Ditemukan 836 data
47 — 41
VanVollenhoven dengan mengikuti Oppenheim membedakan bahwa hukum tata negara ialahhukum yang menggambarkan tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak (staat inhalaman 19 dari 42 halaman Putusan Perkara No. 16/G/2015/PTUNPLGrust), sedang hukum tata usaha negara menunjukkan negara dalam keadaan bergerak (staatin beweging) (Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, FakultasHukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, 1960, hlm. 5152).Pembentukan organ kenegaraan
74 — 13
pegangan oleh semuapihak dalam proses pembuktian nanti baik oleh Penuntut Umumataupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun olehHakim yang kesemuanya dilakukan dalam rangka untuk menjamintegaknya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatanhukum serta perlindungan terhadap HakHak Asasi Manusia(Human Rights), yang tentu saja dengan tetap menjunjungtinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense)sebagai landasan hukum universal dalam suatu negara yangberdasar atas hukum (Rechts staat
31 — 4
Beyond a ReasonableDoubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalahyang bersalah melakukanya.Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindunganterhadap HakHak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) diNegara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasaratas hukum (Rechts staat
97 — 45
Reasonable Doubt)bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yangbersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadapHak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara kita, yang nota bene telahmenobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat
69 — 10
peganganoleh semua pihak dalam proses pembuktian nanti baik oleh Penuntut Umum ataupunterdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun oleh Hakim yang kesemuanya dilakukandalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan hukum dankemanfaatan hukum serta perlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (HumanRights), yang tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah(Presumption Of Innocense ) sebagai landasan hukum universal dalam suatu negarayang berdasar atas hukum (Rechts staat
71 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeraturanPerusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha dapat melakukanPemutusan Hubungan Kerja. setelah kepada pekerja/ouruh yangbersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secaraberturutturut;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat untuk memberikan putusan agar menyatakan Surat PHK Nomor544/PGIHRS/PHK/IV/2015 tidak sah;Bahwa dalam suatu negara hukum Republik Indonesia (rechts staat
741 — 414 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bothlingk adalah De Staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers isbeperkt door grenzen van recht (negara, dimana kebebasan kehendakpemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum) (*dikutip dari J.J.Oostenbrink, Administratieve Sancties, VugaBoekerij, sGravenhage, tt.,halaman 49, dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, halaman 18). Sejalan dengan Bothlingk,A. Hamid S Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwaHalaman 23 dari 32 halaman.
71 — 35
Kesehatan Republik IndonesiaNomor 02396/ A/ SK/ Il 86, obat keras (Daftar G) adalah obat dengantanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resepdokter;e Sesuai dengan ordonansi obat keras (Staatblads Nomor 419 tanggal22 Desember 1949), obat keras yaitu obatobatan yang tidakdigunakan untuk kepentingan tehnik, yang mempunyai khasiatmengobati, menguatkan, membanguskan, mengdesinfeksikan, danlainlain tubuh manusia baik dalam bungkusan maupun tidak yangditetapkan oleh Secretaries Van Staat
108 — 69
Terbitnyabojek sengketa a quo telah menampakkan hukum yang tidaksesuai dengan cita negara hukum (recht staat) yang betujuanmemberikan kepastian dan keadilan oleh warga negarasebagaimana tujuan hukum itu sendiri ; Bahwa terbitnya objek sengketa a quo sangat jelas bertentanganpula dengan Asas ne bis in idem.
73 — 30
Disamping itu, perbuatanyang demikian jelas bertentangan pula dengan asas hukum umum negara hukum(rechts staat) dan asasasas penyelenggaraan pemerintah yang patut (good governance), yaitu :a asas ketelitian ;b asas kepastianhokum ;c asas perlakuanyang jujur ;e asas keharusanada motivasidalamtindakan. ;24 Bahwa dikeluarkannya SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR: 131.91834 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHANPEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN BUPATIKEEROM PROVINSI PAPUA, tanggal 25 Oktober 2010
63 — 27
reasonable doubt) bahwatindak pidana benar benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalahmelakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindunganterhadap hak hak asasi manusia (human rights), tentu saja dengan tetap menjunjungtinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocense) di Negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechts staat
72 — 15
pegangan oleh semuapihak dalam proses pembuktian nanti baik oleh PenuntutUmum ataupun Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupunoleh Hakim yang kesemuanya dilakukan dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan hukum = dankemanfaatan hukum serta perlindungan terhadap Hak HakAsasi Manusia (Human Rights), yang tentu' saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (PresumptionOf Innocense) sebagai landasan hukum universal dalam suatunegara yang berdasar atas hukum ( Rechts staat
55 — 27
Penutupsesuai Lembaran Negara (staat blaat) Nomor: 22 Tahun 1948sejak tanggal 10 Maret 2013 saat Terbanding / Tergugatmenerima uang Pinjaman tersebut dari Pembanding/Penggugat.Bahwa dengan demikian uang Pinjaman sejumlah Rp.400.000.000(empat ratus juta rupiah) adalah adil untuk memperoleh bunga 3 %(tiga persen) per bulan yang dimohonkan Pembanding/Penggugatdalam gugatan dengan mempertibangkan kemampuan Terbanding /Tergugat yang adalah seoarang yang berpenghasilan besar, yaitusedang menduduki jabatan
DIAN NATALIA SH
Terdakwa:
FADLY NOERRAHMANSYAH Als SIBOB Bin PRATIKNO
62 — 17
No.10 tahun 2019 tentang PedomanPengelolaan Obat Obat Tertentu yang sering disalahgunakan pasal 2 ayat(1), Trinexyphenidyl termasuk golongan obat keras golongan obatobattertentu. sesuai UU RI No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras, dan yangdimaksud dengan Obat Keras yaitu obatobatan yang tidak digunakanuntuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan,membaguskan, mendesinfeksikan, dan lainlain tubuh manusia, baikdalam bungkusan maupun tidak yang ditetapkan oleh Secretaris van Staat
63 — 19
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
H.Abdul Wahid, PM
Tergugat:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
1.PT. ASINDOINDAH GRIYATAMA Yang diwakili oleh IR.JEFFREY JURIANTO RUSLI
1.ORGANISASI SAKSI SAKSI YEHUWA INDONESIA
196 — 91
Peraturannya Kepala BPN No.11 tahun 2016 tentangpenyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ;Bahwa terkait apa saja yang menjadi ruang lingkup penyelesaian yang diaturdalam Peraturan Menteri Agraria No.11 tahun 2016, menurut pendapat PausHalaman 116 dari 168 halaman Putusan No. 79/G/2017/PTUN.MksVolten ahli tata negara dari Belanda dalam penjelasan yang dibuat oleh Muh.Yamin bahwa negara Indonesia adalah Recht Staat bukan Mach Staat ataukekuasaan belaka artinya negara hukum kita
Asas yang paling berlaku secara universal yaitu asas prinsipyang dijalankan sesuai dengan undangundang yang bersifat tertulis dalamkaitan prinsip negara hukum tadi ada aspek historikal kalau saksi melakukanpendekatan sejarah kita bahwa UUD 1945 didalam penjelasan mengandungsuatu prinsip negara hukum (rech staat), yang bersumber pada sistem hukumcivil law merupakan satu konsekwensi negara hukum yang menganutperadilan administratif yang berbeda dengan adanya rul of law, perbedaansistem hukum tadi mencerminkan
Jadi korelasi yang demikian prinsip negarahukum recht staat sebagaimana ciri knasnya adanya peradilan administratifdan berkorelasi dengan undangundang organik yaitu undangundang P.TUNmaka ada aSasasas umum pemerintahan yakni salah satunya adalah asaskepastian hukum dan roh asas kepastian hukum dalam arti luas tidak hanyaHalaman 119 dari 168 halaman Putusan No. 79/G/2017/PTUN.Mksperaturanperaturan tetapi juga best prestige dalam peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi daya ikat kepada
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
1.APRIANSYAH Als APRIL Bin JAPAR USMAN
2.SUSANTO Als HASAN Anak dari LO CI PHIN Alm
43 — 5
delicti);Menimbang, bahwa waktu dilakukannya tindak pidana (tempus delictt)berdasarkan unsur ini ialah di waktu malam (bi nacht), di mana berdasarkanketentuan Pasal 98 KUHP ialah masa di antara matahari terbenam danmatahari terbit (de tijd tusschen zonsondergang en zonsopgang);Menimbang, bahwa tempat atau lokasi dilakukannya tindak pidana(locus delicti) berdasarkan unsur ini ialah di dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya (in eene woning of op een besloten erfwaarop eene woning staat
238 — 96
Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat), hakhak privat setiap warga Negara (Subjektive Privat Rechts) haruslahmendapat perlindungan dari segala tindakan melawan hukum yangdilakukan pihak lain (incasu Tergugat), olen karenanya Penggugat selakupihak yang telah dirugikan hak serta kepentingannya (Justicia Balance),dengan ini memohon dan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mendapatkankeadilan ;Dalam Provisi1.Bahwa
118 — 164
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
157 — 33
a ReasonableDoubt) bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalahyang bersalah melakukanya ; Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangkauntuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption OfInnocense ) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Rechts staat