Tanggal 28 Maret 2022 — Oditur: DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc. Terdakwa: Haryono 130 — 15
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:
- 3 (tiga) lembar daftar absen personel Sekolah Perwira Artileri Kodikmar bulan Juli, Agustus dan September 2021 atas nama Terdakwa Serma Mar Haryono NRP 71060.
Tanggal 18 Oktober 2023 — Oditur: F.S Lumbanraja, S.H. Terdakwa: Belman 131 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 7 (tujuh) lembar Daftar Absensi Pers Tuud Kodim 1503/Tual yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Praka Belman, NRP 31140351690193, periode bulan Maret 2023 s.d. bulan Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dandim 1503/Tual a.n.
Tanggal 13 Desember 2023 — Oditur: F.S Lumbanraja, S.H. Terdakwa: Muh. Abd. Rifaldi Idris 64 — 18
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 2 (dua) lembar Daftar Absensi Lator Yinif Raider 733/Masariku yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Prada Muh. Abd. Rifaldi Idris, NRP 1722111200015971, periode bulan Juni 2023 s.d. bulan Juli 2023 yang ditandatangani oleh Batih Lator Yonif Raider 733/Masariku a.n.
Tanggal 14 Juli 2021 — Oditur: Yunus Ginting, S.H., M.H. Terdakwa: Albertus Derek Wabrar 71 — 17
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Albertus Derek Wabrar, Prada NRP 31180378310796, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat 33 — 5
Benzema Arkan Zulkarnain, laki-laki, umur 4 tahun.
Chairil Al-Khalid, laki-laki, umur 3 tahun.
berada di bawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum: HAZA PUTRA, SH Terdakwa: EDI SURADI Bin SANI, ALM 88 — 33
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edi Suradi Bin Sani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Tanggal 5 Maret 2024 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Faruk Nur Yahya 82 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti surat berupa: 83 (delapan puluh tiga) lembar Daftar Absensi Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau yang diantaranya tersebut nama Terdakwa, periode bulan Januari 2022 s.d. bulan Mei 2023 yang ditandatangani Pgs. Komandan Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau a.n.
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat 77 — 25
Menetapkan anak bernamaTegar Wibisana, lahir 29 Oktober 2002,Umur 19 tahun.Dan Pandu Rakasiwi lahir 30 Mei 2007, umur 14 tahunhak asuh/ hadhonah ada pada Penggugat ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,00(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat 28 — 8
secara verstek;
Memberi izin kepada Pemohon Firman Lukman bin Lukman untuk menjatuhkan Talak satu Raj'i terhadap Termohon Dahniar binti La Tahang di depan sidang Pengadilan Agama Parepare.
Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang bernama Aqilah Zafirah binti Firman Lukman, umur 5 tahun sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulansampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri dengan tambahan 10% setiap tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 9 (sembilan) lembar Daftar Absensi Personel Kipan E Yonif 116/GS bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 yang di tanda tangani Komandan Kompi Senapan E Yonif 116/GS a.n Kapten Inf Yayan Mulyana.