Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2013 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 01/ Pid B / 2013 /PN TDN
Tanggal 29 Januari 2013 — ANTONIUS LUAN BIN ALFONSIUS LUAN
3911
  • Namun menurut doktrin ilmupidana kelalaian ion bisa dimasukkan sebagai schuld atau culpa. DimanaMemorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itudapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatianyang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
    Selanjutnya menurut Simonspula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkandan tidak disanggah oleh terdakwa ,dihubungkan dengan keterangan terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan ,maka diperoleh suatu rangkaianfakta hukum Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 seikra pukul 20.00wib terdakwa sepulang dari warung kopi dekat
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2013 — HERI HIDAYAT GINTING Als KAKEK;
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas Hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada Pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasyaitu asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    No. 138 PK/PidSus/2012aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada Pidana tanpa sifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lain sebagainyasehingga diharapkan Putusan
    pemikiran di atas maka dapat diperolehkesimpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwa HERI HIDAYATGINTING ALIAS KAKEK dapat dipidana atau tindak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki / menguasai Narkotika saja secara tanpahak atau melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada Pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada Pidana tanpasifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan Hukum.13 Bahwa Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa Narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai
Register : 15-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 01-05-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
EFRAN, SH.
Terdakwa:
YOSE RIZAL Bin ZAINAL MEDAN
227
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbmyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
    sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
    ) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Register : 19-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 329/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3314
  • perbuatanmelawan hukum dalam pelelangan dan tidak ada tindakan yangdilakukan oleh Terbantah II yang dikategorikan sebagai tindakan yangmemenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    ).Namun temyata tidak satu pun dalil gugatan Pembantah yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan olehTerbantah Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Terbantah II.3.
    hukum, karena dalamdalil gugatannya Pembantah sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Terbantah Il sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;Putusan Nomor 329/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 15 dari 205. ada kesalahan (schuld
    ).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan inl merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPembantah ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yangdapat membatalkan halhal sudah disepakati.
Register : 06-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 29-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : Samaila Alias Ambe Bullang Diwakili Oleh : SYAFRUDDIN DJALAL. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRWAN SOMBA, SH
4922
  • selurun unsur diatas.Dalam kaitan itu maka memori banding ini hanya akan mengulas faktapersidangan yang berkenaan dengan anasir ini Saja ;Ternyata hasil kajian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa Samaila tidakmemenuhi unsur tersebut.Kendati pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulselbaryang kelak akan mengadili permohonan banding ini berpendapat lainynamunsetidaknya tidak terdapat kesalahan pada perbuatan Terdakwa samaila.Sehinggaberdasarkan Ajaran Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan (geen straf zonder schuld
    Sulseldiketahui bahwa kepemilikan tanah yang diakui sah sebagai milik Terdakwa Samaila(dahulu Tergugat I/Terbanding I) yakni seluas + 1 (Satu) Ha.ini berarti bahwa yangmenjadi obyek transaksi tersebut adalah tanah yang diakui keabsahannya sebagaimilik Terdakwa Samaila bukan Samin ; 2022222 Sekalipun perbuatan Terdakwa Samaila telah memenuhi seluruh unsur,yangmembawa arti telah terjadi sebuah peristiwa pidana namun untuk memintapertanggungiawabannya terlebin dahulu harus dibuktikan adanya kesalahan(schuld
    ) baik berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam diri TerdakwaSamaila.Hal ini sejalan dengan dotkrin ilmu hukum yakni tiada hukuman tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld) ;Pembuktian mana wajib dilakukan karena anasir melawan hukum(wederechtelijk) menjadi unsur yang dicantumkan dalam pasal 385 ayat (1)KUHP.Dalam hubungan itu maka haruslah diteliti apakah terdapat kehendak dankeinsyafan (willem en wetten) dalam diri Terdakwa Samaila untuk mengalihkankepemilikan tanah (tidak bersertifikat) milik
    maka dalam diri TerdakwaSamaila tidak terdapat kesalahan.Berhubung melawan hukum menjadi anasirkonstitutif dalam pasal 385 ayat (1) KUHP maka ketiadaan kesalahan Terdakwamenjadi alasan untuk menjatuhkan putusan pembebasan (vrijspraak).Lagi pulaPengadilan Negeri Malili telah keliru dalam menerapkan hukum dengan membiarkanJaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kesalahan Terdakwa Samaila.Akhirnyatidak mungkin terus dibiarkan terjadi pelanggaran atas doktrin ilmu hukum sepertiajaran geen straaf zonder schuld
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 7/Pid.B/2015/PN_Sru
Tanggal 10 Maret 2015 — NUWGOR HUBERT WARAMI
7718
  • unsur dari pasal yang didakwakan telahterpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menuruthukum dan meyakinkan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengankwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 07/Pid.B/2015/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Register : 08-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 96/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 14 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat I : ANDRES HARAS
Pembanding/Penggugat II : ZAINATUL IFFAH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
3525
  • lelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yangcacat hukum atau melawan hukum, karena telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (schuld
    );Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehHalaman 8 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanmelawan hukum
    Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);16.
    Bahw tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yanga menunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanHalaman 15 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRmelawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkanoleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah gugatanyang
Putus : 20-06-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Dum
Tanggal 20 Juni 2016 — Denny Frengky Als Deni Pangro Bin Mukhni Abbas
175
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum18fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwyzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwyzigheid van alle schuld) dan
    asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwyzigheid van alle materiele wederrechteljkheid) dalam hal bagaimanadan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum ; Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam imu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan dengankeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan Kealpaan (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), Dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan19
    (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur delik memiliki atau menguasai narkotika ; ~ Menimbang, bahwa melawan Hukum atau Tanpa Hak, Sejak perubahan pedapat Hogeraad Tersebut, doktrin membedahkan Wederrechtelijk (melawan hukum)
Register : 21-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 22 Nopember 2016 — RANJA ARIANTO ALIAS YONO
396
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jaun ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain Keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Register : 15-08-2011 — Putus : 01-11-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 82/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 1 Nopember 2011 — SAHAT PARULIAN SIMATUPANG Pgl SAHAT Bin NIMROT SIMATUPANG
756
  • Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    justice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana28yaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
    Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
Register : 29-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN Mre
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.VARISKA .AK ,SH
2.BENI PRANATA,SH
Terdakwa:
HERIADI ALS DIPO BIN ARUS
8515
  • Unsur karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan danatau banjirMenimbang, bahwa undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau scula atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
    , jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itumenurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schula juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schulad, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
    suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikiandan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangPutusan Perkara Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN.Mre Hal 12 dari 16kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
Register : 16-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 110/PID/2021/PT BNA
Tanggal 7 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : SETIA RAMADHAN Bin MUZAKIR
Terbanding/Penuntut Umum I : DEVI SAFLIANA SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
329
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2216K/Pid.Sus/2012 merujuk pada ilmu hukum pidana,kesalahan(Schuld) terdiri dari kesengajaan dolus/Opzet ataukealpaan (Culpa) yang dimaksud dengan kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan sipelaku menginsafi akan akibatdari perbuatan itu.
    Kesengajaan dengan keinsyafan pasti opzet als(Zekerheidsbewustzijn)3. kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan( doluseventualis)Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibeda dalam 2 bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran ( onbewuste schuld), Vide: Leden Marpaung.
Register : 29-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 4 Agustus 2015 — TERDAKWA : KOMANG BUDI ARTHA
4130
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — KISMIATI BIKI alias ATI
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertindaksecara menipu di depan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil,seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkankepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorangpedagang atau sebagai seorang pegawai negeriDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelakudengan penyerahan benda bersangkutanDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatterdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuanHOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet ter zake(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
Putus : 07-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 172 /Pdt/2018/PT DPS.
Tanggal 7 Januari 2019 — GARY CLIFFORD TROUCHET melawan I WAYAN SUMADANA, dkk
6343
  • Adanya kesalahan (schuld) :Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan olehpelaku tersebut dilakukan secara kesengajaan (opzeffelijk) artinyapada saat pelaku melakukan perbuatan atau pada saat melalaikankewajiban menurut perkiraannya telah mengatahui akibat yang akanditimbulkan.
    Disamping kesalaah yang merupakan kesengajaan,Halaman 5 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSkesalahan tersebut mencakup pengertian dari kealpaan(onachtzaatnheid) dari si pelaku, dan dalam ketentuan Pasal 1365KUH Perdata tersebut menganut Subjektive Schuld (kesalahansubjektif) artinya pembebanan pembuktian (omkering van debewijslast) mengenai ada tidaknya schuld tersebut dibebankankepada pelaku.Adanya kerugian (schade) :Yang dimaksudkan schade dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalahkerugian yang
    Adanya kesalahan (schuld) :Halaman 40 dari 50 Putusan Nomor 172/Pdt/2018/PT DPSc.
    Bahwa terbuktiTerbanding /Tergugat Konpensi telah melakukankesalahan (schuld) dengan kesengajaan (opzeffelijk)mohon penerbitansertifikat kedua atas Objek Gugatan berdasarkan kehilangan,3.
    Bahwaterbukti, Terbanding Il/Tergugat Il Konpensi/PenggugatRekonpensi telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/ataukesalahan (schuld) tidak melakukan kewajiban untuk meneliti(onderzoekplicht) dalam melaksanakan Jual Beli terhadap ObjekGugatan selaku pembeli.5.
Register : 20-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RESTI FITRIA,SH.MH
Terdakwa:
GUSLIM Panggilan LIM
8017
  • Motor Suzuki SatriaFU BA 2706 LZ;Menimbang, bahwa dari rangkaian uraian fakta yuridis tersebut di atasyang didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksisaksi, petunjuk,keterangan terdakwa serta barang bukti yang apabila dinubungkan satu denganlainnya telah saling bersesuaian, maka Majelis berkeyakinan unsur Yangmengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi dan terbukti.Ad. 3 Unsur Karena KelalaiannyaPengertian Yuridis Karena Kelalaiannya1.Bahwa di dalam kepustakaan Negara Belanda perkataan Schuld
    (kesalahan) itu juga dipergunakan sebagai nama kumpulan dari Opzet(dolus) dan Schuld (Culpa), dan perkataanperkataan Opzet (dolus) danSchuld (culpa) itu juga disebut sebagai Schuldvormen atau bentukbentukSchuld (HazewinkelSuringa, /nleiding).2.
    Bahwa didalam Memorie van Toelichting terdapat pengertian tentangculpa, ialah Schuld (baca : culpa) itu merupakan kebalikan secara murnidari opzet dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak.3. Bahwa menurut Prof. Simons, culpa (kelalaian) itu pada dasarnyamempunyai dua unsur : Tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheia); Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis aanvoorzienbaarheid van het gevolg).Halaman 13 Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Pmn4.
    Bahwa menurut doktrin para sarjana kelalaian (schuld) dikelompokanmenjadi :a. Kesalahan yang disadari, (Bewuste schuld, sembrono/ roekeloos, lalai/onachtzaam, tidak acuh)Didapat apabila sipelaku didalam melakukan dapat membayangkanatau menduga akan timbulnya suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena ia kurang hatihati atau karena ia acuhtak acuh.b.
    Kesalahan yang tanpa disadari (Onbewuste schuld, kurang berpikir/onnadenkend, Lengah/ onoplettend)Bahwa jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan ia tidakmemperhatikan sesuatu akibat, yang dilarang dan diancam denganhukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnyamemperhitungkan akan timbulnya akibat itu.5. Bahwa dalam M.v.T pada waktu Menteri Kehakiman Belanda Mr.Modderman mengajukan rancangan Undangundang Hukum Pidana,memberi keterangan mengenai Kelalaian yaitu :a.
Register : 16-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
IBNOE FAJAR Alias AJANG Bin MOH. MAKFUD ASAMADI
335
  • (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(Social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
Register : 07-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 32/Pid.B/2019/PN Sru
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
KELEMES PAYAI Alias WAYARI
7220
  • dengan demikian terbuktilah perbuatan Terdakwa sebagaimanadalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 32/Pid.B/2019/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Putus : 14-01-2010 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 73/Pid.B/2009/PN.Ekg
Tanggal 14 Januari 2010 — RUBING,S.Pd
11019
  • Terdakwa.Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya Majelis menilai Terdakwa sehatjasmani dan rohani, oleh karena itu dinilai mampu bertanggung jawab atas segalaperbuatannya.Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa benar pelakuyang dihadapkan kepersidangan adalah benar Rubing S.Pd sehingga Unsur Barang siapamenurut hukum telah terpenuhi;Ad 2 Unsur karena KesalahannyaMenimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusan BahasaBelanda berbunyi : Hij aan wiens schuld
    de dood van een ander te wijten is, wordt gestraftmet gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogste negen maanden;17Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapi dalam MvTdinyatakan kealpaan disatu pihak berlawanan benarbenar dengan kesengajaan dan dilainfihak dengan hal yang kebetulan.
    Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringandari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan.Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuan hukumdan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaan terdiri dari 3 (tiga bentuk)yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnya akibat, mengetahui adanyakemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapat mengetahui adanya
    adalah pertimbangan yang sumir dan tidak berdasar hukum,oleh karena Penyebab Kecelakaan lalulintas tersebut tidak sematamata disebabkan dariKecepatan Kendaraan mobil kijang warna biru, akan tetapi lebih kepada situasi yangmenyelimuti pada diri Terdakwa sendiri yakni Terdakwa mengemudikan kendaraan dengankecepatan diatas 60 km/jam dengan perseneling( gigi) 4(empat) dan hendak menyalip ataumendahului korban Muhammad Husein yang sedang menuntun traktor tangan ( Dompeng),artinya Penyebab Kesalahan ( Schuld
    relevan menuruthemat kami terdakwa adalah pidana bersyarat ( Voor waardelizj);Menimbang bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan Terdakwa dalam NotaPembelaan ( Pleidoi) tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya dengan 2 (dua)Pendekatan atau analisa yakni Pendekatan Yuridis dan Sosiologis;Pendekatan Yuridis:Menimbang bahwa Perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan pihak keluargakorban dengan memberikan uang duka sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) tidakmenghapuskan sifat kesalahan ( Schuld
Putus : 14-07-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Pks.
Tanggal 14 Juli 2014 — SAHLAN Bin MUKRAMIN
465
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukansuatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan