Ditemukan 13261 data
18 — 13
Pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitalb UshulalFighi halaman 930:JuJo ot oa, ol plo be Aro IL rgis UMS arg j aid BS YoLgl oleBarang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetapadanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yangmenentukan lain (putusnya nikah);Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa:itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatasmengenai halhal yang berkenaan
13 — 1
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977, halaman208).3. ola aule glb yogi ace Wl auty pro ail Isall(Apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya itu sudah sedemikianrupa, Maka Hakim dapat menjatuhkan talak terhadap isterinya dengantalak satu bain shughra)Ghayah alMaram halaman 162.4.
11 — 5
(Abdul Wahhab Khallaf, Kitab Ilmu Ushul alFigh,1977, halaman 208), dan sejalan pula dengan satu kaidah fikih dalam Kitab AlAsybah Wa alNadzair halaman 128 yang diambilalin sebagai pertimbanganhukum yang artinya Tindakan Pemerintah/Hakim terhadap rakyatnya/pencarikeadilan harus dikaitkan dengan kemashlahatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan hukumdiatas, Majelis Hakim menilai bahwa syaratsyarat untuk melakukan pernikahantelah terpenuhi, dan permohonan Pemohon dan Pemohon II untuk
56 — 15
Hal ini telah sejalan dengan pendapat pakarhukum islam Syeh Abdul Wahhab Khalaf, dalam kitab Ushulul Figh halaman930, yang kemudian diambil alin sebagai pertimbangan oleh Hakim, sebagaiberikut:Lgilgiil ole Uso a pis al pole dire Jl rg UMS Arg) AS Sie YoArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai isteri seorang lakilaki, maka dinyatakan (tetap) sebagaisebagai suami isteri selama tidak ada bukti yang menentukan lain Hal. 9 dari 13 Hal.
53 — 15
Darugquthni)Dan dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin:SOW 9 Ape gS cast 5 ge all hg (gle din Ugt Cag (aLHal. 8 dari 12 Penetapan No. 246/Padt.P/2017/PA.SgmArtinya:Maka jika telah ada saksisaksi yang menyaksikan atas perempuan ituyang sesuai dengan gugatannya, maka tetaplah pernikahan dankewarisannyaitu.Serta dalam kitab Ushul alFigh yang dikarang oleh Abdul Wahhab Khallafhalaman 53:Ugilg si (gle ula Al ay al alaledga g jl age Gb dag 5 AUD LEE CysArtinya: Barang siapa mengetahui bahwa seorang wanita
53 — 14
Jly JL JI ASI 51551 Ld v9Artinya: Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqilbaligh.Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Hakim jugaperlu mengetengahkan pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab UshulalFighi halaman 930 yang selanjutnya diambil alin oleh Hakim sebagaipendapat dalam pertimbangan ini, yang artinya adalah sebagai berikut:Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetap adanyahubungan
70 — 19
Hal ini sejalan denganpendapat pakar Hukum Islam Syeh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabUshulul Figih Hal. 930, yang kemudian diambil alin oleh Majelis Hakimsebagai pertimbangan sebagai berikut:Lai gt ads Uu> lobe duro JL agis dls arg) ald 94 YoArtinya : Barang siapa yang mengetahui seorang perempuan ituseorang istri dari seorang lakilaki maka dinyatakan tetapsebagai suami istri selama tidak ada bukti yang menentukanlain.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandan faktafakta tersebut di
14 — 9
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 118);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka Hakim berkesimpulan sesuai dengan Pasal (7) ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, olehkarenanya sepatutnya petitum angka 1 dan 2 tersebut dikabulkan denganmemberikan dispensasi kawin bagi anak Pemohon dan bagi anak PemohonII;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah
137 — 67
;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon ini, majelis hakimperlu mengetengahkan pula kaidah fighiyyah dalam kitab AlAsybah wa alNazhair karya Imam Tajuddin Abdul Wahhab alSubki halaman 200 danterhadap kaidah berikut majelis mempunyai tanggung jawab moril dalammenegakkan kemaslahatan:arbaddh bois us JI We eLYl 9 pai.Artinya: "Pemerintah (dalam hal ini Peradilan Agama) dalam mengurusrakyatnya (pihak beperkara) berpijak pada kemaslahatan.
13 — 7
Apabila saling berlawanan antara mafsadatdengan mashlahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya,(AlAsybah Wa AlNazhoir, halaman 62);4 Mencegah yang membahayakan itu lebih diprioritaskan daripada meraihkeuntungan, (Abdul Wahhab Khollaf, IImu Ushul alFiqh, 1977, halaman208);5 Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumah tanggatelah goncang serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat danperdamaian dimana hubungan suami isteri telah hampa, karenanyameneruskan perkawinan
15 — 7
Daruquthni)Dan dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin:YADC OaiE aac EfaE Udi eYP CalUeei EEEECaOaeliE aCaANEArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menyaksikan atas perempuan ituyang sesuai dengan gugatannya, maka tetaplah pernikahan dankewarisannya itu.Dan dalam kitab Ushul alFigh yang dikarang oleh Abdul Wahhab Khallaf halaman53:aa UNY YaCaE OaelE YaCa Oal ECAaOeeliE acicaaa iba 4a laia Uai AAEACAACArtinya: Barang siapa mengetahui bahwa seorang wanita itu sebagai istri seoranglakilaki, maka dihukumkan
11 — 10
Blcn.Menimbang, bahwa terhadap faktafakta persidangan di atas juga,Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalamkitab Ushul alFiqhi halaman 930 yang selanjutnya diambil alih oleh MajelisHakim sebagai pendapat dalam pertimbangan ini, sebagai berikut:lglg le Jo J ods olArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuanitu sebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masihtetapadanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yang menentukan lain(putusnya
13 — 5
(Abdul Wahhab Khallaf, llmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208);Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim bahwaPerempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlakperempuan yang dihalalkan untuk dinikahi dalam agama, dan pendapat inisejalan dengan apa yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang11dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam Pasal 53ayat 1 bahwa Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan priayang menghamilinya;Menimbang,
22 — 5
/Pat.P/2017/PA WspIslam Syeh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman 930, yangkemudian diambil alin sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim sebagai berikut:alg Ugiil ole Jul 4d aly al ala be Aya Sl aged Gd dag 5 Aide LiLSArtinya: barang siapa yang mengetahui bahwa seorang perempuan itu sebagaiistri seorang lakilaki maka dinyatakan sebagai suami istri selama tidak ada buktiyang menentukan lain.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim berpendapat bahwa permohonan
13 — 12
Hal ini telah sejalan dengan pendapat pakarhukum Islam Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman910, yang kemudian diambil alin sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim,sebagai berikut:Jo J pis ol plole arg JL rage M9 argj a9 94 Yo Lgi gil leArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai isteri seorang lakilaki, maka dinyatakan tetap sebagai suamiisteri selama tidak ada bukti yang menentukan lain;Dan dalam Kitab lanatuth Thalibin juz IV halaman 256 yang
7 — 3
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan sesuai dengan Pasal 70Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan karena kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan
8 — 4
(Abdul Wahhab Khallaf, IIlmu Ushul alFigh, 1977, halaman 208);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan sesuai dengan Pasal 70Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 bahwakedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan karena kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah pecah
10 — 3
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan hukumtersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Ssesuai dengan Pasal 70Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan karena kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah
10 — 5
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 388);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan hukumtersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan sesuai dengan Pasal 70Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan karena kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan
9 — 4
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinmbangan hukumtersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan sesuai dengan Pasal 70Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009Hal 10 dari 13 hal, Put.