Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Isa Kamil
159
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
meni malasari
192
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 56/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
suwarno
236
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
EDWAR DWI FERNANDO
630
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 70/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
Edhi Swasono
202
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
SUKIRNO
208
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antomi
Terdakwa:
engki sarana putra
175
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
A Subhan
1511
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
h ahmad nasir
307
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Erlangga
359
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
Martono
244
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
Citra Kusnandar
157
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
ASEP ANDREAS
172
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
fernando apriliano
254
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 192/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
SLAMET MULYONO
124
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 08-09-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 17/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal 8 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAN APRIAWAN, S.H.
Terdakwa:
HERMAN
180
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;

    3.

Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
anti dewi
234
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
GUNARTO
100
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Sukadi
359
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 157/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
KUNTORO
137
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-