Ditemukan 2282 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
6250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/2016Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup buktiselisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembeliankarena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwapembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut: Pembelian sesuai PIB Rp 274.950.699.480,00 Diskon pembelian Rp 55.165.000.000,00 Selisih
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajaksependapat dengan alasan yang dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlahRp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telan membuatkan tabelpembanding antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) danTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) yangHalaman 15 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/20165)Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelis HakimPengadilan Pajak dalam Putusannya seharusnya menegaskanperlakuan terhadap selisih kurs yaitu dengan memasukkansebagai komponen pengurang penghasilan;Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisihkurs revaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan tetapi juga
Register : 15-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PID/2019/PT MDN
Tanggal 21 Maret 2019 — LUKAS
539
  • Honor Panitia PMB T.A 20132014 = Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20132014 38.708.000()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2013 2014 293.902.0001. Uang Pendaftaran 9.057.0002. Uang Praktek 126.000.0003.Uang Pembangunan 147.194.000 (+)Total penyetoran yang dilakukan tersdakwa LUKAS 282.651 .000()Sehingga terjadi kekurangan 11.651.000Adapun Perincian Penerimaan Uang PSB Sekolah SMK Cinta RakyatPematangsiantar Tahun Ajaran 2014 2015 meliputi :a. Pembayaran Uang Pendaftaran.b.
    Honor Panitia PMB T.A 2014 2015 2202 2=3.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000Halaman 9 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN1. Uang Pendaftaran 16.500.0002.
    Honor Panitia PMB T.A 2015 2016 6.871.0003.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222222222 nnn nn nn nn nanan nnn nn nn nn nn nana nnn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000le ise nents rnehant meee nen een er anaRiemne1. Uang Pendaftaran 16.500.0002. Uang Praktek 108.262.000Halaman 22 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN3.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222 22 222 n onan nn nn nn nanan nn nn nn nn nn nn nena enn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002. Uang Praktek 73.000.0003.
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
229114
  • Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1. Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan total sebesarUS$ 361,350.662. Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 dan InternalMeeting US$ 192,649.61Koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha1. Biaya Bunga sebesar US$ 3,072,060.822.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 579,169.271.
    Koreksi Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengantotal sebesar US$ 361,350.66Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya atas BiayaPelatinan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan totalsebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan terdapatpembebanan biaya pada SPT PPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yangada dalam General Ledger, dan
    sampai dengan saat pembahasan akhir, PemohonBanding tidak dapat member penjelasan dan bukti;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/BiayaUsaha Lainnya atas Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya PeralatanKantor, Biaya Sewa dengan total sebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan olehTerbanding dikarenakan Terbanding menerapkan standard ganda dalampenyelesaian sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pelatihan, Biaya
    $ 47,373.83 tetapdipertahankan;Koreksi Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 danInternal Meeting US$ 192,649.61Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pembebanan biaya pada SPTPPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yang ada dalam General Ledger,dan sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan dan bukti;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang
Register : 12-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR vs DIRJEN PAJAK;
29695 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 533/B/PK/PJK/2012hal ini dapat ditunjukkan pada pelaporan SPT Tahunan 2005 dan SPTTahunan 2006; Koreksi Biaya Overhead (Ongkos Cetak):Bahwa biaya sebesar Rp9.720.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkepentingan perusahaan dan bukan sebagaimana yang dimaksud olehPemeriksa;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp27.036.860,00, yang menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Bahwa mempertimbangkan
    alasanalasan tersebut diatas, maka perhitunganmenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6.685.019.6402 Harga Pokok Penjualan 6.040.615.9243 Laba Bruto 644.403.7164 Pengurang Penghasilan Bruto 596.533.3325 Laba Operasi Usaha 47.870.3846 Penghasilan Luar Usaha 7 Biaya Luar Usaha 8 Laba Usaha 47.870.3849 Penghasilan yang dikenakan Pajak PenghasilanFinal dan yang tidak termasuk Obyek Pajak10 Laba Usaha 47.870.38411 Penyesuaian Fiskal Positif
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11937
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
18040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Register : 28-03-2012 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA;
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012 PENGURANG PENGHASILAN BRUTOMenurut TerbandingKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp2.270.827.543,00Koreksi positif atas Bunga Bank sebesar Rp1.351.584.766,00;iL:1Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa fotocopyperjanjian kredit bank, pemberitahuan kewajiban bunga dari bnk exim,persetujuan rescheduling, nota debit dan pemberitahuan pengalihandari bank mandiri ke BPPN;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbandingberpendapat bahwa
    Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012berikut: Pos Biaya Jumlah (rupiah)Biaya PPh Pasal 23 22.912Biaya Penghapusan Piutang 277.000Biaya LainLain 10.562.900Jumlah Koreksi Positif pengurang PenghasilanBruto 10.862.812 Bahwa Biaya Amortisasi Pemohon Banding setuju sebagian dikoreksidengan alasan sebagai berikut:oOBiaya Amortisasi Hak Guna Usaha Pemohon Banding setuju denganpemeriksa;Pemohon Bandingtidak setuju dengan koreksi positif biaya pra operasisebesar Rp364.647.056,00 koreksi positif biaya bunga masa
    Konsekuensinya Terbanding juga tidak dapatmengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 2000 sebesarRp364.647.056,00 dan amortisasi biaya bunga masa pembangunantahun 2000 sebesar Rp552.291.650,00;Bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurutPemohon Banding tahun 2000 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;E. Sengketa Kompensasi kerugian untuk Tahun 2000 sebesarRp3.112.647.156,00;.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan bBruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengandalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidak dilaporkan sebagaipenjualan;PENGURANG PENGHASILAN BRUTOBiaya GudangBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.301.200.000,00 yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibuktiekstern yang memadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentinganpribadi Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Biaya AngkutanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.3.860.220.000,00 yang berasal dari pengeluaran
    terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp126.200.000,00yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibukti ekstern yangmemadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentingan pribadi WajibPajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Barang CetakanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.2.981.000,00 yang berasal dari pengeluaran untuk kepentingan pribadi PemohonBanding, sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan
    ;Biaya KendaraanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.74.380.621,00 yang merupakan 50% dari biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan,sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Premi AsuransiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.17.008.327,00 yang merupakan 50% dari biaya premi asuransi kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Penyusutan Aktiva TetapBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan
    bruto sebesar Rp.116.433.713,00 yang merupakan 50% dari biaya penyusutan kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Sosial/RepresentasiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.106.245.449,00 yang merupakan pengeluaran untuk entertaintment yang tidak didukungdengan Daftar Nominatif sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE27/PJ.22/1986 tanggal 14Juni 1986;Biaya Kantor LainnyaBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.395.231.056,00
    Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201432H Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya Gudang Rp 301.200.000,00.I Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya angkutan Rp3.860.220.000,00.J Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya packing Rp3.323.133.000,00.K Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : biaya Promosi Rp126.200.000,00.L Sengketa atas tidak dipertahankannya
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA
3528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 69.576.266.588,00zZ Harga Pokok Penjualan 61.529.747.191,003 Labab Bruto (12) 8.046.519.397,004 Penghasilan Bruto dari luar usaha 2.653.495.813,005 Jumlah Penghasilan Bruto (3+4) 10.700.015.210,006 Pengurang Penghasilan Bruto 8.563.196.196,007 Penghasilan Neto dalam negeri (56) 2.136.819.014,008 Penghasilan Neto luar negeri 0,00 Halaman 4 dari 19 halaman.
    Tentang sengketa atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Brutoberupa BiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00l.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkandan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini;Bahwa pokok permasalahan/sengketa
    Bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti yang valid/memadai yang berhubungan denganKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00sehingga telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yaitu Pasal 28, 29 UndangUndang KUP,Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh, dan MajelisHakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yangterungkap pada persidangan perkara a quo sehingga
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkaitsengketa Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Penghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00 nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku yaitu yaitu Pasal 28, 29UndangUndang KUP, Pasal6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh dan masalah pembuktian yang tidak sesuai denganPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;10.
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali butir B ataskoreksi positif pengurang penghasilan bruto berupa biaya penghapusanpersedian sebesar Rp 784.954.725,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dinubungkan dengan dalildalil dalam Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena Pemohon
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VALE INDONESIA, Tbk (d/h. PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk);
8038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EE 0100 Operating Hourly Employee costBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    EE 0200 Operating Salaried Employee CostBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa luran dana yang telahdisampaikan dalam SPUH sebesar Rp44.241.176.674,00 yang didasarkan padabukti Transfer dan Debit Memo pembayaran iuran pensiun ke DP Inco;2. luran JHT Jamsostek 3,7%Bahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa pembayaran kepadaJamsostek sebesar Rp3.749.698.346,00 yang
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi peneliti yangmenggunakan perhitungan sebagai berikut: Total disetor ke DPI Cfm Debit Memo dan Bukti Setor Rp47.909.020.601 Dikurangi iuran Tahun 2005 yang dibayar di Tahun 2006 ~ Rp (3.667.843.927)Total luran ke DP INI tahun 2006 cfm Peneliti Rp44.241.176.674Bahwa Pemohon Banding setuju untuk mengeluarkan iuran Tahun 2005 yangdibayar di tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan
    Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT YPS dan ATSBahwa Pemohon Banding dapat menerima pengurang obyek PPh 21 dari YPSdan ATS ini disajikan dalam perhitungan tersendiri;IV. Perhitungan PPh 21 Kurang Bayar menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB atas PPh Pasal 21seharusnya menjadi sebagai berikut:1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp552.321.393.3172 PPh Pasal 21 terhutang Rp 95.049.821.2853 Kredit pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT PADANG PALMA PERMAI,
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 07-06-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53137/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15148
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53137/PP/M.IIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2006Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.14.318.580,00 oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : 1 Koreksi Pengurang Rp 7.505.680.0(Penghasilan Bruto berupaBiaya Jasa Management Fee 2 Koreksi Penghasilan (Biaya) Rp 6.812.900.0(Luar UsahaJumlah Rp 14.318.580.
    Koreksi Pengurang Penghasitan Bruto berupa Biaya Jasa ManagementFee sebesar Rp.7.505.680.000,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000,00 karena pembayaran jasa manajemen dilakukan kepadaOriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), yang merupakan perusahaanafiliasi, tidak terdapat perjanjian, serta tidak dapat diyakinkan jasa tersebuttelah diberikan (eksistensi) dan tidak terdapat tambahan manfaat yangditerima baik secara ekonomis maupun
    komersial, dengan dasar hukum sesuaiPasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh.Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000
    Pembukuan Pemohon Bandingmenggunakan mata uang Rupiah,c) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 memperbolehkan kerugian dari selisih kursmata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto,d) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 sejalan dengan pasal 4 ayat (1) huruf (1).Pemohon Banding telah secara konsisten menghitung keuntungan maupun kerugian selisihkurs termasuk atas pinjaman dari OAM sejak 2004 sampai dengan saat pelunasan pinjamandi 2008 (lihat Lampiran 5).
    (OAM) sebesar USD650,000 (net) tanggal 24 Juni 2008oleh Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat bahwa atas manajemen fee a quo tidak terbuktieksistensinya dan telah tidak diakui sebagai biaya Pengurang PenghasilanBruto Pemohon Banding tahun pajak 2008.bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding mengingatada fakta pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DYSTAR COLOURS INDONESIA,
5644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoMenurut SPT/PB US$13.613.874Menurut Tim Pemeriksa US$13.320.038Koreksi US$ 293.836Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$293.836 terdiri dari:Koreksi Royalty US$130.504Koreksi Repair & Maintenance US$163.332Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto tersebut dilakukan Pemeriksadengan alasan bahwa terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 Undangundang PPh sehingga dianggap tidak wajar;Alasan Permohonan BandingBahwa atas Surat Keputusan Keberatan
    Permohonan Banding atas perhitungan Pengurang Penghasilan Brutosebesar US$293.836 terdiri dari biaya royalti US$130.504 dan biayaRepair & Maintenance US$163.332a. Bahwa biaya royalti sebesar US$130.504 terjadi karena Perusahaanberkewajiban membayar biaya royalty yang dihitung dengan rate/persentaseHalaman 9 dari 33 halaman Putusan Nomor 1049/B/PK/PJK/2014yang tetap terhadap nilai penjualan bersih atas semua produkproduk yangterdaftar lisensinya yang diproduksi dan dijual di pasar lokal;.
    Pembayaran royalty yang dihitungdari persentase penjualan lokal harus Pemohon Banding lakukan karenaadanya lisensi merk dan hak intelektual yang kami pergunakan.bahwa pembayaran Biaya Repair and Maintenance harus Pemohon Bandinglakukan karena Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan dalammelakukan perawatan jaringan network system yang rumit;bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undangundang PPh, biayatersebut merupakan pengurang penghasilan bruto baik dalam kondisiterdapat hubungan afiliasi
    Bahwa Berita Acara Nomor BA844/VVPJ.07/BD.05/2010 tanggal 29 Juli2010 sebagaimana dicantumkan dalam Pemberitahuan Daftar HasilPenelitian menyebutkan bahwa koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoUS$293.836 yang terdiri dari Biaya Royalti dan Biaya Repair andMaintenance dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumenpendukung atas biaya tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;f. Bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yangmendukung biaya tersebut.
    Oleh karenaitu Pemohon Banding mohon koreksi Pengurang Penghasilan BrutoUS$293.836 dibatalkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39601/PP/M.III/15/2012, Tanggal 3 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP979/WPJ.07/2010 tanggal11 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Badan Tahun
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2012 Biaya Pemeliharaan Kendaraan 10.250.500Biaya Dapur 5.698.501Biaya Perlengkapan Bengkel dan Tukang 8.560.400Biaya lainlain 5.459.980Jumlah Koreksi Positif HPP55.613.981 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya penyusutansebesar Rp. 172.686.491, karena perhitungan Pemohon Banding telahsesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, selain itu Terbandingtidak dapat memberikan rincian koreksi tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto.Menurut Terbanding.Bahwa
    Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp. 1.535.353.871 dengan perincian sebagai berikut: Pas Biaya Jumlah (rupiah) KeteranqanBiaya Entertainment 371.425 KenikmatanBiaya Perjalanan Dinas 18.000.000 Tdk didukung buktiBiaya Bunga Bank 595.883.751 Tdk didukung buktiBiaya PPh Pasal 23 19.800 Tdk didukung buktiBiaya Amortisasi 908.379.965 Tdk didukung buktiBiaya Lainlain 12.698.930 SumbanganJumlah Koreksi Positif 1.535.353.871 Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding
    Konsekuensinya Terbandingjuga tidak dapat mengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 1998sebesar Rp. 364.647.056 dan amortisasi biaya bunga masapembangunan tahun 1998 sebesar Rp 552.291.650,Bahwa dengan demikian, pengurang penghasilan bruto tahun 1998 menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.916.938.706,00yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesar Rp. 364.647.056,00 dan BiayaBunga Masa Pembangunan (IDC) sebesar Rp. 552.291.650,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali ini adalahsengketa atas koreksi positif atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp. 916.938.706,00 yang terdiri dari biaya pra operasi sebesar Rp.364.647.056,00 dan biaya bunga masa pembangunan (IDC) sebesar Rp.552.291.650,00 dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) biaya tersebut adalah biaya kegiatan rutin tahun berjalan yangmasa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun sehingga tidak bolehdikapitalisasi tetapi
Register : 07-03-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51030/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21827
  • Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim mutumerupakan potongan penjualan yang seharusnya menjadi pengurang dari penjualan.Namun penelaah telah meneliti kembali ledger piutang usaha dan tidak menemukanadanya klaim mutu menjadi pengurang piutang.
    Banding juga tidak menyerahkan bukti pengembalian uang jikaterjadi klaim mutu apabila penjualan seluruhnya telah dibayar;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan yang dilakukan olehpenelaah keberatan dengan alasan sebagai berikut:1) Adanya perbedaan penjualan antara buku besar dan laporan keuangandisebabkan oleh penelaah keberatan tidak memperhitungkan klaim mutu minyakkelapa sawit (Kode AC : 60.991.000000.00) dan klaim mutu inti kelapa sawit(Kode AC : 60.995.000000.00) sebagai pengurang
    Bahwa secara akuntansi dan perpajakan, biaya gaji yang boleh dikurangkansebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya gaji bruto karyawan,sebelum dikurangi Pajak Penghasilan;c. Sesuai PER31/PJ./2009 stdtd PER57/PJ./2009 butir 1.9. Tentangpenghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang menerimatunjangan pajak, dijelaskan bahwa atas tunjangan pajak tersebut merupakanpenghasilan bagi pegawai yang besangkutan.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin)
15243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan PenambahanPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.600 74.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yangdilakukan oleh pemeriksa berdasarkan
    Artinya, dalam pengujian arus piutang yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249;Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa. nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon
    Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding));bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur RpHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/20146.10.4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding
    penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);7.17 Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar RpHalaman 21 dari 25 halaman.
Putus : 01-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Agustus 2013 — CV. PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 1.735.291.320.Penghasilan dari luar usaha Rp. 462.853.963.Penghasilan Neto Rp. 4.805.225.553.Koreksi fiscal Rp. 885.733.613.Penghasilan Kena Pajak Rp. 5.690.959.166.Pajak Penghasilan terutang Rp. 1.689.787.700.Kredit Pajak Rp. 463.352.084.Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.226.435.616.Sanksi administrasi Rp. 367.930.684.Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.594.366.300.
    termasuk dalam unsurpengurang penghasilan bruto sebagaimana dalam permohonan banding Pemohon Bandingyaitu sebesar Rp. 3.966.343.471. sedangkan dalam Putusan Majelis yang mengabulkanpengurang penghasilan bruto hanya sebesar Rp. 1.735.291.320. sehingga selisih sebesarRp. 2.231.052.151. merupakan unsur biaya yang tidak dapat digunakan sebagaipengurang penghasilan bruto oleh Majelis.Bahwa dengan dikoreksinya oleh Majelis sebesar Rp. 2.231.052.151. merupakan unsurbiaya yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang
    penghasilan bruto sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding koreksi tersebut hanyasebesar Rp. 885.733.613. dari biaya sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesarRp. 3.966.343.471. sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding berpendapat Majelis Pengadilan Pajak kalau sudah melakukan koreksi fiscalsebesar Rp.2.231.052.151. maka sudah tidak perlu lagi dilakukan koreksi fiscal sebesarRp. 885.733.613. dengan alasan :e Unsur koreksi fiscal sebesar
    uji bukti secara menyeluruh;e Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding juga telah setujuuntuk tidak melakukan koreksi lagi atas koreksi fiscal sebesar Rp.885.733.613. yangdikarenakan telah dilakukan uji bukti secara keseluruhan.Adapun perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, jika koreksifiscal tidak dibebankan lagi adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp. 31.909.047.638.Harga Pokok Penjualan Rp. 25.831.384.728.Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
17285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012Terbanding.PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Menurut Terbanding :Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.423.197.7881.Bahwa pada saat penelitian keberatan, Peneliti Kanwil DJP Papua danMaluku mengirimkan permintaan penjelasan dan atau pembuktian tertuliskepada Pemohon Banding dengan mengirimkan surat permintaanpenjelasan dan atau pembuktian Nomor S5278/PJ.071/2008 tanggal 8 Juli2008 dan Nomor S7581/PJ.071/2008 tanggal 17 September 2008.Pemohon Banding tidak dapat
    Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding, Pemeriksadan Terbanding sebagai berikut: Uraian Pemohon Pemeriksa TerbandingBandingPengurang penghasilan bruto 1.600.084.041 396.642.094 970.394.681 Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positip Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp 90.473.467 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu atas biayabiaya sebagai berikut : Pos Biaya JumlahBiaya Telex, fax , dan telegram 21.289.072Biaya Perjalanan dinas 59.583.727Biaya kerugian penjualan
    berikut : Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut secaranyatanyata telah bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC) sebesarRp552.291.650,00.1.
    Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsipperpajakan yang berlaku terkait koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp916.938.706,00, sehingga hal tersebut nyatanyata telahmelanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan