Ditemukan 896040 data
22 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 17 Mei 2023 Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
88/Pdt.P/2023/PA.TSe
10 — 6
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 726/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023;
726/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 24 Maret 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
72/Pdt.P/2023/PA.Mdn
27 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 26 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (ima ratus dua puluh ribu rupiah);
291/Pdt.G/2023/PA.Mdn
8 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5489/Pdt.G/2023/PA.Badg
10 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 768/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 768/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karenadicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
768/Pdt.P/2023/PA.Badg
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Diwakili Oleh : Muh. Auliah Nur Putra
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare Diwakili Oleh : Rofiq Khamdani Yusuf, S.E
23 — 23
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Wns. tanggal 29 Desember 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
51 — 28
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0296/Pdt.G/ 2023/PA.Bks tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqadah 1444 Hijriah yang dimohonkan banding;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Fastabiqul Chairani
13 — 4
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan permohonan Pemohon No. 427/Pdt.P/2023.PN.PDG. Gugur ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 427/Pdt.P/2023.PN.PDG dalam register perkara; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
427/Pdt.P/2023/PN Pdg
14 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4180/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 4180/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
4180/Pdt.G/2023/PA.Badg
16 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
806/Pdt.P/2023/PA.Badg
1.THE, TIANG SIOE NIO
2.SRI LESTARI
3.AGOES ADI PRANOTO
4.YUNI SOERYANI
29 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Para Pemohon;
- Menyatakan permohonan Nomor 34/Pdt.P/2023/PN Pti dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Nomor 34 /Pdt.P/2023/ PN Pti;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
34/Pdt.P/2023/PN Pti
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para sejumlah Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
1260/Pdt.P/2023/PA.Badg
HERMAWAN
27 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan dalam perkara Nomor 322/Pdt.P/2023/PN Arm;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 332/Pdt.P/2023/PN Arm dalam buku register perkara induk perkara perdata permohonan Pengadilan Negeri Airmadidi;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
322/Pdt.P/2023/PN Arm
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.NURODIN
2.ISNAINI SUCI RIANTI
49 — 32
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Pwr tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purworejo untuk mencoret perkara perdata Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Pwr dari daftar register perkara berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp306.000,00 (Tiga ratus enam ribu rupiah);
17/Pdt.G.S/2023/PN Pwr
Terbanding/Terdakwa : YUSNIDAR PILIANG Alias UPIK Alias MAK DIRA
65 — 4
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 23/Pid.B/2023/PN Sbg. tanggal 14 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
517/PID/2023/PT MDN
PT BPR BANK KLATEN (PERSERODA) KAB. KLATEN
Tergugat:
1.ISWANTO
2.Yahinem
13 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mengenai pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 65/Pdt.G.S/2023/PN Kln;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencatat pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 65/Pdt.G.S/2023/PN Kln tersebut dari register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
65/Pdt.G.S/2023/PN Kln
31 — 5
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 326/Pdt.G/2023/PA.Mgt, tanggal 13 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1444 Hijriyah;3. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
254/Pdt.G/2023/PTA.Sby
37 — 7
M E N E T A P K A N
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencabut perkara nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Mn;
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.P/2023/PA.Mn
19 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Mks dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Makassar Tahun 2023;
401/Pdt.G/2023/PA.Mks