Ditemukan 45779 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-05-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771K/PID/2007
Tanggal 29 Mei 2007 — Zhang Manquan; Chen Hongxin; Jian Yuxin; Gan Chunyi; Zhu Xuxiong; Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tangerang
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-06-2005 — Upload : 14-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151K/PID/2003
Tanggal 28 Juni 2005 — JAKSA/PENUNTUT UMUM ; JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT ; vs. LEO ANDYANTO
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 17-03-2003 — Upload : 14-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055K/PID/2002
Tanggal 17 Maret 2003 — JHONY HOSANA
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 19-10-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1364K/PID/2006
Tanggal 19 Oktober 2007 — Pateno Bin alm. Sudar; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-02-2006 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — Elizabeth Supiti Tedjokusumo; Wirjo Tedjokusumo; Yuwono; Hj. Jd. Soemarti (Istri alm. Soegeng Sanyoto); Zainal Effendi; Susiati; Timan; H. Harun Alrasyid, BA.; Kamdi; Kastono; Yoyok; Yamadji; Jayus; Soedjono JPK; Supriyadi; Darmiati; Moch. Safeh; Sukarini, SH.; Lurah Sidoklumpuk; Camat Sidoarjo; Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Sidoarjo; Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sidoarjo
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-02-2007 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433K/PDT/2003
Tanggal 28 Februari 2007 —
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 15-02-2008 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3298K/PDT/2001
Tanggal 15 Februari 2008 — I DEWA PUTU WENDRA ; I DEWA NYOMAN SUMATRA
1512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 15-02-2008 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259K/PDT/2004
Tanggal 15 Februari 2008 — I WAYAN ONGKOS ; vs. I MADE PADET ; I MURAH ; Dkk
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-11-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83K/TUN/2002
Tanggal 28 Nopember 2006 — REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MEDAN (UNIMED) ; Drs. MARIANI, M.Pd
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 25-07-2006 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145K/PDT/2003
Tanggal 25 Juli 2006 — Widodo Sentot; Siti Muslimah; Sutardi bin Pogati
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 20-11-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1976K/PDT/2004
Tanggal 20 Nopember 2007 — P. ELIK HADI SISWANTO ; BUYAN al. P. IN ; B. RUSMADI (NY. RUSMADI) ; MOCH. MANAR, dkk.
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-02-2006 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2002
Tanggal 28 Februari 2006 — M. Rizal lubis vs. Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Putri Hijau
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901K/PDT/2002
Tanggal 19 Nopember 2007 — H. YUSUF H. TAYEB ; HAFSAH H. YUSUF ; ALI AMA JALEHA
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-07-2004 — Upload : 22-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2374K/PDT/2001
Tanggal 28 Juli 2004 — NISIB BR. TARIGAN TAMBUN ; ROSMITA BR. TARIGAN ; ISMAIL TARIGAN, Dkk
2522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 16-06-2005 — Upload : 27-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Ir. Abang Kadrie ; PT Jasa Raharja Putera
5448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-04-2005 — Upload : 16-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2918K/PDT/2003
Tanggal 28 April 2005 — La Bada Kasim ; Muh. Thamrin
4925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 18-01-2008 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1550K/PDT/2003
Tanggal 18 Januari 2008 — DIREKTUR UTAMA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) di JAKARTA Cq. PIMPINAN CABANG PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG JAYAPURA ; vs. NY. CAROLINA ONG
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-01-2008 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1386K/PDT/2003
Tanggal 4 Januari 2008 — SANDY HASAN ; vs. WIJAYA
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-04-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19K/Pdt/2004
Tanggal 28 April 2005 — Lodewyk P. Dendeng ; Oscar Dendeng ; Johny Rambing ; Ir. Jacob Soleman Tumundo ; Laurens Sigarlaki
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 07-03-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19K/TUN/2006
Tanggal 7 Maret 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; ZETH MATITAPUTTY
6747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.