Ditemukan 3990 data
60 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK, KABUPATEN LAMPUNG UTARA dan Pemohon Kasasi II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR LAMPUNG Cq. BUPATI LAMPUNG UTARA tersebut;
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK,KABUPATEN LAMPUNG UTARAII.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAMNEGERI cq. GUBERNUR LAMPUNG, cq. BUPATI LAMPUNGUTARAlawanSAMSI EKA PUTRA, S.H
PUTUSANNomor 3174 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK,KABUPATEN LAMPUNG UTARA, yang diwakili oleh Iskandar,Ketua Panitia Pemilinan Kepala Desa Serentak Desa Bandar Putih,berkedudukan di kantor Desa Bandar Putih, Jalan M.A Komarudin,Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, KabupatenLampung Utara, dalam hal ini memberi kuasa
Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentangTata Cara Pemilihan Kepala Desa sehingga menjadikan Penggugatkehilangan haknya untuk maju sebagai calon kepala desa di wilayahKabupaten Lampung Utara sehingga merugikan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PANITIAPEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PANITIAPEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK, KABUPATEN LAMPUNGUTARA dan Pemohon Kasasi II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq.MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR LAMPUNG Cq. BUPATILAMPUNG UTARA tersebut:2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 30 Nopember 2018 oleh H.
APRILIANA NOVIANTI
Tergugat:
1.UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG
2.PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA (DESA JEPANG KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS)
3.KEPALA DESA JEPANG KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS
4.CAMAT MEJOBO KUDUS
5.BUPATI KUDUS
272 — 43
MENGADILI:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan hasil ujian Seleksi Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara serentak tahun 2022, di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo;
- Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang merupakan pelaksana teknis dan pengambil kebijakan secara
teknis pelaksanaan proses kegiatan Pengisian Perangkat Desa secara serentak, di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo, untuk membatalkan hasil ujian dan melakukan pelaksanaan ujian ulang seleksi Pengisian Perangkat Desa secara serentak dikabupaten Kudus, Kecamatan Mejobo;
- Menghukum Tergugat V yaitu Bupati Kudus sebagai penanggungjawab secara utuh atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pelaksanaan kegiatan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022 yang
sudah menerbitkan Surat-Surat Keputusan Bupati tersebut harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ujian ulang seleksi Penyaringan Perangkat Desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Mejobo;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.091.500,00 (dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
2.Rita Ernawaty Riung
Tergugat:
Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2020, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
253 — 157
Pd
2.Rita Ernawaty Riung
Tergugat:
Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2020, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan HilirPenetapan Nomor 6/G/2021/PTUN.PBR.PurnamaDumai, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Januari 2021, selanjutnyadisebut sebagai PARA PENGGUGAT.MELAWANPANITIA PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK TAHUN 2020, KEPENGHULUANBAGAN JAWA, KECAMATAN BANGKO,KABUPATEN ROKAN HILIR, berkedudukan di jalanBintang Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, KabupatenRokan Hilir Provinsi Riau, berdasarkan SuratKeputusan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan(BPKep) Bagan Jawa Nomor:01/SK/BPKep/KBJ/2020, tertanggal 27 Juni 2020Tentang Pembentukan
134 — 84
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor :630/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Basarang Tertanggal: 27 November 2015 (Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor :630/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Basarang Tertanggal: 27 November 2015 (Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten
Putusan No. 10/G/2016/PTUN.PLKTanggal 27 Nopember 2015, (Lampiran Keputusan Bupati KapuasNomor : 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian PenjabatKepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan KepalaDesa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di KecamatanBasarang, Khususnya Pada Lajur 3 Pemberhentian Suroto dari JabatanPenjabat Kepala Desa Basungkai, Sebagaimana Pada Lajur 2Mengangkat Sdr.
Endang Sugianto Sebagai Kepala Desa Basungkai);Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati KapuasNomor : 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian PenjabatKepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan KepalaDesa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di KecamatanBasarang, Tanggal 27 Nopember 2015, (Lampiran Keputusan BupatiKapuas Nomor : 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang PemberhentianPenjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil PemilihanKepala Desa Serentak Tahun
Putusan No. 10/G/2016/PTUN.PLKd. dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa penetapan objeksengketa atau SK Bupati Nomor 630/PEMASDES Tahun 2015 tentangPemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa HasilPemilinan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas diKecamatan Basarang atas nama Sdr.
Putusan No. 10/G/2016/PTUN.PLK20.21.22.23.24.Bukti T20 : Tahapan Pilkades Desa Basungkai Kecamatan BasarangTahun 2015 (copy dari copy); Bukti T21 : Surat Pernyataan dari Denti tertanggal 16 Nopember 2015(Sesual dengan asli); Bukti T22 : Rekapitulasi Permasalahan Pengaduan / Keberatan DalamPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak SeKabupaten Kapuas Tahun 2015 (copy dari copy); Bukti T23 : Deklarasi Damai Para Calon Kepala Desa Dalam MengikutiPilkades Serentak SeKecamatan Basarang tertanggal2 Nopember
Putusan No. 10/G/2016/PTUN.PLKPengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 SeKabupaten Kapuas Di Kecamatan Basarang Tertanggal: 27 November 2015(Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 630/PEMASDES Tahun 2015,Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaHasil Pemilinan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas diKecamatan Basarang, Khususnya pada lajur 3 pemberhentian Suroto dari JabatanKepala Desa Penjabat Kepala Desa Basungkai, sebagaimana
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Moahudu Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo
127 — 57
TALALU, S.Pd
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Moahudu Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo
109 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELENGGARA MUSCAB PARTAI DEMOKRAT SERENTAK TAHAP II Se- JABAR c.q. PANITIA PENGARAH (Steering Committe/SC) c.q. ROCKY AMU selaku Ketua Panitia Pengarah (Steering Committe/SC),
114 — 17
PANITIA PENYELENGGARA SELEKSI TAMBAHAN BAKAL CALON KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN SEMARANG 2022. 2. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JETAK. 3. WAHYU HARIADI. 4. ARIS WURYANTO
SIMON PETRUS TANAEM
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
156 — 53
M E N G A D I L I
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala
Desa Naifatu;
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 36/KEP/HK/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Penetapan Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, khususnya lampiran No. 99 Desa Naifatu;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan
Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Naifatu;
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 36/KEP/HK/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Penetapan Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, khususnya lampiran No. 99 Desa Naifatu;
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Simon Petrus Tanaem sebagai Kepala
Parit Purnomo, S.H.
Terdakwa:
Asean bin Azis
62 — 27
mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Copy Laporan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
OKI Tahun 2021;
- 3 (Tiga) Photo Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Karangsia Kec. Sungai Menang Kab. OKI Tahun 2021 bertempat di Desa Karangsia Kec. Sungai Menang Kab. OKI Pada Tanggal 12 Oktober 2021;
- 3 (Tiga) Photo Pelaksanaan Perhitungan Kembali Surat Suara di Aula Bupati Bende Seguguk I Pada Tanggal 29 Oktober 2021;
- 1 (satu) Bundel Copy Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. OKI tahun 2021 Desa Karangsia Kec.
OKI atas nama Usman;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tanggal 12 Oktober 2021 Desa Karangsia Kec. Sungai Menang Kab. OKI Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar copy surat dari pelapor atas nama Sopian ke Bupati OKI Cq. Kepala Dinas PMD Kab.
OKI tanggal 18 Oktober perihal permohonan penyelesaian rekapitulasi penjumlahan perhitungan suara pilkades Desa Karangisa;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Tugas nomor : 090 / 292 / D.PMD / II.1 / 2021, tanggal 15 September 2021 untuk pelaksanaan tugas monitoring / pemantauan di 156 Desa Serentak Tahun 2021 pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021;
- 2 (dua) lembar copy Format laporan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab.
Sungai Menang;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir nomor : 415 / KEP / D.PMD / 2021, tanggal 05 Agustus 2021 tentang pembentukan tim koordinasi dan monitoring pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kab. OKI tahun 2021;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir nomor : 27 / KEP / D.PMD / 2021, tanggal 06 Januari 2021 tentang pembentukan tim pelaksana dan pembina kegiatan pembinaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tingkat Kab.
TINGKUK
Tergugat :
BUPATI KAPUAS
155 — 62
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas No: 393/DPMD tahun 2022 tentang: Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tanggal 15 September 2022 atas nama IDARWIN.R Kepala Desa Humbang Raya;3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas No: 393/DPMD tahun 2022 tentang: Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tanggal 15 September 2022 atas nama IDARWIN.R Kepala Desa Humbang Raya;4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Gita Arja Pratama, S.H.
Terdakwa:
A. ZAENURI, S.Pd.I., M.Pd Bin PADIL (Alm)
66 — 41
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Nomor : 141/44/VII.10.08/IX/2020, tanggal 01 September 2020 tentang Pemberhentian Ketua RT serentak di Desa Suakajaya Lempasing dan Pengangkatan Ketua RT hasil pemilihan di Desa Sukajaya Lempasing tahun 2020, periode 2020 2023.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Nomor : 141/001/V.10.08/II/2022, tanggal 15 Februari 2022 tentang Memberhentikan Ketua RT di Desa Sukajaya Lempasing dan Pengangkatan Ketua RT serentak hasil pemilihan di Desa Sukajaya Lempasing tahun 2021 periode 2021 2024.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : 127 / I.02 / HK / 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pesawaran Tahun 2016;
- 2 (dua) lembar Lampiran Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : 127 / I.02 / HK / 2017 tanggal 16 Januari 2017 Tentang Daftar Nama Penjabat Kepala Desa Yang Diberhentikan Dan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
113 — 46
Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 141/Kep.265-Huk/2015 tentang Penundaan 1 (satu) Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak pada 78 (Tujuh Puluh Delapan) Desa;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 141/Kep.265-Huk/2015 tentang Penundaan 1 (satu) Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak pada 78 (Tujuh Puluh Delapan) Desa;4.
ABDURRAHMAN
Tergugat :
BUPATI KAPUAS
199 — 146
Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 383.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
187 — 179
Usia termuda diutamakan dari usia tertua (Peraturan BupatiRokan Hilir Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017 tentangPedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak);13.Bahwa Pasal 36 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rokan HilirNomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihnan Penghulu Serentak berbunyi Dalam hal penetapan BakalCalon paling banyak 5 (lima) orang Panitia
.: Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun2017 tentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak, (Sesuai denganfotocopy).: Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun2017 tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017Halaman 62 dari 112 Putusan Nomor : 34/G/2017/PTUN.PBRtentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak, (Sesuai denganfotocopy).41.
Bukti T2 : Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun2017 tentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak, (Sesuai denganaslinya).3. Bukti T3 : Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun2017 tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017tentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak, (Sesuai denganaslinya).Halaman 69 dari 112 Putusan Nomor : 34/G/2017/PTUN.PBR4. Bukti T45. Bukti T56. Bukti T67. Bukti T78.
Penghulu Serentak Sekabupaten Rokan Hilir ;Bahwa setahu saksi, Surat Edaran Nomor : 141.1/PILPENGV2017/03 tanggal 19 Juli 2017 ditujukan kepada seluruh PanitiaPelaksana Pemilihan Penghulu Serentak Sekabupaten Rokan Hilir ;Bahwa setahu saksi, Panitia Monitoring Pemilihan PenghuluSerentak Kabupaten Rokan Hilir mempunyai kewenanganmenerbitkan Surat Edaran tersebut yang diatur dalam PeraturanBupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman TeknisPelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak ;Bahwa saksi
tidak tahu apakah Panitia Monitoring PemilihanPenghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir pernah menerbitkanSurat Edaran seperti ini pada Pemilihan Penghulu Serentak Tahap SeKabupaten Rokan Hilir ;Bahwa setahu saksi, tujuan dan alasan Panitia Monitoring PemilihanPenghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan SuratEdaran Nomor : 141.1/PILPENGI/2017/03 tanggal 19 Juli 2017adalah untuk menjaga netralitas ;Halaman 76 dari 112 Putusan Nomor : 34/G/2017/PTUN.PBR Bahwa setahu saksi, Sdr.
Didi Haryanto
Tergugat:
BUPATI KAUR
241 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22
Maret 2021;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan suara ulang kepala desa di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.312.000,-
211 — 331
untuk dilaksanakan pemilihan penghulu Kasang Bangsawan sesuaiKeputusan Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak seKabupatenRokan Hilir Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Penetapan Jadwal TahapanPelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap Il SeKabupaten Rokan HilirTahun 2017, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Pekanbaru melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quountuk menunda pelaksanaan surat Nomor : 180/HKHAM/444, tertanggal 13September 2017 tentang Surat
Panitia Monitoring PemilinhanPenghulu Serentak seKabupaten Rokan Hilir ;Halaman 17 dari 111Putusan Nomor : 55/G/2017/PTUN.PBR15.16.17.18.Bahwa selanjutnya Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak seKabupaten Rokan Hilir menerbitkan Kartu Peserta Tes Pemilihan PenghuluSerentak kepada Para Penggugat sebagai Bakal Calon Penghulu KasangBangsawan masingmasing dengan nomor tes sebagai berikut :15.1.
SeKabupaten RokanHilir No. 01 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jadwal TahapanPelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap Il SeKabupaten Rokan Hilir Tahun 2017;24.3.
Membentuk Panitia Pemilihan Tingkat Kabupatenatau disebut juga Panitia Monitoring PemilihanPenghulu Serentak, hal ini ditegaskan dalamPasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan KepalaDesa jo. Pasal 6 Peraturan Bupati Rokan Hilir No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman TeknisPelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, yangpada pokoknya berbunyi :Bupati membentuk Panitia Pemilihan di tingkatKabupaten,c.1.2.
Penyampaian Hasil TahapanTahapanPiloeng Serentak 2017 Kepenghuluan Kasang Bangsawan (vide bukti P34,bukti P35, bukti P36, bukti P37 dan bukti P38);7.
95 — 38
Mewajibkan kepada Pembanding/Tergugat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima untuk menghormati dan mengakomodir hak-hak Para Terbanding/Para Penggugat yang diperolehnya secara sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam bukti P. 5, P. 6, dan P. 7 dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bima tahun 2018;---------------------------------------------------------- Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan
Kepala Desa dilaksanakan serentak di seluruhwilayah Kabu paten/Kota; (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakanpelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan KepalaDesa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa apa makna yang terkandung dalam PemilihanKepala Desa dilakukan
secara serentak dalam Kabupaten/Kota, maknapengertian serentak diberikan oleh peraturan perundangundang sebagai bre teers nnnarenrene rarest epee nner aeporrecenerer No.Peraturan PerundangUndanganPengertian Serentak Penjelasan Umum UU No. 6 Th. 2016Tentang Desa angka 8 alinea4dan 5.untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.Pemilinan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkanjumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yangdibebankan pada APBD Kabupaten/Kota sehinggadimungkinkan pelaksanaannya
dilakukan secara serentak pada hari yang sama diKabupaten/Kota tidak ada pengecualiannya (nulla regula sine exception);Menimbang, bahwa fakta hukum menunjukkan bahwa pada saat dikeluarkannya objek sengketa (bukti P. 1 = T. 14) pelaksanaan PemilinhanKepala Desa Serentak di Kabupaten Bima yang dilaksanakan berdasarkanKeputusan Bupati Bima Nomor : 188. 45/370/005/2016 Tentang PenetapanPenyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam KabupatenBima Tahun 2016 tanggal 23 03 2016 (bukti T.
3) yang memutuskansebagai berikut : === 2222 non nnn nnn enn nnn ene nnn ne Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARAANKEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM KABUPATEMBIMA TANUH 2016KESATU : Menetapakan peetapan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Kepala Desaserentak dalam Kabupaten Bima tahun 2016.
KEDUA : Penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimanadimaksud diktum KESATU dilakukan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimanatercantum dalamlampiran keputusan ini. KETIGA : Jadwal dan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dijadikanpedoman oleh Panitia Pemilinan Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas.
111 — 57
Peraturancalon kuwumelalui Camat Bupati Indramayu No. 40terpilihtentang Tahun 2014 tentangpengesahan, Penyelenggaraan Pemilihanpengangkatan dan Kuwu Serentak dipelantikan kuwu Kabupaten Indramayuterpilih.
merasa keberatan terhadap hasil pemilihankuwu (secara serentak) Desa Junti Kebon Tahun 2014, makaseharusnya Penggugatterlebin dahulu mengajukan keberatan yangditujukan kepada Bupati Indramayu cq.
Putusan Nomor :26/G/2015/PTUNBDGbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakuterkait dengan penyelenggaraan pemilihan kuwu secara serentak diKabupaten Indramayu Tahun 2014 5.
(Ketentuan Tambahan Pasal 45 (1) Peraturan Bupati Indramayu No. 40Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak diKabupaten Indramayu Tahun 2014);.
je meester errs rier netic erateDan apabila kemudian Penggugat tetap merasa keberatan terhadap hasilpemilihan kuwu (secara serentak) di Desa Junti Kebon Kecamatan JuntinyuatTahun 2014, maka berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 42ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Indramayu Nomor 24 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun2014 jo.
YUSJAR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN KAMPAR
Intervensi:
Dedi Wahyudi, S,E.
175 — 35
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala
Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
- Mewajibkan Tergugat untuk
menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang untuk masa bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp 310.500,00 (Tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
MAHMUD KALFIN
Tergugat:
BUPATI SAROLANGUN
Intervensi:
HENDRA
428 — 291
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 221/DPMD/2021 tentang Penetapan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Dalam Kabupaten Sarolangun Tahun 2021, tertanggal 27 Juli 2021, Lampiran II, angka IV Romawi, Nomor Urut 1, atas nama Hendra, Kepala Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;<
/li>
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 221/DPMD/2021 tentang Penetapan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Dalam Kabupaten Sarolangun Tahun 2021, tertanggal 27 Juli 2021, Lampiran II, angka IV Romawi, Nomor Urut 1, atas nama Hendra, Kepala Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS
Bahwa pemilihan Kepala Desa serentak gelombang Ill diKabupaten Sarolangun, diselenggarakan mulai tanggal 2 Maret2021 dan berakhir tanggal 6 Agustus 2021;2. Bahwa sebagaimana diketahui, ada 4 (empat) tahapan dalampemilihan Kepala Desa, yaitu tahapan:a. Persiapan;b Pencalonan;c. Pemungutan suara, dand.
Bahwa benar Penggugat adalah Calon Kepala Desa Bukit Tigo,Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang ikut serta sebagaipeserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2021Dalam Kabupaten Sarolagun yang diselenggarakan pada Tanggal 2Maret 2021 sampai dengan Tanggal 6 Agustus 2021;3.
(Sesuai denganfotokopi);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 01. (Sesuai dengan fotokop)i);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 02. (Sesuai dengan fotokop)i);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 03.
(Sesuai dengan fotokop)i);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 04. (Sesuai dengan fotokop)i);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 05. (Sesuai dengan fotokop)i);Fotokopi Data Rincian Perolehan Suara Calon Kepala DesaDalam Rangka Pilkades Serentak Gelombang III KabupatenSarolangun untuk TPS 06.
Bahwa tahapan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sarolangundilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor83/DPMD/2021 tentang Penetapan Tahapan Pemilihnan Kepala DesaSerentak Gelombang Ill Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 tanggal 10Februari 2021 (vide Bukti P3 dan T.23=T.II Intervensi 23=T.II Intervensi32);3.