Ditemukan 31360 data
93 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
57 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 996 PK/Pdt/2019Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris karena atas tanah objek sengketadalam perkara a quo telah dijual oleh H.
28 — 18
pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan
55 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekeliruan danatau kekhilafan
olehPenggugat, sedangkan Tergugat hanya dipinjam nama dalam proses jualbeli tersebut dikarenakan adanya pemblokiran nama Penggugat oleh BankNiaga Cabang Denpasar atas alasan kredit macet;Bahwa tanah obyek sengketa sebelumnya telah memiliki Sertifikathak Milik atas nama Penggugat;Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat menjual tanah obyeksengketa kepada anaknya yakni Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum dan Tergugat II bukanlah sebagai pembeli beritikad baik;Bahwa oleh karenanya tidak terdapat kekhilafan
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan MajelisHakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebutterdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuaidengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.9.
antara lain :a) Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan PajakNomor : Put. 37750/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 19 April 2012, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajakatau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 April 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembalitelah mengajukan kontra memori peninjauan kembali yang masingmasingditerima tanggal 2 Mei 2019 dan tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknyamohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
62 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
tenggangwaktu 180 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2014, sehingga sangat patutdipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 8Agustus 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 16 September2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidak salahmenerapkan hukum, dan tidak terdapat kekhilafan
Nomor 39 PK/Pdt.SusPHI/2015dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebuthanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
88 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 29 September 2017 dan 1 November 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 24 Oktober 2017, 13 November2017, 28 November 2017 dan 29 November 2017 dihubungkan denganputusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo telah ditemukansuatu. kekhilafan
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASANALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Il sampai dengan XV/Tergugat Ilsampai dengan XV/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebutpada pokoknya ialah:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan permohonan PeninjauanKembali ini berpendapat dan merasa bahwa Putusan dalam perkara ini denganjelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Penghulu Besar secara tegas tidak tercantum dalam amarputusanputusan yang sudah in krach tersebut;Kekhilafan yang nyata dan kekhilafan Hakim a quo adalah adanyaperbedaan batasbatas dalam surat gugatan dengan kenyataan yang adadilapangan (pemeriksaan setempat) baik tanah maupun tanah sawahyang sebagian besar dari keterangan saksisaksi yang mendengar ceritacerita dari orang lain, akan tetapi baik Majelis Hakim Pengadilan NegeriPayakumbuh maupun Majelis Tingkat Kasasi sama sekali tidakmengindahkan keadaan
agunan atau dijual.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, dalam Putusan Judex Juris tidak terdapatkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa perbedaan pendapat antara Judex Juris dengan Para PemohonPeninjauan Kembali, tentang terbukti atau tidaknya dalildalil Penggugat, bukanmerupakan kekhilafan
1261 — 804 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudahterdaftar terlebih dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
189 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikanpertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atauperaturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas.b.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
27 — 1
Semenjak Pemohon melakukan kekhilafan, Termohontidak melayani hubungan biologis seperti layaknya suamiistri yang normal.e Termohon selalu berbeda persepsi, suka menilai negatifdan salah terhadap apa yang Pemohon lakukan;pertengkaran, keributan dan cacian kerap ditujukankepada Pemohon.. Bahwa pada bulan Januari 2008 Pemohon pernah melakukanmediasi dengan mediator dari BP4 mengenai permintaan maafPemohon kepada Termohon, namun hasilnya gagal..
Pemohon pernah menginginkan' supayaTermohon hamil lagi dan melahirkan anak ketiga namumTermohon tidak mau hamil lagi, dan sejak Pemohonmelakukan kekhilafan dengan perempuan lain, Termohonenggan melayani hubungan biologis seperti layaknyasuami istri, bahkan Termohon selalu menilai negatifterhadap apa yang Pemohon lakukan.e Sedangkan menurut versi Termohon, bahwa pemicuterjadinya perselisihan yang berkelanjutan antaraPemohon dengan Termohon adalah bermuara pada ulahdan tindakan Pemohon yang berselingkuh
58 — 23
Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya;Maksud dari unsur ini adalah kedua belah pihak telah sepakatuntuk melakukan perjanjian atau kesepakatan tanpa adanyapaksaan, kekhilafan dan penipuan.PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat untuk melakukanperjanjian kerjasama tanpa adanya paksaan, kekhilafan, danpenipuan. Dengan demikian unsur sepakat telah terpenuhi.2.
43 — 22
bahwa tidak terdapat larangan ataupun aturan yangmengatur tentang tidak dapatnya dilakukan pembagian harta bersama olehsuami dan isteri, baik ketika masih berstatus sebagai suami isteri ataupunsetelah sudah bercerai, dan juga karena pada prinsipnya harta bersama adalahmerupakan harta yang diperoleh ketika mereka masih sebagai suami isteri,sehingga apabila mereka mau melakukan pembagian terhadap harta bersamatersebut secara kesepakatan bersama, tentunya sahsah saja sepanjang tidakterbukti adanya kekhilafan
atau paksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa dari bukti surat ataupun saksisaksi yang diajukanPenggugat tidak terbukti adanya kekhilafan atau paksaan atau penipuan dalampembuatan Surat Perjanjian/Kesepakatan bukti P2, sehingga dengan demikiansudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KitabUndangUndang Hukum Perdata, dan karena perjanjian bukti P2 tersebut sah,maka berdasarkan Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan
NI KADEK SURYATI
104 — 27
apakahmaksud Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) dari anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca NIKADEK SURIATI diperbaiki menjadi NI KADEK SURYATI cukup beralasan dantidak bertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Halaman 8 dari 13, Penetapan Nomor 204/Pat.P/2019/PN TdnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikiantersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dihubungkan dengan surat permohonan
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan berdasarkan ketentuan Pasal 390 ayat (1)HIR, Pasal 1 Rv dan Pasal 3 Rv jo Pasal 27 PP No. 9Tahun 1975, panggilan sidang yang dilakukan terhadapTERGUGAT/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak patut dantidak sah menurut hukum, karena didasarkan padasuatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya diputus dan ditemukansurat surat bukti yang bersifat menentukan yang padawaktu) perkara diperiksa tidak dapat ditemukansehingga mengakibatkan putusan' tersebut terdapatsuatu. kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dari Hakim yang memeriksanya, oleh karena itusudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri BaleBandung Nomor: 33/ Pdt.G/2009/PN.BB, tanggal 01 Juni2009 + tersebut haruslah dibatalkan dan Perkaratersebut di periksa kemballi;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh kareena tidak terdapat kekhilafan Hakimatau. suatu kekeliruan yang nyata, pertimbangan sudahtepat
29 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya junctoputusan Mahkamah Agung tersebut jelas jelas' terdapatsuatu. kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,mengingat harta kekayaan YAYASAN SUBULUS SALAM yangberdiri pada tanggal 1 Maret 1946 tersebut seluruhnyaberasal dari wakaf warga masyarakat, terbuktisertifikat sertifikatnya atas nama yang berhak danpemegang hak lainnya adalah NADHIR DESA dengan susunanpengurus sebagai berikut : Ketua YUSUF MADJID,Sekretaris : SADJURI/Tergugat , Pembantu : ROFI'I,Pembantu
Agung serta masih dalam tenggangwaktu) menurut peraturan perundang undangan, maka sudahseharusnya diterima dan dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatAlasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena meneliti dengan seksama Memori Peninjauan Kembalitanggal 22 Maret 2010 dan Kontra Memori Peninjauan Kembalitanggal 26 April 2010 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti dan Judex Juris dalam perkara ini ternyata tidakterdapat kekhilafan
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inti Cakrawala, NPWP01.7B1.214.0001.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17920/PP/M.X/16/2009 tanggal 27 April 2009 tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error fact) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
IRMAYANTI
26 — 12
lahir atau data lainnya tidak diatur UndangUndang Administrasi Kependudukan sebagai /ex specialis, sehinggaketentuan perubahan tahun kelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13dan 14 KUHPerdata sebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasikependudukan yang menegaskan bahwa: jika registerregister tidakpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkanatau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Kelahiran/Kutipan Akta Kelahiran.Sebaliknya menurut Hakim apabila ada perbedaan dengan dokumenHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2019/PN BIk.kependudukan Kartu Keluarga, sedangkan Pemohon atau Anak Pemohontidak mempunyai Akta Catatan Sipil, maka barulah perubahan dengan dasarpada dokumen kependudukan dapat dimungkinkan untuk dicantumkan dalamamar dalam rangka validasi data kependudukan untuk mencari kebenaranhakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan
79 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahuluPemohon Kasasi / Penggugat tersebut telah berhasil mempengaruhi danmeyakinkan Majelis Hakim, bahkan dijadikan dasar mengabulkan permohonankasasi Sepanjang mengenai hak asuhanak;Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI No. 386 K/PDT/2010 tanggal22 Juni 2010 didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari Termohon PKdahulu Pemohon Kasasi/Penggugat, maka putusan tersebut harus dibatalkan;(bukti PK 3 terlampir);Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010 tanggal 22Juni 2010, terdapat suatu kekhilafan
No. 716 PK/Pdt/201 1Bahwa tidak ditemukan kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata baikoleh Judex Facti maupun oleh Judex Juris, karena penetapan status anakkepada Penggugat dinilai telah dengan pertimbangan yang cukup terbukti sejaktahun 2008 yaitu saat Tergugat meninggalkan kedua anaknya di Manokwari danpergi ke Surabaya tidak pernah menengok anak tersebut, selama itu pula keduaanak tersebut hidup dengan normal bersama Penggugat;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan