Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
278166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekapitulasi Royalti, Invoice dan Bukti Aplikasi Transfer pembayaran Royalti;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pemohon Banding berpendapatseharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dan meneliti dokumendokumen tersebut dalam proses keberatan, dan bukan mengabaikannya sertamenolak seluruh keberatan Pemohon Banding; KEWAJARAN TARIF ROYALTIBahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya royalti dengan benar sesuaiketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan, dimanaBiaya Royalti tersebut
    melakukan koreksi negatifatas biaya royalti sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26,berdasarkan hal tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan sebenarnya telahmengakui adanya biaya royalti yang terjadi pada Tahun Pajak tersebut, namunTerbanding pada saat pemeriksaan tidak konsisten dalam penghitungan PajakPenghasilan Badan, yaitu dengan melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti;Bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati sebuahperjanjian yang berjudul Agreement Between
    dibagi oleh kKedua negara dengan cara membatasi hak pemajakanIndonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak boleh mengenakanpajak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti, apabila Indonesia, dalam hal iniTerbanding melakukan koreksi sehingga biaya royalti tersebut tidak dapatdibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon Banding,sedangkan royalti tersebut merupakan penghasilan bagi pihak penerimanya danterutang pajak di negaranya, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbandingtelah menyebabkan
    pembayaran royalti,dinyatakan bahwa pembayaran royalti dibayarkan atas localvalue added.
    Pernyataan bahwa Termohon Peninjauan Kembaliadalah royalti kolektor. Royalti seharusnya dibayarkanoleh pihak yang menikmati IP.
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltdadanya royalti dimaksudkan untuk: Informasi teknik dalam bentuk gambar, petunjuk produksi danperhitunganperhitungannya; Bantuan teknik, serta pemecahan masalah jika terjadi masalah dalamproduksi;Bahwa royalti dalam hubungannya dengan penggunaan informasi di bidangindustri dan komersial mempunyai pengertian know how. Salah satu definisiknow how yang diberikan oleh organisasi yang disebut Association desHalaman 4 dari 26 halaman.
    Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut, namun demikianapabila pembayaran royalti, tanoa memandang apakah ia merupakanpenduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai pendirian tetap atau tempattertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royaltiitu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itudianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu ituberada
    ";Bahwa dari pernyataan tersebut biaya royalti dapat diakui sebagai biaya untukpengurang dari penghasilan bruto, sepanjang biaya tersebut merupakan WajibPajak Dalam Negeri (PMA) Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal ataupenduduk Negara tersebut;Bahwa Pemohon Banding memakai dasar hukum Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) karena definisi royalti jelas, terkait dengan dua negara,dan menerapkan asas "/ex specialist";Bahwa sebagai bukti pendukung bahwa substansi dari royalti tersebut ada
    yang Pemohon Banding akui sebagai biaya pada tahunberjalan dibebankan atas "Biaya royalti ke perusahaan afiliasi raja yaitu MeiwaIndustry, Co.Ltd. dan tidak ada pengakuan beban royalti kepada pihak lainyang tidak terdapat hubungan istimewa", oleh karena itu nilai ketidakwajaranyang dimaksud Terbanding tidak bisa dapat diperbandingkan;Halaman 6 dari 26 halaman.
    Bahwa berdasarkan evaluasi dalam putusan PPh Badan terkaitkoreksi Biaya Royalti maka mempengaruhi pengkreditan PajakMasukan atas perolehan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean tersebut, hasil evaluasi atas koreksi ini adalah sebagaiberikut:Alasan Material:a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak dapatmeyakini substansi know how dari royalti tersebut;b.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak April2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp163.342.392,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    penyertaan modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp42.046.392,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding sedangkan
    Putusan Nomor 1738/B/PK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
11170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • royalti pada rentang kuartil pertama yaitu 1,75% dari net sales dengandemikian koreksi biaya royalti adalah sebagai berikut:Royalti yang dibebankan Pemohon Banding Rp. 19.518.705.917Royalti yang wajar dibebankan menurut Terbanding Rp. 11.551.192.398Royalti yang dikoreksi Rp. 7.967.513.5203.
    Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp7.967.513.520,C.
    Thailand;bahwa atas pembayaran royalti telah didukung dengan bukti berupaperjanjian, pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP, pemotonganPPh Pasal 26, dan dalam mendukung rasio royalti yang dibayar,Pemohon Banding telah menyerahkan referensi royaltystat untukpembayaran Trade Mark dan Know How yang dibayarkan olehPemohon Banding, sehigga menurut Majelis bahwa rate royaltisebesar 3% yg dibayar Pemohon Banding masih dalam rentang kuartilyang wajar, sehingga koreksi positif atas biaya royalti sebesarRp.7.967.513.520
    Putusan Nomor 907/B/PK/PJK/2017 Periode INV/ for Royalti Royalti Wajar (1,75%)1 47.364.689.000 828.882.05384 47.976.472.000 839.588.2603 72.050.131.00C 1.260.877 .293A 54.483.713.000 953.464.9785 42.010.886.C00 735.190.50356 59.330.081.000 1.038.276.4183)7 43.498.230.000 761.219.0258 49.026.540.000 857.964.450IS 61.175.303.000 070.567.800310 60.05 1.884.000 .050.907.970) 011.521.683142.731.958%551.192.3938)"Sehingga koreksi Biaya Royalti sebesar Rp7.967.513.520, adalahtelah sesuai dengan fakta dan
    Sehingga perhitungan besarnya Biaya Royalti yangdapat dibebankan adalah sebagai berikut:Net Sales : 668.972.876.000Royalti yang dibebankan PB :19.518.705.917Royalti yg Wajar cfm Terbanding1,75% x net sales 111.551.192.398Selisih / Koreksi Royalti : 7.967.513.5208.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi PPN Impor BKP Tidak Berwujud (PPN Royalti) 47.584.6922. Koreksi PPN Masukan (Konfirmasi Negatif) 11.494.01559.078.707 B. Alasan Banding;1. Koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;Menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnyadibatalkan, karena:a.
    Bahwa Terdapat ketidakkonsitenan Terbanding dalam melakukankoreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPaben Royalti, dimana Terbanding melakukan koreksi ataspengkreditan PPN Royalti sejenis hanya untuk Masa Pajak Februaris.d.
    Mei 2009 (dimana Pemohon mengajukan permohonanpengembalian kelebihan pembayaran PPN sekaligus untuk keempatmasa tersebut), sementara untuk masamasa pajak sebelum dansesudahnya yang telah dimohonkan restitusi dan telah pulamendapatkan pemeriksaan Pajak, tidak pernah terdapat koreksiTerbanding atas pengkreditan PPN Royalti sedemikian sehinggadapat disimpulkan bahwa PPN Royalti adalah PPN Masukan yangdapat dikreditkan.b.
    ", jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untukdiketahui, dan penentuan besaran royalti yang akanHalaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017b.dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Merupakan suatu hal tidak wajar apabila Wajib Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas
    Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arm's length) dilihatdari apakah pihak independen mau membayar atau tidak maumembayar royalti terkait dengan nilai dan manfaat ekonomiyang diperoleh atas penggunaan IP tersebut dalam usahanya(willing to pay test);Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atau tidakkarena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarifroyalti per masingmasing IP dan jika
Register : 21-02-2012 — Putus : 01-06-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 19/PID.B/2012/PN.SWL
Tanggal 1 Juni 2012 — EKA MULYADI pgl. EKA
7114
  • Sijunjung memberikan blanko untukpembayaran royalti kepada saksi Epi Radisman, dan saksi Epi Radisman membayar royalti kekas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantor Pos Sijunjung ;Bahwa terdakwa menerima wang dari Rustian Jonny sebesar Rp.180.000.000, (seratusdelapan puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untukpembayaran royalti ke kas negara dan Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) untukkeuntungan perusahaan terdakwa ;21e Bahwa setelah royalti dibayar
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab. Sijunjung,saksi Epi Radisman membayar royalti ke kas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantorPos Sijunjung ;Bahwa benar setelah royalti dibayar maka Dinas Pertambangan Kab.
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab.
    adalah : Rp. 100.000.000 (seratusjuta rupiah) untuk pembayaran royalti kepada negara, Rp. 20.000000, untuk Pemda, Rp.20.000.000, untuk keamanan dan Rp. 40.000.000, fee untuk perusahaan terdakwa ;Bahwa benar setelah royalti dibayar, maka Dinas Pertambangan Kab.
    Setelah terdakwa membayar royalti kepada negarasebesarRp. 100.000.000, Dinas Pertambangan Kab.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    royalti dibidang pertambangan...."
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
    ;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
    ;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.
Register : 25-08-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43610/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11339
  • setuju;bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP197/KPU.01/2011 tanggal8 Juli 2011 menyatakan berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 padapasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Lampiran Lampiran A KKA No. 04 Laporan Hasil AuditNomor: LHA139/KPU.01/BD.10/10/2011 tanggal 7 Juli 2011, ditetapkan kembali tarifdan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda terkaitpembayaran royalti
    No. 17/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi yaituharga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atasbarang yang dijual ditambah dengan royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar olehpembeli secara langsung dan atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang imporyang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yangsebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Terbanding,
    dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti danbiaya lisensi tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar dari barangimpor yang bersangkutan."
    dibayar atau seharusnya dibayar (i.c. royalti)karena pengaturan tentang royalti sebagai tentang biayabiaya tertentu yang ditambahkanpada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sudah diatur secara eksplisitsejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 690/KMK.05/1996 tentangNilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menanggapi penjelasantertulis Terbanding sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernahmenanyakan masalah royalti tersebut kepada Terbanding,2.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In such case, the excesspart of the payments shall remain taxable according to thelaws of each Contracting State, due regard being had to theother provisions of this Agreement.Sedangkan Pasal 12 P3B Indonesia Jepang versi BahasaIndonesia mengatur sebagai berikut:1.Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak diNegara lainnya itu;Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakanpajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai denganperundangundangan
    Negara itu, tetapi apabila si penerimaadalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotorroyalti;Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berartisegala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balasjasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hakHalaman 16 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi dan film atau pitapita untuk siaran radioatau televisi
    Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabilapenerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negaramenjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti ituberasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaanbebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau miliksehubungan dengan mana =*royalti itu. dibayarkan,mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atautempat tertentu itu;Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlakuketentuanketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;.
    Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jikapembayaran royalti itu. adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpamemandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negaraatau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentudi Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbuldan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempattertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negaradimana pendirian tetap
    Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antarapembayar dan penerima royalti atau antara keduanyadengan pihak ketiga maka jumlah royalti, denganmemperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untukmana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnyadisepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuanpasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutterakhir;Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Dalam hal demikian
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA;
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
    Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
    Grup) selazimnya tidak perlu membayar royalti sebelum penjualanitu dilakukan kepada pihak nonafiliasi yang dapat menikmati informasiteknis produksi dan brand fee yang dimiliki grup Panasonic Corporation.11.Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut:Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Halaman 18 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;e Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih
Register : 27-10-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PT. STRYA PERKASA ESTHETIKA FILM VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P01/BC/ 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai PabeanUntuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut sebagai "KEP81/1999")yang pada dasarnya menyebutkan bahwa biayabiaya yang tertentu yangditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar olehimportir adalah royalti dan lisensi yang dibayar oleh importir secara langsungatau tidak langsung, sebagai persyaratan jualbeli barang impor yang sedangditetapkan nilai pabeannya, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belumtermasuk
    Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015Media Carriers tersebut tidak pernah berpindah kepada Pemohon Banding dantidak pernah melekat pada Media Carriers dan transaksi yang dilakukan antaraPemohon Banding dengan pemilik hak atas materi isi atau content bukanlahmerupakan transaksi jual beli, sehingga royalti atas Hak Distribusi tidak dapatditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayarkan;Bahwa lebih lanjut, royalti atas Hak Distribusi in case bukanlah merupakanroyalti yang dapat ditambahkan
    (c) Royalti dan biaya lisensi yang terkait dengan barang yang sedangditetapkan nilainya yang harus dibayar oleh pembeli, baik secaralangsung maupun tidak langsung, sebagai syarat penjualan barangyang sedang ditetapkan nilainya tersebut, sepanjang royalti dan biayaHalaman 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015tersebut tidak terdapat didalam harga yang sebenarnya dibayar atauseharusnya dibayar,Bahwa Penjelasan Pasal 8 paragraf 1 (c) dari Art.
    Hal ini seharusnya diartikanbahwa terdapat pernisahan yang nyata antara importasi Media Carriers dantanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas Hak Distribusi;Bahwa Terbanding juga telah mengabaikan fakta bahwa tidak terdapatnyakewenangan dari eksportir untuk membatalkan eksportasi Media Carriers kePemohon Banding dengan alasan bahwa Hak Distribusi tidak dibayarkan;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa royalti atas Hak Distribusi bukanlahmerupakan royalti yang dapat ditambahkan pada nilat pabean
    Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015adalah royalti yang seharusnya ditambahkan dalam harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayarkan karena (i) Hak distrilbusi bukan merupakan objekpenjualan untuk diekspor ke daerah pabean, (ii) royalti atas Hak Distribusibukanlah merupakan royalti yang dapat ditambahkan karena bukan merupakansyarat penjualan dan (iii) terdapat pembatasan yang secara jelas mempengaruhiharga barang secara substansial, sehingga tidak terdapat data yang objektif danterukur untuk menentukan
Upload : 28-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 236/Pid.B/2011/PN.Bwi.
Drs. KHALIL ADKUR bin YAHDI
246
  • sebesar Rp. 2.000.000, setiap 15 hari/2 Minggu sekali ;Bahwa terdakwa mengatakan Bonus Royalti tidak ada batasnya, sekarang menjadi10 siklus / kali ;Bahwa selain itu kalau prestasi bagus dan bisa mencari member / orang laindibawanya ada bonus Mobil, wisata ke Singapura, dan Rumah ;Bahwa benar MOHAMAD MAHMUD pernah datang di pertemuan di Kedungrejodan mengenalkan diri sebagai Direktur PT Big Rajawali, waktu itu dalampresentasinya juga menerangkan masalah Bonus Royalti ;Bahwa karena tertarik dengan
    Bonus Royalti maka saksi ikut 2 DPP dan menyetoruang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.200.000. ;18Bahwa saksi mendapat Cashback sebesar Rp. 2.000.000, dan Pulsa sebesar Rp.600.000, setiap DPPnya ;Bahwa saksi tidak diberikan tanda terima berupa Kwitansi dan tidak dibuatkanperjanjian ;Bahwa setelah 15 hari saksi mendapat Bonus Royalti sebesar Rp. 2.000.000.
    ;Bahwa setelah 15 hari saksi mendapat Bonus Royalti sebesar Rp. 4.000.000.
    saksi menyetorkan uangnya kepada saksi,kemudian disetorkan kepada terdakwa tanpa diberikan Kwitansi ;Bahwa setelah itu Bonus Royalti turun, downline / member dibawah saksi dapatBonus Royalti tetapi kecil, Bonus Royalti yang terakhir saksi dapat sebesar Rp.3.000, ;Bahwa MOHAMAD MAHMUD waktu hari Lebaran datang, waktu ketemu saksimemberi penjelasan tentang prospek MLM PT Big Rajawali ke depan ;Bahwa karena Bonus Royalti tidak sesuai yang dijanjikan, maka downline / memberdibawah saksi menanyakan kepada
    Big Rajawali ;Bahwa waktu itu terdakwa menawarkan prospek usaha di bidang Pulsa ;Bahwa kalau ikut maka saksi akan mendapat Cashback, Pulsa dan Bonus Royaltisetiap 15 hari sekali awalnya tidak terbatas kemudian berubah menjadi 10 siklus,tidurpun dapat Bonus Royalti ;Bahwa syarat untuk mendapatkan Bonus Royalti adalah ikut gabung 1 DPP sebesarRp. 12.600.000,, HP dan Buku Rekening ;Bahwa karena tertarik dengan Bonus Royalti maka saksi ikut 4 DPP dan menyetoruang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.400.000
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti dicatatoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tiap bulan sebagaiberikut:Biaya Royalti XXXAccrued Royalty XXXBahwa setelah satu semester ketika ada pembayaran, jurnalnya sebagai berikut:Accrued Royalty XXXHalaman 9 dari 23 halaman.
    tentang Penghindaran PajakBerganda dan Pencegahan Pengelapan Pajak yang Berhubungan dengan PajakPajak atas Pendapatan menyebutkan bahwa:(1) Royalti yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduknegara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;(2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negaradimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negaraitu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya,pajak yang dikenakan tidak
    Putusan Nomor 322/B/PK/PJK/201516Penggugat) dan atas jasa yang diberikan tersebut, Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) membayar royalti kepada Toto Ltd sebesar2,5% (dua koma lima persen) dari hasil penjualan bersih;Bahwa perhitungan royalti akan dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali dan berakhirsetiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dimana pembayarannya akan dilakukandalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktuperhitungan royalti;Bahwa pada saat Termohon Peninjauan
    Kembali (semula Penggugat) mencatatjurnal biaya royalti, pada saat itu pula biaya royalti tersebut dibiayakan dansudah terutang;Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yangmenyatakan saat terutang biaya royalti adalah saat 3 (tiga) bulan dari periode 6(enam) bulan yang sudah lewat, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat), saat 3 (tiga) bulan dari periode 6 (enam) bulan merupakan saat jatuhtempo pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat
    kepadapenduduk negara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak dinegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kotor royalti;h Bahwa sesuai dengan Commentary OECD article 12 arti paid (pembayaran)dinyatakan sebagai berikut:17The word payment, used in the definition
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induk tersebut substansinyamerupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikansebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnyayang merupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UU PPh, sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    Dengan demikian, mengingatPemohon Banding merupakan perusahaan yang dimiliki dan didirikan diIndonesia oleh Bayer Materialscience AG (Jerman) untuk kepentinganBayer Materialscience AG (Jerman) sendiri dalam rangka penetrasi pasardi Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transfer ofintangible property atas pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan;Bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundangan yangberlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepada BayerMaterialscience
    Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yang dilakukanpihak independen.. bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihnak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
    Dengankata lain, makna royalti atas paten adalah bagian keuntungan ataspenggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.. bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenHalaman 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 554/B/PK/PJK/201611.12.Indonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;i.
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yangdapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT)kepada kantor pusatnya yang merupakan satu kesatuan ekonomisberdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, sehingga biaya royalti tersebuttidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
    Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi.Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran.e. bahwa formula pembayaran kepada pemegang saham denganprosentase tertentu dari net sales merupakan nature profit sharing.Bagian tertentu hasil usaha anak perusahaan yang disetor atauHalaman 16 dari 27 halaman Putusan Nomor 555/B/PK/PJK/2016menjadi hak induk perusahaan merupakan profit sharing yang padahakikatnya merupakan salah satu bentuk pembayaran
    dividen;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yangdilakukan pihak independen.bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.Dengan kata lain, makna royalti atas paten
    adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632 adalah tidaktepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43696/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12249
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43696/PP/M.1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif kredit pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti Masa Pajak Januari sampaidengan Februari 2009 sebesar Rp3.796.088.573,00;: bahwa Pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan
    Jepang;: bahwa koreksi atas SSP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa tidakseharusnya terjadi (tidak seharusnya dibayarkan) kepada Honda Motor Co Lidkarena pembayaran royalti tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah olehHonda Motor Co. Ltd.
    dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
    Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1834/B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT PHILIP MORRIS INDONESIA
7851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atauyang seharusnya dibayar;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010mengenai Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Lampiran 1subparagraph 4c, dijelaskan bahwa royalti dan biaya lisensi diatursebagai berikut:c. Royalti dan Biaya Lisensi;1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antaralain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:Halaman 6 dari 94 halaman.
    dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
    Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/20173.7.Lebih lanjut, pembayaran royalti didasarkan pada penjualansigaret, dan bukan cutfiller.
    Dalamhal ini, royalti bukan merupakan persyaratan penjualan barangekspor.
    Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/2017Berdasarkan LHA tersebut terhadapt Royalti yang harusditambahkan ke dalam Nilai Pabean sebagaimana dimaksuddalam KKA Uji Nilai Pabean Royalti sehingga terdapatkekuarangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalamrangka impor serta sanksi administrasi sebagaimana dimkasuddalam KKA Tagihan Uji Nilai Pabean Royalti;3. Berdasarkan pemeriksaan atas catatan laporan keuangan,contract manufacture, dan lisence agreement disimpulkan halhalsebagai berikut:a.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu tidak seharusnya Pemohon Bandingmembayar royalti kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Ruang lingkup pekerjaan maupun informasi yang tercantum dalam LicenseAgreement antara Pemohon Banding dengan Honda Motor Co Ltd adalahtermasuk dalam definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam P3BIndonesia Jepang;b.
    dan TechnicalAssistence Fee Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009sebesar Rp3.796.088.573,00 dimana terdapat pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2014vbahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tidak memiliki keyakinan yang cukupuntuk mengakui pengkreditan Pajak Masukan atas Royalti tersebut,sehingga koreksi Pemeriksa atas pengkreditan PPN Jasa LuarNegeri sebesar Rp.3.796.088.573,00 atas Biaya Royalti tidak dapatdipertahankan;5.
    yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak wajar,dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) nilaikewajaran atas royalti tersebut adalah Rp0,00;Bahwa oleh karena pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
Register : 27-10-2011 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43648/PP/M.III/15/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16790
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43648/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupabiaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00.bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee &Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopiperjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledgerbrand
    fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee,namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan jasa olehPanasonic Corporation, Japan (d/h Matsushita Electric Industrial Co.
    persetujuan keduapemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telahmendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkandalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telahmenyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwabesarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran.: bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding PemohonBanding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilanneto berupa biaya royalti
    ) menjadi tidak dapat diyakini,sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidaksesuai dengan prinsip kewajaran.bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti(Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Bandingmelampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royaltidan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasipenjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapatdokumen terkait pelaksanaan
    Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IntelektualProperty (IP) secara legal maupun ekonomis oleh Panasonic CorporationJapan / Matsushita Japan,2. berdasarkan situr www.investingbusinessweek.com, dapat diketahui bahwaPanasonic Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukanpenelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanyaketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada PanasonicCorporation Japan / Matsushita Japan,3.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1202/B/PK/PJK/2015diperoleh oleh wajib pajak dikurangkan dengan biayabiaya yangtelah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis),termasuk didalamnya adalah royalti;bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1), yang dimaksudsebagai royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutangdengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secaraberkala maupun tidak, sebagai beberapa imbalan, yang salahsatunya adalah
    tersebut memungkinkanPemohon Banding untuk dapat memproduksi produk dengankualitas tinggi namun dengan biaya produksi yang paling efektif.Tanpa pengetahuan teknis ini, Pemohon Banding tidak akan bisamemproduksi produkproduk tersebut atau mungkin bisamemproduksi namun dengan biaya yang lebih tinggi dengankualitas yang tidak sama;bahwa berdasarkan hal di atas, biaya royalti untuk pembayaranTechnical Assistance Fee konsisten dengan definisi royalti yangsesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga
    yang seharusnya tidak membayar Royalti,terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Bandingie bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidakHalaman 9 dari 35 halaman.
    Adalahmenjadi tidak wajar apabila Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) membebankan pembayaranimbalan royalti atas IP yang sudah tidak ada nilai lagi atauIP yang nilainya sudah nol atau atas IP yang tidak dapatdidefinisikan nilainya.
    Berdasarkan hasilanalisis kesebandingan dicari transaksi pembanding yangsebanding dengan transaksi afiliasi Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding), baru kemudian ditentukanmetode transfer pricing yang digunakan.Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka mengujikewajaran royalti, seharusnya dilakukan analisis kesebandingandengan mempertimbangkan special factors dalam mengujikesebandingan royalti sesuai paragraf 6.20 OECD TPGuidelines yang antara lain meliputi kesebandingan atasexpected