Ditemukan 3093 data
99 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
279 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 279kK/Padt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 tanggal 18 November2016 yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomorg Tahun 1999 tentang Perlindungan
) Kabupaten Batu Bara Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016tanggal 18 November 2016 dan segala akibat hukumnya;MenghukumT ergugat/Termohon Keberatan (semula Pengadu/Konsumen)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini;Mengadili Sendiri:1.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriPekanbarudengan putusan Nomor 304/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Pbr., tanggal1 Februari 2017 dengan amar sebagai berikut:1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BatuBaraNomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/2016, tanggal 18 November 2016;Mengadili Sendiri:1.
Menghukum Penggugat/Termohon untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp296.000,00 (dua ratussembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbarutersebuttelah diberitahukan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 16 Mei2017kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatandiajukan permohonankasasi pada tanggal 22 Mei 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan KasasiNomor304/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Pbr.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara Nomor304/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Pbr., tanggal 1 Februari 2017;3. Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/2016,tanggal 18 November 2016;4.
95 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
361 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 361 K/Pdt.SusBPSK/2017dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat pelaku usaha di BadanPeneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batu Bara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batu Bara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriKabupaten Simalungun merupakan Pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik
dalam huruf mdan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidak adanyaHalaman 19 dari 51 hal.
rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Bara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
pembatasan wilayah pengaduan konsumen yangmengharuskan konsumen terlebih dahulu untuk mengajukan gugatankepada BPSK tempat domisili Konsumen atau BPSK terdekat, sedangkangugatan yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumen yangberdomisili di Kabupaten Simalungun malah diajukan kepada BPSK BatuBara yang letak lokasinya jauh dari Kabupaten Simalungun;Dapat Pemohon Keberatan sampaikan juga bahwa pemanggilan yangdilakukan oleh BPSK Batu Bara kepada Bank BRI tidak hanya terjadi di KotaPerdagangan akan
86 — 71
Menyatakan BPSK Kota Bukittinggi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi Nomor 06/PTS-BPSK/BKT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015;4. Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;5. Menghukum Terbantah membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menyatakan bahwa Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Bukittinggi tidakberwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Terbantah/Penggugat;2. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum putusan BPSKNo.06/PTSBPSK/BKT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015;3. Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya No.06/PTSBPSK/BKT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015;4.
Membatalkan putusan Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidalam putusannya No. 06/PTSBPSK/BKT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015;4.
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) PERMANomor 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tetapi meliputi materilainnya antara lain BPSK Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus pengaduan dari Termohon/Terbantah dan jugamenolak seluruh pertimbangan dan amar putusan BPSK Kota Bukittinggikarena Majelis Hakim Arbitrase (BPSK) telah salah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara dan putusan BadanPenyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi, Majelis Hakimberpendapat secara ex officio sebelum mempertimbangkan apakah BPSK KotaBukittinggi telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara antaraTerbantah dan Pembantah, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu mengenai apakah BPSK Kota Bukittinggi berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus pengaduan dari Termohon/Terbantah;Menimbang, bahwa Pembantah pada pokoknya meminta Majelis Hakimmenyatakan BPSK Kota Bukittinggi tidak berwenang
Menyatakan BPSK Kota Bukittinggi tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara aquo ;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bukittinggi Nomor 06/PTSBPSK/BKT/V/2015 tanggal 12 Mei2015;4. Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;5S.
82 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
362 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 362 K/Pdt.SusBPSK/201711pengawas dan pembina BPSK Kabupaten Batu Bara telah secara tegasmenyatakan bahwa BPSK Batu Bara tidak memiliki Kewenangan absolutuntuk memeriksa dan mengadili pengaduan yang diajukan oleh Konsumenyang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian kredit dengan Pemohondimana dalam perjanjian kredit telah diatur penyelesaian sengketa antaraTermohon dan Pemohon melalui Pengadilan Negeri;.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah melakukan tindakan yangsewenangwenang dan
Oleh karenanya,pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara sangat keliru dantidak sesuai dengan rasa keadilan fakta yang ada di masyarakat;.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa, Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:Halaman 16 dari 29 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 452/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 09 September 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;4.
Tentang Keberatan; Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan Keputusan Arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
88 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
561 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) Kabupaten BatuBara dengan register perkara Nomor 1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016; Bahwa kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 4 Oktober 2016 membacakan PutusanNomor 1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016, yang amarnya berbunyisebagaimana tersebut diatas; Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) sangat berkeberatan terhadappertimbangan hukum maupun amar putusan Majelis BPSK Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, karena berasal dari tipu muslihat (rekayasa/akalakalan
Bahwa pada halaman 1 Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 Tanggal 4 Oktober 2016,dinyatakan hal Bahwa Konsumen dalam surat gugatannya tertanggal29 Juli 2016 menyatakan ...dst;4. Bahwa tentang tanggal gugatan tersebut diatas telah sangat jauh dariketentuan penyelesaian dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja,terhitung sejak permohonan diterima oleh Sekretariat BPSK yaituHalaman 11 dari 30 hal. Put.
Nomor 561 K/Pdt.SusBPSK/2017sampai dengan pembacaan putusan pada tanggal 4 Oktober 2016;Bahwa dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1288/ Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 Tanggal4 Oktober 2016 adalah tidaksah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;D.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 Tanggal 4 Oktober 2016 untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memberikan putusansebagai berikut:1. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 Tanggal4Halaman 16 dari 30 hal. Put.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 1288/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016, tanggal 4 Oktober 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukanoleh Termohon Keberatan atas nama Ali Sukrin Daulay;3.
101 — 68
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 806/Arbitrase/BPSK-BB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
no: 806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 jaditidak benar pertimbangan hukum BPSK pada halaman 20 baris 24 yangmenyatakan penagihan memakai debt collector dengan kekerasan ,premanisme, intimidasi , teror terhadap konsumen dan keluarganya.Bahwa ketidak hadiran Penggugat Keberatan pada panggilan sidang BPSKkarena terlambatnya panggilan diterima oleh Penggugat Keberatan, danbukan karena Penggugat Keberatan tidak koperatif .Bahwa pertimbangan pertimbangan BPSK Batubara yang menyatakanperjanjian kredit tidak
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)No.806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016.3.
Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara No.806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016, Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Batubara No. 806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober2016.
TENTANG DALIL MENGAJUKAN PERLAWANAN PENGGUGATKEBERATAN TIDAK TERPENUHI;1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (8) Perma Nomor 1 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengemukakanbahwa :"keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusanarbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 70 uu 30 TAHUN1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Bahwa sesuai dengan
dalam siding BPSK karenaterlambatnya panggilan diterima oleh penggugat keberatan";Bahwa alasan yang menyatakan:"ketidakhadiran penggugatkeberatan dalam sidang BPSK karena terlambatnya panggilanditerima oleh penggugat keberatan" adalah alasan yang tidak dapatditerima oleh akal sehat dan terkesan mengadaada, sebab secarafakta dan ketentuan hukum penggugat asal dan tergugat asal dalamsidang BPSK tentunya telah dipanggil secara patut ;Bahwa oleh karena itu tindakan Penggugat Keberatan (PT.
86 — 64
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 511.000,- (Lima ratus sebelas ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya
Sedangkan BPSK lebihtepat untuk sengketa konsumen dalam ruang lingkup perindustrian danperdagangan dimana ketentuan teknis sengketa konsumen di BPSK diaturoleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Keputusan MeniteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.350/MPP/Kep/12/2001).4.
menyatakan membatalkan Putusan BPSK No.554/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 Tanggal 1 Desember 2016.12.
Bara hanyaberwenang memeriksa dan memutus sengketa, apabila Para Pihaksecara sukarela memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa,sehingga pemeriksaan Arbitrase oleh Majelis BPSK Kabupaten BatuBara adalah CACAT HUKUM dan HARUS DIBATALKAN.Dengan demikian, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriRantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmengenyampingkan pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten BatuBara dan selanjutnya menyatakan membatalkan Putusan BPSK No.554/Arbitrase/
Lintas Sumatera, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NAIXX, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara, padahaldi tempat wilayah domisili TERMOHON KEBERATAN ada BPSK yangterdekat yakni BPSK Kabupaten Labuhanbatu. Namun, dalam perkaraa quo kenapa TERMOHON KEBERATAN harus ke BPSK KabupatenBatu Bara ??? Hal ini patut diduga seakanakan terdapat suatu Putusan perkara perdata No.205/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap.
Page 28Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No. 554/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 Tanggal 1 Desember 2016;F. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATU BARA DALAMPUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR554/ARBITRASE/BPSKBB/XII/2015 TANGGAL 1 DESEMBER 2016 TIDAKCERMAT, KELIRU, BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP' KEADILAN,KEPATUTAN, KEMANFAATAN DAN ATAU KEPASTIAN HUKUM1.
83 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 87 K/Pdt.SusBPSK/2018Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil olen Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah negara RepublikIndonesia.Menyatakan pelaku usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy perjanjian kredit yang mengikat diri antara konsumendengan pelaku usaha seperti akta perjanjian kredit, polis asuransi danakta pemberian hak tanggungan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSibolga dengan Putusan Nomor 17/Pdt.Sus/2017/PN Sbg tanggal 17 Mei2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi= Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 22 Maret 2017;4.
Nomor 87 K/Padt.SusBPSK/2018telah berhenti membayar, sehingga sengketa Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan secara absolut merupakan kewenangan peradilanumum (Pengadilan Negeri) dan bukan merupakan kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata) bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor17/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Sbg tanggal 17 Mei 2017 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena
81 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
697 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor810/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 Tanggal 2 September 2016 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukanke Pengadilan apabila memenuhi salah satu syarat diantaranya : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatunkan diakui palsu atau dinyatakan palsu. Setelah Putusan BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan pihak lawan.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara, Nomor 810/Pts/Js Ill/Arbiterasi/BPSKBB/V/2016Tanggal 02 September 2016;3.
Dan Kemudian, menurut pasal52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidaktertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perluHalaman 11 dari 15 hal Put.
Cara litigasi dilakukan dengan caramemasukkan gugatan perdata kepada pengadilan negeri yang berwenangdan Cara non litigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk);Bahwa perlu Pemohon Kasasi jelaskan sengketa yang timbul antaraPemohon Kasasi semula Termohon Keberatan/Pemohon BPSK/Konsumendengan Termohon Kasasi semula Pemohon Keberatan/TermohonHalaman 12 dari 15 hal Put.
121 — 98
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 378/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 29 Maret 2016;2. Mengabulkan Keberatan / Gugatan Atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No.378/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 untuk sebagian;3. Menolak Permohonan / Gugatan Termohon Keberatan / Konsumen yang diajukan di BPSK Kabupaten Batubara;4.
telah diakui dan dibahas kebenarannya olehPEMOHON KEBERATAN/PELAKU USAHA dalam bagian PertimbanganHukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dan Fakta Hukumnya;Bahwa, didalam diktum Putusan BPSK No.
./17 22.17Keberatan Penyelesaian Sengketa BPSK Kabupaten/Kota Batu Bara, namunsurat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau perhatian yang baik dariMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara, bahkan dalam pertimbangan hukumsama sekali tidak disinggung adanya surat yang nyatanyata sudah diterimaoleh BPSK Batubara.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir 4 halaman 6 PutusanArbitrase BPSK No. 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 Tanggal 8 Maret2016 yang pada pokoknya mengatakan .......
Bahwa, adapun tugas dan wewenang BPSK adalah:a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun2010 tentang pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara yangada pasal (2) nya menyatakan Bahwa setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usahamelalui BPSK di tempat domisili kKonsumen atau BPSK yangterdekat.. Bahwa Termohon Keberatan telah memilih penyelesaiandengan cara Arbitrase berdasarkan pernyataan memilihArbitrase di BPSK Kabupaten Batu Bara pada tanggal 26November 2015.ll.
87 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
938 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 938 K/Padt.SusBPSK/2016Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis berpendapat adalah Konsumen dan Pelaku Usaha, dandapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);12.Bahwa dapat Pemohon Keberatan jelaskan secara jelas dan detil,berdasarkan Pasal 52 huruf a mengenai tugas dan wewenang BPSK,disebutkan bahwa BPSK merupakan suatu Badan yang dibentuk dengantujuan melindungi kepentingan
Maka Putusan BPSK Nomor 412/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015 tanggal 4 Februari 2016 telah cacat hukum dan tidak sesuai denganketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukum yang sebenarnya terjadinamun sengaja diputarbalikan faktafaktanya demi kepentingan TermohonKeberatan, karena sangat jelas bahwa jalannya perkara penyelesaiansengketa Konsumen atas nama Kamal tersebut di BPSK hinggamenghasilkan putusan dilakukan tanpa persetujuan dari PemohonKeberatan;Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk
Batubara dangugatan Termohon Keberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasanyang tidak berdasar hukum dan dibuatbuat.
menghadiripersidangan yang secara patut dipanggil oleh Majelis Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) yaitu tertanggal:1.
Sehingga Pemohon Keberatan tidaksepakat dan tidak setuju menyelesaikan sengketa melalui BPSK denganHalaman 27 dari 55 hal. Put.
224 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 443/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn., tanggal 5 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan permohonan keberatan seluruhnya;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Batubara Nomor 294/Arbitrase/BPSK-BB/III/2016 tanggal 4 Agustus 2016;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara tidak berwenang untuk mengadili
496 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 496 kK/Pdt.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut peraturan danperundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy Perjanjian Kredit yang mengikat diri antara Konsumendengan Pelaku Usaha seperti Perjanjian Kredit, Polis Asuransi dan AktaPemberian Hak Tanggungan maupun lainnya adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang UndangNomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 443/Pdt.SusBPSK/2016/PN Mdn, tanggal5 April 2017 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan keberatan seluruhnya;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBatubara Nomor 294/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 4 Agustus 2016;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 294/Arbitrase/BPSKBB/III/2016tanggal 4 Agustus 2016;4.
) tidakberwenang mengadili secara absolut perkara a quo yang bersumberpada perjanjian kredit dan wanprestasi, namun demikian amar putusanJudex Facti harus diperbaiki dengan menambah amar BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara tidak berwenanguntuk mengadili perkara a quo dan perbaikan mengenai susunan amar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 443/Pdt.SusBPSK/2016/PN Mdn., tanggal 5 April 2017 dalam perkara ini
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor443/Pdt.SusBPSK/2016/PN Mdn., tanggal 5 April 2017 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan keberatan seluruhnya; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBatubara Nomor 294/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 4 Agustus2016; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo
112 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
829 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
memeriksa dan memutus sengketa,apabila Para Pihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forumpenyelesaian sengketa.
Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahanyang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakanmembatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017;10.Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak cermat, keliru, bertentangan
Nomor 829 K/Pdt.SusBPSK/2017membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017;11. Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);a.
BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PERMA Nomor 1Tahun 2006;c.
Nomor 829 K/Pdt.SusBPSK/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani
154 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
741 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tanggal 6 April 2017;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan dalam perkara ini;5.
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biayaperkara yang timbul;Subsidair:Apabila berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sangatlah jelas sebagaimana diurai dalam pertimbangan hukumPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenHalaman 4 dari 8 hal. Put.
) berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalamperkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah TermohonKeberatan uraikan di atas, Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tanggal 06 April 2017,
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan dalam perkara ini;5.
Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tertanggal 06 April 2017;4.
107 — 77
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 412/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 4 Februari 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
berdomisili konsumen atau pad BadanbPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.
Bahwa33Pertimbangan majelis BPSK yang mempertentangkan beberapaperaturan perundangundangan tersebut sudah melampaui batastugas dan kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Haltersebut dapat dilihat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK.
diterima olen BPSK.
BPSK.
berdomisili konsumen atau Pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat.
130 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
379 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
menerapkan hukum dalam Putusan Arbitrase Nomor722/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016;Bahwa apabila Pengadilan Negeri Kabanjahe cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mengenaikewenangan mengadili sebagaimana dalam keberatan pertamapermohonan keberatan, maka Pemohon Keberatan mengajukan keberatankedua mengenai BPSK Batu Bara salah menerapkan hukum dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 722/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 yaitu sebagai berikut:1.
Bahwa dalam Putusan Arbitrase BPSK Batu) Bara NomorHalaman 5 dari 12 hal Put. Nomor 379 K/Padt.SusBPSK/2017722/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 pada halaman 21 Nomor 7 yangberbunyi ......
Dengan demikian BPSK Batu Bara salah menerapkanhukum. Oleh karena itu, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 722/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tidak dapat dipertahankan lagi,Halaman 6 dari 12 hal Put.
Surat pernyataan keberatan tentang memilin arbitrase di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);d.
;Bahwa oleh karena permasalahan ini adalah hubungan perjanjianpembiayaan konsumen dalam hal wanprestasi, maka penyelesaiansengketa merupakan kewenangan pengadilan umum bukan BPSK.
69 — 51
Menyatakan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor Putusan : 09/Arbitrase/BPSK-BB/I/2015 pada tanggal 22 Februari 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menolak Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, yaitu tertanggal :aSurat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 65/PG/BPSK/1/2016 tertanggal 12 Januari 2016, Perihal PanggilanPersidangan kepada Pimpinan PT.
Mandiri Tunas FinanceKantor Cabang Rantau Prapat, Pada Hari Selasa/tanggal19 Januari 2016Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor : 68/PGARBI/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 19Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan kepadaPimpinan PT.
Dengandemikian BPSK secara absolute tidak memiliki wewenang (kompetisi absolut)untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
Sengketa Konsumen (BPSK)yang ditujukan Kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, Nomor 3 point f menegaskan Terhadapproduk hukum yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh instansi atau lembaga lain,BPSK dalam amar putusannya tidak berwenang membatalkan produk hukumdimaksud,sehingga seharusnya BPSK menyatakan tidak berwenang memeriksadan memutus perkara a quo ;Bahwa berdasarkan dalil angka 16 (enam belas), 17 (tujuh belas) dan 18(delapan belas) diatas, jelasjelas Putusan
) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat.d Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 19 Januari2016;e Dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini.f Bahwa dengan melakukan Penarikan/pengambilan
122 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
417 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Apabila diktum VI tidak dijalankan oleh pihakTergugat, BPSK menyerahkan putusan ini kepadapenyidik untuk melakukan penyidikan sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;e 2.
Putusan BPSK Nomor 014/P.BPSK/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013yang amarnya sebagai berikut:Karena pihak Tergugat 3 (tiga) kali tidak menghadiriundangan yang disampaikan oleh BPSK yakni sidangpertama tanggal 4 Maret 2013, sidang kedua tanggal 11Maret 2013, dan sidang ketiga dengan pemanggilanmelalui PPNSPK tanggal 18 Maret 2013;Hal. 3 dari 24 hal Put. Nomor 417 K/Pdt.SusBPSK/2013Il.
Apabila diktum VI tidak dijalankan oleh pihakTergugat, BPSK menyerahkan putusan ini kepadapenyidik untuk melakukan penyidikan sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;e 5.
Disamping itu juga harus sesuaidengan ketentuan KEPMENPERINDAG No.350/MPP/Kep/l2/2001, yangmana terdapat ketentuan bahwa setelah menerima permohonanpengaduan Ketua BPSK memeriksa berkas permohonan apabilakonsumen atau pelaku usaha ada tidaknya kesepakatan bilamana adakesepakatan maka keduabelah pihak dalam menentukan carapenyelesaiannya (mediasi/ arbitrase/ konsiliasi) Ketua BPSK selanjutnyamenentukan majelis, melakukan panggilan para pihak dan melanjutkanke persidangan;12.Bahwa pihak BPSK Kota Malang
Bahwa putusan yang keluarkan oleh BPSK tersebut tidak dapatdinyatakan batal demi hukum karena BPSK merupakan lembagapemerintah yang dibentuk oleh Negara dan bertugas menangani danmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, hal inisesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) UndangUndang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia No.13/MDA G/PER/3/2013 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPSK dan Sekretariat BPSKPasal 1,
101 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
935 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar pengadilan;.
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuan kepadaMajelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yang akandibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut di atas adalahtidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1784/Arbitrase/BPSKBB/XI/ 2016 tanggal 4Januari 2017 dan segala akibat hukumnya ;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseHalaman 15 dari 29 hal Put.
Nomor 935 K/Pdt.SusBPSK/2017c) Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan:Setiao konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal2 Maret 2016;e) Dalam Undang Undang
Tentang Keberatan: Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan: Bahwa Judex Facti telah membatalkan Keputusan Arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
262 — 395 — Berkekuatan Hukum Tetap
930 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Namun ganti kerugian dimaksud tidak sesuai dengan rasakeadilan karena BPSK telah membatasi jangka waktu penghitungannyahanya sampai waktu putusan itu dijatunkan BPSK;Padahal BPSK sudah mengetahui secara pasti, tanah dan bangunan rumahyang menjadi objek sengketa belum diserahterimakan oleh Termohonkepada Pemohon pada saat putusan tersebut dijatunkan, bahkan hinggasaat ini, karena belum selesai dikerjakan oleh Termohon sementara seluruhbiaya jual beli telah lunas diterima oleh Termohon.
Untuk itu menuruthemat kami, BPSK telah tepat dalam putusannya diktum ketiga yangmenyatakan Termohon melanggar Pasal 19;Namun ternyata, BPSK tidak menjatuhkan sanksi administratif kepadaTermohon berdasarkan Pasal 60 UUPK sehingga menurut hemat Pemohonputusan BPSK telah tidak mencerminkan upaya terbaik BPSK untukHalaman 6 dari 31 hal. Put. Nomor 930 K/Padt.SusBPSK/201619.menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepadakonsumen.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
Nomor 930 K/Padt.SusBPSK/201611.12.13.kami ajukan sebagai dasar keberatan terhadap putusan BPSK.
PadahalJudex Facti berwenang menilai faktafakta, apalagi menilai normanormahukum yang terdapat di dalam putusan BPSK;Bahwa, dalam persidangan di tingkat pertama (BPSK) maupun pada tingkatKeberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hakikatnya Hakim telahmenemukan pokok perkara yang menjadi dasar sengketa konsumen antaraPemohon Kasasi selaku konsumen dengan Termohon Kasasi selakuPelaku Usaha, yaitu:1) Tentang klausula baku:denda keterlambatan;2) Tentang kalimat dan/atau dalam diktum putusan BPSK