Ditemukan 941067 data
NURLIANA
31 — 20
103/Pdt.P/2022/PN Bta
LUPITA SARI
25 — 7
65/Pdt.P/2022/PN Bta
184 — 46
15-K/PMT-II/AD/I/2022
BAYU ANGGARA
36 — 28
19/Pdt.P/2022/PN Bta
116 — 45
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 73-K/PM.II-08/AD/II/2022 tanggal 11 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
SAYEKTI HANDAYANI
32 — 21
3/Pdt.P/2022/PN Bta
PARNO
28 — 7
8/Pdt.P/2022/PN Bta
EKA ALMA YULIANI
18 — 9
10/Pdt.P/2022/PN Bta
Yosi Windasari
20 — 14
27/Pdt.P/2022/PN Bta
FARIDHATUROHMAH
27 — 8
32/Pdt.P/2022/PN Bta
77 — 16
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II 09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, untuk selebihnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
NURIYANTO BIN DAKIR
28 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir anak Pemohon, dari 16 April 2022 menjadi 16 April 2016
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan Tahun Lahir anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU TIMUR;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 160.000,- (seratus enam
78/Pdt.P/2022/PN Bta
SUKIRAH
33 — 16
82/Pdt.P/2022/PN Bta
CAKRE
45 — 12
>
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama anak pemohon adalah Ketut Arka Sanjaya;
- Memberikan kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk dan atas nama penunjukan dari salinan ( Turunan ) Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608-LT-09052018-0004, tertanggal 6-9-2022
110/Pdt.P/2022/PN Bta
MA'RIFATUL FUNDARI
33 — 18
11/Pdt.P/2022/PN Bta
SINTA SARAHFI Bin SURATMAN
25 — 44
33/Pdt.P/2022/PN Bta
97 — 37
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 16-K/PM.II-08/AL/I/2022 tanggal 7 April 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
55-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022
SAMSUL
19 — 8
1/Pdt.P/2022/PN Bta
FITRI ANGGRAINI
46 — 20
31/Pdt.P/2022/PN Bta
S ANISANA
41 — 12
114/Pdt.P/2022/PN Bta