Ditemukan 939 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2018 — Putus : 14-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1256/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sri Rahayu
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Rahayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 10/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
MASHURI Bin Alm KAMSONO
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mashuri bin (Alm) Kamsono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 04-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 24/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 4 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ABDUL AZIS
185
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 23 (dua puluh tiga) dus karton berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1.053 botol ukuran 600 ml
    • 1 (satu
Register : 29-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 25/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 29 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
ZULFI MARTIN ROSYAD Bin AKHMAD
1110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZULFI MARTIN ROSYAD bin AKHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Fitrio Prastiono
151
  • /p>
    1. Menyatakan Terdakwa FITRIO PRASTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 15/Pid.C/2023/PN Kln
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA Johan Pamungkas
Terdakwa:
EKA ADI PRASETYA
2514
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa EKA ADI PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 2/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.KADIR WOBOWO
2.ALI ISWANTO
3.DENNY TJOKROWINOTO
4211
  • Kadir Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Denny Tjokrowinoto dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Nur Yati dengan pidana denda sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pid.C/2021/PN Pps
Tanggal 16 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Afif Hasan, SH
Terdakwa:
Derianto Agogo Bin Dihel
337
  • Menyatakan Terdakwa Derianto Agogo Bin Dihel, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3.

Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1503/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
M. Putra Yuda Irawan
132
  • Putra Yuda Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) botol miras merk bintang kuntul
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1504/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Arif Nugroho
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1182/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Marsim
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marsim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1317/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sukadi
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 4/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Helana Agnes
209
    1. Menyatakan Helana Agnes tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat)
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 3/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Zisnal Hamid Hasibuan
3712
    1. Menyatakan Terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas

Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 4/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
AHMAD SAHID Bin KASMIR
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAHID BIN KASMIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 20-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 187/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 20 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGO LELONO
Terdakwa:
SUGIARTO Bin WARDONO
161
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SUGIARTO Bin WARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.-
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Register : 11-02-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 9/Pid.C/2020/PN Dmk
Tanggal 11 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD SUBAI
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SUBAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minuman Keras.---------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat digantikan selama 5 (lima) hari kurungan.
Register : 14-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1498/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Gangga Bayu Pamungkas
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gangga Bayu Pamungkas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 8/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
AHMAT SYAFII Bin ABDUL ROKHIM
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmat Syafii bin Abdul Rokhim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 9/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
RIZKI ADI PURNOMO Bin Alm SLAMET WARYONO
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizki Adi Purnomo bin (Alm) Slamet Waryono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti