Ditemukan 896165 data
22 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
173/Pdt.G/2023/MS.Idi
31 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS atas nama SHELLA PRATIWI dicabut.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 385.000.- (tiga ratusdelapan puluh lima ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PA.JS
17 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
28 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
62/Pdt.G/2023/PA.Mna
43 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
332/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
68 — 49
MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 466/Pdt.G/2023/ PA.Pkj, tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
53 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
320/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
10 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
26 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
18 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);9/Pdt.P/2023/MS.Tkn
36 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
461/Pdt.P/2023/PA.Cms
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
983/Pdt.G/2023/PA.Kis
49 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 258/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
377/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
69 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
358/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
DONGSI PANJAITAN
24 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan yang sah secara hukum atas perkawinan yang dilakukan Pemohon dan Suami Pemohon Mayasin Siregar (Alm) secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon : Dongsi Panjaitan, adalah sebagai istri sah dari Mayasin Siregar
(suami Pemohon) telah menikah sah secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Memerintahkan Instansi pelaksana perkawinan pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perkawinan tersebut dalam register untuk itu dan segera menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan antara Pemohon Dongsi Panjaitan dengan Mayasin Siregar (alm);
- Membebankan
777/Pdt.P/2023/PN Mdn
SURATI
29 — 24
Gunung, RT12 RW4, Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus akta kematian seorang perempuan atas nama SATINI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera
melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang perempuan bernama SATINI sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga
109/Pdt.P/2023/PN Byl