Ditemukan 896121 data
12 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1862/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 29 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 175.000,00 ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1862/Pdt.G/2023/PA.Amb
81 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Kewarisan Nomor 456/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 11 Desember 2023;
- Menetapkan perkara Kewarisan Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 377.500,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
456/Pdt.G/2023/MS.Bna
49 — 19
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 890/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 27 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
71/Pdt.G/2023/PTA.Btn
128 — 122
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 16 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
362/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
19 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 19 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kutacane, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
282/Pdt.G/2023/MS.KC
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YERRY FRANGKY MANAKUTTY
2.DEREK DAVID MNUSEFER
3.BENYAMIN BANO
44 — 41
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
346/Pid.B/2023/PN Jap
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
45/Pdt.G/2023/PA.Rmb
23 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
983/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
Menyatakan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 20 Juli2023, dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1554/Pdt.G/2023/PA.MLG
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1980/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1980/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
461/Pdt.P/2023/PA.Cms
35 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl
44 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Maret 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/MS.Jth
15 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
21 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
173/Pdt.G/2023/MS.Idi
9 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
16 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
25 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI