Ditemukan 1554 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45139/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13368
  • Management Administrative and Technical Services beserta terjemahannya keBahasa IndonesiaChart of account system SAP berserta terjemahannya ke Bahasa IndonesiaEvidence of insurance dari Asuransi Marsh;Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE, LTDPayment voucherInvoice;Bukti Transfer Bank HSBC;Email Prosedur perhitungan stockONO OP WH9. Email korespondensi terkait key personality10. Traning Curicullum;11.
    Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Januari 2013 mengenaiPenggunaan Nama Oiltoolsbahwa pembahasan Mgjelis terkait dengan biaya Management Fee sebesar US$200,000 dan biaya License Fee sebesar US$324,840 adalah sebagai berikut :Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical ServicesAgreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan Sevices
    toprovided under the agreement are such services as shall be requested from time totime by company to assist the company and its personnel to supplement thecompanys own work with respect to following :S2.1 Business planningS2.2 General Magemement and AdministrationS2.3 Procurement and Sourching$2.4 Market Control and Sales Promotion PlanningS2.5 Personnel ManagementS2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory ServicesS2.7 Computer ServicesS2.8 Legal ServicesS2.9 InsuranceS2.10 Technical
    Services$2.11 OtherBahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3Management Administrative and Technical Services Agreement antara KMC OiltoolsPTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efektiftanggal 1 Juli 2006 dinyatakan The company undertakes and agrees to pay a feefor the services to be provided or performed hereunder denominated and payable inUnited States Dollars equal to US$100.000 for the first six months of the term ofAgreement, but payable
    following calendar year based on theparties reasonable estimate of the amount of services to provided during the relevantcalendar year;In addition to the fixed fee specified above , or agreed on an annual basis asprovided herein, the company shall also pay alloutof pocket disbursements and thethird party expenses incurred by KMCOS in providing the Services to theCompany, to the extend that KMCOS does not arrange for these to be invoiceddirectly to the Company.bahwa Management Administrative and Technical
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Rovalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohonmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagaiHalaman 2 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/2014pemilik royalti.
    Hal ini terjadi mengingat pihak Panasonic Corporation Jepang memiliki dan menguasai technical information dan knowhow ataskegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkankami mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yang dimiliki olehPanasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnis mengenaipetunjuk proses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yangberkaitan dengan standard spesifikasi produk dan
    Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/201 4Bahwa hal ini terjadi mengingat Panasonic Corporation Jepangmemiliki dan menguasai Technical Information dan know how ataskegiatan dan proses produksi yang dihasilkan;Bahwa dengan adanya Technical Assistance Agreement tersebut,memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mendapatkan manfaat dari penggunaan know how yangdimiliki oleh Panasonic Corporation yang antara lain berupainformasi teknis mengenai petunjuk proses produksi, quality controltermasuk
    Dengan demikian, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakseharusnya membayar royalty, Technical Assistance danBrand Fee;10.
    Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelistidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaanRoyalty,Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepadapihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yangseluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim(wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee,karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaranRoyalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya ataspenjualan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
7147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty, TechnicalAssistance dan Brandfee kepada perusahaan afiliasi yaitu Panasonic CorporationJepang.Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding)a Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
    Hal ini terjadi mengingat pihak Panasonic Corporation Jepang memilikidan menguasai technical information dan knowhow atas kegiatan dan prosesproduksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkan PemohonBanding mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yang dimiliki olehPanasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnis mengenai petunjukproses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yang berkaitandengan standard spesifikasi
    Hal ini terjadi mengingatHalaman 11 dari 29 halaman Putusan Nomor 842 B/PK/PJK/201412Panasonic Corporation Jepang memiliki dan menguasai technical informationdan know how atas kegiatan dan proses produksi yang dihasilkan.Bahwa dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut,memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mendapatkan manfaat dari penggunaan know how yang dimiliki oleh PanasonicCorporation yang antara lain berupa informasi teknis mengenai petunjuk prosesproduksi
    KKP, data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), dapat diketahui faktafakta sebagai berikut :a Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menurut SIDJP adalah industri bola lampu pijar,lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet,b ~~ Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen sales contract diketahuibahwa seluruh penjualan adalah kepada perusahaan afiliasi yaituPanasonic Trading (s) Pte Ltd dan Panasonic Asia Pacific Pte Ltd;c Bahwa terdapat Technical
    information and adviceagreement with Panasonic Corporation, Japan (formerly MatsushitaElectric Industrial Co, Ltd, Japan), the ultimate parent company.Under this agreement, the Company has to pay a technical assistancefee to Panasonic Corporation, Japan of 5 % of the net selling price ofall products manufactured and sold by the Company;192 The Company also entered into a Trademark License Agreement withPanasonic Corporation, Japan who grants the Company to use thetrademarks in the Republic of Indonesia
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MITRA PUDING MAS
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akun 1010) Rp 60.406.500,00 Technical fee (No.
    Alno Agro Utama;Bahwa dalam rangka optimalisasi hasil keobun, Pemohon Banding memakai jasaTechnical dari Indopalm Service Limited yang berdomisili di London, Inggris;Bahwa selama Tahun 2009, Pemohon Banding membayar technical fee kepadaIndopalm Service Limited sebesar Rp.1.062.600.000,00;Bahwa atas pembayaran technical fee kepada Indopalm Service Limitedsebesar Rp1.062.600.000,00 tersebut, Pemohon Banding tidak melaporkannyasebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding mengakuipembayaran
    , sebesar Rp1.062.600.000,00, oleh karena itu,Terbanding berpendapat, bentuk sengketa keberatan antara Pemohon Bandingdan Terbanding adalah bentuk sengketa penafsiran (yuridis fiskal), bahwamenurut Terbanding technical fee tersebut merupakan objek Pajak PenghasilanPasal 26, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PajakPenghasilan Pasal 26;Dasar HukumBahwa Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor36
    Advice AgreementBahwa Pemohon Banding menyampaikan Technical Advice Agreement untukmendukung, alasan keberatannya;Bahwa berdasarkan Technical Advice Agreement dimaksud, diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa Technical Advice Agreement dilakukan antara Pemohon Banding yangberdomisili di Medan dengan Indopalm Service Limited yang berdomisili diLondon, Inggris;Bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan advice service dan assistancedari Indopalm Service Limited, meliputi jasa sebagai berikut:Halaman 8 dari
    39 halaman Putusan Nomor 706/B/PK/PJK/2016Agriculture ServiceOil Mill ServiceExternal Purchasing ServiceFinancial ServiceTrainning Service29209 5 Other ServiceBahwa atas jasa yang diberikan oleh Indopalm Service Limited tersebut di atas,Pemohon Banding memberikan remunerasi kepada Indopalm Service Limitedberupa management fee dan technical fee dengan perincian:a.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. MULTI ALAM ELOK vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wintech Technical Limited yang beralamat di Hongkongmenerbitkan Quotation di Shenzen tanggal 31 Mei 2012 yang tercantum antaralain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenBahwa Sales Contract tanopa nomor dan tanggal antara Supplier H.K.
    Wintech Technical Limited yang beralamat diHongkong menerbitkan Quotation di Shenzen tanggal 31 Mei 2012 yangtercantum antara lain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenBahwa Sales Contract tanpa nomor dan tanggal antara Supplier H.K.Wintech Technical Limited dengan PT Adab Alam Electronik, tercantumantara lain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenMenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali
    Limiteddengan nilai transaksi sebesar USD 29,628.00.Bahwa faktanya di dalam buku pembeliannya PT Adab Alam Electronicsudah mencatat adanya pembelian dari HK Wintech Technical Limitedberupa KJB Karajukebox KJ008, KJB Karajukebox KJ888 dan LCDsebesar USD 29,628.00.
    (bukti Summary of account dari HK Wintecht Technical Limited pertanggal 30 September 2012 (vide Lampiran P15)Bahwa berdasarkan summary of account dari HK Wintech TechnicalLimited, diketahui bahwa pihak supplier HK Wintech Technical Limitedmenyatakan saldo per 30 September 2012 dalam summary of accounttersebut menunjukkan hutang PT Adab Alam Electronic kepada HKWintech Technical Limited adalah sebesar USD 32,150.42, denganperincian sebagai berikut : Invoice Payment BalanceDate Particular (USD) Recd
    Sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan dalambuku besar hutang sebagai fakta hukum Account 3101.HO1 "Hutang HKWintech Technical Ltd" sebagaimana dalam Invoice Nomor 071201201 tanggal9 Juli 2012 sebesar USD 29,628.00 dapat dibenarkan, dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 15 ayat(1) dan Pasal 82 ayat (5) UU
Register : 23-08-2010 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51912/PP/M.XIB/13/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
32775
  • Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas technical assistance KumpulanGuthrie Berhad (KGB) yang dilakukan karyawan yang berasal dari Malaysia, yang dilakukan diIndonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, yang menurut Pemohon Bandingsesuai dengan P3B Indonesia dengan Malaysia, sehingga tidak merupakan pajak yang terutang;bahwa dari hasil uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Ledger Buku Besar KGB denganNomor Akun 73.272.011012.00
    lamanya pengerjaan (berapa lama karyawan dari Malaysia tersebutbekerja di Indonesia), namun sampai dengan uji bukti terakhir, Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkannya;bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Bandingsebagaimana dinyatakannya dalam persidangan, sehingga seharusnya koreksi Terbanding tetapdipertahankan oleh Majelis;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Konsultan KGB sebesar Rp11.494.038.551,00Banding karena Technical
    Pemohon Banding melampirkan fotokopi buku besar atasbiaya konsultan yang dilakukan oleh PT Bhumireksa Nusasejati;bahwa atas koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00 merupakan pembayaran atas Technical Feeyang dilakukan karyawan dari Konsultan KGB yang berasal dari Malaysia yang dilakukan diIndonesia dan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26 sesuai denganP3B antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia karena dalam hal pemberian jasa tidak lebihdari 3 (tiga) bulan maka perpajakannya
    Pemohon Banding melampirkan fotokopi buku besar atas biaya konsultanyang dilakukan oleh PT Bhumireksa Nusasejati;bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbandingsebesar Rp330.010.256,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat sehingga oleh karenanyatidak dapat dipertahankan;Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah Rp11.164.028.295,00 merupakanpembayaran atas technical assistance Kumpulan Guthrie Berhad (KGB)
    Terbanding sudah meminta time sheet/laporanpengerjaan jasa, untuk melihat lamanya pengerjaan (berapa lama karyawan dari Malaysiatersebut bekerja di Indonesia), namun sampai dengan uji bukti terakhir, Pemohon Banding tidakdapat menunjukkannya;bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibukti yang meyakinkan ataspembayaran technical assistance;bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakinialasan banding Pemohon Banding karena tidak disertai oleh
Register : 03-05-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Gsk
Tanggal 11 Desember 2017 — PT. SMELTING Vs ANGGA TRILAKSONO PUTRO, DKK (308 Orang)
362157
  • 56,785,400 16,224,400 7,339,605 80,349,40525 SUPARMANTO 100716 Refinery 18.51 7,696,600 53,876,200 15,393,200 6,230,585 75,499,98526 DWI SAYOGO 100719 Technical Service 17.97 7,428,800 44,572,800 14,857,600 9,905,056 69,335,45627 NANANG FAUZI 100726 Technical Service 16.91 7,432,250 44,593,500 14,864,500 6,193,548 65,651,54828 AKHMAD ZAQI MUBAROQ 100727 Technical Service 16.91 7,268,950 43,613,700 14,537,900 6,749,730 64,901,33029 BASIRUL ACHMAD 100728 Technical Service 16.91 7,490,900 44,945,400
    Technical Service 18.81 7,626,600 53,386,200 15,253,200 3,450,125 72,089,525276 HASTUTI HAMZAH 101814 Technical Service 18.81 6,837,000 47,859,000 13,674,000 6,511,420 68,044,420277 ABD.
    RASID 101815 Technical Service 18.77 8,014,950 56,104,650 16,029,900 9,159,936 81,294,486278 JOSOEF USMAN TAMBING 101817 Technical Service 18.77 7,730,100 54,110,700 15,460,200 7,362,000 76,932,900279 SYARIFUDDIN 101818 Technical Service 18.62 9,679,800 67,758,600 19,359,600 7,605,560 94,723,760280 PEPEN YULIANTO 101819 Technical Service 18.62 8,237,000 57,659,000 16,474,000 9,021,474 83,154,474281 HERU SETYAWAN 101820 Technical Service 18.62 7,626,600 53,386,200 15,253,200 9,805,617 78,445,017
    282 RADYAN PRADISTYA 101822 Technical Service 17.85 7,428,800 44,572,800 14,857,600 9,374,428 68,804,828283 MUKHAMAD IBNU SHOBIR 101823 Technical Service 16.47 9,209,400 55,256,400 18,418,800 7,893,774 81,568,974284 KUSNAN HADI 101825 Technical Service 14.85 7,108,400 35,542,000 12,439,700 5,754,415 53,736,115285 MOHAMMAD CHOIRUL AKBAR 101826 Technical Service 12.51 7,078,400 35,392,000 12,387,200 5,393,072 53,172,272286 SUHENDI 101827 Technical Service 11.98 7,268,950 29,075,800 12,720,663
    20,086,800 10,043,400 4,941,989 35,072,189292 EKA YOSEP SUWANDI 101834 Technical Service 7.69 6,078,000 18,234,000 9,117,000 4,052,006 31,403,006293 DENNI ARI RIYONO 101835 Technical Service 4.91 5,456,000 10,912,000 6,820,000 5,715,820 23,447,820294 HARI BAHARI 101836 Technical Service 3.78 5,703,000 11,406,000 7,128,750 3,123,067 21,657,817295 ADE PUTRA PRADANA 101837 Technical Service 3.78 5,703,000 11,406,000 7,128,750 3,801,994 22,336,744296 GILANG YOGA PERBAYA 101838 Technical Service
Putus : 19-08-2010 — Upload : 11-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1575 K/PID.SUS/2009
Tanggal 19 Agustus 2010 — SYAIFUL AMINAN, SE
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Godfrid HerberthNaiborhu menjamin tidak akan ada masalah dan bertanggungjawab atas segalakonsekuensinya dan kemudian Terdakwa melakukan hal tersebut denganmenyerahkan pemberitahuan pabean yang tidak benar pada MRencanaKedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan outward manifest denganmencantumkan cargo nil untuk pesawat Antonov AN24 Reg.QUU4A/XUtanggal 25 September 2006 ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Medansedangkan RKSP yang diserahkan diberitahukan Terdakwa dengan tujuanpenerbangan adalah Technical
    Nomor: 1575 K/Pid.Sus/2009konsekuensinya dan kemudian Terdakwa melakukan hal tersebut denganmenyerahkan pemberitahuan pabean yang tidak benar pada MRencanaKedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan outward manifest denganmencantumkan cargo nil untuk pesawat Antonov AN24 Reg.QUU4A/XUtanggal 25 September 2006 ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Medansedangkan RKSP yang diserahkan diberitahukan Terdakwa dengan tujuanpenerbangan adalah Technical Landing for Refueling padahal seharusnyadiberitahukan
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan kedatangan sarana pengangkutNomor : JKS/189/IX/2006, 24 September 2006 dengan tujuanpenerbangan Technical Landing for Refeuling ; 1 (satu) lembar foto copy cargo manifest Aircraft ; AN24/XUU4A/XU385tanggal 24 September 2006 dengan pemberitahuan NIL ; 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan kedatangan sarana pengangkutNomor : JKS/189/IX/2006, 24 September 2006 dengan tujuanpenerbangan Technical Landing for Refeuling ; 1 (satu
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan kedatangan sarana pengangkutNomor : JKS/189/IX/2006, 24 September 2006 dengan tujuanpenerbangan Technical Landing for Refeuling ;e 1 (satu) lembar foto copy cargo manifest Aircraft ; AN24/XUU4A/XU385tanggal 24 September 2006 dengan pemberitahuan NIL ;e 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan kedatangan sarana pengangkutNomor : JKS/189/IX/2006, 24 September 2006 dengan tujuanpenerbangan Technical Landing for Refeuling
    Nomor: 1575 K/Pid.Sus/2009Bahwa perubahan dalam dokumen Rencana Kedatangan SaranaPengangkut (RKSP) dengan tujuan penerbangan pesawat adalah CargoFlight diubah menjadi Technical For Refueling dan untuk dokumenOUTWARD MANIFEST dituliskan Cargo Nil adalah atas perintah petugasPencegahan dan Penindakan (P2) pada Kantor Bea dan Cukai BandaraPolonia Medan yaitu GODFRID HERBERTH NAIBORHU (berkas terpisah)dan perubahan pada kedua dokumen tersebut khusus untuk Kantor Bedadan Cukai Medan, sementara untuk 16
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57658/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25085
  • .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp384.884.446,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari :1. jasa konsultasi teknis sebesar Rp 8.418.424,002. biaya overhead from abroad sebesar Rp376.466.022.00Jumlah Rp384.884.446,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 8.418.424,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp8.418.424,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPhPasal
    26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
    olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang,9 a9Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,Hadiah dan penghargaan,Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (d/h PT. PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
4730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (USD)Koreksi HPP:Royalti 3,850,932.00 4.2.1Koreksi Biaya Usaha: 14,101,728.00 4.2.2.Technical Assistance dan Sales Service Fee 2,245,360.00 4.2.3Total Koreksi 20,198,020.00 Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalty sebesar USD3,850,830.00bahwa dalam Daftar MHasil Penelitian Keberatan, Terbanding tetapmempertahankan koreksi harga pokok penjualan berupa biaya royalty sebesarUSD 3,850,932.00;bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam Daftar HasilPenelitian Keberatan tidak terdapat
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2015jelas;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance danSales Service Fee secara substansi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan, yang menyatakan bahwa biayabiaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilanbruto, termasuk royalty;bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan Pemohon Bandingatas Technical Assistance
    dan Sales Service Fee:Technical Assistance Feebahwa Technical Assistance Fee merupakan pembayaran Royalty dariPemohon Banding kepada Panasonic Shikoku Electronics Ltd.
    , menagihdan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang dapat dikurangkandari perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakimyang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding danmembatalkan koreksi Technical Assistance Fee;Sales Service Feebahwa Sales Service Fee merupakan pembayaran Pemohon Banding kepadaMatsushita Electric Industrial Co.
    Bahwa alasan tentang substansi yaitu Koreksi positif Penghasilan NetoTahun Pajak 2005 sebesar USD 20,197,918.00 yang terdiri atas biayaRoyalti sebesar USD 3,850,830.00 dan Technical Assistance and SalesService Fee sebesar USD 14,101,728.00, serta Trademark License Feesebesar USD 2,245,360.00, tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangHalaman 37 dari 39 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
13392 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan laporan audit2010, diketahui bahwa pembayaran royalty didasarkan pada adanyaTechnology License and Technical Services Agreement (Lampiran3) sejak2002 yang berlaku selama 10 tahun sejak penjualan pertama atas penjualanpertama tersebut. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahanterakhir tanggal 1 Januari 2009. Dalam amandemen terakhir ini disebutkandaftar pelanggan yang atas penjualannya dikenakan royalty.
    Technology License and Technical Service AgreementBahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan MCI (dahulu MTC)yang tertuang dalam Technology License and Service Agreement. Dalamperjanjian tersebut tertuang beberapa hal yang disepakati kedua belah pihakdiantaranya:* Article 2. GrantBahwa MCI akan memberikan CPI lisensi untuk menggunakan informasiuntuk membuat polyurethane dan memggabungkan isocyanatekedalamnya. Article 5.
    Hal inimerupakan latar belakang adanya Technology License and Technical ServiceAgreement antara MCI dan Pemohon Banding. Dimana MCI memiliki formulakhusus yang telah mereka kembangkan dengan biaya sendiri sementara dilain sisi CP membutuhkan formula tersebut untuk memenuhi kebutuhanproduksinya. Karena itu, timbullah biaya royalti yang merupakan kompensasiPemohon Banding atas penggunaan formula milik MCI tersebut.
    Dalam hal iniimbalan jasa teknik yang dimaksud termasuk dalam bagianpenghasilan dari usaha (business income);b) Variasi kedua, yakni pengertian jasa teknik dicantumkan dalampasal tersendiri yang secara khusus mengatur mengenaiimbalan jasa teknik (fees for technical services).
    Bahwa Pemohon PK menyatakan apabila terdapat masalahdalam penerapan teknologi, teknisi MCI akan data untukmembantu menyelesaikan masalah dan dibebankan secaraterpisah melalui technical fee;Bahwa hasil penelitian Pemohon PK menunjukkan terdapatpembayaran technical fee sebesar US$17.630 kepada MCI,namun tidak terdapat data/dokumen yang dapat membuktikanbahwa technical fee tersebut terkait dengan biaya teknisi MCI ataspenyelesaian masalah mengenai penggunaan formula;bahwa Termohon PK juga tidak menjelaskan
Register : 03-09-2012 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57698/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
404203
  • EE0700Management and Technical Assistance Rp 2.721.470.942,005. Professional Fees Rp23.031.019.098,00B.
    Assistance sebesar Rp2.721.470.942,00 adalahberdasarkan penelitian LPP/KKP Pemeriksa diketahui bahwa pembebanan tidak adabiaya Management and Technical Assistance yang dibebankan di Harga PokokPenjualan oleh Pemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa pada saat proses penelitian keberatansampai dengan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding membuatself correction untuk EE 0700 Managemet & Technical Assistance sebesarRp33.992.550.390,00.
    Sementara atas koreksi objek di EE 0700lainnya, Pemohon Banding tetap menerima koreksi objek PPh 21 di EE 0704(Director's Fee & Expense), 0706 (Employee Recruting and Relocation), dan 0708(Civic Affair).: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP017/WPuJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan danberdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0700Management and Technical
    Fotocopy invoice terkait training,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti dan faktafakta yangterungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan PemohonBanding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas KerjaPenelitian diketahui koreksi atas EE 700 Management and Technical adalahsebagai berikut :Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi31.271.079.448,00 33.992.550.390,00 2.721.470.942,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisOe Whbahwa menurut Terbanding
    EE0100Management and Technical Assitance Rp 2.384.257.224,005. Professional Fees Rp 17.929.149.158,006.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas penggunaan technical knowhow dan trademarktersebut.Pemohon Banding membayar Royalti sebesar masingmasing 1% dan 4% dari net selling price kepada MBI;Alasan Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Masukan atasroyalti sebesar Rp796.361.107 dengan alasan alasan sebagai berikut:a)Technical Assistance Feebahwa biaya Technical Assistance Fee dikeluarkan untukmendapatkan knowhow sehubungan dengan produksi daninformasi teknis lainnya yang berkaitan dengan produk PemohonBanding.
    Hal ini didasarkan atas suatu perjanjian yang telahdisepakati bersama antara MBI (pemilik Intellectual Property) danPemohon Banding (pengguna /ntellectual Property);bahwa Royalti tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada MBIsebagai kompensasi atas penggunaan technical knowhow dantrademark yang dipergunakan untuk melakukan produksi atasproduk Pemohon Banding;bahwa bantuan teknis yang diberikan Matsushita Battery IndustrialCompany Limitedtermasuk: Spesifikasi produk; Proses produksi produk baterai dan
    Putusan Nomor 1202/B/PK/PJK/2015Terbanding) dengan menyatakan bahwa obiaya royalti untukpembayaran Technical Assistance Fee konsisten dengan definisi royaltiyang sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga dapatdibebankan sebagai biaya untuk menghitung Pajak Penghasilan.
    assistance fee yang dikeluarkan untukmendapatkan knowhow sehubungan dengan produksi,quality control termasuk informasiinformasi yang berkaitandengan standar spesifikasi produk dan bahan baku,packaging, serta informasi penting lainnya yangberhubungan dengan kegiatan produksi TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)berdasarkan perjanjian "Technical Assistance Agreement;bahwa bantuan teknis yang diberikan Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd., termasuk: Spesifikasi prosuk; Proses produksi
    Putusan Nomor 1202/B/PK/PJK/2015item produk tersebut berdasarkan Perjanjian BantuanTeknis tertanggal 8 Januari 1998.Bahwa kesimpulan yang dapat diambil adalah biaya iniadalah atas penyerahan know how dengan disertaipemberian jasa teknikBahwa berdasarkan Pasal 5 Technical AssistanceAgreement diatur bahwa pembayaran dilakukan untukimbalan jasa/fee atas bantuan teknis sebesar 4% dari exfactory prices.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) telah berdiri sejak tahun 1987 dan sampai
Register : 22-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 213/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 15 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat I : PT RHEMA SENDANG ABADI Diwakili Oleh : Lusiany Kosasih
Pembanding/Penggugat II : PT PRATAMA PUTRA PRIMA Diwakili Oleh : Lusiany Kosasih
Terbanding/Tergugat I : PT PANGANMAS INTI PERSADA dahulu bernama PT Citra Flour Mills Persada
Terbanding/Tergugat II : GOLD COIN SERVICES SINGAPORE Pte., Ltd.
Terbanding/Tergugat III : Interflour Limited dahulu Intermiling H.K. Limited
11358
  • Dalam melaksanakan usahanya tersebutTergugat bersamasama dengan Tergugat II telah menandatanganiManagement and Technical Assistance Agreement (MTAA) tertanggai 12Februari 1994, yaitu perjanjian yang mengatur tentang layanan (service)teknis, manajemen, administrasi dan pembukuan serta tugastugas lainyang dari waktu ke waktu diperlukan olehh Tergugai dalam rangkapembangunan dan pengoperasian pabrik penggilingan gandum tersebut;3.
    the required standarddetails of which are set out in Appendix C hereto (the"technical setup) together with such spare parts andtooling in respect of or in connection with the technicalsetup as Shall be necessary (the "Spare parts);Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 213/PDT/2019/PT SMG.c) to provide the Company with formulas, productimprovement, process improvement and technical dataas shall be necessary for production of wheat flour andother related products of a quality satisfactory for andtechnical
    specifications which meet the requirements ofthe Companys relevant market (the technicalinformation);d) technical consultancy and troubleshooting servicesrelating to the technical setup, the plant and machineryand the technical information (the consultancyservices);Provided that the costs for all the plant and machinery, thetechnical setup and the spare parts as well as allexpenses relating thereto shall be borne by the Company.3.3.
    Assistance Fees: in consideration of GCSSproviding the technical sen/ices to the Company under orin connection with clause 3.2. hereof, the company shallduring the term of this Agreement pay to GCSS."
    Menyatakan Management and Technical Assistance Agreement(MTAA) tertanggal 12 Februari 1994 beserta perjanjian pengalihannya(Novation Agreement in relation to a Management and TechnicalAssistance Agreement tertanggal 17 Oktober 1997) adalah lidak sah dankarenanya batal:;4.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57675/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18581
  • Jika kemudian bukti yang diberikan tidakmenjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwahasilPemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi;: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp320.917.780,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 43.099.980,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Bo 277.817.800.00Jumlah
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 43.099.980,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp43.099.980,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
    pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 26-07-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45723/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14853
  • Assignment of Agreement tanggal 7 September 2001,Daftar Accrued Expenses of Technical Fee Tahun 2008,4. Chapter VII OECD tahun 2010 IntraGroup Services Management/Technical Fees.
    =bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan dokumenyang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Tecknical SevicesAgreement tanggal 4 Januari 2000 antara Pemohon Banding (PT LuxindoRaya) dan Kantor Pusat, diketahui halhal sebagai berikut:1. bahwa jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat sebagaimana disebutkan pada poin 1.1Tecknical Sevices Agreement tersebut adalah sebagai berikut:l).Lux will provide the technical services and/or maka available advice,assistance, resources
    Lux also understands and agrees that only such services as are actuallyrequested and/or required by the Company will be provided in any calenderyear.2. bahwa dan besarnya biaya services yang harus dibayar oleh Pemohon Banding disebutkanpada poin 2.1 sebagai berikut :As consideration for the services to be rendered by Lux under thisAgreement, the Company agrees and undertakes to paya to Lux an annuallumpsum Technical Services Fee based on the prices set fort below :e Managing Director USD 600 per
    oleh Terbandingdari tahun ke tahun atas SPT PPh badan, PPh Pasal 26 dan PPN Jasa LuarNegeri tidak dikoreks1.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan faktapersidangan, terbukti bahwa dokumen pendukung atas jasa yang diberikanyakitu time sheet tidak dapat disampaikan karena langsungdiimplementasikan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yangdisampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa copy dari Chapter VIIOECD tahun 2010 IntraGroup Services Management/Technical
Register : 21-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 45135/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13237
  • Oleh KPajak Masukan atas pembayaran License Fee kepada KMC OiltocPemohon Banding kepada Scomi Oiltools (S) Re Ltd. tidak dahubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada MajManagement Administrative and Technical Services beserta tChart of account system SAP berserta terjemahannya ke BahiEvidence of insurance dari Asuransi Marsh;Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMCPayment voucherew Invoice;Bukti Transfer Bank HSBC;Email Prosedur
    Procurement and Sourching$2.4 Market Control and Sales Promotion Planning$2.5 Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory Servic$2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari SchTechnical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTI(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyataka1pay a fee for the services to be provided or performed hereunder diDollars
    Not later than Desember in eAgreeement, the parties shall agree an annual fee to apply for tlparties reasonable estimate of the amount of services to provided dIn addition to the fixed fee specified above , or agreed on an annshall also pay alloutof pocket disbursements and the third providing the Services to the Company, to the extend that KI invoiced directly to the Company.bahwa Management Administrative and Technical Services Agr(KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) diketahui balmemberikan
    sebagai berikut : No Description InvoNo1 License Fees JanJun' KOB082 License Fees JulDec KOB08Jumlah bahwaberdasarkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh KemenDirektorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Nomor pendaft26 Maret 2004 diketahui bahwa KMC Oiltools BV telah nOILTOOLS dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaIntelektual yang berlaku sampai dengan tanggal 2 September 2013bahwaberdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya royberkaitan erat dengan Trademark, Propriety Mark, Technical
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1724 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HEXA INDONESIA
5142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd memberikan hak ekslusif untuk memproduksi, memberikantechnical information, technical guidance, Technical Trainingkepada Pemohon Banding, dan atas kegiatan tersebut PemohonBanding dikenai biaya Royalti sebesar USD 5 per 1 MT;Bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran atas pembayaranRoyalti tersebut diperlukan data dan informasi transaksi sejenisuntuk dilakukan analisa kesebandingan, dan kepada PemohonBanding telah dimintakan dokumen Transfer Pricing akan tetapiPemohon Banding tidak menyerahkan
    Putusan Nomor 1724/B/PK/PJK/2016transfer know how berupa technical guidance dan technical training,analisa kesebandingan untuk pengujian kewajaran;Bahwa menurut Pemohon Banding pada Tahun 2008 belum adaperaturan pelaksanaan bagi Wajid Pajak untuk menyiapkandokumen Transfer Pricing, dimana peraturan mengenai hal tersebutbaru diterbitkan pada Tahun 2010 melalui Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010;Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian antaraPemohon
    Putusan Nomor 1724/B/PK/PJK/20164.4.Bahwa Hexa Chemical Ltd memberikan hak exclusive untukmemproduksi, memberikan technical information, technicalguidance, technical training kepada Termohon PeninjauanKembali dengan biaya royalti sebesar USD5 per 1 MT (metricton);Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali biaya royaltitersebut adalah merupakan bagian dan biaya 3M yang dapatdibebankan sebagai biaya menurut fiskal (deductible expense)sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 UndangUndangPPh;Bahwa Termohon
    ;Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut royalti yangdibayarkan terkait dengan know how yang dimilikiHexa Chemical Co.Ltd yang diberikan kepadaTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidakmenyerahkan dokumen terkait transfer know howberupa technical guidance, dan technical training;Pengujian kewajaran;Bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran ataspembayaran royalti tersebut diperlukan data daninformasi transaksi sejenis untuk dilakukan analisakesebandingan;Bahwa kepada Termohon
    Sehubungan dengan pemberian technical information, technicalguidance, technical training kepada Pemohon Banding merupakan PajakPPh Pasal 26?
Putus : 13-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — PT MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkanekualisasi PPh Pasal 26 dengan objekobjek di Laporan Keuangan sebagai berikut:Objek menurut SPT/Pemohon Banding Rp 12.617.630.744,00Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537.00Selisih Rp 8.667.152.793,00Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance feebaik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat dengan menambah nilai perolehanaktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan
    Ltd. 388.876.419 Perolehan Aktiva Jigs:Rekatama Singapore 3.296.384.632Rekatama Singapore 4.568.817.135Jumlah Technical Assistance 8.260.195.230Komisi Ekspor Mitsubishi Corporation 66.551.835 Lainnya (WPLN) 140.405.728Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563TOTAL 8.467.152.793 Bahwa di dalam persidangan di Pengadilan Pajak telah dilakukan uji buktiantara Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di hadapan Judex Facti;Bahwa berdasarkan hasil uji
    bukti di dalam persidangan di Pengadilan Pajak,dari koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesardapat memberikan bukti pendukung sebagai berikut:Rp8.467.152.793 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Uraian Jumlah Koreksi(Rp) Bukti Pendukung yangDiserahkan (Rp)Technical Assistance Fee Rekatama Singapore 6.117.044 Okaya Co.
    Ltd. 388.876.419 388.876.419 Perolehan Aktiva Jigs:Rekatama Singapore 3.296.384.632 3.296.384.632Rekatama Singapore 4.568.817.135 3.809.527.260Jumlah Technical 8.260.195.230 7494.788.311AssistanceKomisi Ekspor Mitsubishi Corporation 66.551.835 Lainnya (WPLN) 140.405.728 Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563 TOTAL 8.467.152.793 7494.788.311 Berdasarkansalinan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/ M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011, pada halaman 21 alinea ke2 s.d.alinea ke8, berikut pendapat
    dari Judex Facti:Bahwa berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa koreksi Terbanding sebesarRp8.467.152.793,00 Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya menyerahkanbukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00 yaitu bukti pendukung untukkoreksi Terbanding atas Technical Assistance Fee;Bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding berupa Technical Assistance FeeRp765.406.919,00 (Rp8.260.195.230,00 Rp7.494.788.311,00), Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktisisanya sebesarpendukung.
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50613/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28596
  • POsttittatas Harv POk COP hast eases OR NF 1.126.457.454,00bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding melakukankoreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri atas koreski Biaya R&D sebesarRp.736.561.312,00 dan biaya Technical Assistant Fee (Tenaga ahli) sebesarRp.10.389.896.140,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya R&D sebesar Rp.736.561.312,00yang sematamata didasarkan atas nama akun R&D yang oleh Terbanding diasumsikanbahwa Pemohon Banding melakukan fungsi
    sama sekali bukan biaya R&D untuk menemukan teknologibaru, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D. bahwa sesuai penjelasan PemohonBanding di atas maka sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan biaya TechnicalAssistant Fee sebesar Rp.10.389.896.140,00 dapat dikurangkan sesuai ketentuan Pasal 6dari Undangundang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.11.126.457.454,00 terdiri atas koreskiBiaya R&D sebesar Rp.736.561.312,00 dan biaya Technical
    dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 Terbanding melakukankoreksi;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan denganarticle 9 dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaJepang, Pasal 18 ayat(3) Undangundang Pajak Penghasilan, OECD TP Guidelines dan prinsip arms lengthprinciple;bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan paragraf 7.12 OECD TP Guidelines,incidental benefit terjadi jika Pemohon Banding tidak menerima jasa secara langsung,dalam hal pembayaran technical
    1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa denganWajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa dalam Bab 7 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa technical
    Assistant Fee(Tenaga ahli) sebesar Rp.10.389.896.140,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas HargaPokok Penjualan sebesar Rp.11.126.457.454,00, koreski Biaya R&D sebesarRp.736.561.312,00 dibatalkan dan biaya Technical Assistant Fee (Tenaga ahli) sebesarRp.10.389.896.140,00 dipertahankan;3.