Ditemukan 112258 data
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juniita ae 10/ 1978 diberitahukan kepada penggugat untuk kasasi tanggal 19 September 1978 namun sudah dinyatakan berkekuatan pastipada tanggal 28 Agustus 1978 (periksa pasal 179 (2) HIR ) ye3. bahwa memasukkan ongkos perkara yang tidak diminta olehpenggugatasal adalah melebihi dari tuntutan penggugatasal ;4, bahwa putusan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tidak mememasukkan perincian ongkos perkara seperti yang diwajibkan olehpasal 183 HIR ;Menimbang :mengenai keberatan ad, 1:bahwa keberatan ini tidak
dapat dibenarkan, karena meskipunperceraian terjadi sebelum Undangundang Perkawinan tetapi olehKarena gugatan penggugat asal adalah mengenai akibatakibat perceraian antara orangorang beragama Islam maka sudah tepat diajukan kepada Pengadilan Agama ;mengenai keberatan ad, 2, a :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena gugatan penggugat asal mengenai akibatakibat perceraian diajukan sesudah berlakunya Undangundang Perkawinan, maka seharusnya diadili berdasarkanhukum materiil yang berlaku
di Undangundang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 ;mengenai keberatan ad, 2.b.1 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kelalaian procedureel tersebut tidak mengakibatkan batalnya pemeriksaan/putusan,karena ternyata dalam persidangan pertama isi surat gugatan tersebutdibacakan kepada tergugatasal :mengenai keberatan ad. 2,b,2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengan dimohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Islam Tinggi dalam tenggangwaktu menurut undangundang
tetap, antara lain oleh sebab belum diberitahukan kepadakedua belah pihak sehingga seharusnya belum dapat dikukuhkan menurut pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975), putusanbanding tersebut mentah kembali dan belum berkekuatan tetap ;mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan initidak dapat dibenarkan, karena meskipun hal .itu tidak dituntut oleh peNggugat asal, tetapi Hakim karena jabatannya218wajib menentukan biaya perkara dalam putusannya ;mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini tidak
dapat dibenarkan, karena kekurangantersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan :Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan alasanalasan lainputusan judexfacti harus dibatalkan, oleh sebab Mahkamah IslamTinggi salah dalam menerapkan hukum, yakni :a. bahwa Mahkamah Islam Tinggi berpendapat hanya berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang nafkah iddah bagi janda sajadan tidak berwenang tentang biaya pemeliharaan anak dan pembagiangonogini oleh sebab perceraian terjadi sebelum berlakunya Undangundang
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmenjatuhkan Tergugat yang bukan dari besar kecilnya jumlah tuntutan,akan tetapi ada kesengajaan untuk menghancurkan Tergugat terhadapreputasi dan nama baik sebagai Perseroan, hal mana ternyata dari petitumPenggugat yang mengecualikan Tergugat II atas sita jaminan selain daripada kantor milik Tergugat I, padahal tuntutan Penggugat adalah pertanggungan jawab tanggung renteng ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4:Bahwa alasanalasan ini tidak
dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan
No. 1466 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
No. 1466 K/Pdt/2002PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan lemaamea ey s338 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1466 K/Pdt/2002
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1362 K/Pid/2017permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti sudah
tepat dan benar dalam menerapkan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Medan dan mengadili sendiri yang menyatakan Terdakwaterbuktimelakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPdan menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, telah tepatdan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat
dibenarkan,karena Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yang demikiantidak tunduk pada Kasasi Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkankeadaankeadaan
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
(luas tanah) = Rp16.686.000.000,00 (enam belas miliar enam ratusdelapan puluh enam juta rupiah);Atau sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya serta bersesuai hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Il, Ill,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan Penggugat kurang pihak; Penggugat tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Vjuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VI
jugamengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat III yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VIII, IX, X,juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat
III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Halaman 4 dari 11 hal.
Nomor 3084 K/Pdt/2019.Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat XI dan XIljuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan dinadapan PPAT merupakan jualbeli tanah yang sah ;Dalam praktek dilapangan jika dikaitkan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung diatas yang dihubungkan dengan putusan Pengadilan TinggiSulawesi Selatan sangat bertentangan dengan rasa keadilan ditengahmasyarakat khususnya Pembanding, dan reformasi hukum yang didengungdengungkan oleh masyarakat Indonesia belum berjalan dengan baik ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak
dapat dibenarkan, karena Judex factie tidaksalah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 6 dari 8 hal.
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 9 dari 8 hal. Put.
No. 3352 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi...........4.
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena perbuatanTerdakwa menusukkan pisau ke tubuh Hendrik telah mengakibatkan Hendrik10meninggal dunia sesuai Visum et Repertum No. 445/440/414.109/2012 tertanggal 16Februari 2012 ;2.
Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah
PaniteraPanitera Muda Perkara PidanaMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310KHUSUSUntuk SalinanMahkamah Agung RIPanitera Muda Pidana KhususSUNARYO, SH.MH.NIP :040 044 338PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 Tahun1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum pembuktian karena tidakmempertimbangkan asal usul status kepemilikan atas tanah obyek sengketa atas namaSutikno Mailoa oleh karena itu proses peralihan hak atas tanah kepada TermohonKasasi/Tergugat I harus dinyatakan tidak sah dan tidak merugikan para PemohonKasasi/para Penggugat ;Menimbang :Bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatankeberatanad. 1,2, 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat
dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui bataswewenang ..........wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
I:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan
II:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi ;NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidaksalah menerapkan hukum ;11IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.Direktur
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telahtepat dalam pertimbangan dan putusannya ;mengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat
dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatuperatuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 20 dari 16 hal.
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertinbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu
123 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam pasal 189 RBG.5. bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe penggugat untukkasasi/tergugatasal 1 mau menyerahkan surat perjanjian dengan Abdul Wahabtanggal 27 Juli 1970 akan tetapi ditolak oleh Hakim berarti mengurangi kebebasan penggugat untuk kasasi/tergugatasal 1 yang seharusnya Hakim tidakboleh berat sebelah dan seharusnya onpartijdig vide surat perjanjian tanggal27 Juli 1970 bersama ini dilampirkan,Menimbang :mengenai keberatankeberatan ad. 1 dan 2 :bahwa keberatankeberatan ini tidak
dapat dibenarkan, karena judexfactitidak salah menetrapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak bertentangan dengan surat gugatan, karena almarhum Abdul Wahab tidak pernahdiajukan sebagai tergugat ; .mengenaj keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidaksalah menetrapkan hukum, karena hal itu tidak bertentangan dengan hukumacara;mengenai keberatan ad.
:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena bertentangandengan beritaacara Pengadilan Tinggi Barda Aceh, karena menurut berita ucara tersebut penggugat untuk kasasi menyatakan mohon keputusan ,Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan dialas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan judexfacti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasiyang diajukan oleh penggugat untuk kasasi A.M Mohamad Zainuddin tersebuthams ditolak
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
50 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seharusnya panggilan sidang dilakukan 7 hari sebelum sidang pertamatanggal 11 Juli 2002 tetapi ternyata panggilan dilakukan 3 hari sebelum sidang pertama tanggal 11 Juli2002;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung,mMempertimbangkan alasanalasan Peninjauankembali dariPemohon sebagai berikutmengenai keberatan ad.Ta. bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenasebagaimana yang ditentukan dalam pasal 50 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung, pemeriksaan kasasi oleh
Bahwa dengandemikian Majelis Hakim Kasasi telah tepat dalam pertimbangannya tentang penjatuhan putusan pailit terhadapPemohon Peninjauankembali.bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, Karena utangutang lain yang ada dan didalilkan olehPemohon Peninjauankembali berdasarkan buktibukti sangkalannya akan diperhitungkan dan diperiksa dalam tahap pencocokan utangpiutang, dan apabila terdapat ketidakcocokan pendapat tentang hal ini antara kreditur dandebitur pailit, masih terbuka kemungkinan prosedur
Renvooitersebut diatas;mengenai keberatan ad IVbahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,karena Majelis Kasasi telah tepat dalam pertimbanganhukummya yang menyatakan bahwa utang Termohon pailit/Pemohon Peninjauankembali adalah lahir dari perjanjianberupa Surat Pengakuan Utang tanggal 25 September 1998 dantanggal 28 Juli 2000;mengenai keberatan advbahwa keberatan ini juga tidak dapatdibenarkan, sebab Majelis Kasasi sebagai yudex yurisapabila membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama danMENGE
Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
Nasecioenn keberatan ad.VIt:: bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, sebab pertimbangan majelis Hakim Kasasi dalamputusannya telah tepat sesuai dengan ketentuan pasal 6ayat (2) UndangUndang kepailitan, yang memberikan kemungkinan bagi debitur tersebut untuk hadir pada persidangan yang ditentukan, namun dengan adanya faktahadirnya debitur pada persidangan pertama tersebut makaMasalah tenggang waktu pemanggilan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas
12 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat dibenarkan, seharusnya buktiPenggugatlah yang harus' dipertimbangkan lebih dahulubukan bukti Tergugat seperti putusan ini, karena hukumdi Indonesia tidak berlaku pembuktian terbalik ;4.
No. 1536K/Pdt/2010 Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan judexfacti tidak salah menerapkan hukum ; Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari HH. SodiqBaidowi pemegang SHM 13/Desa Lembengan seluas 1260 M2yang diduduki para Tergugat dengan seizin H.
PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, SH.MH.NIP : 040 044 809PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi........../Judex factie tidak salah menerapkanhukum ;PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP)Hal. 15 dari 11 hal. Put.
No. 1536K/Pdt/2010Peraturan Perundang undangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30Undang Undang tentang Mahkamah Agung (Undang Undang No.14tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNo.5 tahun 2005 ;IRRELEVANTBahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan itu. tidak mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan dalam perkara
ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersebut tidak pernah dikemukakan baik padapemeriksaan tingkat pertama maupun pada pemeriksaan tingkatbanding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupadianggap novum ;PRODEO:Bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapatmengizinkan kepada Pemohon Kasasi untuk tidak membayarbiaya perkara ;Hal. 17 dari 11 hal.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 126 K/Pdt/1986) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3, 4, 5,6:bahwa alasanalasan ini juga tersebut tidak dapat dibenarkan, karena halini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal. Put.
No. 1036 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi..........04.
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana
(UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
No. 1044 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 15 dari 12 hal.
68 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
,oleh karena itu permohonan kasasi Penasihat Hukum Terdakwa tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi l/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan dan tidak perludipertimbangkan lebih lanjut karena alasan kasasi Penuntut Umum hanyamenyangkut berat ringannya pidana, Penuntut Umum menganggap putusanyang dijatuhkan judex facti 10 (sepuluh) tahun penjara terhadap Terdakwaterlalu ringan, alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi:Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah saatberkendaraan di Jalan Toua depan Puskesmas
Sus/2018melebihi 5 (lima) gram adalah pertimbangan yang sesuai fakta persidangandan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 112ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 oleh karena itu harusdipertahankan;Terhadap alasan kasasi Terdakwa:Bahwa, alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwasesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampauiwewenangnya;Bahwa menurut keterangan
para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkandengan barangbarang bukti diperoleh fakta ketika Terdakwa ditangkapsedang menguasai Narkotika Golongan jenis shabushabu seberat neftto50,6314 gram, alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan tidak tahumaksud SMS dari Aswan mengarahkan Terdakwa ke Jalan Toua untukmengambil plastik hitam diikat karet, tidak dapat dibenarkan karenapermintaan orang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan danpernah samasama sebagai napi dalam Lembaga Pemasyarakatan,seharusnya
75 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya pada pokoknyamenyatakan bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan putusan pidana penjaraterlalu ringan dan belum memberikan efek jera kepada Terdakwa;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenakeberatan Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringannya pidana yangmerupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaankasasi.
Nomor 62 K/PID/2018Ayat (1) huruf f KUHAP sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwadipandang sudah tepat dan adil;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusanJudex Facti tidak salah menerapkan hukum.
benar unsurunsur dakwaan Penuntut Umum, sesuai dengan faktafakta hukum yangterungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yaitu perbuatan Terdakwa telahterbukti melakukan pengrusakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yangdikemudikan Saksi Rasiman Manurung dengan cara mengayunkan parangke kap mobil tersebut sehingga menimbulkan goresan panjang di kap mobil;Bahwa keberatan Terdakwa mengenai jumlah ganti kerugian dalamputusan Judex Facti tidak
dapat dibenarkan pula karena tidak ada gantikerugian dalam putusan Judex Facti;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 406 ayat (1) KUHP, UndangUndang
615 — 355 — Berkekuatan Hukum Tetap
hadapan Lurah/seidzin Lurah lengkap dengan stafnya, uangnya pun lunas dibayar danSawahinya sudah diserahkan oleh tergugatasal I kepada ttrgugatasal /penggugat untuk kasasi;6. bahwa putusan kedua Pengadilan tersebut tidak tegas menyebutkan pasalpasal dari UndangUndang/PeraturanPeraturan yang bergandengan dengansoalsoal tersebut di atas, dan juga tidak menyebutkan sumber hukumapa yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengadili perkara.ini;Menimbang :mengenai keberatan ad 1 :bahwa keberataa ini tidak
dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti:Memori banding tidak diwajibkan oleh UndangUndang;mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena apabila penggugatuntuk kasasi menghendakinya maka alasanalasan banding Seharusnya dimasukkandalam memori kasasi:mengenai keberatan ad 3 ;bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat
hukum yang berlaku sebagaimanatelah secata tepat mempertimbangkan, bahwa jualbeli antara tergugatasal dengan penggugatasal adalah syah sedangkan jualbeli antara tergugatasal I dantergugatasal II terjadi dengan iktikad tidak baik;mengenai keberatan ad 4 ;telah dipertimbangkan di atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan tingkat kasasi, yang terbukti mengenai ikut dimiliki olehsaudara tergugatasal I ialah hanya pekarangan saja;mengenai keberatan ad :bahwa keberatan inipun tidak
dapat dibenarkan, karena sudah tepatdipertimbangkan fungsi pejabat daerah dalam jualbeli Hukum Adat adalah62bersifat complementair, tetapi tidak mutlak adanya penyaksian (bukan persetujuan) dari Pamong Praja saja (sematamata) tidak menentukan syahnya perjanjianjualbeli menurut Hukum Adat;mengenai keberatan ad 6 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti;Menimbang bahwa meskipun
24 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NegeriJayapura pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan demikian permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi/ Terdakwatersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
dapat dibenarkan dengandipertimbangkan sebagai berikut:Hal. 4 dari 7 hal.
Narkotika Golongan bukan tanaman yang lebih dari 5 gram,tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinyaserta telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridisdengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di mukapersidangan;Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan keberatan atasputusan Judex Facti karena Judex Facti telah salah dalam menerapkanhukum pembuktian sehingga tidak cukup bukti untuk menyatakan Terdakwaterbukti melakukan tindak pidana Narkotika, tidak
dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Jayapura telah dipertimbangkan dengan benar mengenaifaktafakta hukum yang terungkap persidangan setelah dihubungkan dengandakwaan Penuntut Umum;Bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengetahui isi dari paket yangdiambilnya atas permintaan dari orang yang disebut oleh Terdakwa bernamaTommy, bahwa pada pukul 10.15 WITA Terdakwa keluar dari tempat jasapengiriman PT.
No. 2722 K/Pid.Sus/2017Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaTerdakwa sebagai Anggota Polisi yang sudah lama bertugas di wilayahhukum Jayapura, telah cukup bukti dan meyakinan bahwa Terdakwa telahmengetahui sebelumnya kalau isi paket yang diambilnya tersebut adalahjenis Narkotika;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagipula alasan kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah wanprestasi/ingkar janji atas pernyataan yangtertuang didalam kwitansi tanggal 7 Januari 1994 (P.1) ;Bahwa dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah salahmenerapkan hukum yang mana kasus ini dipandang sebagai sengketahutang piutang namun senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat adalah jual beli sebagaimana pertimbangan hukum halaman 10alinea terakhir ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:Bahwa alasanalasan ini tidak
dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : WAKIDJAN tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 8 dari 7 hal. Put.
No. 2043 K/Pdt/2005penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan
tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi..........5 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal.
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
agar Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak
dapat dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh