.pasal 3 angka 2 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 jo pasal 20ayat (1) huruf b, yaitu Asas Tertib Penyelenggara Negara, adalahasas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan dankeseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara;6.3.pasal 3 angka 5 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 jo pasal 20ayat (1) huruf e, yaitu Asas Proporsionalitas, adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara, N6Q ala; 20necnacnacnacnncnecnnsnnnnennancns6.4.pasal 3 angka
    Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugatbertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik adalahAsas Kepastian Hukum, Asas Tertiob Penyelenggara Negara, AsasProporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas, asasasas ini tertuang pada Undang Undang No. 28/1999 tentangHalaman 13 dari 92 Putusan Nomor 180/G/2013/PTUNBDGPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi danNepotisme jo.
    jantungnya aturan hukum,menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum.Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yangseharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan dan mengacuPenjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut bahwa yang dimaksuddengan asasasas umum pemerintahan yang baik, adalah meliputiasas:Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
    negara;Asas Tertio Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadilandasan keteraturan, keselarasan dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara NegaraAsas Kepentingan Umum, yaitu. asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dankolektif; 2020222220 nono nnn en nc nc nnneAsas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan
    perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, danrahasia N@Qalra)~~ nnn nnn nnn nnn nnn nn9)Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangundanganVANIG DETER 5~~~ nnn nnn nineAsas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung
Register : 07-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 119-K / PM.II-09 / AD /VII / 2017
Tanggal 26 September 2017 — Serka Muslimin
18674
  • negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksudagar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan caracarasebagai berikut :a.
    Negara adalah sebagaimana dimaksud dalamUndangundang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat Negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanHal.16 dari 26 hal.
    Penyelenggara Negara itu meliputipejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, pejabat Negara pada lembaga tinggiNegara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat Negara dan atau Pejabat lain yang memilikitugas strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negeri sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara ini mengandung adanyaelemen yang sifatnya alternative yaitu pegawai negeri atau penyelenggara Negara,yang dalam pembuktiannya cukup dibuktikan
    :Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan yang terdapat atauHal.21 dari 26 hal.
    Putusan Nomor 119K/PM.II09/AD/VII/2017Menimbangmelekat pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan.Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahaltidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutharus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat atau melekat padapegawai
Putus : 31-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor No. 26 / G / 2010 / PTUN-Pbr.
Tanggal 31 Mei 2010 — Drs. MASTUR TAHER DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN (KEPULAUAN RIAU)
10230
  • Mastur Taher, akantetapi KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk36Tahun 2010 atas nama Drs. Mastur Taher, karena yangbersangkutan tidak melaporkan Daftar Harta KekayaanPribadinya kepada pihak KPK ; Bahwa Drs.
    Dan pihak KPUD Kabupaten Bintan menyatakan akanmenanyakan kepada pihak KPK atas Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas namaDrs. Mastur Taher tentang surat dimaksud ; Bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal tersebutkepada Drs. Mastur Taher, karena tidak menjadikewajiban bagi saya untuk menyampaikan hal itu kepadaDrs. Mastur Taher =;2.
    Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK ; Bahwa setahu saksi, pihak KPUD boleh menganulir/menggugurkan salah satu Calon Bupati/Wakil Bupati,apabila Calon tersebut tidak melengkapi syarat yangtelah ditentukan ;,; Bahwa setahu saksi, walaupun Drs.
    Negara, namun sampai bataswaktu. yang ditentukan ternyata Para Penggugat dalam hal iniDrs.
    Negara sebagaimana yangdimaksudkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, hal inidiperkuat oleh keterangan Saksi 3 dan 4 dari Tergugat yaituAndhika Widianto dan Sri Endah Palupi yang merupakan47pejabat pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan KorupsiRepublik Indonesia yang menyatakan bahwa Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah syaratwajib bagi Calon Peserta Pemilukada dan akan diberikanapabila yang bersangkutan melaporkan Daftar Harta Kekayaanyang terbaru ke Komisi
Register : 03-12-2013 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 161/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 4 Juni 2014 — YAN RISUANDI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
7117
  • nn nena noon ne nnn nn nnn nnn nennnnnnennnnsBahwa atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas nama AminBasuki tersebut kepastian kepemilikan sebidang tanah C Desa No. 1772Halaman 9 dari halaman 45 PUT.161/G/2013/PTUNBDGPersil Nomor 87 Blok 002, Kohir Nomor SPPT 00201087.0, luas tanah2.700 M2 atas nama Penggugat menjadi tida ada;Tertio Penyelenggara Negara 5nn nn nnn n nnn nnnBahwa, atas diterbitkannya Sertipikat Ha Milik No. 323 atas nama AminBasuki, oleh Tergugat maka dapat dikatakan Tergugat
    tidak tertibsebagai Penyelenggara Negara yang baik ;PSST TIENEN, pm mmm mm nnn nnnBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tdiak memberikaninformasi keterbukaan data yang transparan kepada Penggugatwalapun sudah disurati secara resmi maupun mendatangi secaralangsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ;POPES ION ELITES, Sacer ecaeccoemana teen craneBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkanAzas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan peraturan perundangudangan
    yang yang berlaku yangmerugikan Penggugat ; 202222 200AKUNtaDbIIIIaS : 7 nee nnnn nonnn nnn nnn nnnnn ne nnnnnnenennnnnnonsansBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkanAzas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir darikegiatan penyelengara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat, dimana Tergugat tidak jujur dan tidak objektif dantidak transparan yang merugikan Penggugat ;ASAS KECENNGLAN
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — SITI SANTI HERFINA
7636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSintang tanggal 8 Desember 2014 sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yaitu memberisesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum.
    (lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor : 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk. tanggal 16Desember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU
    Negara dengan maksudsupaya Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan denganjabatannya sebagaimana dakwaan Primair dengan Pasal 5 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, yaitu kepada saksi Gunawan Manurung selakuKasat Narkoba Polres Malawi, yang oleh Judex Facti/ Pengadilan Tinggidan Pengadilan Negeri seluruh fakta hukum in casu telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar
    Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANGBERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
Register : 17-07-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 03-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 411/PDT.G/2013/PN.MDN
Tanggal 17 Desember 2013 — Yusril Darus, Sopian, Eka Putra Z, SH, Arianto Tambunan, Safaruddin, Darwaman Putra, Fadillah, Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dalam hal ini diwakili oleh FARID WAJDI, SH, M.Hum, dkk yang tergabung dalam Persaudaran Advokat Konsumen (PERAK), L A W A N 1. PT. PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; 3. PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut - Aceh - Riau, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; 4. PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ; 5. Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ; 7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII ; 8. Menteri Keuangan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII ; 9. Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX ;
467221
  • Negara ;e Penyelenggara negara dalam hal ini mulai dari Presiden dan Wakil Presidensebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negaradi bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hakwarga negaranya.
    Dalam hal ini pihak selain penyelenggara Negara tidakboleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun TurutTergugat. Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditariksebagai Tergugat / Turut Tergugat maka gugatan tersebut manjadi bukanCitizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga Negara melawan wargaNegara.
    PLN(Persero) Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban (Tergugat IV) ;26Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige (overheids) daad) yangdidalilkan dalam gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negara ;e Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukanoleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara.Para Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige (overheids) daad) tersebut ;e Bahwa faktanya objek sengketa dalam
    kesempatan secara fair kepada Tergugat untukmengajukan bantahan dalam kesempatan paling awal dari prosespenanganan perkara ;3 Kegagalan dalam menyediakan pemberitahuan yang memenuhi syaratdapat dipergunakan sebagai alasan untuk menolak gugatan ;4 Memberikan pendidikan kepada Penggugat untuk mengajukangugatan dengan dilengkapi bukti dan fakta yang akurat ;Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu gugatan Citizen Lawsuitterhadap penyelenggara negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak hak
    Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisadiperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit ;b Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam gugatan adalahkelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak hak warganegara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telahdilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhioleh negara.
Register : 28-08-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 166/ B / 2014 / PT.TUN.SBY.
Tanggal 9 Oktober 2014 — WALIKOTA PEKALONGAN vs FITRI RAHAYU, S.Pd
6721
  • (empat) bulan sejak diterimanya surat tersebut,maka Tergugat dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan; Bahwadengan tidak memproses dan tidak menjawab surat Penggugat tanggal 24September 2013 Nomor : 122/IX2013 Perihal : Permohonan SK CPNSD a.nFitri Rahayu, S.Pd bertentangan dengan Azas Kecermatan yang baik yangformil dan yang materiil di dalam Azas Umum Pemerintahan Negara yang baiksebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
    Negara Yang BersihDan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, sehingga memenuhi Pasal 53Ayat (2) Huruf a dan b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara karena keputusan obyek sengketa dalam perkara ini tidaksejalan dengan azasazas umum pemerintahan yang baik;HaL.5 dari 17 Hal.
    Negara didalam melaksanakan urusan pelayanan administrasi umum pemerintahansebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 14 huruf m dan Pasal 20ayat (1) huruf b, c, d dan f Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan tidak berpedoman dengan asasasas umumpemerintahan yang baik khususnyaasas tertio penyelenggara negara, asaskepentingan umum, asas keterbukaan (fair play) dan asas profesionalitas; olehkarenanya terhadap Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; HaL.11 dari
    Negara di dalam melaksanakan urusan pelayananadministrasi unum pemerintahan dan tidak berpedoman pada asas tertibpenyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan (fairplay) dan asas profesionalitas; Majelis Hakim berpendapat danmenyimpulkan bahwa sikap diam Tergugat yang tidak menjawab ataumenanggapi surat Penggugat Nomor: 122/IX2013 tanggal 24 September2013 Perihal: Permohonan SK CPNSD atas nama FITRI RAHAYU, S.Pd.sampai Gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara
    Perkara 166/B/2014/PT.TUN.SBY.tertib sebagai Penyelenggara Negara di dalam melaksanakan urusanpelayanan administrasi umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan didalam ketentuan Pasal 14 huruf m dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, c, d dan fUndangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dantidak berpedoman dengan asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas tertiob penyelenggara negara, asas kepentingan umum,asas keterbukaan (fair play) dan asas profesionalitas; oleh karenanyaterhadap
Putus : 11-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/MIL/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — DEKANSIUS
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O05 Pontianak Nomor : 05K/PM 05/AD/V2013 tanggal 8 April 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindakpidananya dan pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Penyelenggara negara yang menerimapemberian yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengankewajiban yang dilakukan dalam jabatannya".
    No. 14 K/MIL/2014Pembuktian Unsurunsur Tindak Pidana :Unsur kesatu : "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara".Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah merubah kualifikasi tindakpidana tanpa dijelaskan mengapa serta berdasarkan fakta hukum yangmana sehingga Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding merubahkualifikasi tindak pidana tersebut.
    Pada putusan Tingkat Pertama, JudexFacti Pengadilan Tingkat Pertama membuktikan unsur "Pegawai Negeri"sedangkan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwaunsur yang tepat ialah "Penyelenggara Negara".Alasan Keberatan :Bahwa yang dimaksud dengan "Penyelenggara Negara" sesuai denganpenjelasan Pasal 5 Ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negarayang Bersih dan Bebas dari
    Tentunya tidak,karena Pemohon Kasasi hanyalah seorang Prajurit berpangkat SersanMayor sedangkan pejabat di militer yang disamakan dengan PejabatEselon adalah prajurit berpangkat Kolonel.Oleh karena Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding Pemohon Kasasianggap kurang memahami pengertian dari "Penyelenggara Negara",maka secara tegas Pemohon Kasasi menyatakan bahwa unsur kesatuyaitu "Penyelenggara Negara" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Unsur kedua : "Yang Menerima Pemberian atau Janji".Judex
    Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatutetapi sesuatu. yang dilakukannya tersebut tidak merupakankewajiban, atau dengan kata lain Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara tersebut melakukan sesuatu yang bukan merupakankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan, dan/atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuatsesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakankewajiban, atau dengan kata lain Pegawai
Putus : 16-12-2014 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk
Tanggal 16 Desember 2014 — SITI SANTI HERFINA
7428
  • Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA ;2.
    Penetapan Hari Sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yaitu memberisesuatu. kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum.Menjatuhkan
    Negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukandalam jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, SatuanNarkoba Polres Melawi melakukan penangkapan dan penahanan atassdr.
    Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya;Menimbang, bahwa terhadap' unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur : Setiap orang, yaitu : Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.Ptk14Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal ayat(3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;Menimbang, bahwa dimaksud dengan setiap orang adalah seseorang
    Asep, padahal hal tersbutbertentangan dengan kewajiban saksi Gunawan Manurung selaku Kasat NarkobaPolres Melawi ;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa unsur : dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya , telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruhunsur dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
Register : 20-11-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/TUN/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November 2010, dengan perihal Tindak LanjutPenyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan Tergugat disini sangat terlihatdengan jelas bahwa Tergugat sangat tidak tertib Hukum Administrasi Negara.Bahwa diketahui Hukum Administrasi Negara sesungguhnya sebagai alat tertibhukum yang mengatur antara lain:Melaksanakan tugasnya;Menggunakan wewenangnya;Landasan hukum bagi Administrasi Negara untuk membuat:1. Keputusan;2.
    Ketetapan dalam kapasitas sebagai penguasa;Mencegah Administrasi Negara bertindak melampaui batas kewenangannya;10.11.12.hee1Alat pemerintah untuk mengatur atau melayani kepentingan masyarakat;Bahwa untuk mencapai citacita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yangmampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuhtanggung jawab, sesuai amanat
    Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidak tertibhukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat,terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.
    Bahwa Asas KepastianHukum, yaitu : Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap KebijakanPenyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karena Penggugatberkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas tidak melaksanakan amanatdari Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu:Menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan
    sesuai tugas dan fungsinyasebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapat mengutamakan AsasProporsionalitas, yaitu Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — A.A. KUNCORO bin SOEPAR ; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanProgram Prona sebagai sarana menerima pemberian dari peserta Prona yangbertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Desa / PenyelenggaraNegara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ;Bahwa pada faktanya dana dari masyarakat tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa / Penyelenggara Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona untuk menguntungkan diri sendirisebesar Rp. 9.870.000,
    negara dengan maksudsupaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu. dalam jabatan yang bertentangan dengankewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2009, Desa Wonoasri Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun termasuk Desa yang terpilin Program Prona / PercepatanPelaksanaan Pendaftaran Tanah yang merupakan Program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    Negara di Desa Terdakwa berkewajiban membantu wargadesanya yang miskin sebagai peserta prona agar berhasil memperolehsertifikat hak atas tanahnya.
    Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanHal. 22 dari 33 hal.
    Dalam halaman 116 alinea kedua salinan putusandisebutkan " ...bahwa Terdakwa telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu tersebut merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan Majelis Hakimmenilai perobuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ke3 dari dakwaanJaksa Penuntut Umum...".
Register : 19-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK
Tanggal 12 Februari 2015 — Pembanding/Terdakwa : SITI SANTI HERFINA
Terbanding/Jaksa Penuntut : Coky Soulus, SH
8537
  • 2015 ; Pengadilan Tinggi Pontianak ; Membaca berturutturut ;padaBerkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Negeri Pontianak Nomor63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK, tanggal 16 Desember 2014yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaMEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA
    NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANGBERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara karena atau berhubungan dengansesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Putus : 13-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1673 K/PID.SUS/2010
Tanggal 13 Juni 2011 — ABU NASIR bin H. HASANUDIN
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Brebes berdasarkan Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 27 Januari2009 sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara danYudi Prastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku Anggota Panitia Pemilihan KecamatanTanjung, Kab.
    Brebesberdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dan Yudi Prastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku AnggotaPanitia Pemilihan Kecamatan Tanjung, Kab.
    Brebes berdasarkan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009,sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan YudiPrastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung,Kab.
    Brebes atau setidaktidaknya di suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,yang menerima hadiah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atauhuruf b (Huruf a : Setiap orang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepadaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya) (huruf b: Setiap orang memberi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2590719
  • Tentang : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.1.
    negara yang menerimagratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi PemberantasanKorupsi, dengan tata cara sebagai berikut :a.
    Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurangkurangnya memuat :1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;2. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan5. nilai gratifikasi yang diterima.Pasal 17(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterimawajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertaipertimbangan
    Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara;b. Subbidang Gratifikasi;c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dand. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb membawahkan :a. Subbidang Penyelidikan;b. Subbidang Penyidikan; danc. Subbidang Penuntutan.(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c membawahkan:a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;1.
    Lihat pulapenjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.Cukup jelasCukup jelasPasal 10Cukup jelasPasal 11Huruf aYang dimaksud dengan penyelenggara negara, adalah sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasPasal 12Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fYang dimaksud
Register : 26-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 208/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 5 Juni 2017 — SUHADI MS Bin MARTO WIYONO KUSNAN
4927
  • SUHADI MS dengan pangkat TK-II, 1 lembar surat Tugas Nomor ST.002/BPKP-NKRI/I/2017 tanggal 28 Januari 2017 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPP BPKP NKRI), 2 lembar Instrumen Menantauan Dana BOS tahun anggaran 2016 BPKP NKRI an sekolah MA Maarif I Jombang, 2 lembar Instrumen Menantauan Dana BOS tahun anggaran 2016 BPKP NKRI an sekolah MTS Maarif I Jombang, 2 lembar Instrumen Pemantauan Dana BOS
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKPNKRI) berawal pada bulan JUli 2016 terdakwa didatangi oleh Sdr.
    KTA : K129/21/BPKP.NKRIIIV2016, dan tidak memiliki surat pengangkatansebagai Anggota Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara KesatuanRepublik Indonesia (BPKP NKRI) yang dimiliki terdakwa hanya KTA saja yangdiberi oleh Sdr. GUNARSO (DPO) selanjutnya terdakwa diberi Surat Tugas olahSdr. GUNARSO (DPO) dengan No.ST.002/BPKP NKRI//2017 tanggal 29 januari2017 dengan mekanisme memantau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang mana terdakwa diminta mengikuti Sdr.
    Jombang,selanjutnya terdakwa menunjukan Surat tugasnya kepada para kepalaSekolah tersebut diatas dan menyuruh mengisi Blangko lembaran kisikisiyang bernama INTRUMEN PEMANTAUAN PENERIMAANPENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2016 BADANPEMANTAU KORUPSI PENYELENGGARA NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA (BPKP NKRI) dengan rangkap dua, setelah diisioleh para kepala sekolah lalu terdakwamemarafnya pada lembaran jawabanyang telah diisi oleh para kepala sekolah tersebut diatas, selanjutnyaterdakwa meminta uang
    KTA : K129/21/BPKP.NKRVIIV2016, dan tidak memuliki surat pengangkatan sebagaiAnggota Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan RepublikIndonesia (BPKP NKRI) yang dimiliki terdakwahanya KTA saja yang diberi olehSdr. GUNARSO (DPO) selanjutnya terdakwa diberi Surat Tugas Sdr. GUNARSO(DPO) dengan No.ST.002/BPKP NKRVV/2017 tanggal 29 januari 2017 denganmekanisme memantau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang manaterdakwa diminta mengikuti Sdr.
Register : 26-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — ABD. HARIS M, S.H., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4630
  • Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999, tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokokpokok Kepegawaian :Sengketa kepegauaian diselesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; OBJEK GUGATANTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah mandansdi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkewajiban meneluarkan surat keputusan terhadap Penggugat, akan tetapisampai surat keputusan tersebut masih fiktif negatif.
    syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 53 ayat (2)Undangundang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara : Halaman 4 dari 10 halaman, Putusan Nomor: 119/G/2015/PTUNJKT.Alasanalasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Untuk lebih jelasnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugatsebagai Penyelenggara
    Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanatPembukaan Undangundang Dasar 1945, yang wajib melindungi, memajukan,menegakkan dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap Warga Negara RepublikIndonesia, termasuk Penggugat.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 281 ayat (4) ; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung javab negara, terutama pemerintah ;Hal yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang telah disebutoleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajibanTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap Penggugatsebagai Warga Negara Republik Indonesia, mengajukan
Putus : 10-02-2015 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Tanggal 10 Februari 2015 — Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO (TERDAKWA)
14258
  • negara tersebut melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.
    negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meliputi:1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara;3. menteri;4. gubernur; 24 Perkara Korupsi5. hakim;6. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku; dan7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
    sepertiyang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannyasebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaanSubsidair tersebut, dan apakah perbuatan tersebut merupakanperbuatan menerima pemberian atau janji;Menimbang, bahwa perbuatan menerima pemberianmengandung makna bahwa selesainya perbuatan menerima adalahapabila sesuatu pemberian telah berpindah kekuasaannya secaramutlak dan nyata ke tangan atau ke dalam kekuasaan pegawai negeriatau penyelenggara negara yang menerima.
    negara denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya.
    Sedangkan perbuatan yang dilarang berdasarkanketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah memberi sesuatu kepada 32 Perkara Korupsipegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atautidak dilakukan dalam jabatannya,Menimbang, bahwa makna sesuatu pada frase memberisesuatu atau menjanjikan sesuatu adalah segala sesuatu bendamaupun bukan benda, yang mempunyai nilai, harga, Kegunaan yangmenyenangkan bagi si penerima.
Register : 10-06-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 6/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 10 Juli 2014 — PT. BLUE BIRD; MELAWAN WALIKOTA BATAM;
10447
  • negara harus berlandaskanatas peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan.
    Hal inisebagaimana dinyatakan pada Penjelasan Pasal 3 angka (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara YangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yangmenyatakan : Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukumadalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanHalaman 13 dari 23 halaman Putusan No.6/G/2014/PTUN.TPIperaturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara negara;Oleh karena itu setiap kebijakan yang diambil olehpenyelenggara
    negara;Bahwa dengan diterbitkannya obyek sengketa mengakibatkan hakhakPenggugat selaku pelaku usaha di bidang angkutan telah diabaikan.
    Tergugat langsungsaja menerbitkan obyek sengketa yang merubah izin penyelenggaranangkutan orang dengan kendaraan taksi menjadi 75 (tujuh puluh lima) unittaksi, padahal hak dan kewajiban selaku Penyelenggara Negara tidakdilaksanakan olehTergugat ;Bahwa pelanggaran asas proporsionalitas terlihat pula dari tindakanTergugat yang tidak pernah sama sekali memberikan pembinaan dalambentuk penyampaian peringatan/teguran baik lisan atau tertulis kepadaPenggugat tentang pelaksanaan kemajuan perkembangan pembangunanangkutan
    Hal mana menunjukkan Tergugattidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara;Bahwa dalam menerbitkan obyek sengketa Tergugat hanyamempertimbangkan adanya penolakan/keberatan dari Forum KomunikasiPengemudi Taksi Pelabuhan Barelang Kota Batam dan Forum PeduliNasib Taksi Kota Batam sepihak saja bukan mempertimbangkan aspeklegalitas maupun ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Berdasarkan halhal tersebut jelas obyek sengketa telah mengabaikanAsas Proporsionalitas dan oleh karena