Ditemukan 16598 data
20 — 0
(Hakim PengadilanAgama Brebes), pada tanggal 18 Agustus 2016 akan tetapi usaha medias!
17 — 2
Membebankan biaya perkara Sesuai dengan peraturan yang berlaku;SUBSIDERAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangBahwa, pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohondatang menghadap sendiri di persidangan, kemudian oleh Majelis Hakim telahdiupayakan perdamaian baik di muka persidangan maupun melalui proses medias!
23 — 21
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor923/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 04 Desember 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
70 — 28
Putusan No.0282/Pdt.G/2017/PA.MtoNomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, majelishakim telah berupaya menasehati Penggugat untuk rukun kembalimembina rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim memandang upaya perdamaian para pihak melalui medias!
45 — 21
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 11
PERMA No.1 tahun2008 selanjutnya perkara ini dilanjutkan dengan upaya damai melalui medias!dan majelis menyarankan kepada kedua belah pihak agar dengan sungguhsungguh mengikuti upaya mediasi tersebut, untuk itu majelis menunjuk saudaraDrs.H.
46 — 23
., namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas Permohonan Pemohon, Termohon memberikan jawabansecara lisan tanggal yang pada pokonya sebagai berikut; Mengakui seluruhnya dalildalil permohonan Pemohon;Hal. 4 dari 13 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2019/PA.Mkd.
4 — 1
kesempatan Tergugat mengurus Surat Keterangan untuk cerail ;Bahwa setelah batas waktu yang telah diberikan kepada Tergugatmengurus Surat Keterangan Cerai telah berakhir maka persidangan dilanjutkankembali;Bahwa selanjutnya Hakim memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
8 — 5
relaas panggilan Nomor 0331/Pdt.G/2018/PA.Pbr.. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
11 — 3
Put No. 1036/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 5
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
5 — 5
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
13 — 12
apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonperkara ini diputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
18 — 12
serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis HakimHalaman 3 dari 12Putusan Nomor 197/Pdt.G/2022/PA.Srhternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama maka Pengadilan Agama Sambas berwenangmemeriksa , mengadili dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang selaluhadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, sejalan dengan maksud pasal 82ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 upaya perdamaian tidakdapat dilaksanakan demikian juga upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 6
2019/PA.Pbr. tanggal 31 Juli 2019 dan tanggal 06 Agustus 2019, yang dibacakanHakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat dalam mengajukan perkara ini mohon dibebaskandari biaya perkara;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 2
memperhatikan segala hal sebagaimana tertuang di dalamberita acara sidang yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan darikesempurnaan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah sepertiapa yang telah disebutkan di atas ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak dan telah memberi kesempatan untuk melakukan medias
12 — 1
AGUSHAMID, S.H, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
18 — 1
Panggilan Nomor 259/Pdt.G/2020/PA.Stg tertanggal 25 September 2020 dan tanggal 07 Oktober 2020 Tergugattelah dipanggil Ssecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 5
di muka sidang, sedangkan Termohon pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTermohon tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias