Ditemukan 38171 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PIMPINAN RUMAH SAKIT ISLAM GORONTALO VS 1. MUTHIA MANGKARTO Amd.Kep, DKK
7320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memohon putusan sela terhadap perselisinan hak selisih upah Para Penggugat;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah Para Penggugat:Bahwa selisih Upah Penggugat 1 :Halaman 2 dari 8 hal. Put.
    Rp2.030.000,00 1.175.000,00 =Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);Selisih Upah Tahun 2017 sebesar Rp855.000,00 X 3 bulan =Rp2.565.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);Bahwa selisih Upah Penggugat 3 :UMP.
    Menghukum Tergugat untuk membayar selisin upah Penggugat tahun2016 dan tahun 2017 sebesar:Penggugat 1:Selisih Upah Tahun 2016 sebesar Rp645.000,00 X 12 bulan =Rp 7.740.000,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);Selisin Upah Tahun 2017 sebesar Rp800.000,00 X 3 bulan =Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Penggugat 2:Selisih Upah Tahun 2016 sebesar Rp700.000,00 X 12 bulan =Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah)Selisih Upah Tahun 2017 sebesar Rp855.000,00 X 3
    bulan =Rp2.565.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);Penggugat 3:Selisih Upah Tahun 2016 sebesar Rp1.125.000,00 X 12 bulan =Rp13.500.000,00;Selisih Upah Tahun 2017 sebesar Rp1.280.000,00 X 3 Bulan =Rp3.840.000,00;5.
Putus : 24-04-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/PID.SUS/2013
Tanggal 24 April 2013 — LUKMAN M. JAFAR ABDULLAH ; JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI
4115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banggai atas biaya dariTerdakwa guna menerima transfer Dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(BSHBI) dari Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(PPK BSHBI) pada Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya Dinas Kelautandan Perikanan R.I.
    (DKP) RepublikIndonesia menerbitkan Surat Keputusan PPK Bantuan Selisih Harga BenihIkan (BSHBI) Nomor : 1285 / DP2B / Kpts / VI / 2009 tanggal 3 Juli 2009tentang penetapan POKDAKAN penerima dana Bantuan Selisih Harga BenihIkan (BSHBJ) tahun anggaran 2009 dan kemudian pada bulan September2009 s/d bulan Desember 2009, dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(BSHBI) ditransfer oleh PPK Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI)pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan danPerikanan
    Banggai atas biaya dariTerdakwa guna menerima transfer Dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(BSHBI) dari Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(PPK BSHBI) pada Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya Dinas Kelautandan Perikanan R.L.
    (DKP) RepublikIndonesia menerbitkan Surat Keputusan PPK Bantuan Selisih Harga BenihIkan (BSHBI) Nomor : 1285 / DP2B / Kpts / VII / 2009 tanggal 3 Juli 2009tentang penetapan POKDAKAN penerima dana Bantuan Selisih Harga BenihIkan (BSHBJ) tahun anggaran 2009 dan kemudian pada bulan September2009 s/d bulan Desember 2009, dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan(BSHBI) ditransfer oleh PPK Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI)pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan danHal. 27 dari
Register : 10-10-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48442/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • kekurangan data dengan Dataf kurang dan pembayaran sistem LG danRekapit beberapa bea masuk dan kedapatan selisihulasi selisih lebih.
    Pajak dalam kurang dikarenakanPemasukan rangka impor perbedaan stockFinished (PDRI) dan awal.Goods denda8. administrasi Jika menggunakanRekapit yang bahwa berdasarkan KKA Lampiran D Nomor 10 (Perhitungan Kurang Bayar BM,PPN, PPh dan Denda Akibat Selisih Kurang Finished Goods Div Display), jenisFinished Goods yang dinyatakan kurang meliputi 240 item (code number), totalkekurangannya = 36.297 Unit.bahwa uraian dalam Risalah Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut :e Tanggapan AuditeePada selisih kurang
    Kami sudahmembandingkan DTS data dengan Data sistem LG dan kedapatan selisih kurangdikarenakan perbedaan stock awal.
    Jika menggunakan stock awal dari sistemdata maka selisih bisa dikatakan nol atau tidak ada.e Pendapat Tim AuditTerhadap adanya selisih kurang Finished Goods pada Devisi Display, Media, danRefrigeratorTim Audit telah menerima dan meneliti dokumen tambahan yang diserahkanAuditee, maka temuan ini akan dicantumkan dalam temuan yang dipertahankan.Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding menyatakan :e Stock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data sistem.
    Menimbange = selisih kurang sebanyak 36.297 Unit dikarenakan adanya perbedaan stock awalyang digunakan oleh Auditor sebagai dasar dilakukannya koreksi tersebut.e Jika menggunakan stock awal dari sistem data LGEIN maka selisih bisadikatakan nol atau tidak ada;e Tidak setuju atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP30/BC.8/ 2012 tanggall0 September 2012 karena terdapat kesalahan dalampenerapan aspek material yang melandasi terbitnya KEP30/ BC.8/ 2012tanggall0 September 2012 dan SPP23
Register : 20-04-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42818/PP/M XIV/15/2013
Tanggal 23 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12536
  • PutusanPengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut.42818/PP/M XIV/15/2013PPh Badan2000bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp.3.166.494.470,00, dengan pokoksengketa adalah Koreksi Positif atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470;bahwa Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Pemohon Banding danLaporan Keuangan Pemohon Banding, atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp3.166.494.470,00, dimana ditemukan
    Beban Selisih Kurs sebesar Rp 3.166.494.470,00,merupaka Deviden dari kepemilikan 69,9% saham PT.
    2010, sebagaimana Pemohon Bandingkutip pada huruf f di atas;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan apa yang tertera pada Surat UraianBanding Terbanding, diketahui Koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470,diketahui :1.
    Pool Advista Indonesia Tbk yang bergerak dalam bidang jasakonsultasi dan pengembangan investasi, yang sebelumnya bergerak dalam bidang asuransikerugian);bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan terhadap rugi selisih kurs tersebut didasarkanketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU PPh 1994, karena rugi selisih kurs tersebut berasaldari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, bukan rugi selisih kurs yang berasaldari bunga pinjaman untuk menambah modal atau rugi selisih kurs atas dividen;bahwa
    menurut Pemohon Banding, Rugi selisih kurs tersebut bukan merupakan beban yangdikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tetapi beban sebagaiakibat dari translasi akun pokok utang dalam mata uang asing pada tanggal neraca.
Register : 24-01-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42933/PP/M.VIII/15/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11837
  • VII/15/2013Pajak Penghasilan2001bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak PenghasilanTahun Pajak 2001 berupa Biaya dari luar usaha yang berasal dari kerugian selisih kurs sebesarRp.2.103.249.341,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa diketahui bahwa hutangpiutang yang terjadi antara Y dengan Sdr. YY sebagaimanatertuang di dalam perjanjian adalah merupakan hutang pribadi YY kepada Y.
    Pangeran Jayakarta No.113 seluas 4,055m2 sehinggaatas kerugian selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai biaya;bahwa selanjutnya berdasarkan data yang ada dalam berkas banding berupa LaporanKeuangan dan General Ledger tahun 1998 s/d 2004 diketahui penghasilan neto fiskal dankerugian/keuntungan selisih kurs Pemohon Banding adalah sebagai berikut :MenimbangMengingatMemutuskan No Tahun Penghasilan Neto Keuntungan/KerugianFiskal Selisih Kurs1 1998 (Rp. 8.016.663.518,00) (9.140.674.744,50)2 1999 Rp.
    namunTerbanding melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 1998, 2000,2001 dan 2004 yangdidalamnya ada kerugian selisih kurs dan SPTnya menunjukkan Lebih Bayar;bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No.
    S063/WPJ.05/KP.0905/2001tanggal 19 Peberuari 2001 terkait pemeriksaan tahun pajak 1998 diketahui bahwa untuk TahunPajak Terbanding tidak melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs Pemohon Bandingpadahal kerugian selisih kurs tersebut berasal dari pinjammeminjam antara Sdr Y dan Sdr YYtersebut di atas ;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalammelakukan pengakuan atas selisih kurs Pemohon Banding karena pada saat terjadi keuntunganselisih kurs Terbanding
    mengakui keuntungan tersebut sebagai pendapatan namun disaatterjadi kerugian selisih kurs terbanding tidak mengakui sebagai biaya;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPenghasilan Neto yang berasal dari kerugian selisih kurs sebesar Rp.2.103.249.341,00 tidakmempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkanseluruh permohonan banding Pemohon Banding
Putus : 28-05-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 7/ PID.SUS/ 2013/ PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 28 Mei 2013 — SUJADI ;
6226
  • Dana dari selisih banding nilai tanah sejumlah = Rp.811.235.000, ;b. Dana kompensasi sejumlah = Rp.125.000.000, ;Bahwa dana selisih banding nilai tanah sejumlah Rp.811.235.000, dipergunakan denganperincian :a. Dipergunakan untuk pengadaan tanah kas desa = Rp.365.240.000, ;b.
    Dana dari selisih banding nilai tanah sejumlah = Rp. 186.760.000. ;b. Dana kompensasi sejumlah = Rp. 30.000.000.
    Fajar Klaten Indah Abadi) harusmembayar uang selisih banding nilai tanah sejumlah Rp.811.235.000, dan uangkompensasi Rp.125.000.000, kepada Pemerintah Desa Blulukan ;Bahwa cara pembayaran uang selisih banding dan kompensasi tersebut yang saksi lakukankepada pemerintah Desa Blulukan yaitu :Berawal Kades Blulukan pada bulan Juni 2004 menelepon saksi untuk minta pembayaranuang selisih banding dan kompensasi ;Kemudian Kades menyuruh Terdakwa Sujadi selaku Sekdes Blulukan untuk datang kerumah saksi ;Lalu
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56043/PP/M.VIA/15/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
340157
  • Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.56043 /PP/M.VIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto sebesar Rp 6.081.824.306,00 yaitu. koreksikeuntungan/kerugian selisih kurs dari akun neraca Kas/Bank danakun pajak;koreksi keuntungan/kerugian selisih kurs dari akun neracaKas/Bank dan akun Pajak sebesar Rp 6.081.824.306,00bahwa mengingat
    saldo akhir kas/bank adalah berasal dari arus uang yang berasaldari penghasilan yang bersifat final, maka pendapatan atau kerugian akibat selisihkurs atas revaluasai Kas/Bank tersebut sifatnya juga final, selisih kurs karena Pajakjuga timbul dari transaksi yang bersifat final , dengan demikian harus dikoreksi fiskalsesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku;: bahwa Terbanding salah mengartikan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2008, Terbanding seharusnya membedakan perlakuan
    kurs dari translasi Monetary Asset (akunKas/Bank) dikenakan Pajak Penghasilan non final, sedangkanyang dikenakan Pajak Penghasilan Final adalah keuntunganatau kerugian selisih kurs yang berasal akun piutang usaha danhutang usaha.bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidanganadalah sebagai berikut:bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah JasaKonstruksi yang menurut ketentuan peraturanperundangundangan dikenakan Pajak Penghasilan Final.bahwa atas penghasilan usaha yang diperoleh dari
    jasakonstruksi dan penghasilan lainlain berupa selisih kurs yangberasal dari akun Piutang dan Hutang usaha telah dikenakanPajak Penghasilan Final.bahwa secara konsisten selama tahun 20092012 PemohonBanding telah melaporkan keuntungan dan kerugian selisih kursyang berasal dari akun monetary assets sebagai penghasilanMenimbangyang terutang Pajak Penghasilan non final dan sebagai kerugianyang dapat dibiayakan.bahwa Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2008 mengatur bahwa penghasilan
    lain yang diterimaatau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha jasa konstruksidikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang UndangPajak Penghasilan.bahwa Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2008 menyatakan "Keuntungan atau kerugian selisih kurs darikegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungannilai Kontrak jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilanyang bersifat final".bahwa hanya keuntungan/kerugian selisih kurs yang termasukdidalam nilai kontrak saja yang menjadi
Register : 22-09-2010 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49244/PP/M.XI/15/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19181
  • Laba (Rugi) Selisih Kurs .No.
    kurs tidak terdefinisikan (13.986.235) + (13.986.235)Total Laba (Rugi) Selisih Kurs (9.169.399.274) 3.804.874.2001 (12.974.273.474) c.
    Namun jika timbulnya dan selesainya suatu transaksi berada dalambeberapa periode akuntansi, maka selisih kurs yang diakui untuk setiap periodeakuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing masing periode;d. Dengan demikian maka perhitungan laba selisih kurs Rekening Bank Niagasebesar Rp.46.535.191,00 diusulkan untuk dipertahankan;2. Laba selisih kurs Rekening OCBC menurut Pemeriksa sebesar Rp. 4.314.848,00a.
    Berdasarkan penelitian pada perhitungan laba selisih kurs pinjaman / piutang kePT Danmotor Indonesia yang dilakukan oleh Pemerika, dengan rincian perhitungansebagai berikut ;Saldo per 31 Desember 2007 11.972.828.060Saldo per 31/12/ 2007KTBI (USD 1,895,661, x 9.419/USD) 17.855.230.959Laba selisih kurs 5.882.402.899c.
    Selisih tak terdefinisikanbahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti sebagai berikut:a. (i) Perhitungan selisih kurs(ii) Voucher tekait(iii) GL terkait(iv) Rekening koranb. (i) Perhitungan selisih kursii) Voucher tekait(((iv) Rekening koranc. (i) Perhitungan selisih kurs(ii) Voucher tekait(iii) GL terkait(iv) Perjanjian pinjaman dengan OCBC(v) Laporan realisasi dari BI atas pinjaman dari OCBC(vi) Rekening koraniii) GL terkaitd.
Putus : 23-09-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HANA AERO NUSANTARA AGENT
7437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saatterjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut;ii.
    2008 atau Akhir Tahun 2007sebesar Rp 9.419,00 (Sumber Data Bank Indonesia);Bahwa dalam melakukan penyeimbang atas keuntungan selisih penjabaranMUA Pemohon Banding secara konsisten dari tahun ke tahun dan taat asassesuai dengan angka 1 huruf b SE03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997ditegaskan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs matauang asing merupakan unsur pengurangan penghasilan bruto.
    Kerugian selisih kurs mata uang asingakibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuanyang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat azas. ApabilaWajib Pajak menggunakan system pembukuan berdasarkanv. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinyarealisasi perkiraan mata uang asing tersebut;vi.
    (1):Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan olehadanya fluktuasi kurs yang terjadi seharihari, atau oleh adanyakebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter.
    Kerugian selisih kursmata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs,pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yangdianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajakmenggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurshistoris), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saatterjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut.
Register : 09-10-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 130/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Februari 2016 — Pidana Korupsi - EBEN EZER SIREGAR - SONDANG GULTOM
8116
  • padaPemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 7.61 m7,terdapat selisih Volume sebesar 0.12 m?.
    pada Pemeriksaan tidak didapat Hasil PelaksanaanPekerjaan, terdapat selisih Volume sebesar 78.22 m?.
    didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 10m2.hr, terdapat selisih Volume sebesar 2.346,62 m2.hr.2.
    , terdapat selisih Volume sebesar 107.68 m.Pekerjaan Acian, pada Addendum terdapat Volume 164.40 m?
    pada Pemeriksaan didapat HasilPelaksanaan Pekerjaan 7.61 m3, terdapat selisih Volume sebesar 0.12 m?.
Register : 10-08-2011 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 52657/PP/M.XIV.B/15/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16956
  • Euro Design sehingga menyebabkan terjadinya koreksi tersebut;bahwa Akun A/R (Account Receivable) terbentuk dari transaksi penjualan ekspor dalam matauang USD, setiap akhir bulan Pemohon Banding melakukan penyesuaian kurs piutang dagangUSD dalam mata uang IDR dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal diakhir bulan sehingga menimbulkan adanya selisih kurs pada akun A/R (Account Receivable);bahwa menurut Pemohon Banding, rincian selisih kurs dimaksud dalam akun A/R tahun 2008adalah
    penjualan yang belum lengkapdilaporkan (yang didalamnya termasuk selisih penjualan ekspor atas barangbarang yangdipamerkan di IFFS 2008 (International Furniture Fair of Singapore), yang laku terjual), yangdiyakini sebagai penjualan lokal (diluar IFFS) karena tidak ditemukan bukti ekspor ataspenjualan tersebut, sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, bahwa hasil analisa arusuang/piutang yang dilakukan Terbanding tidak menunjukkan adanya selisih penjualan.
    tersebut;e bahwa berdasarkan hal tesrebut Terbanding tetap berkesimpulanmempertahankan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 19.679.075,19;bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penelitian bukti yang diserahkan dalampersidangan, sebagai berikut:e bahwa atas penjualan ekspor sebesar Rp. 19.679.075,19 adalahmerupakan nilai closing balance (penyesuaian) selisih kurs saldo akhirbulan atas akun piutang dagang dalam mata uang dollar Amerika;e bahwa berdasarkan buktibukti, selisih kurs tersebut
    Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam suatu periodeakuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut.
    A/R John Richard Rp 95.526,00 A/R Others Rp 4.798.146.00Total Rp 121.293.291,00(terdapat selisih Rp. 2,00 dari nilai koreksi, (Rp. 121.293.293,00) yang merupakan. nilaipembulatan)secara subtansial merupakan pencatatan penyesuaian karena adanya laba/rugi selisih kurs,perlakuan pencatatan adanya laba/rugi selisih kurs ini menurut PSAK No.10, harus diakuisesuai dengan kaidah yang diatur dalam paragraf 14 tersebut di atas;bahwa seharusnya Terbanding memperhatikan perlakuan akuntansi yang berlaku terhadaptransaksi
Putus : 24-01-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA
23169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kurs berdasarkan penghitunganulang yang dilakukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding terlalu tinggimelaporkan keuntungan/kerugian selisih kurs;Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang disampaikan olehPemohon Banding dan Statement of Income (Laporan Laba Rugi) pada Audit Reporttahun 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan keuntungan selisih kurs(gain on exchange rate) sebesar Rp.12.486.507.618,00 pada pos Penghasilan dari LuarUsaha/Other Income dan kerugian selisih
    selisih kurs tahun 2008, diketahui bahwaperinciaan keuntungan/kerugian selisih kurs yang disampaikan Pemohon Bandingsesuai/sama dengan buku besarnya (general ledger) pada pos pendapatan/kerugian atasselisih kurs, dimana perincian/ perhitungan atas selisih kursnya tersebut tidak dapatmenjelaskan secara finci antara lain terkait nilai transaksi, tanggal transaksi, tanggalpelunasan, kurs yang dipakai beserta dokumen/bukti pendukung terkaitnya sehinggatidak dapat diketahui apakah pencatatan/perhitungannya
    keuntungan/kerugian selisih kursnya dan tidak sesuai dengan sistempembukuan Pemohon Banding atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanyafluktuasi kurs berdasarkan kurs tengah BI di atas, dimana seharusnya pengakuan/pembebanan keuntungan/kerugian selisih kursnya dilakukan dengan kurs tengah BI padasetiap akhir tahun dan saat pelunasan secara bertahap/berangsur angsur sesuai denganmetode akrual (accrual basis) dan tidak sekaligus langsung dibandingkan dengan kurstanggal transaksi/pada saat
    tidakmemperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang serta atasmutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank Terbanding menggunakan KursTengah BI transaksi dibandingkan dengan Kurs Tengah BI per tanggal 31Desember 2008 sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan selisih kurs,dengan Demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penghitunganrugi (laba) selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkanSelisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan
    tidakmemperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang serta atasmutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank Terbanding menggunakan KursTengah BI transaksi dibandingkan dengan Kurs Tengah BI per tanggal 31Desember 2008 sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan selisih kurs,dengan Demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penghitunganrugi (laba) selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkanHalaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 578/
Register : 07-06-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53137/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14945
  • Koreksi Penghasilan (Biaya) Luar Usaha berupa selisih kurs sebesarRp.6.812.900.000,00bahwa menurut Terbanding, atas koreksi laba kurs sebesarRp.6.812.900.000,00 berasal dari jasa manajemen yang belum bisa dibuktikankebenarannya karena uangnya sudah dibayar sehingga timbul selisih kurssebesar Rp.1.090.700.000,00 sedangkan sisanya adalah selisih kurs atashutang dari OAM Mauritius baik yang sudah dibayar maupun yang belumdibayar.: bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding tidak selayaknya melakukankoreksi
    sebesar Rp.6.812.900.000 karena adanya transaksi Pemohon Bandingatas biaya, kemudian dikoreksi menjadi piutang, karena tidak ada fakta bahwaada pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada pihak OAM; karenatidak ada fakta, maka seharusnya biaya atas selisih kurs diakui oleh pihakTerbanding.: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan (Biaya)Luar Usaha berupa selisih kurs sebesar Rp.6.812.900.000 dengan perinciansebagai berikut :Rugi selisih kurs Rp 5.722.200.000Laba selisih
    Oleh karenanya, pengakuan rugi selisih kurs di dalam tahun 2008 adalahvalid dan telah melalui proses diverifikasi oleh auditor independent, danf) Terdapat ketidakkonsistenan koreksi rugi selisih kurs dikarenakan Terbanding tidakmelakukan koreksi rugi selisih kurs di tahun 2004 dan 2005 pada saat pemeriksaan.
    Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menetapkanbahwa Pemohon Banding harus mengakui adanya laba atau rugi selisih kursatas piutang yang sama sekali tidak dimiliki Pemohon Banding.bahwa berkaitan dengan koreksi laba selisih kurs a quo, Majelis berpendapatbahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding dan dokumen pendukung,terdapat fakta adanya pembayaran manajemen fee kepada Oriental AsiaMauritius Pte. Ltd.
    (OAM) tanpa didasari buktibukti yang memadai.Dengan demikian perhitungan selisih kurs atas perkiraan piutang kepadaOriental Asia Mauritius Pte. Ltd.
Putus : 27-08-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 27 Agustus 2020 — 1. ABDUL RASYID RAHMOLA, DKK VS 1. PT SEKAIICHI DWIPUTRA, DKK
11052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp2.305.726;UMP tahun 2019 Rp3.051.076 dibayar Rp2.640.000 dari bulanJanuari 2018Agustus 2018 sehingga selisin Rp411.076 x 8 bulanHalaman 5 dari 22 hal.
    dibayar Rp2.440.000 dari bulanJanuari 2018 Juni 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp3.842.860;UMP tahun 2018 Rp2.824.286 dibayar Rp2.440.000 dari bulan Juli2018 Desember 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp2.305.716;UMP tahun 2019 Rp3.051.076 dibayar Rp2.640.000 dari bulanJanuari 2018 Agustus 2018 sehingga selisih Rp411.076 x 8bulan = Rp3.288.608;Total selisin upah yang harus diterima E Rp13.017.184,00;Upah Proses September 2019 Desember 2019:4 Bin X ump 2019 Rp3.051.076 F Rp12.204.304,00
    selisih Rp358.000 x 10bulan = Rp3.580.000UMP tahun 2018 Rp2.824.286 dibayar Rp2.440.000 dari bulanJanuari 2018 Juni 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp3.842.860UMP tahun 2018 Rp2.824.286 dibayar Rp2.440.000 dari bulan Juli2018 Desember 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp2.305.716UMP tahun 2019 Rp3.051.076 dibayar Rp2.640.000 dari bulanJanuari 2018 Agustus 2018 sehingga selisih Rp411.076 x 8bulan = Rp3.288.608Total selisinh upah yang harus diterima E Rp13.017.184,00; Upah Proses
    SusPHI/2020 Hak THR/selisih yang Belum diambil:Tahun 2018 dibayar Rp2.200.000 seharusnya Rp2.824.286 jadiselisih Rp624.286:Tahun 2019 dibayar Rp2.200.000 seharusnya Rp3.051.076 jadiselisih Rp851.076:Total hak THR yang harus diterima C Rp 1.475.362,00; Selisih Cuti Tahunan 24 Hari:12 Hari Tahun 2019 X Rp122.043 = Rp1.464.516:Total Hak Cuti tahunan yang harus diterima DRp 1.464.516,00; Selisin Upah:UMP tahun 2017 Rp2.598.000 dibayar Rp2.240.000 dari bulanNovember 2017 Desember 2017 sehingga selisih
    Rp358.000 x 2bulan = Rp716.000;UMP tahun 2018 Rp2.824.286 dibayar Rp2.440.000 dari bulanJanuari 2018 Juni 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp2.305.716;UMP tahun 2018 Rp2.824.286 dibayar Rp2.440.000 dari bulan Juli2018 Desember 2018 sehingga selisih Rp384.286 x 6 bulan =Rp2.505.716;UMP tahun 2019 Rp3.051.076 dibayar Rp2.640.000 dari bulanJanuari 2018 Agustus 2018 sehingga selisih Rp411.076 x 8bulan = Rp3.288.608;Total selisih upah yang harus diterima E Rp 8.616.040,00; Upah Proses September
Register : 19-02-2010 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45721/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11933
  • Biaya Selisih Kurs Transaksi Rp 10.373.721.Pinjamanlb.
    dan buktipembayaran atas pinjaman, serta bukti lainnya atas Biaya selisih Kurs atas TransaksiPinjaman yang terkait koreksi pemeriksa;: bahwa akun 6440 s/d 6444 adalah akunakun untuk mencatat selisih kurs dari transaksiPinjaman dari Perusahaan Affliasi dalam US Dollar dan selisih kurs rugi atau laba dicatatpada setiap akhir bulan secara otomatis (computerized) dalam buku besar berdasarkan kurstengah Bank Indonesia pada akhir bulan transaksi.
    Hampir semua perusahaan jugamelaksanakan hal yang sama seperti halnya Pemohon Banding ini apabila mempunyai hutangdalam US Dollar,: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP082/PL/WPJ.07/KP.0405/2009 tanggal 25 Maret 2009, diketahui alasan Terbanding mengoreksi Biaya SelisihKurs Transaksi Pinjaman sebesar Rp.10.373.721.428,00 adalah karena tidak adanya buktipendukung yang memadai atas selisih kurs/revaluasi aktiva Pemohon Banding;bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa
    4,704,427 11,849,33 55.744.449.117Saldo 07 Jun 2007 4,704,427 12,053.71 56.705.798.774Rugi Selisih Kurs 961.349.657Saldo 07 Jun 2007 5,504,427 12,053.71 66.348.766.774Saldo 31 Des 2007 5,504,427 13,759.76 75.739.594.458Rugi Selisih Kurs 9.390.827.683Total Rugi Selisih Kurs 10.352.177.341 bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas perjanjian pinjaman, diketahui bahwa PemohonBanding telah melakukan peminjaman dengan perusahaan afiliasi dengan rincian sebagaiberikut :Tahun 1999 sebesar .......
    EURO 5,504,427 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti serta dokumen yangdisampaikan oleh para pihak serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, diketahuibahwa atas pinjaman dan perhitungan selisih kurs tahun 2006 dan 2007 Terbanding tidakmelakukan koreksi;bahwa Majelis berkesimpulan perhitungan selisih kurs yang terkait dengan pinjaman kepadaperusahaan afiliasi dapat diperhitungan sebagai biaya, karenanya koreksi Terbanding atasBiaya Selisih Kurs Transaksi Pinjaman
Putus : 31-05-2010 — Upload : 13-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2007
Tanggal 31 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. FANUC GE AUTOMATION INDONESIA
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ~ selisih inidijadikan dasar koreksi oleh Peneliti Keberatan; 1.2.
    Laba (Rugi) Selisih Kurs.Alasan dan Dasar Koreksi menurut PenelitiKeberatanBahwa Peneliti Keberatan melakukan koreksi atasLaba (Rugi) Selisih Kurs sebesarRp.694.056.778,00, berdasarkan pendapat bahwaPemohon Banding menggunakan sekaligus 2 (dua) caraperhitungan Laba (Rugi) Selisih Kurs sehinggatidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1)dengan koreksikarena(Rugi)Selisinh Kurs yang sama dengan yang diterapkan oleh Peneliti Keberatan, Pemohon Banding memperolehhasil perhitungan Laba (Rugi) Selisih
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatanterhadap putusan Majelis Pengadilan Pajak atassengketa pajak berupa Rugi/Laba Selisih Kurssebesar Rp. 694.056.778,00.b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali pada saat prosespenelitian keberatan, telah menyampaikanrekapitulasi perhitungan Laba/Rugi Selisih Kursdengan jumlah rugi selisih kurs sebesar Rp.1.271.854.463,00.
    Keuntungan karena selisih kurs mata uangasing"28Dalam Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf menegaskanKeuntungan karena selisih kurs dapat disebabkanfluktuasi mata uang asing atau adanya kebijaksanaanpemerintah dibidang moneter.
    Kerugian dari selisih kurs mata uang asing".Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf emenegaskan"Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapatdisebabkan fluktuasi kurs yang terjadi sehari hariatau karena adanya kebijak sanaan pemerintahdibidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uangasing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs,pembebanannya dilakukan berdasarkan sistempembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secarataat asas.
Register : 04-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1010/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MAIRIA EVITA AYU,SH
Terdakwa:
BUDIYONO HALIMIN
6014
  • Rekapitulasi Selisih setoran tunai berdasarkan tanda terima dengan setoran rekening 14 Debitur.
  • Tanda Terima Tunai dari Pihak pengelola Rancaekek Trade Centre (RTC) kepada sdr. Budiyono Halimin.
  • Rekening 14 Debitur kredit pemilikan Kios (KPK) Bank Artha Graha International.
  • SK Pengangkatan an. Budiyono Halimin.
  • Slip Gaji Pegawai an.
    DAYAT total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 3.234.500. an. MIMI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 3.880.000. an. HENDRIK total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 4.250.000. an. TITA ROSITA total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 1.550.000. an. TASWIN total yang tidak disetorkan (Selisin) Rp. 3.135.000. an.EROS ROSITA total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 850.000. an.YUNUS total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 6.780.000. an.
    ASEP EFFENDI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 4.714.000. an. ATIKAH total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 2.737.000. an. DINI APRIANTINI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.1.740.000. an. NENENG CUCU MULYATI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.2.966.000. an. SITIKOMALA total yang tidak disetorkan (selisin) Rp. 30.000. an. DUDUNG SAPAAT total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.1.690.000. an. DAYAT total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 90.000.
    DAYAT total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 3.234.500. Debitur an. MIMI total yang tidak disetorkan (Selisin) Rp. 3.880.000. Debitur an. HENDRIK total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp. 4.250.000. Debitur an. TITA ROSITA total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.1.550.000. Debitur an. TASWIN total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 3.135.000. Debitur an.EROS ROSITA total yang tidak disetorkan (Selisih) Rp.850.000. Debituran.YUNUS total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 6.780.000.
    ASEP EFFENDI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.4.714.000. Debitur an. ATIKAH total yang tidak disetorkan (selisih) Rp. 2.737.000. Debitur an. DINI APRIANTINI total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.1.740.000. Debitur an. NENENG CUCU MULYATI total yang tidak disetorkan (selisih)Rp. 2.966.000. Debitur an. SIT KOMALA total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.30.000. Debitur an. DUDUNG SAPAAT total yang tidak disetorkan (selisih) Rp.1.690.000. Debitur an.
Register : 30-09-2011 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46468/PP/M.IV/16/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10130
  • sudah membayar PPN tetkepada Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa, sehingga yang wajib melakukan penyetoran ke Kas Nadalah Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa dimaksud; Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingNomor : LAP183/PL/WPJ.07/KP.0400/II.3/2010 tanggal 12 Mei 2010, diketahui alasan Terbandmelakukan koreksi adalah karena adanya perbedaan jumlah/nilai DPP PPN dengan peredaran usahomset PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut : Selisih
    527.362.399Retur1030 Retur (11.353.094.966)2885 HPC Brances Dr (1.309.204.980)2952 HPC (3.368.250.616)Discount (340.113.777)2050 Discount bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan atas Koreksi Selisih Equalisasi DPP PPN DPP Omset PPh Badan sebesar Rp2.776.547.697,00 (yang berasal dari Unearned Hire Purchas2895 sebesar Rp2.634.191.153,00 dan selisih atas rekonsiliasi sales berdasarkan SPT PPh BadSPT PPN Masa Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp142.356.544,00) Pemohon Banding kelhanya atas
    koreksi sebesar Rp2.182.997.778,00, sehingga penjelasan atas sengketa keberatanterhadap koreksi Selisih Equalisasi DPP PPN dengan DPP Omset PPh Badan ;:Rp2.776.547.697,00, dimana koreksi Selisih Equalisasi DPP PPN dengan DPP Omset PPhsebesar Rp2.776.547.697,00 diperoleh dari Akun 2895 Unearned Hire Purchase Charge ;Rp2.634.191.153,00 dan selisih atas rekonsiliasi sales berdasarkan SPT PPh Badan dan SPT PPIJanuari s.d Desember 2008 sebesar Rp142.356.544,00;bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan
    Ekualisasi sebesar =Rp. 594.550.080,00Sehingga jumlah yang menjadi sengketa ditingkat banding adalah Rp.2.181.997.778,00 dengan perie =Selisih Ekualisasi sebesar =Rp. 142.356.544,00e Unearned Hire Purchase sebesar = Rp 2.039.641.073,00= bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas Selisih Ektsebesar Rp.142.356.544,00, sehingga sisa yang masih menjadi sengketa adalah :e = Sengketa banding = Rp.2.181.997.617,00e Koreksi Disetujui =Rp. 142.356.544,00e =6Sisa Sengketa = Rp.2.039.641.073,00
    = bahwa persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Selisih Ekualisasi sebesar Rp.594.550.pada tingkat keberatan tidak dapat dinyatakan sebagai persetujuan atas koreksi sRp.142.356.544,00 karena jumlah sebesar Rp.142.356.544,00 ini baru disetujui padabanding, sehingga persetujuan sebesar Rp.594.550.080,00 merupakan persetujuan atas selisih ekualisasi secara keseluruhan dari jumlah sebesar Rp.2.776.547.697,00 yang terdkoreksi sebesar Rp.2.634.191.153,00 dan Rp.142.356.544,00;= bahwa Terbanding berpendapat
Register : 02-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 642/Pid.B/2016/PN.Dps
Tanggal 29 September 2016 — NI NYOMAN PURNAMAWATI
24357
  • intruksi pembayaran ke supliyer dengan BGRp. 6.696.000, sedangkan di rekening penarikan Rp. 8.100.000,sehingga selisih Rp. 1.404.000,Tanggal 10 Desember 2015 melakukan penyetoran tunai tidak dicatatdalam buku kas dan buku bank Rp. 20.000.000,Tanggal 11 Desember 2015 intruksi penyetoran Rp. 26.217.400, namuntidak disetorkan sehingga selisih Rp. 26.217.400,Tanggal 15 Desember 2015 intruksi pencairan cek Rp. 5.000.000,sedangkan di rekening koran penarikan Rp. 10.000.000, sehinggaselisih Rp.5.000.000
    , sehinggaselisih Rp.20.000.000,Tanggal 9 September 2015 intruksi pencairan cek untuk pembayaransupliyer Rp.102.340.000, sedangkan di rekening koran penarikan Rp.150.000.000, sehingga selisih Rp. 47.660.000,Tanggal 15 September 2015 intruksi pencairan cek untuk pembayaranke supliyer Rp. 69.396.000, sedangkan dalam rekening koran penarikanRp. 70.000.000, sehingga selisih Rp. 604.000,Tanggal 16 September 2015 melakukan penyetoran tunai tanpa tercatatdalam buku kas dan buku bank Rp. 20.000.000,Tanggal
    Nopember 2015 penarikan tanpa intruksi dan pencatatandalam buku bank sedangkan dalam rekening koran penarikan $3.000(Rp.41.100.000,) sehingga selisih Rp.41.100.000.
    ;Hal 27 dari 44 halaman Putusan Nomor 642/Pid.B/2016/PN Dps.Tanggal 18 Agustus 2015 intruksi pencairan cek ke rekening Bu ayuRp.15.000.000, sedangkan dalam rekening koran penarikanRp.25.000.000, sehingga selisih Rp. 10.000.000, ;Tanggal 31 Agustus 2015 Intruksi pengembalian pinjaman Bu Ayu tgl.18Agustus 2015, penarikan Rp. 15.000.000, tetapi tidak disetor ke banksehingga selisih 15.000.000.
    . ; Tanggal 20 Nopember 2015 penarikan tanpa intruksi dan pencatatandalam buku bank sedangkan dalam rekening koran penarikan $3.000(Rp.41.100.000,) sehingga selisih Rp.41.100.000.
Register : 11-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EASTERNTEX ;
5139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terlampir Kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikatberdasarkan Bank Indonesia dan perhitungan selisih kurs;Halaman 8 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/201 7Bahwa apabila Terbanding memiliki cam lain dalam melakukanpenghitungan selisih kurs seharusnya dapat ditunjukkan kepada kami, tidak sertamerta menolak perhitungan kami karena semua data yang diminta olehTerbanding baik pada saat pemeriksaan maupun penelitian keberatan, baikberupa /edger, perjanjian pinjaman, rekening koran, laporan keuangan,perhitungan selisih kurs menurut Wajib Pajak, dan data lainnya yang diperlukantelah kami sampaikan;KESIMPULAN DAN USULa.
    :e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf eKerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan olehadanya fluktuasi kurs yang terjadi seharihari, atau oleh adanyakebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs matauang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannyadilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harusdilakukan secara taat asas.
    Apabila Wajib Pajak menggunakan sistempembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanankerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atasperkiraan mata uang asing tersebut.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan MenteriKeuangan Nomor 196/PMK.03/2007, yang menyatakan bahwa:dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi darisatuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar AmerikaSerikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c),Halaman 19 dari 23 halaman. Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/201 7huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankanpada rekening laba ditahan;c.