Ditemukan 32266 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 17-01-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 17-K/PM.II-11/AD/I/2019
Tanggal 1 April 2019 — Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Budi Hastomo
6519
  • Mayor Chk NRP 11070053480285, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Sahat M. Nasution, S.H. Mayor Chk NRP 2910097361171, Penasihat Hukum Sugeng Widodo, S.H. Kapten Chk NRP 11080134730486, Panitera Pengganti Dani Subroto, S.H., M.H. Kapten Chk NRP 2920087370171, serta di hadapan Terdakwa dan Umum.
Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Budi Hastomo
Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa:a.
Bahwa atas Pembelaan (Pleidoo/) dari PenasihatHukum Terdakwa di persidangan Oditur Militermengajukan Replik mengajukan, yang pada pokoknyasebagai berikut:a.
Bahwa atas Replik dari Oditur Militer tersebut,Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secaralisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya(Pleidooi).:Bahwa dalam perkara ini Terdakwa di persidangandidampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kumrem 074 /Wrt yaitu Kapten Chk Sugeng Widodo, S.H.
Putusan Nomor 17K / PM.II11 / AD 7/1/2019MenimbangMenimbangunsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh OditurMiliter maka terlebin dahulu Majelis Hakim memandangperlu. untuk menanggapi, menelitii menganalisis danmempertimbangkan Tuntutan Oditur Militer, Pembelaan(Pleidool) Penasihat Hukum Terdakwa, Replik Oditur Militermaupun Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, sehinggaputusan Majelis Hakim ini dapat dipandang bersifatobyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secarahukum.: Bahwa lebih dahulu
Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:1.