Ditemukan 673 data
BRIPKA DHONY HINDYARKO
Terdakwa:
ABDUL ROHMAN
19 — 0
bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : uang senilai Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ) , dirampas untuk Negara ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 ( seribu
Hamdi, S.H
Terdakwa:
Mardiah
26 — 19
Membebankan terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah)