Ditemukan 3093 data
96 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
621 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016 lahir/terbitdari proses yang cacat hukum karena proses pemeriksaan perkara yangdilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara telah melanggar ketentuanHalaman 10 dari 37 hal.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
Jikalau Majelis BPSK KabupatenHalaman 12 dari 37 hal. Put.
Kabupaten Batu Bara Nomor600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016;Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara DalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016 tidak cermat, keliru danbertentangan dengan hukum;Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir 1dan 2 halaman 4 Putusan Arbitrase BPSK Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8Maret 2016;3.
105 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
1471 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Kabupaten Batubara tidak mempunyai wewenang berdasarkankompetensi absolut:1.
BPSK Kabupaten Batubara tidak memberikan pertimbangan hukum atasamar putusan;Bahwa dalam membuat amar putusannya, BPSK Kabupaten Batubaramenerima mengabulkan permohonan Tergugat/Termohon Keberatanuntuk seluruhnya, namun BPSK Kabupaten Batubara tidak memberikandasar Pertimbangan Hukum yang jelas setiap permohonan (petitum)yang dimohonkan oleh Tergugat/Termohon Keberatan sehingga PutusanBPSK Kabupaten Batubara Nomor 82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 tanggal8 Mei 2017 bukan merupakan Putusan yang baik dan layak
;Bahwa pada kenyataannya BPSK Kabupaten Batubara memberikanPutusan atas pengaduan dari Tergugat/Termohon Keberatan padatanggal 8 Mei 2017 atau hampir 1,5 tahun sejak didaftarkan di BPSKKabupaten Batubara, oleh karenanya penyelesaian sengketa tersebuttelah melampaui waktu 21 (dua puluh satu) hari sebagaimanaditentukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 350/MPP/KEP/12/2001, sehingga Putusan BPSK Nomor82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 yang dikeluarkan oleh BPSK KabupatenBatubara tidaklah
Bahwa tindakan BPSK Kabupaten Batubara yang memeriksa danmengadili pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan yangberkedudukan dan berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Asahantelah melampaui kKewenangannya dengan memasuki wilayah hukumBPSK Kabupaten Asahan dan perbuatan tersebut seolaholah tidakmenghargai keberadaan BPSK pada wilayah lain;Bahwa oleh karena tindakan BPSK Kabupaten Batubara yangmenghukum Penggugat/Pemohon Keberatan untuk membatalkanperjanjian dan juga tindakan BPSK Kabupaten Batubara memasukiwilayah
BPSK)berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dalamperkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah TermohonKeberatan uraikan di atas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), justru sudah sangat mendalami UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan
110 — 75
Mengabulkan Permohonan Keberatan Atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 997/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016 dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk sebahagian;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 997/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016;3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
Dalampasal 1 ayat (3) Keberatan adalah upaya bagi pelaku usaha dankonsumen yang tidak menerima putusan BPSK.2. Bahwa dalam pasal 2 dan 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 01Tahun 2006, keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusanarbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK (pasal 2). Keberatan terhadapPutusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumenkepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumentersebut.3.
hutang piutang, putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini juga telah melanggarketentuan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang KonsumenJo.
atau perselisihan15.16.hukum di bidang hukum perdata, bukan kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 997/Arbitrase/BPSK BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016;194.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara No. 997/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 16 September2016; Poto Copy dari Asli diberitanda P4Membuktikan :Bahwa benar dan senyatanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara telah mengeluarkan putusan Arbitrase yangberdasarkan pengaduan dari Tergugat.5. Resi Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara No. 997/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 16September 2016.
65 — 23
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Yusrizal Rambe;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
102 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 192 tidak laku terjual;13.Bahwa selanjutnya, dalam petimbangan hukumnya BPSK menyatakansebagai berikut:Menimbang bahwa setelah Majelis BPSK dengan cernat meneliti sengketaa quo, maka mejelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yangberkepentingan dan berhak mendapatkan advokasi perlindungan konsumensecara patut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 4huruf e dan begitu pula Pelaku Usaha tidak mematuhi kewajibannyasebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c Undang Undang Nomor 8 Tahun1999
Konsumen atas namaMuhammad Nasir tersebut di BPSK hingga menghasilkan Putusandilakukan tanpa persetujuan dan bahkan tanpa sepengetahuan dariPemohon keberatan;16.Bahwa sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentukuntuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai UndangUndangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan;Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukumdengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukanpelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo,yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara
Para pihak telah sepakat sejakPerjanjian kredit ditandatangani bahwa apabila terdapat perselisihan akandiselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kisaran;Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukan gugatan keBPSK Batu bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TermohonKeberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpa sepengetahuan dan/atau tanpadidasari adanya persetujuan Pemohon Keberatan (selaku kreditur) memeriksadan memutus gugatan yang diajukan, maka jelas putusan BPSK tersebut
Nomor 102 K/Pdt.SusBPSK/201617.namun agenda persidangan baru berjalan tahun 2015, bahkan PemohonKeberatan baru memperoleh Putusan BPSK Batubara tersebut sesuairegister surat masuk yaitu tanggal 7 September 2015, sehingga sangatterlihat jelas kecacatan secara administrasi dan ketidakkonsistenan dalampembuatan tersebut ataupun memang disengaja dengan itikad tidak baikdalam pembuatan putusan BPSK Nomor 181/Arbitrase/BPSKBB/X/2014oleh pihakpihak terkait;Dengan demikian pemeriksaan sengketa dan bahkan
106 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
208 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 208 K/Padt.SusBPSK/2017Pekanbaru sendiri mempunyai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) beralamat di Jalan Teratai No.83 Pekanbaru , sedangkan BadanPenyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara (BPSK Kab. BatuBara) berkedudukan di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.Jelas dengan demikian BPSK Kab.
:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a.
Bahwa mengingat Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah salahdalam menafsirkan undangundang dalam pertimbanganpertimbangan maupun amar putusan Majelis BPSK Kota Batu Baraterkait dengan proses lelang atas objek perkara, karenanya sangatlayak untuk dikesampingkan dan menggambarkan secara jelasketidakmampuan dan kurangnya kompetensi dan pengetahuanMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam memeriksa danmemutus sengketa konsumen (debitur) pembiayaan, dengandemikian Putusan Nomor 356/Arbitrase/BPSK/BB/V/2016
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;5. Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 356/Arbitrase/BPSK/BB/V/2016 tanggal 2 Agustus 2016;6.
Menyatakan secara hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo;3.
98 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
1071 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa BPSK Kota Pekanbaru telah keliru dalam memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini terdahulu, karena putusan Nomor41/Pts/BPSK/VII/2015 yang diputuskan pada tanggal 11 Agustus 2015 telahbertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun1999.
Bahwa Permohonan Keberatan ini diajukan dengan sederhana demipembatalan putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor 41/Pts/BPSK/VII/2015tanggal 11 Agustus 2015, karena telah bertentangan dengan undangundang;4.
Membatalkan putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor 41/Pts/BPSK/VII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbarutidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Pemohon Keberatan a quo sebagai pihak yang baik dan benar;4. Membatalkan putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor 41/BPSK/PKRSEKT/VII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 untuk seluruhnya;5.
gugatan permohonanpada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru;.
Membatalkan putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor 41/BPSK/PKRSEKT/VII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 untuk seluruhnya;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp501.000,00 (lima ratu satu ribu rupiah);5.
91 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
815 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Keberatan Pertama mengenai:Penyelesaian Sengketa Konsumen Perkara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 cacat formil karena melanggar Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/KEP/12/201 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang BPSK;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/201 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat (1): Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi
Sebab penyelesaian sengketa konsumenperkara a quo dengan cara arbitrase tanpa persetujuan Pelaku Usaha;Bahwa persidangan dilakukan oleh BPSK Batu Bara tanpa memanggilPelaku Usaha sebagai pihak dalam perkara a quo (tidak ada surat relaaspanggilan sidang) yang mana terhadap hal ini Pelaku Usaha telahmelaporkan ke Menteri Perdagangan RI dan Otorita Jasa Keuangan;Bahwa oleh karena BPSK Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,
maka Putusan BPSK Batu Bara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015.
Nomor 815 K/Padt.SusBPSK/2015Keberatan Kedua mengenai:Majelis BPSK Batu Bara salah menerapkan hukum karena tidak menerapkanUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Putusan BPSK Batu Bara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 padahalaman 8 point (3) menyatakan: Menyatakan penarikan 1 (satu) unit MobilMerk Toyota Kijang Inova V Diesel tahun 2005 Nomor Polisi BK 1463 DE,warna silver metalik, Nomor Rangka MHFXS43 G254001213, Nomor Mesin2KD94211864 oleh Pelaku Usaha adalah bertentangan
Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;2.
96 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
709 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
) Kabupaten Kuantan Singingi,sebagaimana tertuang dalam surat yang terdaftar pada Sekretariat BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan SingingiHal. 2 dari 11 Hal.
Menyatakan batal demi hukum Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 1 April 2015 Nomor03/BPSKKS/ARBT/III/2015;3.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul selamaproses pemerikasaan berlangsung;Atau, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Rengat telahmemberikan Putusan Nomor 17/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Rgt., tanggal 17 Juni2015 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima;2.
Menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 03/BPSKKS/ARBT/III/2015 tanggal 1 April2015;3.
Putusan Nomor 709 K/Pdt.SusBPSK/2015Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor17/Pdt.Sus/BPSK/2015/2015/PN.Rgt., tanggal 17 Juni 2015 yang menguatkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 03/BPSKKS/ARBT/III/2015 tanggal 1 April 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Rengattidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;2.
179 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
1289 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
mengajukan keberatan atas putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara Nomor 1528/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016, tanggal 29 Maret 2017melalui Pengadilan Negeri Kisaran sesuai dengan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006;Dasar Pengajuan Permohonan Keberatan1.Bahwa Pemohon Keberatan menerima Surat Pemberitahuan Resmi atasPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara Nomor1528/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016, tanggal 29 Maret 2017, yang
Kabupaten BPSK Pemerintah Batu Bara Telah Melampaui Kewenangannyadalam memutus perkara a quo, serta kesalahan dalam pertimbangan danamar putusannya;Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara Nomor 1528/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016, tanggal 29 Maret 2017,karena BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah melampauikewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.
Namun demikian,dalam hal ini ternyata BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmengambil alih kewenangan yang ada pada Pengadilan Negeri TanjungBalai. Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakimpemeriksa perkara a quo berkenan membatalkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara Nomor 1528/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016, tanggal 29 Maret 2017;b.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara Nomor 1528/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016, tanggal 29 Maret 2017tersebut, karena BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah melampauikewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.
Kewenanganuntuk memutus perkara semacam itu adalah berada pada PengadilanNegeri dan bukan pada BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Namundalam hal ini ternyata BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara lagilagi telahmengambil alih kewenangan yang ada pada Pengadilan Negeri.
148 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada para pihak yang bersengketa untuk mematuhi danmelaksanakan putusan ini selambatlambatnya dalam waktu tujuh harikerja mulai saat putusan ini diberitahukan;Bahwa terhadap putusan Arbitrase BPSK tersebut, Pemohon Keberatan(semula Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat) telah diberitahukan oleh KepaniteraanBPSKYk pada tanggal 12 September 2008 dan telah melakukan penolakanpada tanggal 15 September 2008, sebagaimana tertuang di dalam SuratPenolakan Putusan BPSK Nomor: 21/Abs/BPSKYk/VIIV2008
Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK danberkas perkara;Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu :a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atauc. Putusan diambil dari hasil tipu muslimat yang dilakukan salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud ayat (8)Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK;.
No. 068K /Pdt.Sus/2009menyatakan : Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telahmempunyai kekuatan hukum yang tetap;Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum sebagaimana terurai diatas,seharusnya dan sepatutnyalah menurut hukum keberatan dari Pemohondimaksud mestinya dinyatakan ditolak (ontzegd) atau setidaktidaknya tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta telahmengambil putusan, yaitu putusan No. 64/Pdt.G BPSK/2008/PN Yk tanggal
Bahwa Putusan BPSK sebagaimana tersebut dalam amar putusan No. 8Tentang Pembebanan Santunan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumensebesar Rp.287.374.000, (Dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratustujuh puluh empat ribu rupiah) maupun petitum No. 9 tentang uitvoerbaar bijvoorraad tidak dipertimbangkan oleh BPSK sehingga pertimbangan judexfacti (Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar untuk membatalkanPutusan BPSK sepanjang mengenai amar putusan No. 8 dan No. 9 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
110 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
1051 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa Penggugat keberatan terhadap amar putusan BPSK Kota Cirebondalam point 2 dan point 3 tentang pencantuman klausula baku padaPerjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 85800201518 tanggal 23 Juni 2015antara PT.
) KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/Mpp/Kep/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan Penyelesaiansengketa konsumen oleh BPSK dilakukan atas dasar pilihan danpersetujuan para pihak yang bersangkutan, maka BPSK Kota Cirebontidak memiliki mewenang untuk memeriksa dan mengadili perkaratersebut;.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada BPSK Kota Cirebon telahsengaja mengesampingkan dan/atau menyembunyikan dokumen berupaperjanjian sewa guna usaha khususnya tentang klausul pemilinan domisiliHalaman 5 dari 12 hal Put.
Pada alinea keduagugatan, Penggugat menyatakan gugatan/keberatan ditujukan terhadapputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara, bukan BPSK Kota Cirebon;Dengan demikian gugatan Penggugat kabur, tidak berdasar dan tidakmemenuhi persyataran formal.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat menolak PutusanPengadilan Negeri Sumber Nomor = 37/Pdt.G/2016/PN.Sbr tanggal 22Agustus 2016 juncto Putusan BPSK Kabupaten Batubara Nomor012/BPSK/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 pada: Paragraf 5 halaman 21 yang menyatakan:Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan telah membatasialasanalasan yang harus dijadikan dasar permohonan untukmembatalkan Putusan BPSK sesuai dengan Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 juncto Pasal 5 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung
120 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
694 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Negeri paling lambat 14 (empat belas hari)setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut*; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2011 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen menyatakan:ayat (2) : dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakputusan BPSK diberitahukan, konsumen dan pelaku usahayang bersangkutan wajib menyatakan menerima atau menolakputusan BPSK;ayat (3) : Konsumen
keberatan terhadapPutusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 146/Pts.Arb/BPSKBB/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 tersebut di KepaniteraanPengadilan Negeri Kisaran, dengan demikian pengajuan gugatankeberatan ini masih memenuhi tenggang waktu dan tata cara/syaratsyarat sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan perundangundangan yang berlaku;Ill.
Nomor 694 k/Padt.SusBPSK/2017putusan BPSK dapat diajukan baik oleh pelaku usaha dan/atau konsumenkepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum konsumen tersebut*;Bahwa sebagaimana disebutkan dalam putusan BPSK Kabupaten BatuBara Kabupaten Batu Bara Nomor 146/Pts.Arb/BPSKBB/XII/2016tanggal 19 Desember 2016 dan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor112/PP/CUMB/SBPG/IX2014 tanggal 30 September 2014 yangdiperbuat antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan,alamat/kedudukan Termohon Keberatan berada
olehketentuan yang berlaku, dengan demikian BPSK Batu Bara telahmengeluarkan putusan yang melebihi kewenangan yang diberikan undangundang (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336K/Pdt.Sus.2012tanggal 25 Juli 2012), dimana salah satu pertimbangannya menyatakan:Halaman 7 dari 16 hal.
sebagaimana amanat UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung; Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan Pemohon Keberatan, jelasbahwa Termohon Keberatan tidak mempunyai dasar mengajukanpermasalahan yang terjadi atas Surat Perjanjian Pinjaman Nomor112/PP/CUMB/SBPG/IX2014 tanggal 30 September 2014 antaraPemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan kepada BPSK, danjuga BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus
109 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang denganNomor 62/BPSKPTS/A/IX/2012, adalah sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:.
Peradilan Arbitrase dan/atau BPSK Kota Padang, tidakberwenang mengadili Perkara Konsumen No.62/P3K/VII/2012 tertanggal 18Hal. 16 dari 34 hal Put.
Nomor 42 K/Pdt.Sus/2013berkekdudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Jalan Jenderal SudirmanKavling Jakarta;Bahwa sesuai dengan salinan putusan BPSK Kota No.62.BPSKPDG/PTS/A/IX/2012 tertanggal 19 September dalam perkara konsumen No.62/P3K/VII/2012 halaman pertama, yang nota benenya dipermasalahanPemohon in casu perkara a quo, sudah sangat cukup Jjelas ditegaskanbahwa yang menjadi Tergugat dalam putusan BPSK dimaksud adalahPT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tok berkedudukan Jalan Dobi No.1Padang,
UU No.20 tahun 1947 (vide halaman 2 alinea pertama), dalam perkarakeberatan terhadap putusan BPSK tidak ada upaya banding, maupunkontra memori banding;Hal. 19 dari 34 hal Put. Nomor 42 K/Pdt.Sus/20132. Hukum Acara Tingkat Banding (vide halaman 2 angka 2), dalam perkarakeberatan terhadap putusan BPSK tidak ada hukum acara tingkatbanding;3.
(undue proces);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padang telahmemberi putusan Nomor 128/Pdt.G /BPSK/2012 /PN.
PT. PROPERTY GROUP IMPERIUM
Tergugat:
WILLIEM WIRAWAN
254 — 220
931/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA. Tbk
Tergugat:
IVAN PRAYOGO
258 — 125
445/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Sby
99 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
378 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Bahwa fakta yang terjadi adalah tidak benar sama sekali telahdilakukannya pemanggilan secara patut terhadap pemohon untukmenghadap kepada BPSK Bogor sebagaimana yang ada di dalampertimbangan BPSK Bogor. Pemohon dengan ini menerangkan danmenegaskan bahwa Pemohon Tidak Pernah menerima surat Panggilanbaik surat panggilan pertama beserta dengan salinan Gugatan maupunsurat panggilan kedua yang ditujukan kepada Pemohon di tempatkediaman sebenarnya pemohon.
Pemohon juga menegaskan bahwaPemohon Tidak pernah sama sekali membubuhkan tanda tangan padasurat Panggilan pertama dan surat Panggilan kedua. oleh karena itu,diakibatkan pemanggilan yang tidak sah dan tidak patut tersebut,pemohon sama sekali tidak mengetahui mengenai persidangan yangtelah ditetapbkan oleh BPSK Bogor yang mana tentu saja sangatmerugikan dan tidak adir bagi Pemohon untuk melakukan pembelaanhakhak pemohon terhadap gugatan dari Termohon di BPSK Bogor;4.
Nomor 378 K/Pdt.SusBPSK/2013Bahwa Putusan dari BPSK Bogor yang menerima gugatan dari Termohonadalah bentuk dari pelampauan wewenang BPSK Bogor terhadap peradilanumum. Hal ini sebagaimana yang telah Pemohon sebelumnya jelaskan dikeberatan dalam eksepsi, bahwa telah ditetapbkan bersama sesuaikesepatakan antara Pemohon dan Termohon didalam menyelesaikanperselisinan yang muncul adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atauPengadilan lainnya di Indonesia menurut Pemohon.
Maka daripada itu,dengan diterimanya gugatan Termohon oleh BPSK Bogor adalah perbuatanpelampauan wewenang yang dilakukan oleh BPSK Bogor itu sendiri;Bahwa putusan BPSK Bogor yang menghukum Pemohon untuk menerimapembayaran sisa hutang Termohon sebesar rincian yang ditetapkan dalamamar putusan adalah tidak dapat dibenarkan.
dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Menimbang, bahwa mengenai pengurangan denda sebagaimana yangsudah diputuskan oleh BPSK Kota Bogor dalam putusannya, Majelis Hakimmeni/ai sudah sesuai dengan azas kepatutan dan rasa keadilan;Bahwa Judex Facti pertimbangannya tidaklah secara jelas dan lengkapserta Judex Facti juga mengesampingkan fakta yang ada yakni putusanBPSK Bogor yang memutus perkara tanpa dihadiri oleh Pemohon Kasasiadalah bentuk dari dilampauinya wewenang BPSK Bogor.
Ade Hasmariza Saputra
Tergugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
581 — 276
MENGADILI:
- Membatalkan Putusan BPSK Nomor 15/PTS/BPSK-Pdg-SBR/ARBT/ IV/2021,Perkara Konsumen No. 16/P3k/IV/2021.
99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Menolak gugatan Pemohon Keberatan Selebihnya;Bahwa atas Putusan BPSK sebagaimana tersebut diatas, PemohonKeberatan masih belum mendapatkan penyelesaian yang adil danmenjamin perlindungan hakhak Pemohon Keberatan sebagai Debitur dankonsumen lembaga Pembiayaan, karena menurut Pemohon KeberatanBPSK sebagai lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen belum dapatmenjamin Perlindungan hakhak dan Kepentingan Pemohon Keberatansebagai Konsumen, karena BPSK belum memberikan Keputusansebagaimana Permohonan yang
Bahwa menanggapi dalil Penggugat pada point Ill (tiga), IV (empat), V(lima), VI (enam), VII (tujuh), VIII (delapan), IX (Sembilan), X (Sepuluh),XI (Sebelas) dan XII (dua belas) pada halaman 3 (tiga), 4 (empat) dan 5(lima) bagian Dasar Gugatan/Posita dalam Gugatannya, maka dapatTergugat sampaikan bahwa Penggugat telah salah kaprah mengenaikeputusan pemberian reschedule yang tidak diberikan Majelis BPSK KotaPadang, Majelis BPSK Kota Padang sesungguhnya tidak mempunyaikewenangan memutus pemberian reschedule
Bahwa namun Majelis BPSK Kota Padang malah menjatuhkanputusan yang kurang tepat dan dirasa kurang adil bagi Tergugat, terlebihMajelis BPSK Kota Padang memutuskan agar Tergugat mengembalikanObjek Perjanjian/Kendaraan aquo, padahal sangat jelas telah diakui baikoleh Penggugat maupun Majelis BPSK Kota Padang terjadi suatuperbuatan lalai/ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugatdengan tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuransebagaimana dalam Perjanjian, walau telah dilakukan peneguran
Foto copy Salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Padang Nomor : 15/PTS/BPSKPDGSBR/ARBT/IV/2021Tanggal 04 Juni 2021 telah disesuaiakan dengan aslinya, diberi materaicukup, diberi tanda T6;7. Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K05929485telah disesuaiakan dengan aslinya, diberi materai cukup, diberi tanda T7;8.
, sertaperaturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Membatalkan Putusan BPSK Nomor 15/PTS/BPSKPdgSBR/ARBT/IV/2021,Perkara Konsumen No. 16/P3k/IV/2021.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Tergugat:
ISKANDAR
218 — 139
248/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
PT. BUANA FINANCE, Tbk. Cabang Medan
Tergugat:
AGUNG PRASTYA KOTO, SH
572 — 347
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Termohon Keberatan;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Pengaduan Termohon Keberatan terdaftar dengan Nomor : 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor : 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 496.000.- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
477/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Mdn