Ditemukan 8556 data
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
MURSIDI
22 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
Bayu Sasmita
15 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Antoni
Terdakwa:
arif nur rohman
19 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
23 — 4
- Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No.8 tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.200.000,-
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
hendra saputra
19 — 6
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SUHADA
12 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
DELFI
55 — 16
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
159 — 40
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
HENDRI SUNANTO
18 — 11
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
AZITA
19 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WIDODO
13 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
AHMAD BUKHORI MUSLIM
Terdakwa:
DENI ISKANDAR
24 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Nur Efendy Salim
15 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SULTONI
13 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ERWIN CK
Terdakwa:
Muhammad Irham
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
25 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DEDE KUSBYANTO
12 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUKHAERI
Terdakwa:
MUHAMAD IRFAN
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DJUANDA
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
NARYA
11 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-