Ditemukan 544853 data
10 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
10 — 2
Firdaus, MA Hakim Pengadilan AgamaTanjungkarang sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentangprosedur mediasi, akan tetapi usaha tersebut tetap tidak berhasil;Bahwa, oleh karena perdamaian tidak berhasil maka pada sidangkedua tanggal 11 Oktober 2016 dibacakanlah surat permohonan Pemohonyang isinya oleh Pemohon tetap dipertahankan dan tidak ada perubahan;Halaman 3 dari 13 HalamanPutusan Nomor 0983/Pdt.G/2016/PA.
Firdaus, MAHakim Pengadilan Agama Tanjungkarang sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohonuntuk menjatuhkan talak terhadap Termohon adalah sebagaimana pada positaangka 3 (tiga) dan petitum angka 2 dalam surat permohonan Pemohontertanggal 01 September 2016, yang oleh Termohon telah memberikan jawabanyang pada pokoknya Termohon tidak keberatan untuk bercerai denganPemohon, karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Firdaus, MAHakim Pengadilan Agama Tanjungkarang sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2008,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiPemohon bernama SAKSI (tetangga Pemohon) dan SAKSI II (pamanPemohon) serta 1 (Satu) orang saksi Termohon bernama SAKSI Ill (ibukandung Termohon) yang keterangannya saling bersesuaian satu sama lainsesuai dalildalil permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim dapatmenemukan faktafakta didalam persidangan sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan
17 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
8 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3100/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
14 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangHal. 6 dari 13 Hal.
7 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 1
Tahun1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Mahkamah AgungRepublik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1984tanggal 17 April 1984 dan Khusus menyangkut perceraian, Pasal 3 ayat (1)dan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan :Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperolehizin lebih dahulu dari Pejabat hal ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
17 — 5
Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor3603/Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 05 Oktober 2020 dan tanggal 15 Oktober 2020,dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
16 — 3
tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rog danpendapat ahli Fiqh dalam kitab Ahkamul Qur'an Juz II halaman 405 yangberbunyi:U4 O29 call Sle (ys alSs Cyoliuall ald Gas sed alla Y Ga alArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu7smaka dia termasuk orang yang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, namun sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampaidengan
8 — 0
tergugat terus menerus terjadipereselisihan dan tidak akan hidup rukun lagi dalam perkawinanya dengantergugat;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Pengadilan AgamaKebumen menjatuhkan putusan sebagai berikut ; 1 Mengabulkan gugatanPenggugat; 2 Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (TERGUGAT)terhadap Penggugat( PENGGUGAT );3 Membebankan biaya perkara menuruthukum;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan, selanjutnya sesuai PERMA
TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya seperti yangtelah diuraikan di atas ; Menimbang, bahwa maksud dan isi surat gugatan Penggugat a quo sebagaimana diuraikandi atas;2 222222 22222 n 2 nnn nnn nena nanan Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap di persidangan kemudian Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belahpihak akan tetapi tidak berhasil, kemudian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1)Perma
,MH), sebagaimana ketentuan Perma Nomor Tahun2008, tanggal 8 Juli 2008tentang Mediasi, dalam laporannya Mediator menyatakan gagal ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, jis Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan tahap kedua Undang Undang Nomor 50 tahun 2009, joPasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah
14 — 1
kepada Pemohon ;SUBSIDAIR : Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ( Ex AequoMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dantidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut, sedang tidak ternyata tidak hadirnya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
nomor 1 Tahun 2008 dan mendamaikantidak dapat dilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermonhon : 222220 onnnn nnn nn nn ncn nnn ccc ccc nn ccc cence ence c necesMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2008 dan mendamaikantidak dapat dilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermohon j 922 nnn nnn nnn nn nnn cnn nn nnn nnn nc nnn nn concn nn nc nnn nn acneMenimbang, bahwa selanjutnya dibacakan
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun lagi dan mohonputusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaanperkara ini dan harus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
8 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
8 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
Tsmhalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk
Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama dan Penggugat telah mendalilkan mengenai tempat domisili Penggugatyang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama
14 — 7
Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya ( ex aequo et bono ) ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dantidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut, sedang tidak ternyata tidak hadirnya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
nomor 1 Tahun 2008 dan mendamaikantidak dapat dilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermohon ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2008 dan mendamaikantidak dapat dilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermohon ;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidanganmaka Termohon
selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun lagi dan mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara inidan harus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
13 — 1
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1Tahun 2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat
(1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugat agarhidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah,maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadappanggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
19 — 2
panggilan nomor 270/Pdt.G/2018/PA.Prm,tanggal 10 Oktober dan 2017 dan tanggal 13 Nopember 2017, sedangkan tidakternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa Majelis telah menasehati dan memberi saran kepada Penggugatuntuk tetap membina rumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi Penggugattetap pada sikapnya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa usaha damai melalui mediasi tidak terlaksana karena Tergugattidak pernah datang ke persidangan sebagaimana kehendak Perma
dirubah untuk kedua kalinya denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, gugatan Penggugat adalah merupakankewenangan absolut Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa,memutuskan dan menyelesaikannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberi nasehatkepada Penggugat agar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhanrumah tangga mereka, namun tidak berhasil. usaha damai melalui mediasi tidakdapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan,sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA
Nomor 1 Tahun 2008 yang telahdisempurnakan dengan PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Proses Mediasi;Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dalam perkara iniadalah gugatan cerai Penggugat terhadap Tergugat dengan alasan bahwaTergugat sering berselingkuh bahkan telah menikah,Tergugat suka berjudi,kurang dapat memberikan nafkah dan kurang member perhatian kepadaHal 6 dari 12 Put No 270/Pdt.G/2018/PA.PrmPenggugat dan anakanak dan lain lain sebagaimana termuat dalam pokokperkara;Menimbang, bahwa untuk
27 — 3
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimHal. 6 dari 13 halaman Nomor 0003/Pdt.G/2017/PA.MtpMediator dalam upaya
perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
7 — 7
oeArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraltetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah sejak tahun 2015 sering terjadi perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan tergugat yang disebabkan Tergugat tidakmau