Ditemukan 22781 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — YAYASAN BINTANG PAGI INDONESIA VS RUTH VERONICA JACLYN SABANDAR
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 848 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN BINTANG PAGI INDONESIA, yang diwakili olehKetua Adriaan Johanes Frits, W., berkedudukan di JalanDenpasar Raya Blok F3, Nomor 23, Kuningan, Jakarta Selatan,dalam hal ini memberi kuasa kepada James R.H.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 329/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 9 April 2018 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juli 2018;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 11 Juli 2018, kemudian Penggugat mengajukan kontra memoriHalaman 3 dari 6 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 329/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 9April 2018:Dengan mengadili sendiri:1. Menolak seluruh gugatan Termohon Kasasi;2.
    Nomor 848 K/Padt.SusPHI/2018Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN BINTANGPAGI INDONESIA tersebut;2.
Putus : 22-09-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 22 September 2021 — YAYASAN PERGURUAN KRISTEN METHODIST INDONESIA - 6 KOTA MEDAN VS YOSLINA NAINGGOLAN
10754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1121 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN PERGURUAN KRISTEN METHODISTINDONESIA 6 KOTA MEDAN, beralamat di Jalan SekolahNomor 30, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, yang diwakilioleh Pilipus Hosea selaku Ketua Yayasan Pendidikan GMIJemaat Gloria, dalam hal ini memberi kuasa kepada MarudutSimanjutak, S.H
    Industrial iniberkekuatan hukum tepat (inkracht van gewijsde);Halaman 2 dari 7 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Reg. Nomor 397/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnTanggal 12 April 2021;Mengadili Sendiri1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi;2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard),3.
    SusPHI/2021Penggugat berhak atas Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimanatelah dipertimbangkan oleh Judex Facti.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi YAYASAN PERGURUAN KRISTEN METHODIST INDONESIA 6KOTA MEDAN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai
    gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Putus : 22-04-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 22 April 2020 — 1. JAYIN KUSUMA, DK VS PT MEGASAWINDO PERKASA
17733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 395 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. JAYIN KUSUMA, bertempat tinggal di Jorong Lubuk Aur RT 07,Desa Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, KabupatenDharmasraya, Provinsi Sumatera Barat:2.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkaraini kepada Negara Sebesar Rp550.500,00 (lima ratus lima puluh ribulima ratus rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya ParaPenggugat pada tanggal 13 Desember 2019, kemudian terhadapnya olehPara Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 Desember 2019
    diajukan permohonan kasasi padatanggal 30 Desember 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 24/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb., yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi pada tanggal 10 Januari 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanHalaman 4 dari 7 hal.
    SusPHI/2020alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 10 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi No. 24/Pdt.susPHI/2019/PN.Jb, tertanggal
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Putus : 29-01-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 29 Januari 2020 — AHDI ARIE THAMA VS PT TROPICAL ELECTRONIC,
7657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 115 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:AHDI ARIE THAMA, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Perumahan Bukit Ayu Lestari,Blok Ai Nomor 45 RT/RW 001/009, KelurahanMangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,dalam hal ini memberi kuasa kepada MakrubPane, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantordi Kompleks Ruko
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diHalaman 3 dari 7 hal.
    SusPHI/2020Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungpinang pada tanggal 26 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal26 Desember 2018 yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang Nomor 42/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tpg., padatanggal 21 November 2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 6 dari 7 hal.
Putus : 20-09-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 20 September 2018 — SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY Kebun Mandau VS PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY
6639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 159 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP)PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY Kebun Mandau, diwakilioleh David Van Nobel Nainggolan dan Nofriadi, beralamat diSimpang Intan KM 101 Perum PKS PT ADEI P&l DesaTengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalamhal
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru diucapkan pada tanggal 11 Januari 2018,kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2018, diajukanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Pekanbaru pada tanggal29 Januari 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanPeninjauan Kembali Nomor 62/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr., juncto Nomor 2/PK/2018/PHI Pbr., permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, kemudian TermohonPeninjauan Kembali mengajukan
    jawaban alasan peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 6 April 2018;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
    iniberpendapat lain, mohon kiranya dijatuhkan putusan yang seadiladilnyamenurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal29 Januari 2018 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 6 April 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial
Putus : 20-02-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 20 Februari 2020 — PT PRATAMA MAKMUR JAYA VS MANONGGOR SIHOMBING
6633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 174 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT PRATAMA MAKMUR JAYA, diwakili oleh James MajaPhilip Hutapea selaku Direktur Utama, berkedudukan di JalanTritura Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, KotaMedan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Marthin Simangunsong, S.H., M.Hum., dan kawankawan
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepadaPenggugat, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalamperkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap hingga putusanPengadilan ini dilaksanakan secara sempurna;7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta)walau ada perlawanan (verzet), banding dan atau kasasi dari Tergugat;8.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasebesar Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 4 April 2019, terhadap putusantersebut Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 10 April 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15April 2019, sebagaimana ternyata dari
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 25 April 2019;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 27 Mei 2019, kemudianTermohon Kasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    SusPHI/2020Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 28-02-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 28 Februari 2018 — PT PABRIK GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH VS WARKIM
12475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 101 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT PABRIK GULA RAJAWALI II UNITPABRIK GULA JATITUJUH, diwakili olehAudry Harris Jolly Lapian, selaku DirekturUtama, berkedudukan di Desa Sumber Kulon,Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberikuasa kepada Muhamad Dahroni, S.H., M.H
    Bahwa gugatan Penggugat tertanggal 31 Mei 2017 tidak memenuhiketentuan Pasal 102 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;2. Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal suatu gugatansebagaimana doktrin/pendapat para sarjana hukum Darwan Prinst, S.H;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukanHalaman 2 dari 7 hal. Put.
    Nomor 101 kK/Pdt.SusPHI/2018gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melepaskan sendirihaknya untuk bekerja;3.
    Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung denganPutusan Nomor 118/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg., tanggal 9 Oktober 2017,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 118/Pdt.SusPHI/2017/PNBdg., tanggal 9 Oktober 2017;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1. Menolak gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untukseluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;2. Menyatakan PKWT antara Tergugat dengan Penggugat sah demihukum;3.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1311 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — MASITA VS RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU
308114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1311 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:MASITA, bertempat tinggal di Perumahan Resolisia Nomor 16RT.014 RW.03, Ujung Batu Timur, Rokan Hulu, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dedy Saputra, S.H., M.H., Advokat,berkantor di Jalan Segar Nomor 14, Kelurahan Rejosari,Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru) 28281,berdasarkan
    Membebankan biaya perkara kepada NegaraMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 19 November 2019, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019 diajukan permohonan kasasi padatanggal 3 Desember 2019, sebagaimana temyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 89/Pdt.SusPHI/2019/PN.Pbr., juncto
    Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 4 dari 7 hal.
    Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 89/Pdt.SusPHI/2019/PN.Pbr., tanggal 19November 2019, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiriHalaman 5 dari 7 hal.
    Nomor 1311 K/Pdt.SusPHI/2020dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Putus : 10-08-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT UNITED KINGLAND VS 1. ZAINAL ABIDIN, DK
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 652 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT UNITED KINGLAND, yang diwakili oleh Direktur PT UnitedKingland, Harris Muliawan, berkedudukan di Jalan RayaSerang KM 68, Desa Nambollir, Kecamatan Kibin, KabupatenSerang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAlbert R.
    Petitum Nomor 2 dan Nomor 3 adalah tidak sinkron dengan petitumNomor 4;Bahwa, terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telahmemberikan putusan Nomor 175/Pdt.SusPHI/2017/PN Srg., tanggal 31Januari 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaraad);2.
    Membebankan biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 November 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26Februari 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
    Nomor 21/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal12 Maret 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,Halaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 652 K/Padt.SusPHI/2018sinkron, Penggugat meminta PHK dalam PKWT (Perjanjian Kerja WaktuTertentu) tidak sah dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja WaktuTidak Tertentu), namun tidak meminta mempekerjakan kembali melainkanmohon uang pesangon, lagipula putusan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaarrd) sejalan dengan eksepsi Pemohon dahulu Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — PT SRIWIJAYA AIR, VS 1. SUGIANTO, DKK
11179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 661 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SRIWIJAYA AIR, yang diwakili oleh Jefferson IrwinJauwena dan Anthony Raimond Tampubolon, Direktur Utamadan Direktur, berkedudukan di Jalan Atang Sanjaya, Nomor 21,Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dalam hal inimemberikan kuasanya kepada Victorianus Sihotang, S.H., dankawankawan
    Nomor 661 K/Pdt.SusPHI/2021Para Termohon Kasasi:;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telan mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telahmemberikan putusan Nomor 28/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmb., tanggal 7Januari 2021, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 661 K/Pdt.SusPHI/20211.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor:28/Pdt.SUSPHI/2020/PN.Jmb, tanggal 7 Januari2021;Mengadili Sendiri: Menolak gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi untukseluruhnya; Menghukum Para Tergugat/Para Termohon Kasasi untuk membayarbiaya perkara (bila ada);Apabila Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 09-05-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
YULDAMSYAH
Tergugat:
1.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO AREA PADANG
2.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO REGION SUMBAR
3.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO PUSAT
5711
  • Bahwa, PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah melaksanakanbeberapa persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial padatanggal 20 Mei 2019, 18 Juni 2019, 25 Juni 2019 dan 1 Juli 2019untuk menyelesaikan perselisihnan hubungan industrial mengenaigugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja.2. Bahwa, di dalam persidangan PENGGUGAT telah menyampaikandalildalil yang dituangkan didalam gugatannya.3.
    Terhadap kesepakatan ini, PENGGUGAT wajib mencabutgugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial, Padang selambatlambatnya sebelum Akta Perdamaian (Dading) ini didaftarkan diPengadilan Negeri Padang.. Terhadap kesepakatan ini, PENGGUGAT meminta Majelis untukmembuat Putusan Perdamaian.. Dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuatdengan akta ini pihakpihak telah mengakhiri semua perselisihandalam perkara gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja..
    Kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah diKantor Pengadilan Hubungan Industrial Padang.Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggaltersebut di atas, dan masingmasing pihak mendapatkan 1 eksemplar yangsama kekuatan hukumnya.P UTUSANNomor7/Pdt.SusPHI/2019/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadangKelas IA;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar parapihak
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA,pada hari Senintanggal 15 Juli 2019 oleh kami, Dr. JONLAR PURBA,Halaman 5 dari 6 Putusan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2019/PN PdgSH.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ir.
Register : 26-05-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 5 September 2016 — ACO RASYID, berlamat di: Jl. BTN Palupi Permai Blok VI No 28 Kota Palu, pekerjaan: Karyawan Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Koordinator Toko Mini, Kewarganegaraan: WNI, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam perkara daftar: 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal sebagai Penggugat; Ketua, Pengurus KOPERASI PEGAWAI PT. TELEKOMUNIKASI “ANUTA PURA” PALU, beralamat kantor di Jalan KH. Ahmad Dahlan No 3 Palu-Sulawesi Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh IRFAN DG. MAPATTO selaku Ketua Pengurus Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi “ Anutapura” Kandatel Palu, memberikan Kuasa kepada: EXSA FIRMANSAH, SH., MH. dan ABU BAKAR RASYIDE, SH advokad/pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum “Exsa Firmansyah, SH & Associates” beralamat di Jalan Aliander No 6 Palu, Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2016, menurut surat gugatan tersebut ialah Tergugat I; PT. (Persero) TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk (General Manager Witel Suteng) berlamat di: Jalan Juanda No 25 Palu, yang dalam hal ini diwakili oleh HERDY ROSADI HARMAN selaku Direktur Human Capital Managemen (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT. Telkom), memberikan Kuasa kepada: SUHARTO, SH., HARTOYO, SH, SAHRAN, RONY NATANIL BAWIAS dan ALWINA, SH., MH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2016, menurut surat gugatan tersebut ialah Tergugat II;
8010
  • AKTA PERDAMAIANPada hari Senin, tanggal 5 September 2016, pada persidangan terbukadari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu diPalu yang mengadili perkara perdata Perselisihan Hubungan Industrial, telahdatang menghadap:ACO RASYID, berlamat di: JI. BTN Palupi Permai Blok VI No 28 Kota Palu,pekerjaan: Karyawan Koperasi PegawaiPT.
    02 Agustus 2016Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan pada keduabelah pihak, maka mereka itu. masingmasing menyatakan menyetujuiseluruhnya isi surat itu. dan menyatakan akan memenuhi kewajibansebagaimana yang tertuang dalam perdamaian tersebut;Oleh karena telah tercapai perdamaian, maka biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada negara yang akan dicantumkan dalam amarPutusan ini;Kemudian Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu menjatunkan Putusan
    sebagai berikut:PUTUSANNomor 23/Pdt.SusPHV/2016/PN PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada PENGADILANNEGERI PALU;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;Mengingat Pasal 154 R.Bg/ Pasal 130 HIR serta ketentuanketentuanhukum yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum para pihak, Penggugat, Tergugat dan Tergugat Il tersebutdi atas untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati tersebut;Membebankan biaya perkara kepada negara.Halaman 4 dari
    Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MEIDTY S.TAMBOTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.Hakim Anggota : Hakim Ketua,Drs. THAHIR YOGA D.A. NUGROHO, S.H., M.H.SUWARDIYONO, S.H.
Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1362 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 Nopember 2020 — PT J. SURYA SAKTI (PT J.SS), VS 1. LEGIMAN, , DK
12036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURYA SAKTI (PT J.SS) tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 310/PDt.Sus-PHI/2019/PN Mdn tanggal 27 April 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 1362 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT J. SURYA SAKTI (PT J.SS), yang diwakili oleh DirekturUtama PT J. Surya Sakti (PT J.SS), Johnny Pardede,berkedudukan di Desa Sukarame Baru, Kecamatan KualuhHulu Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, SumateraUtara, alamat kantor besar di Jalan Dr. TD.
    Nomor 1362 K/Pdt.SusPHI/2020tanggal 20 Mei 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Mei 2020sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor59/Kas/2020/PH Mdn juncto Nomor 310/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tersebut pada tanggal 28 Mei 2020;Menimbang, bahwa permohonan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di PengadilanNegeri Medan tertanggal 20 April 2020 Nomor 310/Pdt.SusPHI/2019/PNMdn;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 9 Juli 2020 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 28 Mei 2020 dan
    Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT J.
    SURYA SAKTI(PT J.SS) tersebut: Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 310/PDt.SusPHI/2019/PN Mdn tanggal 27 April2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus dengan alasan Para Penggugat telan memasuki usia pensiunsesuai ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
Putus : 17-12-2020 — Upload : 15-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 17 Desember 2020 — PT ANEKA JASA GRHADIKA VS 1. HENDIK MUDIARTO, DKK
13487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1423 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN TUNAS BELIA, yang diwakili olen KetuaYayasan Tunas Belia, Hj. Sri Shanti Rezeki, berkedudukan diJalan Riu, Nomor 9, Bukit Besar, Kelurahan 26 llir, Kecamatanllir Barat , Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada M.
    Pengadilan hubungan industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo(eksepsi kompetensi absolut);2.
    kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14November 2019, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 November2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 59/Kas/2019/PHI Plg, juncto Nomor 101/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Industrial pada PengadilanNegeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi KETUA YAYASAN TUNAS BELIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi
    Nomor 1423 K/Pdt.SusPHI/2020Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 03-06-2014 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 19/G/2014/PHI.PBR
Tanggal 17 Oktober 2014 — 1. INDRA BAKTI SATRIA dan 2. J O H A N lawan PT. AWAL BROS
639
  • PUTUSANNOMOR : 19/G/2014/PHI.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara antara ; 29220 n nnn nn nn nnn nn nnn1. INDRA BAKTI SATRIA, umur 37 tahun, jenis kelamin lakilaki,pekerjaan bekas supir PT.
    Yudis Paulina Siregar, SH, MH, dan Robert Siburian, SH,masingmasing Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum dan Calon Advokat(Magang), yang berkantor di Pekanbaru, Jalan Soekarno Hatta Ruko 14 Lt. 2No. 5 (Kantor Advokat/ Pengacara Hendry Gunawan, S.H., M.H),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Mei 2014 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 47/SK/PHI/PBR tertanggal 6 JuniLawanPT. AWAL BROS, berkedudukan dan berkantor di JI.
    Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ; Setelah membaca Suratsurat dalam berkas perkara ini ; Setelah mendengar Pihakpihak yang berperkara ; Setelah memperhatikan risalah Mediasi yang berbentuk Anjuran dariMediator Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru bernama Hj.
    Zohrani, SE,Nomor : Naker/C.4/565/331 a/III/2014 tertanggal 28 Maret 2014 ; Setelah memperhatikan buktibukti surat yang diajukan oleh Kedua belahpihak serta mendengar keterangan saksisaksinya ; Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru di bawah register Nomor : 19/G/2014/PHI.PBR, tanggal 28 Mei 2014, telah mengemukakan duduk persoalannyaS@bagal BELKUL % aanenrsssnenensnnnsscnnmemnnnnsncnnemnnrnsnemnneeemrsminAdapun
    Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, maka secara yuridis Penggugat dan Penggugat II berhak mengajukan Gugatan a quo dan secarategas menolak hasil anjuran yang telah dikeluarkan oleh DinasTenaga Kerja Kota Pekanbaru pada tanggal 28 Maret 2014 tersebut ;ll.
Register : 06-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
SUPARMIN
Tergugat:
PT PURI HIJAU LESTARI
5013
  • Surat Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 5 Maret 2019yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungn Industrial padaPengadilan negeri Jambi tanggal 6 Maret 2019 dengan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb, dalam perkara antara:SUPARMIN, tempat/tgl.lahir : Jateng / 21 April 1961, jenis kelamin :Lakilaki, Pekerjaan : Karyawan PT Puri Hijau Lestari, , Alamat : JalanJambi Suak Kandis Km 45 RT04 Desa Pulau Mentaro Kec.
    KumpehKabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, yang dikuasakan kepadaJONNI RAJAGUKGUK, SH, Dkk, Advokat/KOnsultan Hukum dari KantorLembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang beralamat di JalanSerma Murat/Purnama No. 106 Kelurahan Suka Karya Kota Jambi ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2019, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Jambipada Pengadilan Negeri Jambi, pada tanggal 5 Maret 2019 denganregister No.30/SK/PHI/2019/PN Jmb.Selanjutnya disebut sebagai
    Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri JambiNomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb, tanggal 6 Maret 2019 tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yangbersangkutan;3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb,tanggal 6 Maret 2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;4. Berkas Perkara Gugatan PHI Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb;Halaman 1 dari 4 hal Penetapan perkara PHI Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmb5.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JambiMenimbang, bahwa, oleh karena gugatan Penggugat dibawahRp.150.000,(seratus lima puluh juta rupiah) maka segala biaya biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Halaman 2 dari 4 hal Penetapan perkara PHI Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN JmbMengingat akan ketentuan Pasal 271 Rv Alinia Pertama danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJambi, yang di hadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat .HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUADto DtoISMAIL, SH.MH EFFENDI MUKHTAR, SH.MHDtoAHMAD BAYANI, SHPANITERA PENGGANTIDtoDESSY ANGGRAINI, SHPerincian Biaya Perkara :Halaman 3 dari 4 hal Penetapan perkara PHI Nomor 6/Pdt.SusPHI/2019/PN Jmboa fF oN PRPendaftaran perkara/ PNBP Rp. 0,Pemberkasan / ATK Rp. 0,Panggilan para pihak Rp. 200.000,PNBP Relas panggilan para pihak Rp. 0,.Materai Rp. 6.000,PNBP/Redaksi Putusan/leges
Register : 12-07-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 5 Oktober 2016 — MURSALIM ,DKK ( Penggugat ),PT. EXCELLIFT ( Tergugat)
8212
  • AKTA PENCABUTANPUTUSANNomor 50/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yangmengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peradilan TingkatPertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :MURSALIM, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta,bertempat tinggal di Perum Fortuna Raya II No.19 Kel.Sagulung Kota Kec.
    Mochamad Farid M, SH danImmanuel Eben Ezer Sinaga, SH.Para Advokad dari Law Office Robby H.S Batubara,SH & Associates yang berkedudukan di RukoKurnia Djaja Alam (KDA) Block B No. 16 Batam Centre KotaBatam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 339/SKPHI/ERBA/BTM/VII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangtersebut ; Setelah membaca berkas/ suratsurat dalam perkara ini; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK
    PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 16Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor Register 50/Pdt.SusPHI/2016/PN.Tpg pada tanggal 12 Juli 2016 ; Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 5 Oktober 2016, Para Penggugatyang diwakili oleh kuasa insidentilnya MURSALIM mengajukan pencabutan gugatandengan alasan bahwa Para Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perdamaian;Menimbang
    150.000.000 (seratus lima puluhjuta rupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan, Pasal 271 Rv dan Pasalpasal lain dari Peraturan PerundangUndangan dan KetentuanKetentuan Hukum yang bersangkutan ;Hal 3 dari 4 Hal Penetapan No. 50/Pdt.SusPHI/2016/PN TpgMENETAPKAN :1 Menyatakan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut dapat dikabulkan;2 Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRABU, tanggal 5 Oktober 2016 oleh : GUNTUR KURNIAWAN.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DICKY ARIANTO VS PT. CIBA VISION BATAM
166104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 140 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DICKY ARIANTO, bertempat tinggal di Perumahan CendanaBlok F 14 Nomor 19 RT. 03 / RW.23, Batam Center Kota Batam,dalam hal ini memberi kuasa kepada YADI MULYADI, S.H., M.H.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kamimohon utusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan Putusan Nomor144/Pdt.SusPHI/2015/PN.Tpg. tanggal 18 MEi 2016 dengan amar sebagaiberikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTangjungpinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Juni 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal3 Agustus 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang pada tanggal 15 Agustus 2016;Halaman 6 dari
    Industrial danHalaman 12 dari 19 hal.
    Industrial telah lalai terhadappenggalian nilainilai hukum perburuhan (rechts vinding).
Register : 29-07-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg
Tanggal 12 Januari 2021 — Penggugat:
AZWAR ANAS
Tergugat:
PT ALAM INSAN FORTUNA
9522
  • PUTUSANNomor 22/Pdt.SusPHI/2020/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang KelasIA memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisinan Hubungan industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:AZWAR ANAS,(NIK: 1371042707760008), Laki laki, umur 44 tahun (Jakarta,27 Juli 1976), agama Islam, Pekerjaan Ex. PT.
    Nomor:563/563/DTKP/2020 tanggal 31 maret 2020, yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri padatanggal 29 Juli 2020 dalam Register Nomor 22/Pdt.SusPHI/2020/PN Pdg, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    Semua itu akan Tergugatbuktikan dalam persidangan;Bahwa melihat ketentuan Pasal 155 ayat (2) UndangUndang tentangKetenagakerjaan yang menyebutkan selama putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baikpengusaha maupun pekerja/ouruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya. Faktanya semenjak dikeluarkannya surat PHK kepadaPenggugat tanggal 14 Agustus 2019, Penggugat tidak melaksanakankewajiban atau bekerja lagi.
    Industrial mensyaratkan setiapperselisinan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit dan setiap perundingan bipartit dimaksudharus dibuat risalah yang sekurang kurangnya memuat nama lengkap danalamat para pihak, dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan makapara pihak atau salah satu pihak dapat melimpahkan perselisinan tersebutkepada Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja setempat untukdimediasi, selanjutnya dalam hal tidak
    tercapai kesepakatan penyelesaianperselisihan hubungan industrial melalui mediasi maka Mediator mengeluarkanHalaman 17 Putusan PHI Nomor 22/Pdt.SusPHI/2020/PN Pdganjuran tertulis dan bila mana anjuran tertulis tersebut ditolak oleh salah satupihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikandiatas, Majelis Hakim berpendapat
Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Juni 2016 — PT POWER STEEL INDONESIA VS 1. A. MUHORI, DKK
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 417 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT POWER STEEL INDONESIA, berkedudukan diKawasan Millenium Industrial Estate Blok B, Jalan RayaK.H.
    Industrial (PPHI) yangdibuktikan dengan dikeluarkannya Anjuran oleh Kantor Dinas Tenaga KerjaKabupaten Tangerang Nomor 560/1779/ Disnakertrans, dengan demikiangugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)pada Pengadilan Negeri Serang;Adapun alasanalasan diajukannya gugatan ini oleh Penggugat adalahsebagai berikut:LLBahwa PT Power Steel Indonesia adalah perusahaan yang bergerakdibidang Pencetakan Baja dan memperkerjakan lebih 200 Orang Buruh;Bahwa Para Pengugat adalah Buruh
    sebagaiberikut "Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilankhusus yang dibentuk = di lingkungan Pengadilan Negeri yangberwenang memeriksa mengadili dan memberi putusan terhadapperselisihan hubungan industrial" serta Pasal 151 ayat(1) dan (3)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , yangberbunyi sebagai berikut;"Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum, serta akibat gagalnya atau tidaktercapainya kesepakatan
    Industrial agar memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan; 2.
    Industrial secara tegas dinyatakanpara pihak yang tidak setuju dengan surat anjuran harus mengajukan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial buka membayar pesangon;Bahwa Tergugat secara tegas menolak surat anjuran dimana ataspenolakan tersebut Tergugat sudah menjawab dengan surattanggal 13 Maret 2015 Nomor PSI/1005/III/HRD/2015, surat tersebutdisampaikan ke Disnaker dengan tanda terima 1 April 2015.