Ditemukan 15648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-03-2014 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 2555 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Tanggal 4 Maret 2014 — FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI
7513
  • tersebut ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Tangerang atas diri para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan
    perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADIKHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumattanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan VillaMelati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatanatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa danmengadili, memproduksi dan memperdagangkan pangan
    MARIA MAY, Plih Kepala BadanPengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakartabahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka danMinuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN :TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).wannnn nnn Perbuatan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan NELFI DESIRINA Bin(alm) BASRI JASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN,MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkaraterpisah) sebagaimana diatur dan diancam
Putus : 19-12-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 160/PID.B/2013/PN.SKW
Tanggal 19 Desember 2013 — JAIMA Anak NIPON
849
  • Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan.5.
    Menyatakan Terdakwa JAIMA Anak NIPON, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAIMA Anak NIPON, denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan.3.
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2),Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pihakKepolisian Resort Singkawang sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) Tahun 2013, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adayang memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman kerasjenis arak putih, arak hitam (tajuk
    Yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan;Ad.1.
    Bahwa terdakwa JAIMA Anak NIPON dalam hal memproduksi dan/atau memperdagangkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) danminuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansiyang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai Label SNI (StandarNasional Indonesia).Oleh karena itu unsur menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan telah terpenuhi.Dengan
    Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN Pyh
Tanggal 12 Nopember 2014 — M. Kemal Fauzi
819
  • Kemal Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;3.
    Kemal Fauzi dengan identitas tersebut diatasbersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengansengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuatdidalam Negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 142 jo pasal 91 (1) UURI No. 18 tahun 2012 tentang pangan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.
    Anton Asdi M.Farm ( ahli ) keterangannya dibacakan, menerangkanpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa menurut undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganmenyatakan pangan adalah segala sesuatu bentuk yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak dolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahantambahan pangan bahan baku pangan dan bahan lain yang dipergunakandalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atauminuman
    izin edar PIRT dan untuk pangan yang diproduksi di dalamnegeri yang berskala besar wajib didaftarkan di Badan POM RI denganregistrasi MD.
    Pelaku usaha pangan ;2. Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pelaku usaha pangan :Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pangan menurut pasal 1angka 1 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah segalasesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupuntidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/
Register : 01-02-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 25/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Tanggal 19 April 2018 — DIAN MILARDI bin H. NANANG;
8011
  • NANANG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembukaan kemasan akhir pangan dan dikemas kembali untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal ;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama
    25/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Putus : 30-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 264/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 30 Oktober 2018 — ALI ACHMADI Alias ALI JUDI Bin SARIPIN
6119
  • , yang berbunyi sebagai berikut:DAKWAAN:KESATUBahwa ia Terdakwa ALI ACHMADI Alias ALI JUDI Bin SARIPIN pada hariKamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 20.30 waktu Indonesia barat (WIB)atau setidaktidaknya masih dalam bulan April tahun 2018 bertempat di DukuhHalaman 1 dari 10 putusan Nomor 264/Pid.Sus/2018/PT SMGBandung Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara atau setidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara yangberwenang untuk mengadilinya, Pelaku Usaha Pangan
    Yang Dengan SengajaTidak memiliki Ijin Edar Dalam Hal Pengawasan Keamanan, Mutu dan GiziTerhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Didalam Negeri atau Yang DiImpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwamembeli terlebin dahulu alkohol murni seharga Rp 400.000, (empatratus ribu rupiah) dengan isi bersih 18 (delapan belas) liter per jiregennyadan Terdakwa biasa membeli
    biasa diproduksi dari fermentasi bijibijian, serelia atau buahobuahan dan banyak yang sering digunakanuntuk minuman beralkohol dan termasuk bahan psikoaktif, yaitumenekan/mendepresi system syaraf pusat sehingga dapat merubahemosi, gerakan, penglihatan dan pendengaran serta dapat menyebabkansesak nafas, pingsan, kejang dan kematian;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
    yangdiperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana dalam DakwaanKesatu melanggar Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat 1 UURI Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan;.
    Menetapkan agar Terdakwa ALI ACHMADI Alias ALI JUDI Bin SARIPINdibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua riburupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 27 Agustus 2018Nomor 153/Pid.Sus/2018/PN Jpa, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1:Menyatakan Terdakwa ALI ACHMADI Alias ALI JUDI Bin SARIPIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memiliki ijin edar melakukan olahan pangan yangdiperdagangkan dalam kemasan
Putus : 26-05-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2402 K/PID.SUS/2013
Tanggal 26 Mei 2014 — RUKMAN SALAM
4340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bau Massepe No. 266 Kota Parepare atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Parepare, dengan sengaja mengedarkan pangan dalam kemasan eceran wajibmemiliki surat persetujuan pendaftaran yang dilakukan dengan caracara antara lainsebagai berikut :e Pada waktu dan pada tempat yang diuraikan di atas, Dra.MURNIAWATI, Apt. (petugas BPOM RI) bersama tim dari BPOM RImelaksanakan tugas Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) di Pareparedi Toko DC2 di Jl.
    MURNIAWATI, Apt. bertemu dengan NURHALISARUSTAM (pegawai Terdakwa) kemudian memperkenalkan diri lalumemperlihatkan surat tugas serta maksud kedatangannya ke tokoTerdakwa untuk melakukan pendataan produk pangan, lalu Dra.Hal. dari 8 hal.
    persetujuan pendaftaran daribadan POM RI yang dapat membahayakan kesehatan ;Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menerima surat teguran dari Badan POMNomor : PO.02.904 tanggal 8 Agustus 2007 perihal teguran keras yang ditujukan kepadapenanggung jawab/pemilik Toko DC2 karena terkait masalah mengedarkan barangpangan yang tidak memiliki nomor persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 58huruf k UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
    Pasal 42 Ayat (1)PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parepare,tanggal 7 Agustus 2012 sebagai berikut :1 Menyatakan bahwa Terdakwa RUKMAN SALAM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan pangan yang tidakmemenuhi ketentuan undangundang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58huruf k UndangUndang RI No.7 Tahun 1996 ;2Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    pertimbangan hukumnya tidak memperlihatkan rasakeadilan, karena sematamata menjadikan pertimbangannya padapertimbangan hukum Pengadilan Negeri Parepare (non oveldondogheomotipe) ;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tidaklah melihatsisi rasa keadilan, sebab fakta persidangan dalam perkara a quo,saksi Haji Usni pemilik Toko Syahrani tempat Terdakwa/Pemohonmembeli barang tersebut, menunjukkan bahwa Terdakwa/Pemohontidak dapat dikenakan Pasal 58 huruf K UndangUndang No. 7Tahun 1996 tentang Pangan
Putus : 31-05-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 34/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 31 Mei 2016 — Pidana - ANDI LUKMAN Bin MUHAMAD ALI NAFIAH
34730
  • Menyatakan Terdakwa ANDI LUKMAN Bin MUHAMAD ALI NAFIAH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
    MAULUDIN, S.PKP bin MUNZIRI (Alm)NIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaan danMonitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN.
    negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratoriumpengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak ;Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula pasir dari luar negeriperlu memenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan (gula pasir) yaitu:aCcProduk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM);Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukan produk tersebut telah dinyatakan
    BekNIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaan danMonitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian ;Memiliki SOP (Standar Operational Procedure) tentang keamanan pangan ;Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya ;Dan untuk produksi luar negeri yang harus dipenuhi yaitu :Untuk produksi
    alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti,maka terpenuhilah unsur ini ;e Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk pangan ;e Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas digudang bahan makanan kering
    dan basah ;e Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan caraatau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan ;e Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat
Putus : 21-06-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 42/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 21 Juni 2016 — Pidana - EWIN Bin SAMI’AN
2414
  • Menyatakan Terdakwa EWIN Bin SAMIAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3.
Putus : 15-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 5/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 15 Februari 2017 — Pidana - IKOS IRENIUS Anak TUMIS;
8227
  • Menyatakan Terdakwa IKOS IRENIUS Anak TUMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKOS IRENIUS Anak TUMIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa IKOS IRENIUS anak TUMIS, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yangtidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan, sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) UU R.I Nomor 18 tahun2012 tentang Pangan;2.
    label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan, kKombinasi keduanya,atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukan kedalam,Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Bekditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud keamanan pangan adalah Kondisi dan upaya yangdiperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaranbiologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan danmembahayakan kesehatan manusia;Bahwa
    yang dimaksud mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atasdasar kriteria keamanan pangan,kandungan gizi dan standar perdaganganterhadap bahan makanan dan minuman;Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harusdipenuhi yaitu:o Produk tersebut harus lulus uji Keamanan pangan melalui Laboraturiumpengujian.o Memiliki SOP ( standar Operasional Prosedur ) tentang keamananpangan.o Harus melalui tingkatan tingkatan proses uji keamanan pangannyasedangkan untuk produksi luar negeri yang
    ,Pasal 71 ayat (2), PP No.69 tahun 1999, PP No.28tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan;Pemenuhan persyaratan sanitasi diselurun kegiatan rantai pangandilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputio Cara budi daya yang baik ;o Cara produksi pangan segar yang baik ;o Cara produksi pangan olahan yang baik ;o Cara distribusi pangan yang baik ;o Cara ritel pangan yang baik ;o Cara produksi pangan siap saji yang baikPedoman cara distribusi pangan yang baik sebagaimana
    Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Putus : 26-10-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 112/Pid.Sus/2016/PN Bek
Tanggal 26 Oktober 2016 — Pidana - JUMADI Alias JUM Bin SUHAILI
9837
  • Menyatakan Terdakwa JUMADI Alias JUM Bin SUHAILI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMADI Alias JUM Bin SUHAILI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    S.PKP Bin MUNZIRI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutuyang sesuai dengan standar;bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebasdari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain;bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi syaratsyaratsebagai berikut
    Pasal 71 ayat (2)UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN BekMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;d. Cara Distribusi Pangan yang Baik;e. Cara Ritel Pangan yang Baik; danf.
    konsumennya;Keadaan yang meringankan: Pangan yang diangkut Terdakwa belum beredar ke masyarakat.
    Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun2012 tentang pangan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI :Menyatakan Terdakwa JUMADI Alias JUM Bin SUHAILI (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 686/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 8 Nopember 2018 — KASMAN Bin ABDUL HAMID
13334
  • Menyatakan terdakwa KASMAN Bin ABDUL HAMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja mengguna kan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    :Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan;Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2018sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi SUBLI Als DOBLENG di Kp. Bendung Rt.013 Rw. 004 Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    SUBLI Als DOBLENG:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan pada hari Sabtu tanggal 28 Juli2018 sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi di Kp. Bendung Rt. 013 Rw. 004Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    pasal 186 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1.
    Sebagai orang yang menyuruh melakukan produksi pangan untuk diedarkan.3. Yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan.1.
    ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan tunggalmelanggar pasal 136 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan terpenuhi maka Terdakwa terbukti melakukan tindakpidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan*;Menimbang, bahwaTerdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan di persidangan tidak adaseorang
Register : 13-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 25 April 2017 — BASARI Bin MEMED
10315
  • Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana : Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan3.
    Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan;Telah mempelajari tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal : 18 Maret 2017 yangpada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :Hal 1 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.1) Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan
    untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75(1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.2) Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa : BASARI Bin MEMED dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, denganperintah Terdakwa tetap didalam tahanan.3) Menyatakan barang bukti berupa : Me basah positip mengandung formalin
    Ngalian Kota Semarang atau setidak tidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Neged Semarang melakukan produksi panganuntuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan , yang dilakukan dengan cara: Bahwa pads hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 petugas dad BPOM yaitu saksi RetnoWarsiningsih, SKM dan saksi Taufan Adi Wibowo , SH, telah melakukan penindakandisebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mie basah yang beraiamat di Jl.Plumbon Ill RT 07
    Unsur melakukan produksi npangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan ;Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangHal 9 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulanMenetapkan masa penangkapan dan
Register : 23-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 14 April 2016 — MARIYANTO ALIAS YANTO
337
  • Menyatakan terdakwa MARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ilmu bidang yangtelah ahli miliki adalah : Mengikuti pelatihan DFI (distrid foodInsfection) di Pontianak, Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak;Halaman 17 dari 33 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Skwe Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan
    ,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentukgambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan padapangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutLabel.Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalambentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai carauntuk pemasaran dan atau
    berupa Nomor pendaftaran denganKode BPOM MUL, kode dan nomor yang tertera tersebutmenunjukan bahwa produk telah memenuhi jaminan keamanan,mutu, dan gizi pangan, oleh Pemerintah RI, dalam penangananKeamanan Pangan di Dinas Kesehatan untuk produk pangan berasaldari luar negeri maupun dari dalam negeri lebih mengutamakanmutu dan keamanan dari produk pangan itu sendiri, sebagaimanadiatur dalam pasal 29 s/d pasal 31 No. 28 tahun 2004 tentangKeamanan, Mutu dan Gizi Pangan;Bahwa terdakwa tidak dapat dibenarkan
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidakdiolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakandalam
    proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antaralain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal.b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau
Register : 08-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 18 September 2014 — FERRIUS Als AFUK
6412
  • Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    AFUK, terbukti dan bersalah melakukantindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuaidengan dakwaan Kesatu kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERRIUS Alias AFUK berupa pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara.3.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.o Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b.
    Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.o Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;21c.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 79/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - AGUSTIAN BASTIAN Als AGUS Bin SALEH (Alm);
10240
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
    melakukan perbuatan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana JoPasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa PenuntutUmum;2.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknyaberpendapat sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatuyang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, giZzidan mutu yang standar;Bahwa gula merk INTI MANIS adalah produk Malaysia diamankan olehPolisi karena termasuk bahan pangan tanpa dilengkapi Dokumen;Bahwa sepengetahuan Ahli, persyaratan yang wajib dipenuhi jika adabahan pangan yang akan masuk ke wilayah indonesia adalah: Harusdilengkapi Surat
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016./PN.Bek3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang rutut sertamelakukan tindak pidana ituMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiasedangkan saksi URAY untuk mengangkut pangan berupa gula merkINTI MANIS asal Malaysia menggunakan 1 (satu) unit bus penumpangnomor Polisi KB 7246 C tidak dilengkapi dengan Dokumen persyaratanpengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
Register : 18-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
Tanggal 28 April 2015 — - ANAS Panggilan ANAS
388
  • Menyatakan Terdakwa Anas Panggilan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
    Tan Malaka RT. 001 RW. 001 NaparPayakumbuh Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat di manaPengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edarterhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalamPasal 91 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, dengan caracara antara lain sebagai berikut
    B/2015/PN Pyh.e Bahwa dampak mengedarkan pangan tanpa izin edar adalah : 1.Merugikan negara, 2.
    Pelaku Usaha Pangan;2. Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.Ad.1.
    Pelaku Usaha Pangan; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Pelaku Usaha Panganberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalahSetiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan,yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran,perdagangan, dan penunjang;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalahberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan adalahorang perseorangan atau korporasi, baik
    Pangan telah terpenuhi oleh Terdakwa;Ad.2.
Register : 07-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 141/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 11 Januari 2018 — Pidana - EGO PEPTRI ELWARDUS PUTRA Anak ALOYSIUS
11238
  • Menyatakan Terdakwa EGO PEPTRI ELWARDUS PUTRA Anak ALOYSIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    , sayurmayur termasuk dalam kategoripangan;Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau
    merupakan bagian kemasan pangan.Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harus dipenuhi yaitu: Produk tersebut harus lulus uji kKeamanan pangan melalui laboratoriumpengujian Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentang keamanan pangan Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya,apakah layak dikonsumsi atau tidak (Sesuai standar BPOM).b. Pangan. dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian ataupemeriksaan untuk menunjukan produk tersebut telah dinyatakanlayak dikonsumsi.c.
    yang diangkut oleh Terdakwa tidak diperhatikan sanitasipengangkutannya, hal tersebut dikaitkan dengan pendapat ahli diatas,bahwa pengangkutan Pangan harus menggunakan saranapengangkutan pangan khusus dengan tujuan untuk tetap menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yangbebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain sehinggatidaklah tepat apabila mobil Bis diperuntukkan unutuk melakukanpengangkutan Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Putus : 15-05-2012 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 85/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 15 Mei 2012 — BUJANG HELMI Als BUJANG Bin HELMI
212
  • Menyatakan Terdakwa BUJANG HELMI Als BUJANG Bin HELMI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Mencoba Mengangkut Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Yang Dilarang Untuk Diedarkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3.
    Dengandemikian unsur ini terbukti pada diri Terdakwa ; 3 nsurMenvelenggarakan Kegiatan Pr Pr ksi, PenvimpananPengangkutan, dan atau Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Yang Dilarang Untuk Diedarkan; Put.
    No: 85/Pid.Sus/2012/PN.SKW Hal. 11 dari 16 halMenimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan peredaran pangan dalamketentuan pasal ayat (7) UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan yaitu setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik untukndiperdagangkan maupun tidak.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 UU No. 7 tahun 1996 tentang Panganmenyatakan setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,menyimpan, mengangkut dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sanitasi pangan itu sendiri adalahupaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusukan dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapatmerusak pangan dan membahayakan manusia. Yang mana terdakwa dalam mengangkut danmengedarkan minuman keras jenis arak putih ini tidak ada memiliki ijin dan tidak terdaftarpada departemen kesehatan sehingga dilarang untuk diedarkan.
    SMenimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 55 huruf a dan huruf f UURI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan jo pasal 53 ayat (1) KUHP telah terbukti danperbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka Majelis Hakimberkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MencobaMengangkut Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan SanitasiYang Dilarang Untuk Diedarkan
Putus : 30-07-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Juli 2019 — FERRY BUNDRAWAN pgl. FERRY
26589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinar MutiaraBaru/SM);Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan NegeriPayakumbuh karena didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yatu sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 1091 K/Pid.Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPayakumbuh tanggal 25 Oktober 2018 sebagai berikut:1.4.Menyatakan Terdakwa
    FERRY terbuktibersalah melakukan tindak pidana Sebagai pelaku usaha pangan yangdengan sengaja tidak miliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl.FERRY dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denganperintah Terdakwa segera ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: No Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan
    FERRY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasaneceran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Dakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa FERRY BUNDRAWAN panggilan FERRYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukantindak pidana Dengan sengaja memperdagangkan pangan olahandalam kemasan eceran yang tidak memiliki izin edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    tersebut namun pada kenyataannya Terdakwa tidakmengindahkannya dan tetap saja menjual produk pangan yang berupacoklat Milo Stik tanpa izin edar dari BPOM RI;Bahwa perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsurtindak pidana Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UndangUndangNomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana DakwaanTunggal;Bahwa demikian pula putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yangmerubah lamanya pidana yang dijatuhkan judex facti/Pengadilan Negerikepada Terdakwa dari pidana bersyarat
Putus : 29-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 10/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 29 Maret 2016 — - ELIUS SHINCONG Als. ACONG Anak LUKMAN
34515
  • ACONG Anak LUKMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIUS SHINCONG Als. ACONG Anak LUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MAULUDIN, S.PKP bin MUNZIRI(Alm) NIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaandan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :e Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.e Memiliki SOP (Standar Operational Procedure) tentang keamanan pangan.e Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus
    MAULUDIN, S.PKP bin MUNZIRI(Alm) NIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaandan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu:e Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknya berpendapatsebagai berikut:Bahwa minuman kaleng asal Malaysia merk Yeos yang telah diamankanoleh Polisi dalam perkara ini merupakan bahan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yangdapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutuyang standar;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran
    nomor Polisi KB 8579CL, 100 (seratus) krat minuman kaleng merk Yeos asal Malaysia tersebut dibelioleh Terdakwa dari saksi Jendi di Jagoi Babang dan oleh Terdakwa akan di bawake Bengkayang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Pasal 71ayat (2) UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan SetiapOrang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:Memenuhi Persyaratan Sanitasi; danMenjamin Keamanan Pangan dan
    ACONG Anak LUKMANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhipersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIUS SHINCONG Als.