Ditemukan 326117 data
134 — 66
DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;DALAM PROVISIONAL :- Menolak gugatan Provisional dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM PROFISIONAL:nnnnnn nnn1213e Menolak permohonan dari Penggugat;e Menyatakan tidak beralasan hukum Tergugat II dan Tergugat Ilmenagguhakan surat PAW yang diterbitkan oleh Tergugat I surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 perihal PengajuanPemberhentian dan Pengusulan Penetapan PAW terhadap Penggugat sebagaianggota DPRK Pidie sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap ;DALAM POKOKPERKARA:.e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat I bukan perbuatan hukum;e Menyatakan Tergugat I berwenang menurut hukum mengusul PAW terhadapPeng gugat:e Menyatakan sah menurut hukum surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012tertanggal 06 Desember 2012 perihal Pengajuan Pemberhentian dan PengusulanPenetapan PAW terhadap Penggugat sebagai anggota DPRKPidie ;e Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;DALAM EKSEPSI, DALAM PROFISIONAL DAN DALAMPOKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sigli pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 oleh kami:ETI ASTUTI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,s AHMAD ZULPIKAR, S.H. danANNISA SITAWATI, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu
21 — 5
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
55 — 10
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Kampung Baru Jalan BandaAceh Medan seluas + 500 M , dan dalam rekonvensi Penggugat tetap bertahan dengansurat pernyataan bersama dibuat di depan Notaris pada tanggal 10 Desember 2010;Bahwa Tergugat dalam tanggapan terhadap tanggapan atas duplik secara tertulisbertanggal 19 Desember 2012, dalam konvensi Penggugat telah mengakui bantahanTergugat terhadap dalil gugatan Penggugat angka 3.1, dengan demikian tidak perludibuktikan lagi, dan Penggugat telah menambah gugatan, maka patut dan wajar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat dalam Konvensi;Bahwa dalam rekonvensi mengenai surat pernyataan tanggal 10 Desember 2010atas kehendak Penggugat bahkan Penggugat memaksa terus menerus untuk membuatpernyataan padahal secara hukum dalam sebuah perkawinan yang masih terikat suamiistri yang sah tidak boleh ada perjanjian;Bahwa dalam pernyataan dimaksud Penggugat menyatakan apabila tidak adaketurunan merelakan Tergugat kawin dengan wanita lain.
RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang Perkawianan, oleh karena itusegala biaya yang timbul dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayarnya yang besar dan jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang No.50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1 Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 566.000, (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyariyah Sigli pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013 bertepatan dengan tanggal 26Jumadil Akhir 1434 H oleh kami Drs.
58 — 13
Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
56 — 14
MENGADILI :Dalam Provisi : Menolak Gugatan Provisi PenggugatDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.721.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah)
UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangPerubahan ke dua UndangUndang No. 5 Tahun 1986.Berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yangterhormat berkenan menerima eksepsi Turut Tergugat dengan menyatakan PengadilanNegeri Kendari menolak gugatan Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar apa yangdikemukakan dalam eksepsi dinyatakan pula termasuk menjadi bagian yang tidakterpisahkan dalam pokok perkara.Bahwa Tergugat IV tetap
atas bahwa Tergugat I adalah pemilik tanahsengketa bukti tersebut dapat memperkuat dalil Tergugat I adalah pemilik tanah sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka petitum gugatan no. 3yang memohon agar Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah sengketa harusditolak;Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat nomor 3 merupakan petitum pokok,maka dengan ditolaknya petitum tersebut, maka petitum gugatan penggugat yang lain tidakperlu dipertimbangkan sehingga majelis menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat di tolak, maka sesuai denganketentuan Pasal 192 (1) RBg.
Para Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkosperkara secara tanggung renteng yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa mengenai buktibukti baik surat maupun saksi, selain yangdipertimbangkan di atas tidak dipertimbangkan karena tidak relevan;Mengingat ketentuan UndangUndang Pokok Agraria serta ketentuan lain yangbersangkutan;MENGADILI :Dalam Provisi :Menolak Gugatan Provisi PenggugatDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara :1.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.721.000(satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah)Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 4Juli 2012 oleh : SIRANDE PALAYUKAN S.H.
223 — 20
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
61 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
96 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.
127 — 34
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat membayar biayaperkara ;DALAM REKONPENSI 27 2222 e nen n nnn n ene nn enon nen neeneennenees1. Menerima Rekonpensi Penggugat Rekonvensi IJ, II, III, IV, Vseluruhnya ; 2.
Hakim berkesimpulan bahwa gugatanRekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak untukseluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi Penggugat dalamRekonpensi ditolak, maka Penggugat I sampai dengan Penggugat V dalamRekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNIHIL ; Mengingat PasalPasal dan ketentuanketentuan hukumserta perundang undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkaraDALAM PROVISI : 2222222 en nen nn nen n ene n enn en ee nee nen nenees Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI : 220222 een nena neen een een een nen nee neeneene=DALAM EKSEPSI :22 222222202222 2n nn neneneenenene eeee Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;Hal 91 dari 83 hal Putusan.No.49/Pdt.G/2012/PN.Yk.92DALAM POKOK PERKARA :.000000000020e2eeneneeneenennense Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :22222020eneenenne nee nenneneenecnennenee=e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugatdalam
24 — 7
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
26 — 7
DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
95 — 34
DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara;
115 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
177 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
72 — 22
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
87 — 11
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
80 — 22
Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
68 — 34
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
67 — 19
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Didasarkan pada hal tersebut Tergugat Mohon kepada Yang MuliaHakim untuk menolak Gugatan Sederhana dengan Nomor Register4/Pdt.G.S/2021/PN.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, olen EKAPRASETYA PRATAMA,S.H.
31 — 4
MENGADILI:Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II; ----------------------------------------------------Dalam Provisi;-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);