Ditemukan 1476 data
7 — 5
Menyatakan sah perkawin anantara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal, di wilayah Kantor Urusan Agama;
Menyatakan sah perkawin anantara Pemohon dengan Pemohon II yangdilaksanakan pada tanggal, di wilayah Kantor Urusan Agama;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pengesahannikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatanuntuk di catatkan dalam Buku Pendaftaran Perkawinan yang telah disediakan untuk itu;4.