Ditemukan 896162 data
11 — 7
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
840/Pdt.G/2023/PA.Sel
37 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohonuntuk mencabut perkara Nomor 44 /Pdt.P/ 2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2023
44/Pdt.P/2023/PA.Tul
45 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgdari Para Pemohon
- Menyatakan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgselesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/Pdt.P/2023/MS.Ksg
21 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Desember2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.155.000,00 (seratus limapuluh lima ribu rupiah);
1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
959/Pdt.G/2023/PA.Dpk
14 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.P/2023/PA.Smdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
125/Pdt.P/2023/PA.Smdg
13 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0385/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 06 Februari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
0385/Pdt.G/2023/PA.Pml
KARYA SO IMMANUEL, S.H.
Terdakwa:
1.HENDRA Als ACAI
2.IRNICEN Als MAMI
79 — 42
menjadikannya sebagai pencarian; sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel kartu bon karyawan bulan Mei 2023
, bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna kuning;
- 1 (satu) bundel kartu booking karyawan bulan Mei 2023, bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna pink;
- 4 (empat) lembar tiket pesawat Lion Air yang ditemukan di dalam laci kasir;
- 1 (satu) kotak kartu nama 81 Orchid Massage;
- 1 (satu) buah buku absen karyawan;
- 1 (satu) buah buku booking karyawan;
- 1 (satu) buah buku hasil booking;
- 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan 81 Orchid
akun Whatsapp atas nama NIC3N dengan nomor yang terkoneksi +6281277997750;
- 1 (satu) kotak Kartu Nama 81 Orchid Massage;
- 1 (satu) helai baju merk Valleygirl motif kotak-kotak berwarna kuning;
- 1 (satu) helai blezer merk Y.L Fashion berwarna krem;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana dalam merk free berwarna hitam;
- 1 (satu) helai bra berwarna merah;
- 1 (satu) lembar kartu bon karyawan bulan Juni 2023
dan bulan Juli 2023 berwarna kuning atas nama FIONA / VIRA;
- 1 (satu) lembar kartu booking karyawan bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna pink atas nama FIONA / VIRA;
- 1 (satu) pcs kondom merk Fiesta;
- 6 (enam) pcs kondom merk Sutra;
- 1 (satu) pcs kondom merk Sutra yang sudah dibuka;
- Uang tunai sejumlah Rp1.867.000 (satu juta delapan ratus ribu enam puluh tujuh ribu rupiah) yang bertuliskan gaji karyawan;
Dimusnahkan;
851/Pid.Sus/2023/PN Btm
20 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1216/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1696/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 38/Pdt.P/2023/MS.KC dari para Pemohon;
- Memerintahkan PAnitera Mahkamah Syariyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kutacane tahun 2023;
38/Pdt.P/2023/MS.KC
49 — 6
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0101/Pdt.G/2023/ PA.BL tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PTA.Sby
85 — 58
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 179/Pid.B/2023/PN Kpn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2000,-. (dua ribu rupiah);1249/PID/2023/PT SBY
79 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1076/Pdt.G/ 2023/PA.Bn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah);
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis
33 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 757/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
757/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML