Ditemukan 5199 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kebijakan kebiasan
Putus : 05-02-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323K/TUN/2006
Tanggal 5 Februari 2008 — WALIKOTA TEBING TINGGI ; vs. Dra. Hj. YUSNIDAWATY M.Kes
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — EVI KRISTINA VS AKADEMI KEBIDANAN AMANAH MUARA BUNGO
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EVI KRISTINA VS AKADEMI KEBIDANAN AMANAH MUARA BUNGO
    ., Advokat dari KantorMarhatadinatama Law Firm, beralamat di Jalan S.KSyahbudin, Blok A Nomor 5 Mayang Mangurai, KotaJambi, Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 11 Desember 2018;Pemohon Kasasi:;LawanAKADEMI KEBIDANAN AMANAH MUARA BUNGO,berkedudukan di Jalan H.Usman Suid, arah PTP VI/SKB,Muara Bungo, yang diwakili oleh Direktur Sefryani NursariS.M., S.ST, M.Kes., dalam hal ini memberikan kuasakepada Daud, S, S.H, M.H, Advokat dari Kantor HukumDaud,S, S.H, M.H., beralamat di Jalan Sisinga
    Menghukum Tergugat ganti rugi Immateril terhadap pencatutan ataupenggunaan Nama Penggugat di Kopertis Wilayan X maupun untukkepentingan Akedemi Kebidanan Amanah Muara Bungo sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);7.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 K/TUN/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA, DK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA, DK
    NORHEDAYATI ANNISA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAlumni Akademi Kebidanan Martapura Yayasan Korpri Banjar, beralamatdi Jalan Perwira No.44 G, Martapura, 70611, Kalimantan Selatan;LAILATUN NIDA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan AlumniAkademi Kebidanan Martapura Yayasan Korpri Banjar, beralamat diJalan Perwira No.44 G, Martapura, 70611, Kalimantan Selatan;RAUDHATUL RAHMAH, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan AlumniAkademi Kebidanan Martapura Yayasan Korpri Banjar, beralamat diJalan Perwira
    Bahwa oleh karena Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telahterakreditasi, maka Akademi Kebidanan Martapura Penggugat telahmenerbitkan ijazah sendiri untuk mahasiswa yang telah menyelesaikanpendidikan pada Program Pendidikan Diploma Ill Kebidanan di AkademiKebidanan Martapura Penggugat.
    dan satusatunya yang berhak menyelenggarakan Program studiKebidanan dan meluluskan/mewisuda dan mengeluarkan ijazah kelulusanbagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Program Pendidikan Diplomalll Kebidanan di Akademi Kebidanan Martapura ;Bahwa pada pertengahan tahun 2011 timbul permasalahan, dimana tibatiba Tergugat mengklaim sebagai pihak yang berhakmenyelenggarakan/mengelola Akademi Kebidanan Martapura :Bahwa akibat pengklaiman Tergugat tersebut akhirnya Penggugatmemutuskan memindahkan tempat
    Bahwa secara legal formal yangberhak melakukan perkuliahan adalah Akademi Kebidanan MartapuraPenggugat ;Halaman 10 dari 27 halaman.
    Bahwa Akademi Kebidanan Martapura Penggugat sejak tahun 2008 sudahterakreditasi dan sudah mengeluarkan ljazah sendiri ;16.
Putus : 21-06-2010 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 K/TUN/2010
Tanggal 21 Juni 2010 — AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA PALEMBANG, vs KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN,
11817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA PALEMBANG, vs KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN,
    Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNomor 136 K/TUN/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA PALEMBANG,berkedudukan di Jalan Inspektur Marzuki Nomor 124, SiringAgung, Pakjo Palembang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor340/SK/YPNNUS/I/2006 tanggal 5 Januari
    2006 diwakili oleh : dr.MULIONO, SE., M.MKes., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Direktur Akademi Kebidanan Nusantara Palembang,bertempat tinggal di Jalan Inspektur Marzuki Nomor 124, SiringAgung, Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada : BUDI SETIAWAN, S.H. dan ISMAILFAHMI NASUTION, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Law OfficeDuta Bangsa And Associates Advocates and Legal Consultants,berkantor di Jalan M.H.
    Husien KM. 3,5, Palembang ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Palembang pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah suatu Lembaga Perguruan/Pendidikan Tinggi padaAkademi Kebidanan Nusantara Palembang berada
    No. 136 K/TUN/2010pendidikan Diploma Ill Bidang Kesehatan yang berlaku dilingkunganDepartemen Kesehatan, perlu.= dilakukan penilaian/oengukurankompetensi terlebin dahulu dan setelah lulus uji Kompetensi barulahdiberikan Surat Izin Bidan ;Dikarenakan Akademi Kebidanan Nusantara Palembang adalah institusipendidikan di bidang kesehatan yang tidak terakreditasi olehDepartemen Kesehatan RI, maka kepada 52 (lima puluh dua) bidanlulusan Akademi Kebidanan Nusantara Palembang sebelum diberikanSurat Izin Bidan
    , bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKANGUGATAN (LEGITIMA PERSONA STANDI IN YUDICIO) ;Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 1 halaman 4 jelas mengakui yangkami kutip : bahwa Penggugat adalah suatu lembagaperguruan/pendidikan tinggi pada Akademi Kebidanan NusantaraPalembang berada di bawah Yayasan Pendidikan NasionalNusantara yang diketuai oleh: Hj.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 985 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RAFID
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pal tanggal 5 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RAFID
    PUTUSANNomor 985 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, berkedudukandi Jalan Singgani Nomor 5657, Mamboro Barat, Kecamatan PaluUtara, Kota PaluSulawesi Tengah, dalam hal yang diwakili oleh Ir.H.
    Yusri Yusuf A.Ara, M.Kes, selaku Ketua Yayasan PendidikanGraha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu,memberi kuasa kepada Budiman Mubar, S.H., M.H., Advokatberalamat Jalan Singgani Nomor 5657 Mamboro Barat Kota Paludan/atau Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Citra SudiangIndah Nomor 11 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 8 Maret 2018;Pemohon Kasasi;LawanRAFID, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di JalanThalua Konci RI/RW 001/007, Kelurahan Mamboro Barat,Kecamatan
Putus : 25-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 25 September 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS KRISTIAWATI DOTINGGULO,
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 53/Pdt.SUS-PHI/2017/PN.Pal., tanggal 1 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS KRISTIAWATI DOTINGGULO,
    PUTUSANNomor 704 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili olehIr. H. Yusri Yusuf A.
    Palu adildiperbaiki sepanjang mengenai upah proses menjadi hanya 3 (tiga) bulandengan pertimbangan sesuai UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, prosesmediasi selama 3 (tiga) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Putus : 13-02-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS SUFITRY DEWI MARGONO
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS SUFITRY DEWI MARGONO
Putus : 14-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANADA PALU VS FARIZ RANDIKA
7844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANADA PALU, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal. tanggal 21 Mei 2018 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANADA PALU VS FARIZ RANDIKA
    PUTUSANNomor 990 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANADA PALU, diwakili olehIr. H.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 983 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS ASMAWATI
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 22 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS ASMAWATI
    PUTUSANNomor 983 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, yangdiwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari,Ir. H. Yusri Yusuf A.
    Namun perlu dilakukan perbaikanpenulisan dalam menghitung pesangon yaitu : semula penulisannya adalah Uang pesangon: 18bulanxRp2.056.750,00 =Rp37.021.500,00; menjadi Uang pesangon: 2 x 9 x ~~ Rp2.056.750,00=Rp37.021.500,00 yang amarnya ditulis sebagaimana yangdicantumkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KETUA YAYASANPENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHAANANDA PALU tersebut harus ditolak dengan
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS MARNI,
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 21 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS MARNI,
    Bahwa namun demikian amar putusan harus diperbaiki sepanjang upahproses dari 13 (tiga belas) bulan menjadi 6 (enam) bulan xRp2.056.750,00 = Rp12.340.500,00 sesuai Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 03 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi KETUA YAYASANPENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHAANANDA PALU, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RACHMANIA
4014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RACHMANIA
    PUTUSANNomor 172 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, berkedudukan diJalan Singgani, Nomor 5657, Mamboro Barat, Kecamatan PaluUtara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diwakili oleh IR. H. Yusri YusufA.
    Bahwa Termohon Kasasi merangkap jabatan selaku Pegawai Negeri Sipil(PNS), larangan untuk merangkap jabatan tidak dikuatkan dengan alat buktisehingga tidak dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Paludalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ketua YayasanPendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASANPENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHAANANDA PALU tersebut;2. Membebankan biaya perkara kasasi kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 27 Maret 2019 oleh Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Horadin Saragih S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E.,M.Si.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 April 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RUDIA LANTAMO
5017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, tersebut;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS RUDIA LANTAMO
    PUTUSANNomor 221 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN' PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU,beralamat di Jalan Singgani, Nomor 5657, Mamboro Barat,Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalamhal ini memberi kuasa kepada Budiman Mubar, S.H., M.H. dankawan, Para Advokat pada
    Penggugat dengan Tergugat telahdinyatakan putus demi hukum sejak tanggal 1 Maret 2017, maka hakhakdalam hal ini dapat dikabulkan sebagaimana pertimbangan hukum putusanJudex Facti:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Putus : 18-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Juni 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS DIAN NOVITA IYASAH
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, tersebut;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS DIAN NOVITA IYASAH
    PUTUSANNomor 469 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU,berkedudukan di Jalan Singgani Nomor 5657 Mamboro Barat,Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diwakilioleh Ir. H. Yusri Yusuf A.
    , sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN
Putus : 01-04-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 1 April 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS ULAN WIRANDA, S.KM
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 27 Agustus 2018, sekedar mengganti Upah Proses 12 bulan menjadi 6 bulan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS ULAN WIRANDA, S.KM
    PUTUSANNomor 167 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU,beralamat di Jalan Singgani Nomor 5657 Mamboro BaratKecamatan Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah,yang diwakili oleh Ir. H. Yusri Yusuf A. ARA.
    UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dan terlepas dari pertimbangan di atasputusan Judex Facti perlu diperbaiki sepanjang Upah Proses 12 bulanmenjadi 6 bulan sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Putus : 18-02-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS BADARIATI, SST., M.KES
7726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS BADARIATI, SST., M.KES
    PUTUSANNomor 98 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili olehKetua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari AkademiKebidanan Graha Ananda Paly, Ir. H. Yusri Yusuf A.Ara., M.Kes.
    Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MahkamahAgung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Register : 01-03-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PALU Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 21 Mei 2018 — - Penggugat Fariz Randika - Tergugat Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
18649
  • - Penggugat Fariz Randika- Tergugat Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
Putus : 28-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS MOH. RIO SAUD
5814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS MOH. RIO SAUD
    PUTUSANNomor 171 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU,berkedudukan di Jalan Singgani Nomor 5657, Mamboro Barat,Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yangdiwakili oleh Ir. H. Yusri Yusuf A.
Register : 12-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PALU Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penggugat:
Rudia Lantamo
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Sulteng Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
6814
  • Penggugat:
    Rudia Lantamo
    Tergugat:
    Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Sulteng Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu
Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes VS RUKMINI DATUIDING, SKM., M.Kes.
5120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes VS RUKMINI DATUIDING, SKM., M.Kes.
    PUTUSANNomor 532 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidanganyang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan di tingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
    PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    Karyawan/Pegawai YayasanPendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan GrahaAnanda Palu, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Labuan Beru Nomor 04 RT/RW: 001007, KelurahanMamboro. Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah,dalam hal ini memberi kuasa kepada Arisanto Padidi, S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum ArisantoPadidi, S.H., M.H.
    lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidanganyang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan di tingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN