Ditemukan 896121 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 07-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1862/Pdt.G/2023/PA.Amb
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
125
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1862/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 29 November 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 175.000,00 ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    1862/Pdt.G/2023/PA.Amb
Register : 11-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 456/Pdt.G/2023/MS.Bna
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
8126
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Kewarisan Nomor 456/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 11 Desember 2023;
    2. Menetapkan perkara Kewarisan Penggugat dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 377.500,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
    456/Pdt.G/2023/MS.Bna
Register : 04-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PTA BANTEN Nomor 71/Pdt.G/2023/PTA.Btn
Tanggal 15 September 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4919
    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 890/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 27 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah;
    3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    71/Pdt.G/2023/PTA.Btn
Register : 19-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 362/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Januari 2024 — PEMBANDING/TERGUGAT : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. lawan TERBANDING/PENGGUGAT : PT. Tujuh Putri Delimatama.
128122
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 16 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    362/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Register : 20-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 282/Pdt.G/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1920
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 19 Desember 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kutacane, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    282/Pdt.G/2023/MS.KC
Register : 20-09-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 346/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 14 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YERRY FRANGKY MANAKUTTY
2.DEREK DAVID MNUSEFER
3.BENYAMIN BANO
4441
  • Menetapkan barang bukti berupa ;

    • 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
    • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
    • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
  • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
  • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
  • 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
  • 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
  • 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
  • 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
  • 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
  • 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
  • 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
  • 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
  • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
  • 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
    346/Pid.B/2023/PN Jap
Register : 01-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PA Rumbia Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
284
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
    45/Pdt.G/2023/PA.Rmb
Register : 24-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 983/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
231
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
    983/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA MALANG Nomor 1554/Pdt.G/2023/PA.MLG
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2010
  • Menyatakan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 20 Juli2023, dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

    1554/Pdt.G/2023/PA.MLG
Register : 10-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1980/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
75
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1980/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
    1980/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA CIAMIS Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
60
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
    461/Pdt.P/2023/PA.Cms
Register : 02-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA ANDOOLO Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Adl
Tanggal 15 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
352
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
    39/Pdt.G/2023/PA.Adl
Register : 06-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MS JANTHO Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
440
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Maret 2023;

    2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    131/Pdt.G/2023/MS.Jth
Register : 13-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
    143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 30-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 03-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan MS IDI Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
    173/Pdt.G/2023/MS.Idi
Register : 15-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
94
    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
    2. Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
    323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 27-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 27-11-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PA KARAWANG Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 13-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
251
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    46/Pdt.P/2023/PA.TPI