Ditemukan 700 data
91 — 29
Rekonpensitelah memberikan reflik yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1Bahwa Pemohon Konpensi tetap dengan dalildalil gugatannya;2 Bahwa dalil Pemohon Konpensi point 7 dan 8 adalah benar dan tidakmengada ada karena faktanya Termohon Konpensi tidak tunduk untukmelaksanakan perintah suami sehingga dapat dikatakan Nusyuz sebagaimanadikatakan para Ulama Hanafiyah yang berpendapat Nusyuz adalah wanitakeluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar, begitu pula paraUlama Malikiyah , Syafiiyah
18 — 12
ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Gi tel Shs ALAS SN sad agtets Oy hel agtess Ju ue YS alASIANS 5g Se AY Abe EAI Jie agi ll La al Gab Ge GaNS (i) Ast) BLS) ER OS al Gg HR le ie Ye de EG IS;SaaS 3) Vis 2 gh5 &e 5955 Ui ASSN ay ats Gals V5 :Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
80 — 34
talak bain, kedua, istri berbuat nusyuz;Menimbang, dalam pasal 84 ayat (1) KHI dijelaskan istri bisa dianggapnusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajibankewajibannya sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) KHI kecuali dengan alasan yang sah;Menimbang, kewajibankewajiban istri menurut Pasal 83 ayat (1) KHIadalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batasbatas yangdibenarkan oleh hukum Islam;Menimbang, selain dipaparkan dalam Pasal 84 ayat (1) KHI, para ulamafiqh, baik ulama Malikiyah, Syafiiyah
111 — 99
Mel aged; JU Eds lg) o& al 3)dio gro iu8 Jie 2933 dl li58l lab & coda SI 5b.ylikall Gls Ge Vis daa Sls 3) 155. oS tsIW sis ahaa a1s faa8s Vy + J GS oll astal sad lngits ok a Syiias 3 Law 02553 & Jodi i pSIel abisArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu
15 — 3
gugatan Rekonvensi;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi menyatakan tetap pada jawabannyadalam rekonvensi dan menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukanperbuatan nusyuz yaitu dengan pergi meninggalkan tempat kediaman bersama denganmembawa uang Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh jutarupiah) tanpa izin Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
13 — 1
No.1723 /Pdt.G/2017 /PA SmgPenggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, tanpa bukti yang kuat secarapasti Siaapa yang salah;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majlis Hakim sependapat denganmadzhab Syafiiyah dan kemudian mengambil sebagai pendapat Majlis, yangdikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah hal 587, yang bunyinya:yogsdl grins WS EliciwYl ppo ell (uSot azq oJ ai Uni Y aaaill ylYang artinya:Bahwa nafkah itu tidak wajib, karena tidak adanya tamkin yang sempurnaberupa ( kesempatan ) hubungan
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
27 — 13
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
21 — 14
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagaiberikut:1.
124 — 45
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al Figh Allslami waadillatuhu juz Vil halaman 829 yang berbunyi sebagai berkut :YI alll cle bys soll adai puoi) : aealidl Jigco LvaQ0 slgaall Dt ol AQQ5 lriwig JlLaiY osm3) aJlell vie curs Lg clases Gad nb G2Artinya : Kelompok Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah (putusan)atau izin dari Hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.
12 — 14
le Meolidls Satall slgaall 5.983 cssfur posi) Aged 555341 $2 JS 1% Sl UJ ASIlalArtinya: Jumhur fugaha ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyah berpendapat bahwa pernikahan orangorang kafirselain orangorang yang murtad adalah sah.
15 — 9
sha Ingind oS al Uly scroll le Geo Var ano EdySql dm 02975 go jor bh pSlJl 28 2 US feidsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu) dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannyaseperti
29 — 2
saksimengetahui sewaktu akad nikah status Penggugat janda cerai mati danTergugat bujang, saksi mengetahui tidak adanya halangan menikah antaraPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa saksi yang bernama Saksi kedua, dan Saksiketiga; bersifat istifadhah kemasyhuran (tidak hadir pada saat pernikahanPenggugat dengan Tergugat, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat mengenalPenggugat dengan Tergugat adalah suami isteri), berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
18 — 12
god g/l leArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah : Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
35 — 30
seins JB Sle ta) OS 1lg>5 528 J eth wll Ue sl ladles Bo obs Ol Lal sls i alie be Vie 2:2 1 ids 311355 pSLAllS 585 A552 a5V ateGeiss Vg : JUS ANS ol as ball aiid igise gist Ok al bls Lallpas 81.1520 02958 &3 Jada Je. pS 88, HSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan
21 — 16
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
131 — 16
Ulama Syafiiyah membenarkankebolehan kesaksian istifadilah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf,...; Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadilah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang berdasarkan bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmemperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya
83 — 26
Penetapan No.27/Padt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
22 — 1
Artinya sudah baligh menurutpendapa Malikiyyah, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Akantetapi, mereka berbeda pednapat dalam penentuanusia murahiq(dewasa);Ce 9 Adil shy a cls SM Shy Ge pq dhs aes al gl ab Gti! bc)baal iV! antl Ge BY aby Gl 5 seal!
35 — 26
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turutdijadikan acuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkahmadhiyah anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahmadhiyah anak jika ayah dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Dalamperkara ini, Tergugat Rekonpensi tidak memiliki halangan apapun untukdapat secara rutin menafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanPenggugat Rekonpensi.
17 — 15
Dalam masalah ini sebagaimana perkara a quo,pendapat jumhur (mayoritas ulama) Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah. Jugadiriwayatkan dari Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu HurairahRadhiyallahu anhum. Juga pendapat Said bin Musayyib, al Hasan al Bashri,Hal. 18 dari 23 halaman Putusan Nomor 316/Pdt.G/2020/PA.Dps.Umar bin Abdul Aziz, Rabiah, Ishag, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.