Ditemukan 11140 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 361/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
Suwanto als Grandong
2511
  • secara sah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, dalam arti jikasalah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan inidianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor 361/Pid.Sus/2018/PN Bnj35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya dapat
Putus : 24-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN STABAT Nomor 332/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 24 Juni 2015 — 1.BEJO dan Terdakwa 2.HARYANTO
214
  • saksimenghubungi saksi Amril Rajab als Aben selaku krani gudang PT LNK Kebun GohorLama, lalu saksi bertanya kepada saksi Amril Rajab als Aben apakah pada hari Jumattanggal 24 April 2015 tersebut saksi Amril Rajab als Aben ada mengeluarkan pupukuntuk Divisi Ill atau tidak, oleh saksi Amril Rajab als Aben menjawab bahwa saksidiperintahkan oleh saksi Deni Mukhlis untuk mengeluarkan 70 (tujuh puluh) goni/ saksipupuk dan menyerahkannya kepada Ponimin Als Kulok dan Sarkam (DPO) yangdibawa dengan menggunakan Zonder
    tersebutdengan cara, sebelum tangggal 21 April 2015 sekira pukul 12.00 wib, terdakwaBejobertemu dnegan saksi Deni Mukhlis, lalu terdakwa Bejo bertanya ada pupuk sisa,ada orang yang nyari, tapi aku ngak punya duit, tapi kalau dibawa dulu bisa, oleh skasiDeni Mukhlis menjawab ada , asal hatihati , oleh terdakwa bertanya lagi kapandimuali, oleh saksi menjawab nantu tungggu kabar dari Kulok .Selanjutnya apda tanggal 20 April 2015sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Ponimin als Kulok (DPO) supir zonder
    menghubungi saksiAmril Rajao als Aben selaku krani gudang PT LNK Kebun Gohor Lama, lalu saksibertanya kepada saksi Amril Rajab als Aben apakah pada hari Jumat tanggai 24 April2015 tersebut saksi Amril Rajab als Aben aa mengeluarkan pupuk untuk Divisi III atautidak, oleh saksi Amril Rajab als Aben menjawab bahwa saksi diperintahkan oiehterdakwa Deni Mukhlis untuk mengeluarkan 70 (tujuh puluh) goni/ saksi pupuk danmenyerahkannya kepada Ponimin Ais Kulok dan Sarkam (DPO) yang dibawa denganmenggunakan Zonder
    Jumat tanggal 24 April 2015 sekira pukul 12.00 wib, saksi BudiChandra Damanik menghubungi saksi selaku krani gudang PT LNK KebunGohor Lama, lalu saksi bertanya kepada saksi apakah pad ahari Jumat tanggal24 April 2015 tersebut saksi ada mengeluarkan pupuk untuk Divisi III atau tidak,oleh saksi menjawab bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa Deni Mukhlisuntuk mengeluarkan 70 (tujuh puluh) goni/ saksi pupuk dan menyerahkannyakepada Ponimin Als Kulok dan Sarkam (DPO) yang dibawa denganmenggunakan Zonder
    terdakwamenghubungi saksi Haryanto namun tidak diangkat; Bahwa kemudian Ponimin als Kulok menghubungi terdakwa dan mengatakanbahwa dianya telah selesai muat pupuk dan sudah dijalan dan meminta terdakwamemantau dijalan dan puouk akan diletakkan di Paya Redas; Bahwa lalu terdakwa Mokar Edi als Mokar juga menghubungi terdakwa denganmengatakan Kulok udah jalan, kirakira gimana, aman ngak, oleh terakwa menjawab aman bang udah ada yang mantau; Bahwa lalu terdakwa mokar berkata lagi kalau bisa setelah zonder
Putus : 18-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2063/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 18 Januari 2017 — Nama Lengkap : SUHENDRA Tempat Lahir : Tebing Tinggi Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 10 Oktober 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl Lizardi Putra Ling 10 Kel Simpang Selayang / Jl Besar Tanjung Morawa Gg Rasmi Kab Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SD
114
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memilikii Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman 12 dari21 Putusan Nomor 2063/Pid.Sus/2016/PN.LbpMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan dilarang
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1550/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DONGAN SIRAIT,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD WIRA KURINA LUBIS Als WIRA
196
  • Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istlan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strjd met het recht). (baca : P.A.F.
    atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 1550/Pid.Sus/2020/PN LbpMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istlan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strjd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 19-10-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 323/Pid.Sus/2018/PN LSK
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
FAHMI JALIL, SH.
Terdakwa:
Abdul Alias Taleb Bin Abdullah
235
  • Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegatheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming
    Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht)tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk). seseorangyang bertindak diluar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederrechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Bahwa dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwaperbuatan terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk menjadiHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2018/PN LSKperantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan Itanpaizin atau. kewenangan (zonder bevoegheid) dari pejabat yangberwenang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009 tentang narkotika.Dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhidan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad
Putus : 04-08-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 538/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 4 Agustus 2016 — 1. Nama lengkap : Oktaviandi Purba Alias Ogut 2. Tempat lahir : Pantai Labu 3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /24 Oktober 1982 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun I Gang Pancing Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak tetap
133
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanopa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similiar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjaun dari pengertian melawan hukum (uederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak
    sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2016/PN LopMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika
Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Tanggal 1 Februari 2017 — Muh. Yusri Yusuf Bin Yusuf
234
  • YusriYusuf Bin Yusuf yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokandengan identitas terdakwa dalam berkas surat dakwaan dipersidangan dimanaterdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhii ;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN SgmUnsur ke 2: tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk
    ), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum ;Menimbang, bahwa istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbedadengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Untuk suatu wederechtelijkdisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijdmet het recht) ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut (in casu memiliki, mMenyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikaGolongan bukan tanaman) yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuangdalam UU Nomor 35 tahun 2009 ;Menimbang
Register : 10-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1651/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 24 September 2020 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Jonni Sidauruk 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 32/24 Agustus 1988 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Elang Ujung No.208 Kelurahan Tegal sari Mandala II KecamatanMedan Denai 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Wiraswasta
8310
  • Sus/2020/PN Lbpbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kKewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187):Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca: P.A.F.
    dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschniding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187):Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Register : 27-07-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 209/PID.Sus/2015/PN.NJK
Tanggal 16 September 2015 — DWI PURWANTO BIN EDY SUSANTO
283
  • Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkeldan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad,Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui
    wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan ainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Register : 29-07-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 416/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
RIAN PRANA PUTRA, S.H.
Terdakwa:
SIGIT LUKMANTO Bin SUPARMANTO Alm
196
  • Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid),
    Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 416/Pid.Sus/2020/PN.BtaMenimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan (Pasal
Putus : 04-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN.Lbp
Tanggal 4 September 2015 — 1. Nama lengkap : MISNO 2. Tempat lahir : Klumpang 3. Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/01 Oktober 1963 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun XV Sido Mulyo Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Karyawan PTPN II Klumpang 9. Pedidikan : SD (kelas III)
122
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 578/Pid.Sus/2015/PN.LbpLD14Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 13-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 104/Pid.Sus/2019/PN Sgm
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ST.Rosdianah,SH
Terdakwa:
Muh.Ilham Nur
155
  • mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dinadapkan terdakwa Muh.IIhamNur yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokan dengan identitasterdakwa dalam berkas surat dakwaan dipersidangan dimana terdakwa adalahorang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggung jawabkanperbuatannya ;Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2. tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum ;Menimbang, bahwa istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbedadengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Register : 16-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 8 Juli 2021 — Nama lengkap : ROY ANDU KONEFI SIREGAR; 2. Tempat lahir : Padang; 3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun /11 Desember 1994; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Perjuangan Dusun I Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
133
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN LbpMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht
    hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),Halaman 19 dari 29 Putusan Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Lbptanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 06-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 967/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 17 Juni 2021 — 1. Nama lengkap : Indra Bangsawan Hutabarat. 2. Tempat lahir : Tembung. 3. Umur/Tanggal lahir : 33/18 Juni 1988 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Beringin Pasar VII Gang Jeruk Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
127
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
    dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hNukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Register : 12-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1924/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
AHMAD SYARIFUDDIN.
242
  • juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Halaman 16 dari 32 Putusan Nomor 1924/Pid.Sus/2020/PN LbpBahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal1);Bahwa
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 417/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
Syafrijon alias Jon bin alm Solihin
245
  • eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakHalaman 17 dari 27 Halaman Putusan Nomor 417/Pid.Sus/2019/PN Dumbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strjd met het recht) (lihat PAF.
    Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strjd met het recht) (lihat PAF.
Putus : 04-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2008/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 4 Januari 2017 — 1. Nama lengkap : Gunawan Syahputra 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/ 09 November 1990 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pasar I Gang Pribadi V Nomor 27 Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
142
  • Unsur Tanoa hak dan melawan hukum; Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpahak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschirijding van zijnbevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindakdi luar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder tegen) denganhukum (linat Jan Remmelink, Hukum Pidana. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta2003 hal 187. Sedangkan menurut Prof. Simon istilah Melawan Hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanoa hak (Zonder eigen recht).
    Untuksatu Wederechtelik disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (zonder eigen recht).
    disyaratkanadanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht)(linat P.A.F Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia Citra AdityaBandung 1997 hal 348;Menimang, bahwa dari uraian tersebut bahwa tanpa hak dan melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikagolongan 1 dalam bentuk bukan tanaman) dilakukan terhadap transaksi jual belishabushabu yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder
Putus : 09-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 931/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 9 Agustus 2016 — 1. Nama lengkap : Ragil Sugianto 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 16 Februari 1987 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Karya Gang Sosro Lingkungan 16 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan. / Pasar 8 Gang Dusun 5 Sawit Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak Ada
111
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukumharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan ataupermufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atautidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan
Register : 22-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 404/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
Mardianto Alias Jablay
2112
  • Hukum;Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, dalam arti jikasalah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan inidianggap telah terpenuhi;Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 404/Pid.Sus/2018/PN BnjMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau
Putus : 10-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1775/Pid.Sus/2014/PN.LP
Tanggal 10 Februari 2015 — Nama lengkap : RIZAL ANNAS alias RIZAL Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/31 Desember 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Puskesmas Jalan Kesehatan Gang Teratai VI Nomor 4 Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
143
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar, atauMenyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 11 dari 24 Putusan Nomor 1775/Pid.Sus/2014/PN.LbpLD12menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanperbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan )dilakukan tanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat
    yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan