Ditemukan 1377 data
15 — 12
Toul Licl ol. azo Vl dis Gola! sa blgss ci slsaul, aalb gallo Login TOV! Yo olill jrcg Laglliol ju Spire! elas anoHal. 15 dari 16 hal.
38 — 4
plo> aro Sl, Y loo sly VIai L aalb lgalb Login Tol ye.Artinya : Jika tuduhan di depan Pengadilan terbukti dengan keterangan istriatau karena pengakuan suami, sedangkan hubungan suami istritidak dapat lagi diteruskan karena perbuatan suami yangmenyakitkan, dan Pengadilan tidak mampu mendamaikan mereka,maka boleh dijatuhkan talak bain kepada istrinya.Menimbang, berdasarkan norma hukum Islam yang terkandung dalamKitab Fikinh Sunah Juz Il halaman 290 berbunyi;Toul yluol excol 15 Gr pai old!
9 — 6
Artinya : Dan tidak baik mengumpulkan dua orang suami isteri yangkeduanya selalu bertengkar, apapun sebabnya baik yangmembahayakan atau patut diduga membahayakan , sesungguhnyayang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami isteri int;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mengambil alih pendapatImam Malik sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya FiqhSunnah Jilid Il sebagai berikut :elu ylSg Toul dpiclgl arg Wl diuy Gola!
10 — 0
ple plwyl Jel 35,Quai curg To Vo ai gd adr rem og UralUl olixe slpoiwl UY 79) pS Yo dy90 Toul abv wJITo) oll lang whol Gawbl curgul aol We SmUlorsJlArtinya: "Islam telah memilih jalan perceraian pada saat kehidupan rumahtangga mengalami ketegangan dan guncangan yang berat, dimana sudahtidak berguna lagi nasihatnasihat dan tidak dapat dicapai lagi perdamaianantara suami isteri serta perkawinan sudah mencerminkan tidak mungkinakan dapat mencapai tujuannya.
10 — 4
Pasal 134 Kompilasi HukumIslam apabila telah cukup jelas mengenai sebabsebab perselisinan danpertengkaran dan setelah mendengar pihak keluarga serta orangorang yangHal 12 dari 16 hal Put No 0029/Pdt.G/2016/PA.Mbldekat dengan suami isteri, maka perceraian dapat diterima untukdipertimbangkan;4.14 Pertimbangan syari alasan ceraiMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengambil alin pendapat ImamMalik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabig dalam kitabnya Fiqh Sunnah JilidIl sebagai berikut:1 Toul Lisl gl
11 — 6
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapatdan mengambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim ketentuan Hukum Islamyang termuat di dalam Kitab Fiqh asSunnah Juz Halaman 290 yang berbunyisebagai berikut:loo lV GISs Toul al piclol aro Ul au Wold! sal bless cad Islslogin Tilo VI YS Wola!
13 — 3
Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 38K/AG/1990 Tanggal 5 Oktober 1991, yang berbunyi KalauPengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati keduabelah pihak telah pecah pula, maka telah terpenuhi isi Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim perlumengetengahkan pendapat ahli hukum Islam Sayyid Sabiq dalam KitabnyaFigh Assunnah, Juz Il, halaman 248, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim yang berbunyi:Sy Toul
11 — 5
:OS ToUl Sill gl aay VI die Wola! J Llgss cui 15!GUE leo slaLogin TOV! ys Goldll jas Loglliol yu dpirel!
15 — 7
Tgtle toul plo! cxcol 5 Spat Wold! yo lbs yl azgJl ol: UL ploYl Unssl ils gl gu ol slg no : io laglliol oy 6 yirsll ply> aro EUlainn LyLuocad 13918 eallgl JgiJl yo Sic! ole als! gl dle Y sal sluYl Elgil yo &siplas aro Slay loo IU! OS 9 zo ul SLC ol arg Vl At Woldl! sd lalgcsail ail galls login TOV ys Golall jas g Iglliol yu d pull.Artinya: Menurut Imam Malik, bahwa ister!
54 — 22
dariKitab Fiqhus Sunnah Juz Il halaman 290 yang diambil menjadi pendapat MajelisHakim yang berbuny/:Ss Toul BLicl gl azg WI aw rola!
15 — 7
perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan justru akan menimbulkankemudharatan bagi kedua belah pihak, dan majelis hakim berpendapat bahwa satusatunyajalan yang adil bagi kedua belah pihak adalah perceraian;Menimbang, bahwa majelis hakim memandang perlu mengemukakan pendapatImam Malik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Figh Sunnah Jilid IIyang selanjutnya diambil alih oleh majelis hakim sebagai pertimbangannya sendiri sebagaiberikut:Sly Y Loo slul OSs Toul
36 — 11
dariKitab Fiqhus Sunnah Juz Il halaman 290 yang diambil menjadi pendapat MajelisHakim yang berbuny/:Ss Toul BLicl gl ag WI ai rola!
13 — 1
maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat pakar hukum Islam Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqhuas Sunnah, Juz Il, halaman 249 :plo aro Uaimny Lu le Toul
18 — 5
maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat pakar hukum Islam Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqhuas Sunnah, Juz Il, halaman 249 :plo aro Uaimny Lu le Toul
11 — 5
Pasal 134 Kompilasi HukumIslam apabila telah cukup jelas mengenai sebabsebab perselisinan danpertengkaran dan setelah mendengar pihak keluarga serta orangorang yangdekat dengan suami isteri, maka perceraian dapat diterima untukdipertimbangkan;4.14 Pertimbangan syari alasan ceraiMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengambil alin pendapat ImamMalik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabig dalam kitabnya Fiqh Sunnah JilidIl sebagai berikut:1 Toul SLicl gl cazg Vl die rola sd bless cud IslsRE loglliol
15 — 5
rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan junctis Pasal 19huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam Kitab Figh As Sunnah, Juz II, halaman 298 piusll plas aro Ueinn Y Lo le Toul
14 — 4
berdasarkan pasal 39 ayat UndangUndangNomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidangpengadilan setelan pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidakberhasil mendamaikan kedua belah pihak serta adanya cukup alasan bahwaantara Suamiisteri itu tidak dapat rukun kembali dalam sebuah rumahtangga;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrinulama yang kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagaimanaKitab Fiqh AlSunnah juz II halaman 290 sebagai berikut :OSs toul
42 — 13
Putusan No. 0508/Pdt.G/2021/PA.Pkjkarena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali sertatelah terbukti berdasarkan keterangan saksisaksi, maka dapat dimungkinkanputusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim memandangperlu untuk mengetengahkan dalil syar) yang terdapat di dalam kitab FigihSunnah juz Il halaman 249, yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapatMajelis, sebagai berikut:OWS5 Toul Spill ol azo WI di
16 — 2
Penggugat dengan Tergugat telah pecah;Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut ajaran Islam perceraianmerupakan perbuatan halal yang paling dimurkai Allan SWT, namun dalamkeadaan suami istri sudah tidak bisa saling mencintai lagi dan telah terjadi sikapjera dan menolak sebagaimana yang dialami oleh Penggugat tersebut, makaperceraian dibolehkan, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alih danmenjadikan pertimbangan sendiri, pendapat Sayyid Sabiq dalam Kitab FiqihSunnah Juz Il halaman 248 ;sluYl OlSg Toul
14 — 12
mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan justru akan menimbulkankemudharatan bagi kedua belah pihak, dan majelis hakim berpendapat bahwa satusatunyajalan yang adil bagi kedua belah pihak adalah perceraian;Menimbang, bahwa majelis hakim memandang perlu mengemukakan pendapatImam Malik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Figh Sunnah Jilid IIyang selanjutnya diambil alih oleh majelis hakim sebagai pertimbangannya sendiri sebagaiberikut:Sly Y Loo lal OSs Toul