Ditemukan 259 data
DWINANTO AGUNG WIBOWO,SH.MH
Terdakwa:
SUPRIADI bin SUMARJI
17 — 9
masih dalambulan April 2020, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum BukitPinang Puspita Blok AF 15 RT.06 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan SamarindaUlu, Kota Samarinda, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, membeli sesuatubenda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih,tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2931 CD dengan nomor rangkaMH1JM2111HK236694 dengan nomor mesin JM21E1238232 atas namaSTNK/BPKN
56 — 49
BPSK baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
atasan BPSK Kabupaten Batu Bara yaituDirektorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelasdan tegas melarang BPSK Kabupaten Batu Bara memeriksa sengketaapabila para pihak sudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri,(Vide: Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
2016Tanggal 26 September 2016, Perihal : Penyelesaian Sengketa di BPSKKabupaten Batu Bara Melalui Proses Mediasi; fotocopy dari asli masingmasing diberi tanda P2Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, Perihal :Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tangani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan); fotocopy dari fotocopydiberi tanda P3Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AININ Als AININ Als PUNTUNG
22 — 7
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih berikut Kunci Kontak Nopol BG 2736 UD
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih Nopol BG 2736 UD
- 1 (satu) rangkap BPKN Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih Nopol BG 2736 UD
- UangPol BM 1858 NH,Nomor Rangka MHKM1BA2JEK04450, Nomor Mesin MD00223 berikutKunci Kontak dengan kondisi kaca pintu supir pecah.1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih berikut KunciKontak Nopol BG 2736 UD1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Variowarna putin Nopol BG 2736 UD1 (satu) rangkap BPKN Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putihNopol BG 2736 UDUang tunai Rp.115.000, (Seratus limabelas ribu rupiah) dengan pecahan 1 (Satu) lembar uang Rp 50.000, (lima puluh
Selanjutnya 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda variowarna putin berikut kunci kontak nopol BG 2736 UD; 1 (satu) LembarKwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putin NopolBG 2736 UD; 1 (satu) tangkap BPKN Sepeda Motor Merk Honda Variowarna putin Nopol BG 2736 UD adalah sepeda motor yang disita dari sdr.SABIDEN serta 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota avanzawarna putih No.
Pol BM 1858 NH,Nomor Rangka MHKM1BA2JEK04450, Nomor Mesin MD00223 berikut KunciKontak dengan kondisi kaca pintu Supir pecah.8 (delapan) buah cincin emas6 (enam) buah gelang emas5 (lima) buah kalung emas1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih berikut KunciKontak Nopol BG 2736 UD1 (Satu) Lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Vario warnaputih Nopol BG 2736 UD1 (Satu) rangkap BPKN Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih NopolBG 2736 UDUang tunai Rp 115.000, (Seratus limabelas
Pol BM1858 NH, Nomor Rangka MHKM1BA2JEK04450, Nomor Mesin MDO00223berikut Kunci Kontak dengan kondisi kaca pintu supir pecah, 1 (satu) unitsepeda motor Merk Honda Vario warna Putih berikut Kunci Kontak Nopol BG2736 UD, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Variowarna putin Nopol BG 2736 UD, 1 (satu) rangkap BPKN Sepeda Motor MerkHonda Vario warna putih Nopol BG 2736 UD, Uang tunai Rp 115.000, (Seratuslimabelas ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (satu) lembar uang Rp 50.000, (limapuluh
Pol BM 1858 NH,Nomor Rangka MHKM1BA2JEK04450, Nomor Mesin MDO00223 berikutKunci Kontak dengan kondisi kaca pintu supir pecah.1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih berikut KunciKontak Nopol BG 2736 UD1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Variowarna putin Nopol BG 2736 UD1 (satu) rangkap BPKN Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putihNopol BG 2736 UDUang tunai Rp 115.000, (Seratus limabelas ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp 50.000, (lima puluh
201 — 55
Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia No.06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19 January 2016, perihal:Tanggapan Pengaduan Bank BITPN tentang Penyelesaian Sengketa diBPSK Batubara, pada pasal 2 poimt b, menegaskan: PenyelesaianSengketa Konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi, atau Mediasi,atau Arbitrase
Direktorat Jenderal Standardisasi danPerlindungan Konsumen dan Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK Batubaramemeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilih domisili hukum diPengadilan Negeri, (Vide Surat Direktorat Jenderal Standardisasi danHalaman 21 dari 53Putusan Nomor 142/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Lbp10.11.2.13.Perlindungan Konsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember2015 serta Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN
)Republik Indonesia No.06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19 January 2016).Namun BPSK Batubara tetap memeriksa dan memutus sengketa antaraTermohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan.Bahwa ketidaktaatan BPSK Batubara pada instruksi atasannya jugamenimbulkan keraguan atas integritas dan kompetensi Pimpinan BPSKBatubara serta Majelis Arbitrase BPSK yang memeriksa perkara a quo,dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawab yang sesungguhnya dariBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana yang diamanatkanUndang
96 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini juga telahdiberitahukan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat kepada BPSKKabupaten Batu) Bara melalui Surat Nomor S.7001198/BTPNMUR/7343/0116, tanggal 26 Januari 2016, Perihal: KeberatanPenyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara dan diperkuatdengan Surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tanggal 31 Desember2015, Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dari BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
Nomor 621 K/Pdt.SusBPSK/201633.Keberatan/Penggugat tersebut juga telah sesuai dan sejalan denganSurat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan KonsumenNomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tanggal 31 Desember 2015, PerihalPenyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016,tanggal 19 Januari 2016, Perihal Tanggapan pengaduan Bank BTPNtentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kab.
133 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan perhitungan(Rp246.380.000, x 1 %) x 6 bulan), terhitung sejak tanggal 19 Maret 2013 sampaidengan tanggal 19 September 2013, sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;Menolak Permohonan (Gugatan) Penggugat selebihnya;Menghukum Para Pihak untuk mentaati putusan ini;Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepadaMenteri Perdagangan Republik Indonesia, Menteri Perhubungan RepublikIndonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN
94 — 58
BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan NegeriSetelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN
vertikal yang menjadi atasan BPSK BATUBARA yaitu DirektoratJenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelasdan tegas melarang BPSK BATUBARA memeriksa sengketa apabila parapihak sudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: SuratDirektorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/1 2/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
Resi 446558981 tanggal17 Maret 2016, selanjutnya diberi tanda bukti P4;Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standarisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember2015, Perihal : Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tanganioleh Direktur Pemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), selanjutnyadiberi tanda bukti P5;Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016,Perihal : Tanggapan Penganduan
94 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1290 kK/Pdt.SusBPSk/2017Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilinan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Pengaduan BankBTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten BatuBara, yang pada intinya isi surat tersebut adalah Badan
Nomor 1290 K/Pdt.SusBPSk/2017Konsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015serta Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19 Januari 2016).
161 — 71
Kispara pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan BankBTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara,yang pada intinya isi surat tersebut adalah Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia telah menegur/mengingatkankepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknyamengenai
atasan BPSK Kabupaten Batu Bara yaitu Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelas dan tegasmelarang BPSK Kabupaten Batu Bara memeriksa sengketa apabila para pihaksudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: Surat DirektoratJenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNomor : 668/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, Perihal :Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tangani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), telah dinazegelen dan tidak adaaslinya, diberi tanda DUKti ..........0. cece cece cece eee ee ee eee ee ee teeeteeteeeeeeeeeeeeeteeeteree P5Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19
139 — 56
baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri;2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN
atasan BPSK Kabupaten Batu Bara yaituDirektorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelasdan tegas melarang BPSK Kabupaten Batu Bara memeriksa sengketaapabila para pihak sudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri,(Vide: Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
Foto copy dari foto copy surat Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari2016, Perihal : Tanggapan Pengaduan Bank BTPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara (Surat Tembusan), asli ada diMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara, selanjutnya diberi tanda......bukti P15;16.
72 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat kepada BPSKKabupaten Batu Bara melalui Surat Nomor S$.0002125/BTPNMUR/7294/0216, tanggal 17 Februari 2016;Perihal: Keberatan Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten BatuBara dan diperkuat dengan Surat dari Direktorat Jenderal Standarisasidan Perlindungan Konsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tanggal31 Desember 2015, Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen dan Surat dariBadan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
Selain itu, surat Pemohon Keberatan/Penggugat tersebutjuga telah sesuai dan sejalan dengan Surat dari Direktorat JenderalStandarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 688/SPK.3.21SD/12/2015, yang ditandatangani oleh Direktur PemberdayaanKonsumen, tanggal 31 Desember 2015, Perihal PenyelesaianSengketa Konsumen dan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19Januari 2016, Perihal Tanggapan Pengaduan Bank BTPN tentangPenyelesaian Sengketa di BPSK
DESI ANDRIANI.SH
Terdakwa:
RISKI ARIYADI Bin PESAN
48 — 14
JFZ1E3546102 atas namaRosmawati;: Bahwa saksi memiliki 1 (Satu) STNK sepeda motor dan memiliki 1(satu) lembar BPKN sepeda motor atas nama Rosmawati ada pada MCFFinance karena saksi membeli Sepeda motor tersebut secara kredit.
75 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Penyelesaian Sengketa BPSKKabupaten/Kota Batu Bara, dimana surat tersebut telah diterima olehMajelis BPSK Kabupaten Batubara yang memeriksa perkara a quodan permasalahan ini sesuai/diperkuat dengan Surat dari DirektoratJenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, PerihalPenyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dari BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia No:06/BPKN
Selain itu, surat Pemohon Keberatan/Penggugattersebut juga telah sesuai dan sejalan dengan Surat dari DirektoratJenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, PerihalPenyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia No: 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal Tanggapan pengaduan Bank BTPNtentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kab.
DESI ANDRIANI.SH
Terdakwa:
RISKI ARIYADI Bin PESAN
78 — 15
JFZ1E3546102 atas namaRosmawati;: Bahwa saksi memiliki 1 (Satu) STNK sepeda motor dan memiliki 1(satu) lembar BPKN sepeda motor atas nama Rosmawati ada pada MCFFinance karena saksi membeli Sepeda motor tersebut secara kredit.
1.TITIN SUMARNI,SH
2.FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa:
IBNU CHALDUN Bin EDI SURATNO
54 — 37
B-2659 KFQ : dikembalikan kepada saksi korban Sdri.Jesica Julia
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari PT Astra Sedaya Finance yang dikeluarkan di Cibinong tanggal 17 Juni 2019,
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Ibnu Chaldun tertanggal 3 Juni 2019,
- 1 (satu) lembar foto copy BPKN yang dilegalisir,
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran angsuran I sampai ke 48 bulan :
terlampir dalam berkas perkara
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
2.EDI HARTANTO
3.BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)
4.YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)
70 — 4
Kantor Cabang Blitar
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
2.EDI HARTANTO
3.BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)
4.YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)
108 — 54
baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor :06/BPKN
Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK KabupatenBatu Bara memeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilihdomisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: Surat Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015tanggal 31 Desember 2015 serta Surat Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia No.06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19Januari 2016
Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016,Perihal : Tanggapan Pengaduan Bank BTPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara (Surat Tembusan), selanjutnyadisebut dengan Bukti P4;. Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 00001830002154SPK73430414tanggal 30 April 2014, selanjutnya disebut dengan Bukti P5;.
1.HERONIKA SETIAWATY,SH
2.SUHARTO, SH
Terdakwa:
NAHEDI Bin NASIRI
58 — 0
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat nomor, warna putih biru No.Ka : MH1JM211ggK173445, No.sin : Jm21E-1171647
Dikemablikan kepada terdakwa
- Kunci T satu ujung bengkok gepeng / pipih dan rusak
- Besi alat pembengkok besi cor salah satu ujungnya berlubang
Dirampas untuk dimusnahkan
- Sebuah buku BPKN
246 — 116
BPSK barumemiliki wewenang menyelesaikan sengketa atas perjanjiantersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikandi Pengadilan Negeri;2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK KabupatenBatu Bara memeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilihdomisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: Surat Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia No.06/BPKN/K.3/1/2016,tanggal 19 January 2016
selanjutnyadiberi tanda P2 ;Foto copy Surat dari Bank BTPN No.006/KPSBPSK/7298/1/01 17,tertanggal 09 Januari 2017, selanjutnya diberi tanda P3 ;Foto copy Tanda Terima Surat dari Bank BTPN No.006/KPSBPSK/7298/1/0117, tertanggal 09 Januari 2017, selanjutnya diberi tandaP4 ;Foto copy Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember2015, selanjutnya diberi tanda P5 ;Foto copy Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN
72 — 54
perjanjian tersebutapabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Halaman 24 dari 73 Putusan Nomor 211/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RapSerta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
atasan BPSK Kabupaten BatuBara yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK KabupatenBatu Bara memeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilihdomisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: Surat Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015tanggal 31 Desember 2015 serta Surat Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia No.06/BPKN
Foto copy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016,setelah dicocokkan sesuai dengan foto copynya yang telah diberi Materaisecukupnya dan selanjutnya diberi tanda Bukti P4;5.