Ditemukan 3101 data
243 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Bahwa dalam persidangan Majelis BPSK tidak meneliti keabsahan dari buktisuratsurat asli yang diperlihatkan Termohon Banding kepada Majelis dantidak mencocokkannya dengan yang diterima olen Pemohon Banding. Disiniterjadi perbedaan yang sangat mencolok antara surat yang diterimaPemohon Banding dengan apa yang diperlihatkan ke Majelis BPSK.
Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
Diduga disengaja sebab salinan AktaNotaris yang Pemohon Kasasi minta kekantor TermohonKasasi pada tanggal 3 April 2013 berisi lengkap, sedangkandipersidangan BPSK tidak lengkap dan terputusputus;3.
Perma 1 Tahun 2006 Pasal 6ayat 2 mengatakanPemeriksaan keberatandilakukan hanya atas dasarputusan BPSK dan berkasperkara;.
;Bahwa oleh karena itu mohon kasasi dikabulkan dan membatalkanputusan Judex Facti dan selanjutnya memutuskan mengabulkan tuntutanPemohon Keberatan tersebut;Bahwa BPSK adalah sebagaimana diatur dalam Undangundang adalahmerupakan Lembaga Arbitrase yang lahir oleh Undangundang artinya BadanResmi Pemerintah, seorang Hakim yang bijak dikarenakan pihak BPSK tidakikut digugat sebagai pihak, maka adalah merupakan kewajaran apabila pihaktidak mengajukan sendiri salinan putusan BPSK, maka Hakim dengankewenangannya
137 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
468 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pemohon Keberatan tidak pernah memilih arbitor sebagaianggota Majelis BPSK;d.
/2001, sudah sepantasnya Ketua BPSKharus menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenyang bukan merupakan kewenangan BPSK;Secara prosedural, Majelis BPSK telah mengabaikan danmelanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan PerindustrianNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK, yaitu dengan menyatakan seolaholah tidak adaSOP di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangantersebut, sehingga BPSK Kabupaten Batu Bara menafsirkanseolaholah dengan Pemohon Keberatan
Keberatan Atas Penyimpulan Fakta Hukum, Pertimbangan HukumYang Keliru Oleh BPSK Serta Amar Putusannya;1. Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan.
telah keliru menerapkan hukum dankarenanya putusan Majelis BPSK patut dinyatakan batal;.
Majelis BPSK melawan hukum karena:1.
121 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
364 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
di tempat domisilikonsumen atau pada BPSK yang terdekat.Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatanterletak di Sigambal, Wiraswasta, bertempat tinggal di Purwosari,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilan Hulu, KabupatenLabuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempatwilayah domisili Termohon Keberatan ada BPSK yang terdekatyakni BPSK Kabupaten Labuhanbatu.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas,mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yangmemeriksa dan mengadili perkaraa quo untuk menyatakanmembatalkan putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;C.Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkandalam putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;1.
Namun nyatanya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPemohon Keberatan untuk menghadiri panggilan sidang arbitrase(Vide: Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSK Kabupaten BatuBara yakni Surat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 682/PG/ARBHalaman 27 dari 63 hal. Put.
Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam putusanarbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1100/ARBITRASE/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016 tidak cermat, keliru,Halaman 30 dari 63 hal. Put.
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) yang menyatakan :a.
128 — 90
pengaduan konsumen dengan caraArbitrase, melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase (videhalaman 45), dengan demikian BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara telah melampaui kewenangan yang diberikan olehKEPMENPERINDAG di dalam memutuskan perkara ini.E.
Panggilan sidang kepada Pemohon telah dilakukan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara secara tidak sah dan tidak patut;2. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini;3. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melampaui kewenangannyadalam memeriksa dan memutus perkara ini;4.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara hanyamelakukan 1 (kali) panggilan sidang kepada Pemohon untuk menghadiripemeriksaan perkara sengketa konsumen yaitu pada tanggal 14 April 2015 danPemohon sudah beberapa kali menanyakan secara lisan kepada BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai jadwal sidang berikutnya akantetapi BPSK Pemerintah Kabupaten Batu
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Baratelahmelampauikewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa Pemohon tidak pernah menyatakan memilih carapenyelesaian pengaduan konsumen dengan cara Arbitrase, sebagaimanadinyatakan dalam Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara (videhalaman 67), melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase, dengandemikian BPSK Pemerintah
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
140 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 93 K/Pdt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 102/Arbitrase/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017 agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang
membayar uang denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (Sepuluh), dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Membatalkan putusanArbitrase BPSK
Kabupaten Batu Bara Nomor102/PtsArb/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensiuntuk memeriksa dan memutus perkara a4 quo;Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatanatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 037/F/825P8/12/13 tanggal 19Desember 2013 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan PerjanjianKredit
)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSimalungun dengan Putusan Nomor 45/Pdt.GSus/2017/PN Sim tanggal 27Juli 2017;Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tertanggal 10 Mei 2017;Mengadili Sendiri:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tanggal 10 Mei 2017;4.
711 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1011 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
152 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut";b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Knhusus putusan MahkamahAgung R. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/ Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara berpendapat bahwa Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan pelakuusaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk)Menimbang bahwa setelah majelis Badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara secara cerman meneliti sengketa A quo makamajelis
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili sengketa antara PemohonKeberatan denganT ermohonKeberatan;3. Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor189/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 1 September 2016;4.
P5 berupa tanda terima Putusan BPSK adalahsebagai berikut: Tanda terima Putusan BPSK dari Membuktikan bahwa keberatanKantor Pos Nomor Resi 15163270318 diajukan masih dalam kurun waktu 14tertanggal 08 September 2016 hari setelah salinan Putusan diterima(Bukti P5) oleh Pemohon Keberatan.
805 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
1342 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
856 — 535 — Berkekuatan Hukum Tetap
6 PK/Pdt.Sus-BPSK/2023
710 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
1291 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
168 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
777 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
;Bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK.
Nomor 350/MPP/Kep/12/ 201;Bahwa oleh karenanya BPSK. Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/201, maka putusan BPSK.
Dengandemikian tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh BPSK. Batu Bara karenabukan merupakan kewenangannya;Bahwa selain itu BPSK. Batu Bara tidak berwenang mengadili perkaraa quo. Yang berwenang adalah BPSK. Pematangsiantar. Sebab perkara a quotidak merupakan wilayah jurisdiksi BPSK. Batu Bara (Kompetensi relatif) ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berwenang mengadiliadalah BPSK Pematang Siantar dan bukan BPSK. Batu Bara (actor sequiturforum rei/Pasal 142 RBg).
Adi Putra, dimana Putusan Mahkamah Agung ini menguatkanKeputusan BPSK.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK. diambil ditemukan yangbersifatmenentukan;c.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG Cabang Pangkalan Balai
Tergugat:
MUHAMMAD QUREIS
219 — 78
- Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
- Menyatakan Putusan BPSK Nomor 25/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 dan Putusan Nomor 26/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
220 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
911 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance, menolak dengantegas pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten Karawang dalampertimbangan hukumnya (halaman 6), tentang buktibukti yang diajukanoleh Termohon Keberatan/Nyonya Sawen, Bahwa Majelis BPSKKabupaten Karawang telah melakukan kekhilafan yang sangat nyatakarena Majelis BPSK Kabupaten Karawang telah dengan sengaja tidakmempertimbangkan atau Majelis BPSK Kabupaten Karawang telah lalaisehingga mengabaikan buktibukti dari Termohon Keberatan/NyonyaSawen yaitu khusus
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Karawang Nomor 035/Ver/BPSKKRW/VIII/2016 tanggal 16Agustus 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang Nomor035/Ver/BPSKKRW/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;3.
Karawangatau putusan BPSK Kab. Sumedang?, oleh karenagugatan Pemohon Keberatan kabur"."
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dinilai olehMajelis adalah Putusan yang dilampirkan oleh PemohonKeberatan, dan bukti surat yang diajukan di persidangan,secara nyata Putusan BPSK MKarawang Nomor035/Ver/BPSKKrw/VIII/2016, tertanggal 16 Agustus 2016(P21);"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut MajelisHakim menilal objek gugatan dalam gugatan keberetanatas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Karawang adalah Putusan BPSK Kab.Karawang Nomor 035/Ver/BPSK/Krw/VIII/2016
Majelis BPSK KabupatenKarawang;Halaman 14 dari 17 hal.
PT Capella Multidana
Tergugat:
MHD El Murad
131 — 120
PT. MNC FINANCE
Tergugat:
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KABUPATEN KARAWANG, PROVINSI JAWA BARAT
381 — 0
101/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
74 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
163 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh PengadilanNegeri Rokan Hilir dengan putusan Nomor 65/Pdt.SusBPSK/2016/PNRhl., tanggal 13 Desember 2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untukseluruhnya;Mengadili Sendiri1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang mengadili perkara Nomor:192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tersebut;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 192/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tanggal 18 Oktober 2016;4.
Nomor 163 K/Pdt.SusBPSK/2018salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan Judex Facti bahwa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) tidak berwenang mengadili perkara ingkar janji(wanprestasi) yang bersumber dari perjanjian kredit merupakanpertimbangan yang tepat dan benar, oleh karena terbukti perkara a quoberkaitan dengan wanprestasi perjanjian kredit sehingga bukan merupakansengketa konsumen, tetapi harus melalui pengajuan gugatan perdata kePengadilan Negeri;Menimbang
87 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor 1931/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016, tertanggal 16 Maret 2017; 3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;4. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1093 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Oleh karena itu Putusan BPSK a quotidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Halaman 11 dari 30 hal. Put. Nomor 1093 kK/Pdt.SusBPSk/2017.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen yaitu:a.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Halaman 17 dari 30 hal. Put. Nomor 1093 K/Pdt.SusBPSk/2017d.
Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
83 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
554 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;e Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasi tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus Putusan Mahkamah Agung RINomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016 merupakanputusan yang membatalkan Putusan BPSK Batubara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batubaratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (perusahaan pembiayaan/Pelaku Usaha) dengan sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan sdr.
Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbangan MajelisArbitrase BPSK Batubara harus dibatalkan dan ditolak;3.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan Setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepadaPelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Batubara;e.
97 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pasal 52 Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) meliputi:a.
Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
Pemohon Keberatan sangat berkeberatan terhadappertimbangan BPSK Batu bara dalam putusannya tersebut.
oleh Majelis BPSK dalampertimbangannya tersebut di atas, didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 35 dari 52 hal Put.
85 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Payakumbuh tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
857 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa tanggal 23 Maret 2016, Termohon Keberatan kembali melakukanupaya dengan mengajukan gugatan kepada BPSK Kota Payakumbuh(selanjutnya disebut BPSK) dan telah diputus oleh BPSK tanggal 26 April2016 dengan pertimbangan yang keliru, dasar dan alasan hukum yangtidak jelas, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum sehinggaputusan arbitrase BPSK mengandung cacat hukum formil maupunmateriil;Majelis BPSK Kota Payakumbuh salah dan keliru dalam menerapkanketentuan hukum yang berlaku sehingga putusan arbitrase
Olah karena itu, terlihat jelastindakan yang dilakukan Majelis BPSK Kota Payakumbuh adalahsemenamena dan bertentangan dengan ketentuan hukum yangberlaku;Dengan demikian Majelis BPSK Kota Payakumbuh secara terang danjelas telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga PutusanArbitrase BPSK mengandung cacat hukum formil.B.
surat gugatan dari BPSK KotaPayakumbuh maupun Termohon Keberatan.
dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan PutusanArbitrase BPSK;V.
(BPSK) Kota Payakumbuh bukanlah berdasarkan hasiltipu muslihat.