Ditemukan 43301 data
Rachmawati Binti Karnudin
Tergugat:
Sutrisno bin Sugiman
38 — 10
KEBIJAKAN MUTUPengadilan Agama Depok merupakan pengadilan tingkat pertama di bawahMahkamah Agung Republik Indonesia, bertekad meningkatkan kinerja peradilan yangberkelanjutan untuk menjadi peradilan yang unggul dan berdaya saing kuat sebagaiinstitusi pelayanan publik.Dengan berlandaskan komitmen yang tinggi, Pengadilan Agama Depokmenetapkan kebijakan mutu institusi dari aspek mutu sebagai pedoman di setiap proseskerja.
Untuk mencapai komitmen dan tekad dimaksud, Pengadilan Agama Depok secaraterus menerus meningkatkan kinerja Organisasi antara lain dengan menerapkan SistemManajemen Mutu sesuai dengan Persyaratan ISO 9001:2015 secara konsisten danberkesinambungan untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan sebaikbaiknyakepada masyarakat melalui asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.Sebagai upaya pencapaian sasaran dari kebijakan ini, seluruh lini dalamorganisasi bersamasama memenuhi tanggung jawab
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah suatupenilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan olehinstansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahterhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yangberlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasimenerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentangPenutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa DuaBebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan
pada hakekatnyamerupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huitengebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis,dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenangPengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telahmemenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandungpengaturan yang bersifat umum yaitu: a.
yang keliru menilai tentang kebijakan,bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundangundangan, peraturankebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansihukum.
Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau PejabatTata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan keI, 1997. hal 169170).Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevansecara hukum dan patut dikesampingkan;6 Bahwa menurut R. Wiyono, SH.
20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan peraturan perundangundangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara danterhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
119 — 54
"Bahwa penentuan letak bidang tanah bukanlah kewenangan dari DinasPekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah KotaSurabaya, tetapi merupakan kewenangan dari institusi BadanPertanahan Nasional dan sampai saat ini institusi dimaksud tidak pernahmenyatakan adanya salah letak bidang tanah sertifikat Nomor 3167.Dengan demikian keputusan dan atu kebijakan ini melampai batasKEWeNAaNGaNNYya. 222222 eon nnn nnn nee nnn non new nee ee een nnn eon oneBahwa PENGGUGAT pada saat mengajukan permohonan
danselanjutnya diterbitkan SKRK Nomor : 653/1478/436.6.2/2013 tanggal16 April 2013 dan IMB Nomor : 188/348791/436.6.2/2013 tanggal 28Oktober 2013, salah satu dasar yang digunakan permohonan adalahsertifikat Nomor 3167, dengan demikian sangatlah tidak beralasanpertimbangan pencabutan dan pembatalan SKRK maupun IMBdimaksud, dengan demikian kebijakan dan atau keputusan dimaksud Halaman 11 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBY15.16.sangat sewenangwenang termasuk abuse of power (
Asas Proporsionalitas Halaman 12 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBYAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk membuatkeputusan secara proporsional, dalam artian keputusan tersebutharusnya dibuat dengan mengkaji terdahulu landasan hukum yangterkait dengan keputusan tersebut, dalam rangka untuk memastikantidak ada pihak yang dirugikan dengan dikeluarkannya kebijkantersebut.
suatu kebijakan yangdirasakan tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum terhadapPENGGUGAT .~= =n nn annem enn nnn eens.
Asas ProfessionalitasAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindaksecara professional, dimana seharusnya TERGUGAT dalammelakukan pengambilan kebijakan dan atau Keputusannya konsistensehingga dalam keadaan apapun dapat dipertanggung jawabkanmengingat kebijakan dan atau keputusan tersebut dilaksanakansesuai tugas dan tanggung jawabnya.
45 — 39
sedangkan TergugatII / Pembanding II adalah pejabat yang berkedudukan sebagai Bupati Kab.Tapanuli Utara ; Bahwa, Posita dan Tuntutan Gugatan / Petitum yang dimohonkan olehPenggugat / Terbanding dalam surat gugatannya point 6, 7, 8, 9, 10, yang berisipermohonan agar surat tanggal 29 Februari 2012 No. 150/Hukor/2012, surattanggal 10 Februari 2012 No. 42 Tahun 2012 dinyatakan tidak berharga atautidak mempunyai kekuatan hukum, kedua surat tersebut adalah merupakanproduk Tata Usaha Negara, karena merupakan kebijakan
perbuatanmelawan hukum dalam peradilan Perdata, tidak dapat dibenarkan, karena yangdapat menilai dan menyatakan perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara adalah sahatau. tidak sah adalah menjadi Wewenang Pengadilan Tata Usaha Bahwa, point 10 dari permohonan Penggugat / Terbanding yaitu tentangpermohonan Pengalihan Hak Sewa Tanah Gemengte (tanah milik PemerintahDaerah) oleh karena tanah (obyek sengketa) adalah milik suatu Institusi Negarasehingga haruslah kebijakannya terletak pada bidang Tata Usaha Negara,sehingga kebijakan
diterbitkan atau tidak diterbitkannya kebijakan tersebut jugamerupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Bahwa, tidaklah dapat disamakan antara kebijakan perorangan dari milikpribadi dengan kebijakan pemerintah dibidang ketatanegaraan, dalampengelolaan asset daerah / asset negara, sehingga pendapat Hakim PengadilanNegeri yang memeriksa dan memutus perkara ini yang seakanakan menyamakankebijakan Tergugat II / Pembanding II sebagai pribadi dengan Tergugat I /Pembanding I sebagai Pejabat Tata Usaha
dapat dibenarkan,karena menyamakan tindakan pribadi dan tindakan kedinasan tidaklah dapatdibenarkan, karena produk yang dihasilkan adalah produk ketatanegaraan yangditandatangani oleh Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Bupati Tapanuli Utara, dandicap dengan cap Kedinasan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara, sehinggaPenilaiannyapun harus diserahkan kepada Pengadilan yang khusus dibentukuntuk keperluan itu, yaitu Pengadilan Tata Usahan Menimbang, bahwa oleh karena masalah pokok dari perkara inimerupakan kebijakan
dari suatu Pemerintahan yang berkuasa untuk menataPemerintahan Didaerah, yang seluruh kegiatannya merupakam kegiatan TataUsaha Negara baik berupa Beschiking, ataupun kebijakan lainnya, pengujiannyaharuslah diserahkan kepada Pengadilan yang khusus yang diperuntukkan untukitu yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti yang disebut dalam Pasal point3 Jo Pasal 53 UndangUndang RI No. 56 Tahun 1986, dirubah dengan UndangUndang RI No. 9 Tahun 2004 diubah dengan UnmdangUndang RI No. 51Tahgun 2009 tentang
63 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumat, 05 4#k Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2008 oleh Panitia Anggaran.September i2008 s/d 4 . .Rabu, 10 Memberikan kesempatan kepada panggar menyusun laporan hasil Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan PPAS Perubahan ASeptember Tahun 2008.2008Rapat Gabungan Komisi1x Penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2008 oleh pangKamis, 11sepenibes Memberikan kesempatan kepada Fraksifraksi dewan menyusun
pendapat akhir terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBI2008 PPAS Perubahan APBD Tahun 2008.Rapat Paripurna IT3 1x Penyampaian Pendapatan akhir Fraksifraksi Dewan terhadap kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 dan PPAS PerulAPBD Tahun 2008.Jumat, 12 September2008Senin, 15September2008 s/dSelasa, 16September2008Rabu, 17September2008 2x Hal. 7 dari 66 hal.
Jumat, 05 4% Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2008 oleh PaiSeptember@ Anggaran2008 s/deeicake!
Memberikan kesempatan kepada panggar menyusun laporan hasil Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan2008 Perubahan APBD Tahun 2008ie Rapat Gabungan Komisi2:Penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD TahuKamis, 11oleh panggar.September2008Ix Memberikan kesempatan kepada Fraksifraksi dewan menyusun pendapat akhir terhadap Kebijakan Umum Per3. APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2008.Jumat, 12 Rapat Paripurna ITSeptember . . . .
Jumat, 05/4 Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2008 oleh PaiSeptember@ Anggaran2008 s/dRabu, 10September2008 Memberikan kesempatan kepada panggar menyusun laporan hasil Pembahasan Kebijakan Umum PerubahanPerubahan APBD Tahun 2008ie Rapat Gabungan Komisi2.Penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD TahuKamis, 11oleh panggar.September2008 . . . .
77 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
= Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 =Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078.00Jumlah Total = Rp 8.235.378,00(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapanrupiah)1 Tergugat IX (Yuliani) :Hal 11 dari 35 hal.
Kebijakan =10% = Rp 1.484.070,00Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp 1.211.484.00Jumlah Total = Rp4.921.659,00(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilanrupiah)o Tergugat XV (Nuryadi Aryanto) :Pesangon =9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XV adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang
x 15 % = Rp5.062.725,00Uang Kebijakan =10% = Rp3.375.150,00Uang Cuti = 12 x Rp107.148,00 = Rp1.285.776,00Jumlah Total = Rp9.723.651,00(sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh saturupiah)4 Tergugat IV (Helmi Julian) :Pesangon = 5x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00Penghargaan Masa Kerja = =2x Rp2.120.100,00 =Rp 4.240.200,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :Penggantian Hak= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp2.226.105,00Uang Kebijakan =10% = Rp1.484.070,00Uang
puluh enamrupiah)8 Tergugat VII (Mardiati Ragil S) :Pesangon =9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 =Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078.00Jumlah Total = Rp 8.235.378,00Hal 17 dari 35 hal.
Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.348.610,00Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00Jumlah TotalRp 7.701.603,00(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)17 Tergugat XVII (Ruspendi) :Pesangon =9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00Penghargaan Masa Kerja =4x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVII adalah :Penggantian Hak= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 4.173.195,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.782.130,00Uang
69 — 6
MENPANRB dan saat itu SRIWIDA SITUMORANG mau juga untukmengikuti Calon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan MENPANRB tersebut,kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 18.00 wib saksi JuliaryiSitumorang dan saksi Rosita Purba pergi kerumah JULIA ARITONANG di Jalan PuloRembang Gang Nusa Kota Sibolga dan di rumah tersebut bertemu dengan terdakwa yangmana pada saat itu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang kebenaran masukCalon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan
MENPANRB tersebut dan padaHalaman 3 dari 36 Putusan Nomor 247/Pid.B/2016/PN Sbgsaat itu terdakwa menjelaskan bahwa memang benar ada Jalur kebijakan MENPANRBuntuk penerimaan CPNS lalu terdakwa menunjukan Surat edaran tentang penerimanaanCalon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan MENPANRB dan mengatakankalau dia bisa untuk mengurus masuk sebagai CPNS tersebut lalu saksi Rosita Purbabertanya kepada terdakwa bagaimana cara dan apa saja persyaratan untuk masuk sebagaiCPNS tersebut dan pada saat
MENPANRB dan saat itu SriwidaSitumorang mau juga untuk mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) jalur Kebijakan MENPANRB tersebut;Bahwa, kemudian hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 18.00Wib saksi dan Juliarti Situmorang pergi ke rumah Julia Situmoranguntuk bertemu dengan Terdakwa dan saat itu saksi menanyakan kepadaTerdakwa tentang kebenaran masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)jalur Kebijakan MENPANRB tersebut dan saat itu.
106 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
No. 2291 K/Pid.Sus/201549) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SEBI No.27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan SEBI No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
31 — 12
Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwasetiap kebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syaratadministrasi dan tidakbertentangan dengan peraturan yangberlaku.8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaandan melaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional.9.
yang telah diambil oleh koordinator gudang tersebut,koordinator gudan harus segera melaporkan kebijakan yang diambilnya kepadakepala operasional ;Bahwa Terdakwa sebagai koordinator gudang, halhal yang harus diperhatikanadalah mentaati semua aturan yang berlaku baik internal maupun ekternal yangterkait dengan tugas, wajib segera melaporkan kebijakan yang diambil sesuaibidang tigas masingmasing koordinator ;Bahwa jika ada koordinator yang tidak mentaati aturan yang aa atau tidaksegera melaporkan kebijakan
Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiapkebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syarat administrasidan tidakbertentangan dengan peraturan yang berlaku ;8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional ;9.
perintah dan fakur, laporan konsumsi, danprakiraan permintaan untuk memperkirakan periode puncak pengiriman dantugas terkait dengan masalah pekerjaan ;3 Persediaan; penerimaan track dan pengiriman product ;4 ~~ Jadwal penjemputan pengiriman dan distribusi produk ;155 Mengawasi kegiatan oekerja yang terlibat dalam menerima, menyimpan danpengiriman produk ;6 Memeriksa kondisi produk, gudang, dan peralatan dan mepersiapkan perintahkerja untuk pemeliharaan dan/ atau perbaikan ;7 Berwenang mengambil kebijakan
yang dirasa perlu sesuai dengan lingkuptugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan dankeputusan yang diambil memenuhi syarat administrasi dan tidak bertentangandengan peraturan yang berlaku ;8 Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepala operasional ;9 Bertanggung jawab pada persediaan pita cukai dan melekatkan pita cukai padasetiap persediaan barang jadi dan memastikan semua barang berupa minumanmengandung
61 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah suatupenilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan olehinstansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahterhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yangberlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasimenerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentangPenutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa DuaBebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan
pada hakekatnyamerupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huitengebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis,dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenangPengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telahmemenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandungpengaturan yang bersifat umum yaitu: a.
yang keliru menilai tentang kebijakan,bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundangundangan, peraturankebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansihukum.
Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau PejabatTata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan keI, 1997. hal 169170).Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevansecara hukum dan patut dikesampingkan;6 Bahwa menurut R. Wiyono, SH.
20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan peraturan perundangundangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara danterhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
ANGGLUS SANTAS,S.Pd
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
119 — 396
=s2 Diskresi merupakan ruang kebijakan/kewenangan yang dimilikiadministrasi negara untuk membuat keputusan apabila tidak adaaturan yang jelas/samarsamar atau ada persoalan yang muncul tiba> Peraturan kebijakan adalah peraturan yang dikeluarkan olehadministrasi negara dalam rangka melaksanakan peraturanperundangundangan ; 922 no nnn nn anne ennaBahwa yang dilakukan Bupati bukan diskresi, tetapi beleidsregal atauperaturan kebijakan ; Bahwa :> Intra legal atau belied legal merupakan peraturan kebijakan
yangmasih berada dalam ranah hukum ; 2> Kontra legal merupakan peraturan kebijakan yang berada dalamranah hukum tetapi bertentangan dengan hukum yang ada ; > Ekstra legal merupakan peraturan kebijakan yang berada diluar ranahhukum dan tidak mentaati regulasi yang ada ; Bahwa hukuman pidana berbeda dengan hukuman administrasi ; Halaman 39 dari 72 halaman Putusan No. 53/G/2018/PTUNKPGBahwa hukuman pidana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukansedangkan hukuman = administrasi berkaitan dengan
Oleh karena itu,harus lebih berhatihati dalam membuat peraturan kebijakan ; Bahwa seharusnya penjelasan itu ada pada regelnya (peraturannya)bukan pada beleidnya (kebijakan). Beleidnya sudah masuk dalamranah pelaksanaan/ranah eksekutif.
Apabila setiap regulasi / kebijakan yang dariatas dirasa bertentangan dengan realitas hukum dinegeri ini kenapaharus ditaati ?
Bahwa peraturan kebijakan harus mentaati regulasi yangLSS TIAGO fee eseeweee eee eeeereee eee eeeBahwa Ahli tidak dapat menjelaskan jika sudah masuk dalam wilayahhukum pidana ; 222222 no nnn ncn n nn nc nc ncn nc ec ncceeeBahwa Pejabat yang mengeluarkan keputusan untuk memberhentikanASN, sesungguhnya pejabat tersebut telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan konsekuensinya keputusan tersebut dianggap tidakBahwa Keputusan dianggap tidak sah, artinya bahwa keputusantersebut dapat dinyatakan batal
118 — 52
Tabungan Penggugat;Bahwa dengan adanya fasilitas kredit tambahan dan/atau pembaharuankredit sebagaimana disebutkan pada posita Nomor 3 tersebut diatas, makakemudian Penggugat diwajibkan kembali untuk membayar angsuran setiapbulannya sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam), maka dengandemikian total hutang Penggugat menjadi sebesar Rp. 27.000.000, x 36bulan = Rp. 972.000.000, (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa atas kebijakan
kredit Bank yang dipimpinatau yang dikelola oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Penggugat mohonagar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Selong atau Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Bank Syariah Dinar Ashriyang dipimpin oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam memberikan11Penggugat
fasilitas kredit tidak sesuai dengan ketentuanketentuan HukumSyariah Islam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang memberikan suku bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan HukumSyariah Islam yang seharusnya berbagi keuntungan dan bukan dengancara pembebenan bunga yang berlebihan;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Penggugatmerupakan kebijakan atau tindakan yang tidak sah;Menyatakan
sebagai hukum, bahwa kebjakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang mengharuskan Penggugat untuk membayar angsuran sebesar Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu36 (tiga puluh enam) bulan telah menyalahi dan melampoi kentenuan sukubunga bank pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariahIslam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan atau perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2 yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat 3ketika obyek jaminan atau obyek
sengketa masih sedang dalam sengketapihak ketiga atau sedang dalam status sengketa waris merupakanperbuatan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PMKNomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmelarang keras Obyek Jaminan untuk dilelang ketika masih dalam ObyekSengketa oleh pihak ketiga;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 3 yang tidakmembatalkan lelang dan bahkan tetap melaksanakan obyek jaminan yangmasih menjadi obyek sengketa dalam perkara pihak
319 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 326 PK/Pid.Sus/201947)48)49)50)51)52)53)54)55)56)Akta No. 7 tanggal 01 Juli 2008 yang dibuat oleh SEVENIUSALBERI, SH Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BaritoRiau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN
/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Barito Riau Jaya ke Pihak lain;1 (satu) Set Copy Surat Lembar Keputusan Rapat TimPertimbangan Sanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011;1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.CPC/ 61 tertanggal 03 Maret 1998;1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan;1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)PT.
Bank Negara Indonesia Tbk Nomor: 71 tertanggal 30 Desember2010;1 (satu) lIembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur KreditSegmen KecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas WaktuProses Keputusan Kredit;1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar;Hal. 11 dari 19 hal. Putusan Nomor 326 PK/Pid.Sus/201997) 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.
Drs.AHMAD FAUZI MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi No.
137 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Para Pemohon selaku Carik Desa yang berstatus PegawaiNegeri Sipil, dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Bantul Nomor54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, MekanismePembebasan Sementara, dan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dariPegawai Negeri Sipil, dirugikan sebagai berikut:a. Kerugian Materiil:1) Bahwa akibat diberlakukannya Peraturan Bupati a quo telahmengakibatkan Para Pemohon kehilangan jabatannya sebagaiCarik Desa.
Bahwa Carik Desa yang berasal dari pegawai negeri sipilsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 54Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme PembebasanHalaman 11 dari 49 halaman.
Dengan demikian pembentukan PeraturanBupati a quo tidak mempunyai landasan yuridis yang tepat;17.Bahwa muatan materi Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, padaBAB Il yang berbunyi: BAB II Kebijakan Terhadap Carik Desa YangBerasal Dari Pegawai Negeri Sipil, merupakan pengaturan baru yangtidak diatur dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukannya,sehingga pengaturan yang ditetapbkan
Hak konstitutional Para Pemohon tersebut setidaktidaknya telahdirugikan secara potensial dengan diberlakukannya Peraturan BupatiBantul Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan,Mekanisme Pembebasan Sementara dan Mutasi Carik Desa YangBerasal dari Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian berdasarkanPasal 31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung makaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini;.
Menyatakan bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipiltidak bertentangan dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;3.
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 2 (dua) lembar fotokopi legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam nomor 5839/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 2 (dua) lembar fotokopi legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam nomor 3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan
Nomor 112 K/Pid/2018diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 2 (dua) lembar fotokopi laporan hasil uji Santremie rasa kaldu ayamnomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan nomorBPOM RI MD 231502002021 atas nama mie instan
Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotokopi legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam nomor 5839/LHU/Bd/ABICAL.1/V1I/2014 tanggal 25 Juni 2014yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotokopi legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam nomor 3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan
Kebijakan Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotokopi laporan hasil uji Santremie rasa kaldu ayamnomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;Halaman 4 dari 10 halaman Putusan Nomor 112 K/Pid/20181 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan nomorBPOM RI MD 231502002021 atas nama mie instan merk
Olagafood Industri namun Terdakwatidak bisa membuktikan kebenaran ucapannya tersebut sedangkan hasil ujilaboratorium Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri BalaiBesar Industri di Bogor menyatakan produk mie instan merek Alhami, Alimidan Santremie yang di produksi PT.
176 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun demikian suatukebijakan dimana menurut teori perundangundangan bahwa objek uji materiiladalah suatu beleidsregel/peraturan kebijakan;Philipus M. Hadjon menggolongkan peraturan kebijakan bukan sebagaiperaturan perundangundangan. Selain itu Hadjon juga menambahkanbeberapa aspek penting yang terkait dengan peraturan kebijakan. Pertama,peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyairelevansi hukum.
Tidak mengikatnya peraturan kebijakan merupakan implikasidari kedudukannya yang bukan merupakan Peraturan Perundangundangan.Kedua, peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidaktertulis. Artinya, manakala terdapat kKeadaan khusus yang mendesak makaBadan Tata Usaha Negara harus menyimpang dari peraturan kebijakan gunakemaslahatan warga. Ketiga, peraturan kebijakan tidak dapat diuji di MahkamahAgung karena termasuk dunia fakta.
Hal ini berbeda dengan peraturanperundangundangan;Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara yuridisperaturan kebijakan itu bukanlah merupakan Peraturan PerundangUndangan.Demikian pula arus besar pemikiran hukum juga tidak mengkategorikanperaturan kebijakan sebagai suatu Peraturan PerundangUndangan. Dengandemikian, peraturan kebijakan tidak dapat menjadi objek hak uji materiil diMahkamah Agung.
Oleh karena itu, gunamemberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan kebutuhanpengujian terhadap peraturan kebijakan menjadi penting;Abdul Latief mengemukakan kebutuhan untuk melakukan uji materiilperaturan kebijakan didasarkan pada 2 (dua) alasan. Pertama, masyarakatmenghendaki jaminan perlindungan hukum dari tindakan badan atau pejabatpemerintah.
Sebaliknya bagi badan atau pejabat pemerintah, uji materiiltersebut menjadi batasan atau dasar untuk bertindak secara bebas dalammembentuk peraturan kebijakan.
ANWAR KETAREN, SH
Terdakwa:
ERNANETTY PARINDURI
35 — 7
IKA FERRY ANA SIMAMORA sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Administrasi uang muka pengurusan jalur kebijakan tahun 2014 sisa yang harus dibayar Rp. 95.000.000,- setelah SK keluar di bulan Mei 2014, apabila tidak masuk maka uang akan dikembalikan tanpa dipotong/dicicil, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 19 April 2014 oleh yang menerima an. ERNANETTY PARINDURI;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang dari SALAMAH an.
WAHYUDI sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran biaya Administrasi CPNS jalur kebijakan tahun 2014 apabila SK keluar wajib dilunasi Rp. 75.000.000,- dan jika SK tidak keluar biaya akan dikembalikan tidak ada pemotongan, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 29 April 2014 oleh yang menerima an. ERNANETTY PARINDURI;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang dari SALAMAH an.
HASAN IBRAHIM HARAHAP sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran biaya administrasi jalur kebijakan tahun 2014 sisa Rp. 65.000.000,- akan segera dilunasi setelah SK keluar, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 12 Mei 2014 oleh yang menerima an. ERNANETTY PARINDURI;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang dari SALAMAH an.
HERU ARPIANSYAH sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran biaya administrasi jalur kebijakan tahun 2014 sisa Rp. 65.000.000,- akan segera dilunasi setelah SK keluar, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 12 Mei 2014 oleh menerima an. ERNANETTY PARINDURI;
- 1 (satu) examplar rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 1060010181330 an. SALAMAH;
- 1 (satu) examplar rekening koran Bank BNI Cabang Kuala Tanjung No.
jalur kebijakan tahun 2014 apabila SK keluar wajib dilunasi Rp.75.000.000, dan jika SK tidak keluar biaya akan dikembalikan tidak adapemotongan, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 29 April 2014oleh yang menerima an.
ERNANETTY PARINDURI;1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang dari SALAMAH aan.HASAN IBRAHIM HARAHAP sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembayaranbiaya administrasi jalur kebijakan tahun 2014 sisa Rp. 65.000.000, akansegera dilunasi setelah SK keluar, kwitansi ditandatangani di Medan padatanggal 12 Mei 2014 oleh yang menerima an.
19Putusan Nomor 441/Pid.B/2019/PN MdnCPNS jalur kebijakan tahun 2014 apabila SK keluar wajib dilunasi Rp.75.000.000, dan jika SK tidak keluar biaya akan dikembalikan tidak adapemotongan, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 29 April 2014oleh yang menerima an.
HeruArpiansyah sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembayaran biaya administrasijalur kebijakan tahun 2014 sisa Rp. 65.000.000, akan segera dilunasi setelahSK keluar, kwitansi ditandatangani di Medan pada tanggal 12 Mei 2014 olehmenerima an. Ernanetty Parinduri; 1 (satu) examplar rekening koran Bank Mandiri No. Rekening1060010181330 an.
82 — 39
Setelah = selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
Setelah selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
Setelah = selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum= masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
Jumat, 05 4x PS@bahasan JadwalSeptember Kebijakan Umum pembahasa2008 s/d Perubahan APBD npagiBalbwa pada lQ@ari Rabu Weahewal 200%8eptdaber082008 dalamBepbambean Kebijakan BRAS PeruWMerabahAPBDI2TaAun 2008@MO8PPAS Perubahan APBSPBMhunlah0es s2RO8a Wibkul 14.002.
Setelah selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).10. Berdasarkan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran11.
767 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stock 100%di Pelabuhan L. Say Maumere;. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp4.200.000.000,00(empat miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);.
Bahwa kebijakan Termohon Kasasi dalam perkara ini yaitu mewajibkanstock 100% bagi pengguna jasa peti kemas di Pelabuhan L.
Say Maumeretidak dasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturanperundangundangan, atau persetujuan Pemerintah karena dalammenunjuk Termohon Kasasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP)Pemerintah hanya menentukan capaian target kinerja tanpa mengaturmengenai cara Termohon Kasasi dalam mencapai target kinerjatersebut sehingga kebijakan Termohon Kasasi dalam perkara ini adalahHalaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt.
SusKPPU/2020murni kebijakan Termohon Kasasi, kebijakan mana tidak dimintakanpersetujuan atau dikonsultasikan oleh Termohon Kasasi kepadaPemerintah;3. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka kebijakan TermohonKasasi dalam perkara ini bukan termasuk perbuatan yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat:4.
Bahwa terhadap unsur kedua dipertimbangkan bahwa meskipun kebijakanTermohon Kasasi dalam perkara ini berakibat pada kenaikan biayalayanan kepelabuhan tetapi kenaikan tersebut tidak berlebihan(reasonable), lagi pula pemberlakuan kebijakan Termohon Kasasidalam perkara ini diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yangdibuktikan dengan peningkatan capaian B/C/H yaitu dari semula antara 4hingga maksimal 5 menjadi di atas 5 B/C/H sehingga unsur kedua tidakterpenuhi;7.
260 — 227
Penyusunan kebijakan tarif bea masukdilakukan setelah penyusunan sistem klasifikasi dianggap selesai dan disepakati oleh semua kementeriandan lembaga terkait.
Dalam tahapan ini, semua kementerian/lembaga terkait harus memiliki pemahamanyang sama terhadap sistem klasifikasi yang baru sehingga akan memudahkan penyusunan kebijakan tarif.Dalam tahapan penyusunan sistem klasifikasi, koordinasi tetap dilakukan oleh Tim Tarif (Sekretariat TimTarifPusat Kebijakan Pendapatan Negara) dengan Terbanding sebagai koordinator utama (pemanduacara utama).
Dalam tahap penyusunan kebijakan tarif bea masuk, Pusat Kebijakan Pendapatan Negaraakan menjadi koordinator utama;Kebijakan Tarif Bea Masukbahwa kebijakan tarif bea masuk dirumuskan dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.Secara umum, kebijakan tarif bea masuk mengacu kepada program harmonisasi yakni tarif bea masukproduk hulu (bahan baku dan bahan penolong) cenderung lebih rendah daripada tarif bea masuk produkhilir.
Kebijakan ini diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akanmendapatkan perlindungan dari serbuan produk ternak hidup dari negara lain yang lebih efisien namuntetap dapat memperoleh bibit tenak dengan harga yang lebih murah;bahwa kebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapibibit lebih rendah daripada sapi bakalan. Di samping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arahpengembangan industri peternakan sapi nasional.
Titik berat dari penyusunan BTKI 2012 adalah pada perubahan sistem klasifikasi danbukan pada perubahan kebijakan tarif bea masuknya. Oxen pada Buku Tarif Bea Masuk 2007 (BTBMI2007) dikenakan tarif bea masuk 0% karena itu dirasa tidak perlu melakukan perubahan kebijakan tarifbea masuk Oxen pada saat itu.