Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN SUBANG Nomor 67/Pdt.P/2023/PN Sng
Tanggal 8 September 2023 — Pemohon:
ANIH SURYANI
4542
  • NIK. 3213194811870002, KK No. 3213190111210008, Kutipan Akta No. 3213-LT-03032015-1061 kelahiran milik Pemohon sebagaimana dalam petita poin 2.

    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu Rupiah).

Register : 20-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 02-10-2016
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 58/Pdt.G/2015/PTA-PKU
Tanggal 24 Nopember 2015 —
7940
  • Pembandingsemula Termohon telah dibaca dan diteliti dengan seksama sebagaimanamestinya;Menimbang, bahwa hasil penelitian memori banding yang disampaikanPembanding/Termohon majelis menilai ternyata semua dalildalilPembanding tersebut telah dipertimbangkan hakim pertama, namun menurutPengadilan Tinggi Agama perlu mempertimbangkan keberatan Pembandingtentang tuntutan nafkah yang dinyatakan tidak dapat diterima hakim pertamadan bahkan Pengadilan Tinggi Agama akan mengembangkan kepada yangtidak dituntut atau ultra petita
    berkembang mengenai hak asuh anak ini, maka menurutPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis jurisprudensiPutusan Mahkamah Agung No. 425 K/Sip/1975, tanggal 15 Juli 1975 dapatdipedomani, jurisprudensi itu mengandung kaidah sesuatu yang diungkapdalam posita tetapi tidak ada tuntutan dalam petitum, pengadilan diizinkanmenambah petitum; dan mengenai perlindungan terhadap anak inimerupakan isu nasional yang objek diskursus para pakar, pengamat danpemerhati dimanamana; dan mengenai asas ultra petita
    sudah adabandingannya tuntutan nafkah anak dapat berulang tidak termasuk asasnebis in idem yang sudah diterobos oleh Keputusan Rapat Kerja NasionalMahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2007 dan putusan MahkamahAgung Nomor 110/K/AG/1992 tanggal 24 Juli 1993, dengan demikian untukhak asuh anak (hadhanah) dapat juga menerobos asas ultra petita demikepentingan terbaik bagi anakanak akibat perceraian orang tuanya; apalagiasas ultra petita sudah diterobos oleh Mahkamah Agung Nomor2263.K/PDT/1991 yang
Register : 24-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1236/Pdt.G/2021/PA.JU
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Dengan demikian, makaalasanalas gugatan Penggugat pada posita 3 s/d posita 6 telah memenuhimaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 junctis Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa petita angka 1 surat gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini diajukan oleh pihak istriselaku Penggugat
    , maka berdasarkan pasal 119 ayat (2) huruf (c) KompilasiHukum, maka Majelis Hakim juga dapat mengabulkan petita 2 surat gugatanPenggugat pada petita 2, dengan menjatuhkan talak satu bain shughroTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sementara itu Penggugat dalam petita 3 memohonke Pengadilan agar dibebaskan dari membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan surat Penetapan KetuaPengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1236/Pdt.G/2021/PA.JU tanggal 24Mei 2021, maka Majelis Hakim
    berpendapat bahwa petita 3 surat gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 60B ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, maka semua biaya perkara dibebankan kepada Negaramelalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2021;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
Putus : 28-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 682 K/Ag/2016
Tanggal 28 Nopember 2016 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Keberatan Pertama:Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaBandung tersebut di atas, telah tidak mencerminkan rasa keadilan bagiPemohon Kasasi/Tergugat dengan adanya perbaikan dan tambahanamar, keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut karena MajelisHakim tingkat banding telah melebihi apa yang dituntut oleh pihakTermohon Kasasi/Penggugat, sehingga putusan tersebut merupakanputusan ultra petita
    , dimana ultra petita didefinisikan sebagai Hakimmenjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntutatau diminta, dimana dalam hukum perdata, ultra petita di atur dalamPasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg., didalam ketentuan tersebut secara gamblang melarang seorang Hakimuntuk memutus melebihi dari apa yang dituntut, meskipun Majelis Hakimtingkat banding mempertimbangkan dengan didasarkan ApabilaPengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya
    kesanggupan Pemohon Kasasi/T ergugat, tapitidak menuntut kemungkinan Pemohon Kasasi/Tergugat akanmemberikan lebih dari apa yang dimohonkan yaitu sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah);Keberatan Ketiga:Bahwa akan tetapi kembali lagi kepada putusan Majelis Hakim tingkatbanding yang telah mengabaikan hukum, dimana Majelis Hakim tingkatbanding telah memutuskan lebih dari yang dituntut adalah bertentangan,baik dengan hukum negara maupun hukum agama, karena menurutpendapat kalangan bahwa keberadaan ultra petita
    Dalam negara hukum dengan tradisi civil law, makna keadilanyang paling ideal adalah lahir dari hukum tertulis (yang penting adalahpasti), berbeda dengan commom law yang bertumpu pada prinsip judgemade law (mengikuti dinamika keadilan yang hidup di masyarakat).Dengan adanya ultra petita, maka hal tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan sistem hukum yang telah dianut di Indonesia selama ini,maka oleh karena itu wajar dan sepatutnya putusan Majelis Hakim tingkatbanding tersebut harus dibatalkan, karena
    telah diupayakan damai, tetapi tidak berhasil;Bahwa namun demikian dari pertimbangan tersebut di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung, amar Putusan Judex Facti dalam hal iniPengadilan Tinggi Agama Bandung yang memperbaiki Putusan PengadilanAgama Cimahi harus diperbaiki sepanjang mengenai hak hadhanah dannafkah anak, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena hak hadhanah dan nafkah anak tidak pernah dituntutsejak awal, maka Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dinilai telahultra petita
Putus : 31-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — RICKY RIANTO SIREGAR VS PT ADEI P & I
4857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Melanggar Ketentuan Hukum Dalam Memeriksa, Mengadili DanMemutus Perkara A Quo (Ultra Petita);3. Majelis Hakim sidang kasasi yang mulia, Ketentuan Pasal 178 ayat (3)HIR dan Pasal 189 ayat (8) Rog yang melarang seseorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (u/tra petita).
    Artinya, berlaku asashakim bersifat pasif atau hakim tidak berbuat apaapa, dalam artianruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakimuntuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara.Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur).
    Namun dalam Perkara a quo, Judex Facti telahmelakukan ultra petita dalam amar putusannya, sebab Judex Facti telahmemutus halhal yang tidak dituntut atau dimohonkan oleh PemohonKasasi dalam petitum gugatan konvensinya, yaitu: Mensahkan PHKyang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi danMenetapkan hak Termohon Kasasi akibat dari PHK yang dilakukanoleh Termohon Kasasi. Padahal di dalam petitum gugatanHalaman 7 dari 9 hal. Put.
    Dengan demikian, JudexFacti telah melakukan ultra petita dan atau melanggar Ketentuan Pasal178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Januari 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 30-11-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1876 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — HUSAINI USMAN melawan LINDA SARI
9642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim dalam tingkat kasasi perkaraini, untuk menjatuhkan putusan sela terlebin dahulu guna memerintahkanJudex Facti Pengadilan Negeri Sigli untuk menggelar perkara ulangsehubungan dengan pembuktian tersebut;Judex Facti lalai sehingga tidak memperhatikan putusan Judex Facti PengadilanTingkat Pertama bersifat ultra petita;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanHal. 14 dari 18 hal. Put. No. 1876 K/Pdt/2015yang melampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan parapihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenang atauultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh iktikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum.
    MenurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip rule of law;Maka dari karena itu, untuk lebih jelasnya Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mengemukakan indikator dari putusan ultra petita dimaksud dalamperkara a quo, yaitu sebagai berikut: Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo telahmengabulkan petitum angka 2 gugatan Penggugat, yaitu dengan amar diktum2.
    No. 1876 K/Pdt/2015sejak tahun 2011 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.Indikasi adanya ultra petita yang dipaksakan oleh Judex Facti tersebut, dapatdibaca dari jumlah besarnya uang yang wajib dibayarkan oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi kepada Penggugat/Terbanding/TermohonKasasi, dalam gugatan dan petitum, Penggugat mendalilkan dan menuntutpembayaran kepada Tergugat sebesar Rp390.103.000,00 (seratus sembilanpuluh juta seratus tiga ribu rupiah), dengan bunga 6% pertahun, sedangkanyang
Register : 03-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1/PDT/2022/PT MKS
Tanggal 4 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : Hj. NUR AGUSLINA, S.H.
Terbanding/Penggugat : SYAMSUDDIN.P.BSC.
9340
  • Bahwa menurut Tergugat/Pembanding, Yudex Factie dalammemeriksa dan mengadili perkara a quo sangat keliru dan bahkanmelanggar dari Asas Hukum Acara Perdata yang disebut ULTRA PETITA,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) R.Bg JoPasal 67 huruf c UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI,Halaman 6 dari 11 Halaman Putusan Nomor 1/Pdt/2022/PT.Mksdari pasalpasal tersebut di atas, menurut Para Ahli Hukum memberikandoktrin/kaidah hukum sebagai berikut:a.
    Atau melakukan pengurangan atau perubahan dalam gugatanPenggugat dan atau jawaban Tergugat;sebagai bukti bahwa Yudex Factie melanggar Ultra Petita pada gugatanPenggugat yang tidak ada alasan dan dalil, baik dalam Posita maupunPetitum untuk diminta oleh Penggugat agar objek sengketa itu dibagikankepada ahli waris Hj.Bungawali, sementara dalam amar Putusan Nomor6/Pdt.G/2021/PN.Mjn, tanggal 11 November 2021, dinyatakan bahwaPenggugat bersama dengan saudaranya yang lain adalah pemilik objeksengketa sebagai
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (Yudex Ultra Petita atau Ultra Petita NonCognoscitur).
    ., M.H. dan MargonoSurya & Partners menjelaskan bahwa larangan bagi hakimmemutuskan Ultra Petita Ssesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung RI yaitu Putusan No. 339K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970dan Putusan No. 1001K/Sip/1972, serta Putusan No. 77K/Sip/1973yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari larangan UltraPetita adalah supaya Hakim tidak berlaku Ssewenangwenang denganmengadili Ssesuai kemauan Hakim sendiri padahal batasan dalamperkara perdata adalah ada pada gugatan dan sebagaimana
    Idealnya Yudex Factie menyelesaikan dalildalil Tergugatitu dengan mengorek apakah saudarasauadaranya itu terdapat legalstanding dengan perkara ini, tetapi dalil Tergugat tersebut diabaikanoleh Yudex Factie;Bahwa dari uraian dan alasanalasan hukum Memori ini, maka dapatdisimpulkan bahwa Yudex Factie dalam menjatuhkan Putusan Nomor6/Pdt.G/2021/PN.Mjn, tanggal 11 November 2021 telah menjatuhkanPutusan Ultra Petita, karena tidak mempertimbangkan semua daligugatan dan dalil jawaban Tergugat, demikian
Register : 30-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3353/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • N) terhadap Penggugat (Petita binti Yusuf);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Putus : 06-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2011
Tanggal 6 Juni 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMBER INDAH PERKASA
6577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ClUsebesar Rp. 108.083.360.735,00 seharusnya sesuai yangdimohonkan sebesar Rp. 106.450.802.208,00 sehingga putusanPengadilan Pajak telah ultra petita ;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas putusanPengadilan Pajak Nomor Put. 18956/PP/M.XI/15/2009 tanggal 16 Juli2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabaikan faktafakta hukum
    ClUsebesar Rp. 108.083.360.735,00 seharusnya sesuai yang dimohonkan sebesar Rp. 106.450.802.208,00 sehingga putusan PengadilanPajak telah ultra petita ;3.1.3.2.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusanPengadilan Pajak Nomor Put. 18956/PP/M.XV/15/2009 tanggal16 Juli 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatanatas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktianyang telah diajukan
    CIU sebesar Rp. 108.083.360.735,00lebih besar (ultra petita) dari yang dimohonkan dan diakui olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)yaitu sebesar Rp. 106.450.802.208,00 ;Bahwa berdasarkan faktafakta dan berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan dan peraturan perundangundangan Pengadilan Pajak yang berlaku secara jelas dantegas, terbukti putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmemutus kompensasi kerugian lebih besar (ultra petita)daripada yang dimohonkan dan diakui Termohon
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalildalil serta faktafaktahukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secarakeselurunan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyatabahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikanfaktafakta dan dasardasar hukum perpajakan dan undangundang Pengadilan Pajak yang berlaku berkaitan dengankoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terhadap putusan yang ultra petita atas kompensasikerugian dari hasil merger Termohon Peninjauan Kembali
    dapatdibenarkan, karena Pengadilan Pajak telah memutus secara ultra petita denganHal. 17 dari 19 hal.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — YAYASAN DEWI MAYA, dk vs TETTY BARUS, SKM
8947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohonatau Penggugat; Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh iktikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggar prinsipultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;14. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Kasasi berkesimpulanbahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukumyang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu cukup alasan bagi PemohonHalaman 28 dari 37 hal.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Putusan yang sifatnyaultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenanganlantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon(petitum).
    Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;14. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Kasasi berkesimpulanbahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukumyang sebagaimana mestinya.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — PT. SYNTHESIS KARYA PRATAMA (PT. SKP) VS A. ASRIANI AMINAH
354265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun, larangan mengenai ultra petita ini dijelaskan lebih lanjut oleh ahlihukum acara perdata yang juga merupakan mantan hakim agung padaMahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu M.
    Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim YangTerhormat untuk membatalkan Putusan BPSK a quo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta:Sinar Grafika, halaman 801);C.
    Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidakmempertimbangkan dalil dan alasan Pemohon Kasasi sehubungan dengantindakan majelis arbitrase BPSK yang telah melampaui kewenangannya(ultra petita)1.
    Adapun larangan mengenai ultra petita ini dijelaskan lebih lanjut oleh ahlihukum acara perdata yang merupakan mantan Hakim Agung padaMahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu M.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tingkatpertama tidak cermat dan tanpa pertimbangan yang jelas dalammemutuskan amar putusan yang bersifat ultra petita tersebut;Halaman 30 dari 40 hal Put. Nomor 757 K/Pdt.SusBPSk/20169.
Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 PK/Pdt/2013
Tanggal 18 April 2013 — SUGIJONO alias TIO KING SENG ; PT. SEMOGA RAYA
10363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ", (amar Putusan PK melebihi dari apa yang diminta/dituntut);Bahwa Putusan MARI Nomor 416 PK/Pdt/1998 adalah merupakanPutusan ultra petita diketahui sebagaimana dapat dibaca Putusan PN.Surabaya Nomor 152/Pdt.G/1990/PN Sby tanggal 19 Desember 1991 antaralain sebagai berikut:e Posita gugatan Terlawan (dahulu Penggugat Konvensi/Asal) padahalaman 2 (dua) butir 2 (dua): secara tegas mengakui telah menerimapembayaran sebesar 25 % dari Pelawan (dahulu Tergugat Konvensi/Asal);e Petitum butir 3 gugatan Terlawan
    Pasal 189 ayat (3)RBg, dan pasal 50 Rv, sehingga Putusan yang demikian itu tidak dapatdilakukan eksekusi, dan harus dibatalkan atau setidaktidaknya dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan;Bahwa dengan demikian pula Penetapan Eksekusi Nomor 60/Eks/2004/PN Sby yang mendasarkan Putusan MARI perkara Nomor 416 PK/Pdt/1998tanggal 29 Mei 2002 (ultra petita) seharusnya dibatalkan atau dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan (non eksekutabel);Hal.
    Bahwa apabila Putusan tersebut akan dilaksanakan dan saudara keberatanatas pelaksanaan Putusan itu, maka sebaliknya saudara menempuh upayahukum perlawanan;DstMaka upaya hukum yang saat ini ditempuh Pelawan dalam perkara perlawananterhadap Penetapan Eksekusi Nomor 60/Eks/2004/PN Sby dan Putusan MARINomor 416 PK/Pdt/1998 sebagai Putusan yang melebihi tuntutan (ultra petita)adalah sudah tepat dan dibenarkan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pelawan mohon kepadaPengadilan Negeri Surabaya agar
    Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untukdiberlakukan Putusan PK Nomor 416 PK/Pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002karena sebagai Putusan yang ultra petita;6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untukdiberlakukan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 152/Pdt.G/1990/ PN Sby tanggal 19 Desember 1991 jo Putusan PengadilanTinggi Surabaya Nomor 510/PDT/1992/PT.SBY tanggal 25 November1992 jo Putusan MARI Nomor 893 K/Pdt/1993 tanggal 2 Oktober 1997;7.
    Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971:mengabulkan hal yang lebih daripada yang digugat tetapi masihsesuai dengan kejadian materiil diizinkan;9) Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Nomor 37K/Pdt/2009 ini adalah adanya amar Putusan dalam perkara Nomor416PK/Pdt/1998 yang dikategorikan sebagai amar Putusan yang melebihidari pada apa yang diminta atau adanya suatu ultra petita;3.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/Ag/2015
Tanggal 24 Februari 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah tidak tepat menerapkanhukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atautelah salah menerapkan hukum acara tersebut, apalagi sangat jelas JudexFacti telah melakukan apa yang disebut terhadap putusan ultra petita diIndonesia terdapat dalam lingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diaturdalam Pasal 178 ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (8) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum) Putusan MARI Nomor 1001.1K/SIP/1972. Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanyang melampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
    Dan putusan ultra petita hanya berlaku dalamPutusan PTUN sesuai Putusan MARI Nomor 5/TUN/1992 terhadap putusanyang dianggap melampaui batas kewenangan Mahkamah Agung berhakdalam tingkat kasasi berhak membatalkan putusan atau penetapanpengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidakberwenang atau melampaui batas wewenang dan cacat hukum seharusnyaputusan ini dibatalkan.
    Bahwa, pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea 2 halaman 7 jelassekali Hakim Judex Facti telah melanggar apa yang disebut ultra petita,dimana telah dijelaskan pada poin 2 di atas, karena telah memutuskan lebihdari yang diminta dalam petitum Termohon Kasasi;.
    Putusan Nomor 145 K/Ag/201511Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang dalam amarputusannya telah memutuskan dengan putusan ultra petita, padahalmasalah hak bertemu dengan kedua anak tersebut lah yang diminta olehPemohon Kasasi tetapi tidak pernah dipenuhi oleh Termohon Kasasimaupun keluarga nya.
Register : 12-12-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 31-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2012
Tanggal 7 Maret 2013 — BUPATI KEPULAUAN SELAYAR vs Drs. MUH. ARSAD, MM;
73121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menyangkut masalah bagaimana keaktifan hukum administrasiitu dalam realitasnya, maka berdasarkan Penjelasan Umum angka 5hakim administrasi lebih aktif dalam proses persidangan gunamemperoleh kebenaran materiel dan untuk itu mengarah pada ajaranpembuktian bebas;Kalau demikian misalnya;Maka dapatkah hakim administrasi melakukan ultra petita atau ultrapasse non potes esse et vice versa atau reformation in peius(mengubah vonis yang merugikan bagi Pemohon PeninjauanKembali.....?)
    ,namun penggunaannya harus di upayakan semaksimal mungkin,terlebin lagi penggunaan ultra petita yang mengarah kepadareformation in peius;Halaman 22 dari 26 halaman.
    memberi Pertimbangan hukum putusan tersebut, semuanyaakan membawa Penggugat dengan konsekuensi dapat merugikankepentingan hukum terhadap penerapan asas ulltra petita;(Putusan Nomor: 035/G/1991/PT.TUN.Jkt. tentang Penerapanreformation in peies Dr.
    S.F Marbun, SH., MHum, hal. 336337);Sedangkan;Putusan a quo ini konsekuensi sangat merugikan kepentingan hukumbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap penerapan asasulltra petita;Dengan demikian;Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agungtanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011Nomor:28/BTUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo.
    Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yang menyangkut petitumgugatan belum mencakup apa yang ditetapkan Pasal 97 ayat (9) huruf"c atas gugatan yang didasarkan pada Pasal 3, karena menerbitkankeputusan itu harus diminta;Hal ini;Penting karena hakim administrasi harus tunduk pada azas acarabahwa "tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan (sepertihakim perdata atau terdapat "ultra petita),Halaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor. 144 PK/TUN/2012(Prof Dr. Philipus M.
Putus : 23-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 12/PDT.G/2014/PN.BLG
Tanggal 23 Maret 2015 — Walson Sidabutar, Dkk Lawan Tirani Boru Sitompul
8844
  • Bahwa, lagi pula keseluruhan dalil posita dan petita ParaPenggugat pada pokoknya menyatakan bahwa objek perkaraadalah harta peninggalan dari Oppu Hutalam Sidabutar ( Videposita gugatan halaman 3 angka 3 dan 5 serta petita angka3, 4 dan i5), sedangkan keturunan Oppu Hutatam Sidabutardari garis keturunannya bersama dengan Boru Samosir telahmelahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu Ampar HandangSidabutar, Timbo Sidabutar dan Balga Sidabutar (Videgugatan halaman 2 angka 1 alinea kedua). dimana anakTimbo Sidabutar
    Bahwa, kekaburan dalil gugatan Para Penggugat juga ditemukandalam berbagai bentuk misalnya adanya kontradiksi antaraposita dengan petita:1.
    Dalam Posita diuraikan bahwa: Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum karena menebangi kayu di atastanah terperkara, mengklaim sebagai pemilik satusatunyaatas tanah terperkara dan juga telah membangun bangunanrum ah/ kioskios diatas tanah terperkara ;Dalil Posita tersebut kontradiksi dengan Petita yang padapokoknya berkaitan dengan permintaan agar dinyatakantanah terperkara sebagai milik bersama ahli waris ;Dalam Petita angka 3 dimintakan agar "Menyatakan dalamhukum tanah terperkara adalah
    Huta Sosor Tongatonga yangdidirikan oleh Oppu Hutatam Sidabutar" dan Petita angka 4agar "Menyatakan dalam hukum Para Penggugat danTergugat sebagai keturunan dan ahli waris dari OppuHutatam Sidabutar" dan dalam Petita angka 6 padapokoknya agar "Menyatakan objek perkara adalah sah milikketurunan Oppu Hutatam Sidabutar
    Sidabutar;Bahwa, Petita 3, 4 dan 6 tersebut adalah kontradiksi denganPetita angka 9 yang pada pokoknya "menghukum Tergugat17agar menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugatsemata' itu artinya dengan adanya Petita angka 9 ini secarahukum Para Penggugat telah menegasikan Petita angka 3, 4dan 6 karena seolaholah tanah terperkara hanya milik ParaPenggugat saja bukanlagi milik keturumm Oppu HutatamSidabutar yang termasuk didalamnya suami Tergugatsebagaimana petita angka 6;3.
Register : 06-10-2016 — Putus : 25-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2992/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr
Tanggal 25 Nopember 2016 —
463
  • Pada petita Penggugat tidak ada permintaan tentang penetapanmeninggalnya Ahmad Ajid;4. Pada petita angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) Penggugat hanyamenggunakan kata menetapkan, padahal perkara ini adalah perkaracontentius;Menimbang, bahwa dari beberapa fakta yang terdapat dalam gugatanPenggugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatusebagai berikut;Menimbang, bahwa pada posita angka 1 (satu) Penggugatmenyebutkan Tn.
    Kar.rumah, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan gugatan menjadi kabur(obscuur libel) sebagaimana yurisprudensi Nomor 149 K/Sip/1975 tanggal 17041979;Menimbang, bahwa Pada petita Penggugat tidak ada permintaantentang penetapan meninggalnya Ahmad Ajid. Permintaan tentang penetapanmeninggalnya Pewaris sangat penting. Dengan adanya penetapanmeninggalnya Pewaris, akan timbul hukum waris.
    Dengan demikian MajelisHakim berkesimpulan gugatan menjadi kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa Pada petita angka 5 (lima) dan angka 6 (enam)Penggugat hanya menggunakan kata menetapkan, padahal perkara iniadalah perkara contentius. Dalam hal perkara contentius amar/diktumputusan akan berbentuk Condemnatoir, sehingga bila putusan tidakdilaksanakan secara sukarela, maka dapat diajukan permohonanpelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi).
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DWIE WARNA KARYA
8465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 906/B/PK/PJK/201 7Berdasarkan pendapat yahya harahap yang mendefinisikanPengertian Ultra Petita adalah putusan yang melebihi tuntutanpenggugat (menurut Yahya Harahap). Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa:1. Dalam hukum publik, hubungan hukum yang terjadi adalah antaranegara dan warga negara.
    pajak yang masih harus dibayar;Tidak ada ketentuan tertulis ultra petita dilarang dalamperundangundangan perpajakan;Halaman 32 dari 39 halaman.
    Analisis kaitan antara Pasal 91 huruf c dan Pasal 80 dapatdijelaskan di bawah ini;Kelompok amar pertama tidak mungkin terjadi ultra petita karenahakim tidak mengambil kKeputusan yang mengubah status objeksengketa. Kelompok kedua, atas amar mengabulkan sebagianatau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayardikecualikan dari ultra petita.
    Banding adalah lembaga peradilan yang memutus sengketasecara materi sehingga ultra petita diperkenankan. Hal inilah yangmenjadi alasan mengapa berdasarkan Pasal 91 huruf c dan Pasal80 UU PP, atas amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya danmenambah pajak yang masih harus dibayar dikecualikan darilarangan ultra petita (ultra petita diperkenankan). Tujuan akhir ultrapetita tidak dilarang adalah agar kebenaran material dan keadilansubstantif dapat ditemukan;7.
    Bahwa pada dasarnya dalam hukum yang bersifat publik sepertihukum administrasi negara dan hukum pajak, konsep ultra petita tidakdilarang (diperkenankan);b.
Putus : 18-03-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 K/Pdt/2009
Tanggal 18 Maret 2011 — SUGIJONO alias TIO KING SENG (ahli waris FAJAR SUGITO), VS PT. SEMOGA RAYA
6440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rupiah); (terlampir bukti P7)Bahwa atas putusan Peninjauan Kembali MARI No. 416 PK/PDT/1998 tanggal29 Mei 2002 tersebut, terlawan mengajukan permohonan eksekusi melalui PengadilanNegeri Surabaya, sehingga keluar penetapan eksekusi no. 60/Eks/2004/PN.Sby yangtelah ditindak lanjuti dengan aanmaning I, tanggal 12 Agustus 2004; (terlampir buktiP8);Bahwa mencermati putusan Peninjauan Kembali MARI tersebut, apabiladikaitkan dengan gugatan awal yang diajukan oleh Terlawan, ternyata telah terjadiUltra Petita
    pembayaran sisanya sebesar 75% yangdianggap belum dibayar oleh Pelawan (dahulu Tergugat Konvensi/asal);Sedangkan dalam amar putusan PK MARI No. 416 PK/Pdt/1998 ternyata telah diputusantara lain; dengan mengabulkan melebihi tuntutan dalam gugatan (100%) sehinggaputusan tersebut mengandung Ultra Petitum;Bahwa putusan MARI No. 416 PK/Pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002 adalahputusan yang melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan oleh Terlawan dahulubertindak sebagai Penggugat konvensi/asal (Ultra Petita
    Put No. 37 K/Pdt/2009DstMaka upaya hukum yang saat ini ditempuh Pelawan dalam perkara perlawanan terhadapPenetapan eksekusi no. 60/Eks/2004/PN.Sby dan putusan MARI No. 416 PK/Pdt/1998sebagai putusan yang melebihi tuntutan (Ultra Petita) adalah sudah tepat dandibenarkan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan menerima upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh Pelawan;2 Menyatakan Pelawan adalah
    Pasal 189 ayat (3), dan pasal50 Rv sehingga merupakan putusan yang cacat (invalid);59 Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untukdiberlakukan putusan PK No. 416 PK/pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002 karenasebagai putusan yang Ultra Petita;6 Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukanputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 152/Pdt.G/ 1990/PN.Sby tanggal 19Desember 1991 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 510/Pdt/1992/PT.Sbytanggal 25 November 1992
    Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkaraNo. 221/Pdt.Plw/2007/PN.Sby, telah memberikan pertimbanganpertimbangan :Dalam Eksepsi halaman 29 menyatakan :"Perlawanan yang diajukan terhadap Penetapan Eksekusi dan terhadapputusan (Peninjauan Kembali) yang dianggap mengabulkan melebihi positamaupun petitum yang digugat (ULTRA PETITA) adalah dibenarkan dan tidakbertentangan dengan hukum acara yang berlaku.Dalam Pokok Perkara halaman 35 menyatakan :"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Putus : 31-05-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PT PADANG Nomor 43/PDT/2017/PT PDG
Tanggal 31 Mei 2017 — YULIUS LAWAN Marah Zulkarnain, CS
3616
  • Prmsekarang adalah Terbantah/Terbanding A melainkan diputus oleh Majelis Hakimtanpa alasan hukum sama sekali (Ultra Petita) padahal tanah aquo juga telahada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kepastianhukum tetap;Bahwa terhadap putusan bantahan Nomor 31/Pdt.
    Prmdikatgorikan melampaui kKewenangannya (Ultra Petita) yang berakibatkekacauan hukum perdata;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesiadalam lingkup hukum acara perdata diatur dalam pasal 178 ayat 2dan 3 HIR dan Pasal 189 ayat 2 dan ayat 3 Rbg.
    Putusan Hakimpada dasarknya ditentukan oleh para pihak yang berperkara Hakimhanya menimbang hal hal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (ludex non ultra petita atau ultrapetita non cognoseitur) Hakim hanya menentukan adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat;Hakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires Putusan tersebut harus dinyatakan cacatHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 43/PDT/2017/PT PDGmeskipun
    dengan Pembantah/Terbanding, namunputusan Hakim yang ultra petita tersebut merubah petitumPenggugat/Terbantah/Terbanding sehingga arti dan tujuan gugatanPenggugat/Terbantah/Terbanding berbeda dengan putusan MajelisHakim perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2008/PN.
    PRM DAN MOHON DIHUKUNGKAN DENGANPUTUSAN ULTRA PETITA MAJELIS HAKIM ;3.
Putus : 19-04-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2996 K/Pdt/2015
Tanggal 19 April 2016 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA VS DWI SUMADJI alias IWIK
8152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berkeyakinanTerbanding masih sebagai pelaku utama unsur salah maka tuntutan gantirugi merupakan dasar dari adanya perbuatan melawan hukum;Bahwa dikarenakan pertimbangan hukum tersebut jelas mengadaada, tidakada bukti dan saksi yang mengatakan mengenai penghasilan Penggugat,sangat mengadaada ketika Hakim menggunakan standart UMK untukmenentukan penghasilan Penggugat, dengan demikian Pemohon Kasasimenolak Judex Facti pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta danPengadilan Negeri Sleman yang bersifat ultra petita
    ribu rupiah) akantetapi Hakim memutuskan gaji Penggugat sesuai dengan UMK yaituRp1.027.000,00 (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah), hal ini sesuai dengan:Pasal 178 ayat (3) HIR sudah diatur yaitu :Hakim tidak diizinkan menjatunkan keputusan atas perkara yang tidakdigugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat*;Kemudian dalam Putusan MARI Nomor 2831 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli1999 yang menyatakan:Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut*;Bahwa putusan yang bersifat ultra petita
    dianggap sebagai tindakan yangmelampui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohonkan (petitum) karena pada dasarnya dalam Hukum AcaraPerdata berlaku asas Hakim bersifat pasif dan asas Hakim bersifat menunggu,Hakim tidak diperbolehkan melakukan perubahan atau pengurangan sekalipunberalasan demi keadilan, putusan bersifat ultra petita tidak dapat di benarkandala koridor hukum acara perdata, hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan oleh para pihak dan tuntutan hukum yang
    didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur);Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap melampui kewenanganatau ultra vires, sehingga putusannya dinyatakan cacat meskipun putusantersebut telah dilandasi iktikad baik maupun telah sesuai dengankepentingan umum, oleh karenanya Hakim yang melanggar prinsip ultrapetita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip the rule of law;Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27tahun 1983 tentang