Ditemukan 2766 data
I Komang Astawa
Tergugat:
Drg. AGUS GEDE SUTAMAYA,S.Kg
33 — 28
Terlinat Pembantah tidak cermat dalam menyusun Bantahandimaksud sehingga ada etikad tidak baik atas diajukannya Bantahan aquo.Dengan demikian sangat jelas bahwa Bantahan dari Pembantah sangattidak berdasar dan Surat Bantahan Kabur (Abscuur Libel), dengan demikianhendaknya majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan eksepsimengenai Bantahan Pembantah Kabur (abscuur libel), karena itu sangattepat jika Bantahan tersebut dinyatakan tidak sempurna karena Bantahandalam perkara ini tidak jelas
(abscuur libel) dan oleh karenanya harusdiputus niet on vankelijke verklaart (N.O) atau TIDAK DAPAT DITERIMA..
OBYEK BANTAHAN KABUR (Abscuur Libel)Bahwa batasbatas tanah yang disebutkan didalam Surat Bantahannya olehPembantah adalah keliru besar, salah dan tidak tepat sama sekali, sehinggaobjek Bantahan kabur atau tidak jelas (Abscuur Libel), dimana Pembantahmendalilkan bahwa sertipikat hak milik No. 233/Desa Paksebali (terletak diSubak adalah benar sedangkan objek sengketa jo objek eksekusi adalahsalah.
libel), karena itu sangat tepat jika Bantahan tersebutdinyatakan tidak sempurna karena objek Bantahan dalam perkara ini tidakjelas (abscuur libel) dan oleh karenanya harus diputus niet on vankelijkeverklaart (N.O) atau TIDAK DAPAT DITERIMA.C.
Obyek Bantahan Kabur (Abscuur Libel)Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas bahwa yang menjadi obyek bantahan Pembantah adalah perbedaan antaraobyek sengketa sebagaimana yang diputus dalam putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap dengan obyek sengketa yang akan dieksekusiberdasarkan putusan pengadilan tersebut, di mana untuk membuktikan hal iniharuslah dipertimbangkan buktibukti yang diajukan para pihak dalam pokokperkara.
280 — 298
Tamarona Mas Internasional seluas 899 Ha di KecamatanMandiangin;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamsengketa inl; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tertanggal O7 April 2015, yang pada pokoknyamengemukakan dalil dalil sebagai berikut: IDALAMEKSEPSI,= ===Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur), dengan alasan sebagai beikut :1Bahwa dalil gugatan Penggugat angka Romawi III, poin 3 (tiga) halaman 5mengenai dasar dan alasan
gugatan, yang pada intinya menyatakan bahwaObjek Sengketa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor.24 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 23Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MineraldanBatubata;2 Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas adalah kabur (abscuur).
Untuk itusudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut di atas haruslah dinyatakankabur (abscuur), dan tidak dapat diterima;3 Bahwa kemudian dalil Penggugat pada poin yang sama sebagaimanatersebut di atas, pada intinya menyatakan Penggugat tidak pernahmengajukan permohonan penciutan wilayah sebagaimana disyaratkan olehPasal 74 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 23 Tahun 2010,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
j= anne4 Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas adalah kabur (abscuur) karenaPenggugat telah salah mengutip norma dalam pasal 74 ayat (1). (2) dan ayat(3) Peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2010, dan Penggugat juga telahmelakukan kekeliruan yang sangat nyata dengan cara memenggal bunyinorma dalam pasal secara serampangan;5 Bahwa adapun bunyi norma yang benar dalam pasal 74 ayat (1), (2) danayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
Untuk itusudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut di atas haruslah dinyatakankabur (abscuur), dan tidak dapat diterima;Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah kabur (abscuur) karena Penggugat telahsalah mengutip norma dalam pasal 74 ayat (1). (2) dan ayat (3) Peraturanpemerintah No. 23 Tahun 2010, dan Penggugat juga telah melakukan kekeliruanyang sangat nyata dengan cara memenggal bunyi norma dalam pasal secaraserampangan.
108 — 17
Bahwa gugatan Penggugat adalah abscuur libel, hal ini disebabkan karenasetelah membaca seluruh gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat dalamposita gugatannya tidak ada kaitannya dengan Turut Tergugat kepada TurutTergugat Penggugat hanya pada patinumnya oleh karena itu gugat menggugatkepada Turut Tergugat sangat abscuur libel.
Harry Sangari
Tergugat:
1.PT BANK DKI Cabang Pembantu Tebet Barat
2.PUNGâÂÂS ZULKARNAIN DAN REKAN Kantor Jasa Penilai Publik
82 — 10
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak jelas/ kabur ( abscuur libel ) ;
DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi
30 — 21
memperoleh tanah dengan jalan membelidari MUHAMMAD SAID berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor 01tanggal 01 Desember 1990dihadapan Notaris/PPAT WACHID HASYIM,SH, dengan demikian secara hukum seharusnya MUHAMMAD SAID danNotaris/PPAT WACHID HASYIM,SH juga turut sebagai pihak dalam perkaraini, dengan demikian dengan tidak di ikutkannya MUHAMMAD SAID danNotaris/PPAT WACHID HASYIM, SH dalam perkara ini maka gugatan yangdi ajukan penggugat adalah tidak lengkap atau kurang pihak;.Gugatan Tidak Jelas atau Kabur (Abscuur
terima hal tersebut sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung RI no.1149.K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979,,karena didalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batasbatastanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima dan Jurisprudensi MahkamahAgung RI no. 81.K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 bahwa tanah yang dikuasaitergugat ternyata tidak sama batasbatas dan luasnya dengan yangtercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima;4.Gugatan Tidak Jelas atau Kabur (Abscuur
Libeel) karena salah Objek.Bahwa gugatan penggugat adalah tidak jelas atau kabur (abscuur libeel)dimana dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat tanggal 24 Maret 2010menjelaskan tanah yang dikatakan oleh penggugat, milik penggugat tersebutdengan luas 10.790 M2 dengan batasbatas :Sebelah Utara Jalan.
8 — 0
tercatatdalam Berita Acara Sidang yang merupakan bagian tak terpisahkan dariputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa mengenai maksud dan tujuan gugatanPenggugatadalah sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat maupun Tergugat tidak hadirdi persidangan, dan alamat Penggugat yang dicantumkan dalam suratgugatannya tersebut ternyata tidak termasuk wilayah hukum Pengadilan AgamaPalembang maka Majelis menilai gugatan Penggugat tersebut tidak jelas ataukabur (abscuur
7 — 3
No.0912/Pdt.G/2018/PA.JPmenunjuk berita acara perkara ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana terural diatas;Menimbang, bahwa oleh karena alamat kedua belah pihak, baikPemohon maupun Termohon tidak jelas tempat kediamannya maka majelishakim menyatakan perkara aquo adalah abscuur libel sehingga harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onsvankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, maka oleh karena perkara initermasuk bidang perkawinan
Terbanding/Tergugat I : Beda
Terbanding/Tergugat II : Rahim
Terbanding/Tergugat III : Sani
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Desa Botto Benteng
33 — 29
Eksepsi gugatan kabur (abscuur libel):Bahwa Penggugat mengajukan gugatan mengenai obyek sengketa padaposita angka tiag (3) yaitu Sebidang tanah kebun seluas + 0,06 Ha (+ 600 M2)yang tereletak di Dusun Lebong Desa Botto Benteng Kecamatan MajaulengKabupaten Wajo dengan batasbatas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan jalan Desa;Selatan : berbatasan dengan sawah milik Sirua;Timur : berbatasan dengan tanah milik Cupe;Barat : berbatasan dengan tanah milik Hamid;Bahwa berdasarkan dalil Penggugat mengenai
obyek sengketa makaPara Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugattersebut mengandung cacat formil (abscuur libel) dengan alasan sebagai berikut:e Penggugat menyatakan bahwa obyek sengketa adalah sebidang tanahkebun sementara tanah milik Tergugat dan Tergugat II adalah tanahperumahan dimana bidang tanah milik Tergugat berbatasan namun berbedasatu sama laian dengan bidang tanah milik Tergugat II;e Bahwa bukti perbedaan tanah milik Tergugat dan Tergugat II adalah sebagaiberikut
Putusan No.394/PDT/2020/PT MKSTimur : berbatasan dengan tanah milik Cupe Binti Billa;Selatan : berbatasan dengan sawah milik Sirua;Barat : berbatasan dengan tanah milik Tergugat ;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara hukumgugatan Penggugat harus dinyatakan kabur (abscuur libel) dengan alasansebagai berikut:e Tanah yang digugat oleh Penggugat adalah tanah kebun sementara tanahyang dikuasai oleh Tergugat dan Tergugat II adalah tanah perumahan;Bahwa dengan melihat fungsi tanah yang digugat
libel)karena perbedaan luasnya;e Penggugat tidak menentukan letak bidang tanah yang dikuasai oleh masingmasing Tergugat dan Tergugat II sehingga terjadi perbedaan batasbatastanah yang sangat signifikan yaitu batas sebelah selatan tanah milik Tergugat adalah Tergugat II sementara batas sebelah Utara tanah milik Tergugat IIadalah tanah milik Tergugat Maka dengan demikian gugatan Penggugatharus dinyatakan kalbur (abscuur libel) berdasarkan batasbatas tanah obyeksengketa yang dikuasan oleh Tergugat
dan Tergugat II;Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka eksepsi Tergugatmengenai abscuur libel telah sejalan dengan Yurisprudensi MARI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, menyatakan : "Bahwa karena tanah yangdikuasai Tergugat ternyata tidak sama batasbatas dan luasnya dengan yangHal. 8 dari 27 Hal.
57 — 5
Sehinggagugatan penggugat kabur (abscuur libel) oleh karenanya tidak dapatditerima;Menimbang bahwa salah satu syarat gugatan adalah harusmenyebutkan dengan jelas objek sengketa baik letak, ukuran dan luasserta batasbatas objek sengketa tersebut. Oleh karena penggugat tidakmenyebutkan ukuran dan luas bangunan rumah dan ruko, dan tidakmenyebutkan letak, luas dan batasbatas Toko jogja beserta jenis asettoko tersebut maka gugatan penggugat kabur (abscuur libel).
./1985tanggal 11 Maret 1985 dan Nomor 1149/K/Sip1975 tanggal 17 April 1969yang pada pokoknya menyatakan: gugatan penggugat mengandungkekurangan formil karena tidak dijelaskan letak, luas dan batasbatasobjek yang disengketakan, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas Majelis berpendapat gugatan Pengugat cacat formil danHalaman 15 dari 18 halaman PutusanNo.1134/Pat,G/2017/PA.Plgkabur (abscuur libel).
77 — 8
Menimbang, bahwa setiap posita harus diakhiri dengan petitum dansetiap petitum harus didukung oleh posita, bila ini tidak dilakukan dalamsuatu gugatan maka gugatan tersebut dianggap abscuur libel (Kabur)karena tidak memenuhi syarat formal gugatan.
Karenanya gugatanPenggugat rekonvensi/Pembanding harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet onvankelijke verklaard), selanjutnya terhadap putusan yangdinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan abscuur libel (kabur)dapat diajukan kembali disebabkan terhadap putusan yang dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) tidak berlaku asas nebisin idem ;3.
21 — 10
Bahwa gugatan para penggugat Abscuur Libel1.Bahwa gugatan penggugat tidak lengkap sebab tidak melibatkan saudara XXXdan XXX sebagai pihak dalam perkara ini sebab kedua orang itulah yangmenjadi pemilik semula atas tanah poin a poin d dan tanah poin bBahwa gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, dimana sebagian dari objeksengketa dalam gugatan tersebut tidak diketahui dimana adanya dan siapa yangpunya.3. Terdapat beberapa objek sengketa tidak sesuai dengan batasbatasnya204.
Bahwa dengan membaca, mempelajari dan menganalisis secara saksamasepanjang dalih dan dalil gugatan penggugat konvensi, maka Nampakbahwa gugatan penggugat tersebut adalah masih kurang subyek (pihak),tidak jelas dan kabur (abscuur libel) hal mana dapat diuraikan sebagaibenkutSUBYEK GUGATAN PENGGUGAT BELUM LENGKAPA.
Dengandemikian telah jelas bahwa gugatan rekonvensi dari penggugat tersebutadalah tidak jelas dan kabur (abscuurlibel) adanya.Bahwa demikian pula petitum gugatan penggugat adalah tidak jelasdan kabur (abscuur libel) karena pada petitum gugatannya dimanapenggugat tidak meminta supaya penggugat dan tergugat tergugatditetapkan sebagai ahli dari almarhum XXX dan seterusnya, juga tidakdiminta supaya objek sengketa tersebut ditetapkan sebagai hartawarisan ataukah harta peninggalan dari dan seterusnya,
Dengan demikian telah jelas bahwagugatan rekonvensi dari penggugat tersebut adalah tidak jelas dankabur (abscuur libel) adanya.Bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka jelas dan terang bahwadalih dan dalil eksepsi dari para tergugat tersebut adalah merupakan dalildalil yang bersifat eksepsinal oleh karena penggugat pada gugatannyamendalilkan objek sengketa No. 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah merupakan hartabersama (gonogini) antara almarhum XXX dengan alamarhumah XXX(padahla bukan/quod non) sedangkan
MENGENAI GUGATAN ABSCUUR LibelMengenai objek sengketa No. 4 rekonvensi adalan bukan penggugatkonvensi/tergugat rekonvensi dan harta tersebut adalah harta bersama antara XXXdengan Histerinya XXX sebagaimnana dalam gugatan rekonvensi penggugat telahbenar.. Gugatan rekonvensi baik posita maupun petitumnya sudah benar dan penggugatbertetap pada segala dalilnya dalam gugatan rekonvensi termaksudH. Ganing memiliki isteri 3 (tiga) dan adapun Imari itu adalah isteri ketiga bukanister!
66 — 40
Bahwa Gugatan Perlawanan derden verzet ) Para pelawan tidak jelas /kabur ( abscuur libel ).Para Pelawan dalam gugatan perlawannya telah salah / keliru dalammenyebutkan putusan Pengadilan Agama Slawi, dalam gugatanperlawanan disebutkan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor2628/Pdt.G/2016/ PA.Slw.tanggal 19 Juli 2016.
Bahwasangatlan mengadaada dan sangatlah berlebihan apabila kuasahukum Terlawan yang menyatakan : gugatan perlawanan (derdenverzet) Para Pelawan tidak jelas / kabur (abscuur libel) dimanamempermasalahkan kesalahan pengetikan tahun putusan dimana tertulistahun 2016 sehaxXXXXXnya tahun 2017. Sudah sangat jelas perkaracerai gugat dari Terlawan II diajukan tanggal 26 September 2016 danputus tanggal 19 Juli 2017 ( tidak mungkin tahun 2016 ).
No 2007/Pdt.G/2018/PA.Slw3.Bahwa Terlawan 1 tetap pada pendiriannya, dimana Gugatan Perlawananderden verzet ) Para pelawan tidak jelas / kabur ( abscuur libel ), karenaPara Pelawan telah salah / keliru dalam menyebutkan tanggal putusanPengadilan Agama Slawi,, dalam gugatan perlawanan disebutkan PutusanPengadilan Agama Slawi Nomor : 2628/Pdt.G/2016/ PA.Slw.tanggal 19 Juli2016.
Bahwa Gugatan Perlawanan derden verzet ) Para pelawan tidak jelas /kabur ( abscuur libel ). Para Pelawan dalam gugatan perlawannya telahsalah / keliru dalam menyebutkan putusan Pengadilan Agama Slawi, dalamgugatan perlawanan disebutkan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor :2628/Pdt.G/2016/ PA.Slw.tanggal 19 Juli 2016. Yang benar adalah PutusanPengadilan Agama Slawi Nomor : 2628/Pdt.G/2016/PA.Slw.tanggal 19 JuliHal 26 dari 43 hal Putusan .
No 2007/Pdt.G/2018/PA.Slw Bahwa sangatlahn mengadaada dan sangatlah berlebinan apabila kuasahukum Terlawan yang menyatakan : gugatan perlawanan (derden verzet) Para Pelawan tidak jelas / kabur ( abscuur libel ) dimanamempermasalahkan kesalahan pengetikan tahun putusan dimana tertulistahun 2016 sehaxXXXXXnya tahun 2017. Sudah sangat jelas perkara ceraigugat dari Terlawan II diajukan tanggal 26 September 2016 dan putustanggal 19 Juli 2017 ( tidak mungkin tahun 2016 ).
BAKRIM
Tergugat:
DERO
41 — 6
Gugatan Penggugat tidak jelas (Abscuur Libel).Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / abscuur Libel yaitu :1.
Bahwa gugatan Penggugat abscuur libel (kabur),Karenadidalam gugatan pada angka 1 disebutkan Penggugatmendapatkan tanah perkebunan seluas kurang lebin 100 M2Namun didalam kurung disebutkan (1 Ha) Bahwa kalau klim /pengakuan Penggugat hanya seluas 100 M2, Maka tanahtersebut tidak cukup 1 (Satu) hektar kalau 1 (Satu) hektar tentunyaluasnya 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) bukan 100 M2sebagaimana dalil Penggugat pada poin angka 1 dalam positagugatan.Halaman 5 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor
131 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur (abscuur libels);3. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;4. Penggugat tidak berhak untuk menggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VImengajukan eksepsi yang pada pokoknya:1.
Eksepsi gugatan Pengugat tidak jelas atau kabur (abscuur libel);2. .Eksepsi Tergugat VI dikeluarkan sebagai pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Tebo dengan putusan Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Mrttanggal 31 Januari 2017, dengan amar sebagai berikut;Halaman 3 dari 10 hal. Put.
59 — 30
sehingga demi menghindari gugatankurang pihak maka ditariknya Pembanding semula Tergugat II sebagai pihakadalah sudah tepat dan benar : Bahwa dengan telah ditariknya Pembanding semula Tergugat II sebagaipihak yang berwenang dan berhak mewakili preseroan sehingga parapengurus perseroan lainnya telah mewakili dan tidak perlu ditarik dalamPOPrkKala INI ~~ ~~ nnn nnn nn nen nnn nen nino en nnnnn nn nnnnnnonemnanacese Bahwa tentang alasan eksepsi menyangkut gugatan Terbanding semulapenggugat kabur (abscuur
perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Tergugat danTergugat Il yang kalau terbukti seharusnya Para Pembanding semula Tergugat dan Tergugat II dilakukan untuk membayar ganti rugi dan dalil kKedua, tentangPembanding semula Tergugat mempunyai hutang kepada Terbanding semulaPSII UG aT fae tresses mere ereeecere toi eens ania ceeMenimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi bahwa surat gugatanTerbanding semula Penggugat tersebut dapat dikatagorikan surat gugatan yangkabur (abscuur
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat membayar ongkos yang timbul dalamperkara ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat danTergugat VI mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I: Gugatan Penggugat salah person (error in persona), Gugatan Penggugat kabur (abscuur libels); Penggugat tidak berhak untuk menggugat (/egal standing);Eksepsi Tergugat VI: Eksepsi Gugatan Pengugat tidak jelas atau kabur (abscuur libel);
56 — 29
selanjutnya setelah Surat Keterangandimaksud disandingkan dengan asli Kutipan Akta Nikah nomor 1398/125/IX/2004 yangditerbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat ternyata bersesuaian.Menimbang bahwa, atas dasar apa yang telah dipertimbangkan diatas makaPengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dalil eksepsi tersebut harusdikesampingkan dan tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/TERBANDINGtidak dapat diterima .Menimbang bahwa tentang alasan eksepsi bahwa Surat permohonan adalah kabur(abscuur
tanggal 27 Maret 2014 yangdihadiri oleh pihak pihak berperkara ternyata telah terjadi pembetulan penulisan olehPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/TERBANDING yaitu tertulis Ernawati bintiJaratinmenjadi TERBANDING, perbaikan penulisan huruf mana lazim terjadi dalampraktek berperkara didepan Pengadilan lagi pula tidak merubah substansi perkara danjuga tidak merugikan pihak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/TERBANDING,oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar bahwa surat pemohonan tersebut kabur(abscuur
JINTING
Tergugat:
1.Kurdi
2.H. Sufian Noor
95 — 14
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat Il,mengenai obyek sengketa aquo adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur(abscuur libel) karena error in obyektio (Salah obyek), karena baik Tergugat maupun Tergugat Il tidak pernah menguasai dan tidak pernah pulaHalaman 6 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pat.G/2020/PN Rtamemiliki bidang tanah milik Penggugat aquo apalagi penguasaan danpemilikannya dilakukan dengan cara melawan hukum hal ini terlihat dari :a.
dalam hal letaktanah, luas tanah, batas tanah, alas hak SPPF dan Cara perolehansehingga obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat sebagaimanapada surat gugatannya bukanlah yang dikuasai oleh Tergugat danTergugat II dengan demikian baik Tergugat maupun Tergugat II tidakmemiliki hubungan hukum dengan obyek sengketa atau dengan kata laintanah yang di kuasai dan dimiliki oleh Tergugat dan Tergugat II tidaktermasuk kedalam obyek sengketa sehingga menjadikan gugatanPenggugat tidak jelas dan kabur (abscuur
Bahwa posita gugatan Penggugat tersebut adalah dalil gugatanyang tidak jelas dan kabur (abscuur libel) karena Salah obyek (error inobyektio), sehingga dengan demikian gugatan telah terjadinya perbuatanmelawan hukum yang merugikan Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II dan meminta ganti kerugian karenanya adalah gugatanyang tidak jelas dan tidak berdasar dengan demikian sepatutnya haruslahditolak.Yurisprudensi MA Nomor 842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987menyebutkan Dalam hal perbuatan
diperoleh hasil bahwasebagian tanah dari Penggugat seluas 3.418 m2 dari luas 5.092,5 m2 overlapdengan tanah milik Tergugat seluas 1.998 m2 dan Tergugat II seluas 1.420 m2yang telah dilepaskan hak tanah oleh Tergugat dan Tergugat II karena masukdalam wilayah genangan bendungan Tapin;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat dan Replikdari Penggugat tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akanmempertimbangkan ke1 dari Para Tergugat yaitu eksepsi tentang gugatanPenggugat tidak jelas dan kabur (abscuur
7 — 2
No.1030/Pdt.G/2019/PA.Bks.Bahwa untuk mempersingkat uraian perkara ini maka majelis hakim cukupmenunjuk berita acara perkara ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa oleh karena alamat Penggugat tidak diketemukandan Penggugat tidak dikenal oleh RT dan warga disekitarnya maka majelishakim menyatakan perkara aquo adalah abscuur libel sehingga harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onsvankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa
41 — 27
Di samping itu Majelis Hakimtingkat banding berpendapat, bahwa surat izin perceraian dari Pejabat adalahpersyaratan administratif bagi Pegawai Negeri Sipil karena Pegawai NegeriSipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yangharus menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat dan bukan bagian darihukum acara yang wajib dipenuhi dalam pemeriksaan perkara di pengadilan; Menimbang, bahwa atas eksepsi Pembanding berkaitan dengan gugatanTerbanding abscuur liber (kabur).
Petitum,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Nomor 3 RV. dan eksepsi sudahmasuk dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, eksepsi yangdiajukan oleh Pembanding, baik yang berkaitan dengan gugatan premaiturmaupun berkaitan dengan gugatan abscuur libel, patutlah untuk ditolak danMajelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkatpertama yang menolak eksepsi tersebut, karena Majelis