Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-05-2006 — Upload : 03-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/Pdt/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — Jeff Setiawan Winata ; Joyo
159118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriBandung dan selanjutnya dapat mengabulkan permohonan PemohonKasasi (semula Pembanding/T ergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    No. 1139 K/Pdt/2005PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunHal. 11 dari 10 hal.
    No. 1139 K/Pdt/2005pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQI........204 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 12 dari 10 hal. Put. No. 1139 K/Pdt/2005
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2945 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 0021 7/503/16/073/18 tanggal 24 April2018 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00217/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Oktober 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yang merupakandiskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untukdapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perlu dilakukanperpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukumkarena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid)
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COCA COLA INDONESIA;
6426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Juni 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP593/WPJ.07/2013 tanggal 5 April 2013,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2003sebesar Rp.33.117.303.998,00, yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    dibenarkan karena secara substansirestrukturisasi kKegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan lisensimemiliki fungsi manufacturing dan fungsi pemasaran dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (2) danPasal
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4596 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MASPION ENERGY MITRATAMA;
14683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4596/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00142/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 17 Mei 2016mengenai keberatan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi biaya bunga pinjaman afiliasi tahun 2013sebesar Rp1.504.160.172,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
    Peninjauan Kembali dengan PTMaspion yang menimbulkan koreksi a quo, sedangkan kewenanganTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukanutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadalam kaitannya untuk menentukan utang sebagai modal perusahaandengan mendasarkan (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuktujuan menghitung Pajak yang terutang tidak dapat
    dibenarkan karenapetunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh MenteriKeuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuanmenghitung Pajak.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.556.176.307,00; dengan perinciansebagai
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2934 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. INDOMINCO MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:S4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentangTanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun2008, atas nama Penggugat, NPWP: 01.348.637.8091.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 2934 B/PK/Pjk/2019Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi
    Bahwa diperoleh petunjuk Laporan KetidakbenaranPengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah melampauijangka waktu penetapan yang ditentukan, sehingga secara proceduraljustice tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1) Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2829 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2829/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 0001 7/545/16/073/18, tanggal24
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00017/545/16/073/18,tanggal 24 April 2018, Masa Pajak Juni 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasinegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 42 Ayat (2) atau ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 21-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 6/Pdt.G/2016/PTA.BB
Tanggal 10 Januari 2017 — Pembanding/Tergugat : Yudi Harianto Pradana, SE. bin Samto Pawiro
Terbanding/Penggugat : Rita Diah binti Meli
11047
  • tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnyamenyatakan yang pada pokoknya keberatan dengan putusan PengadilanAgama Pangkalpinang tersebut dengan dalil bahwa kemampuanPembanding saat ini dan dailildalil lainnya tidak dipertimbangkanPengadilan sesuai dengan buktibukti yang Pembanding ajukan;Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut PengadilanTinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berpendapat; bahwabeberatan Pembanding tersebut dapat
    dibenarkan karena setelahputusan tersebut diteliti ternyata semua fakta sudah dipertimbangkantetapi alur pertimbangannya kurang tajam dan kurang fokus sehinggatidak mudah dipahami, namun demikian amar penetapan nafkah untuktiga orang anak sebanyak Rp. 1.500.000, sudah tepat dan benar.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas ditambahdengan hasil pemeriksaan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan BangkaBelitung, maka pertimbangan putusan tersebut perlu diperbaiki hinggaberbunyi sebagai berikut
    ;3) Apakah dapat dibenarkan bila sisa gaji/tunjangansebanyak Rp. 1.052.444, dapat dijadikan alasan tidakmempunyai kKemampuan untuk memberi nafkah anak?;4) Apakah dapat dibenarkan keinginan =Tergugatmenangguhkan nafkah anak sampai hutang/kreditlunas?;5) Apakah dapat dibenarkan keinginan Tergugat memberinafkah anak sebanyak sepertiga dari jumlah gaji?;6) Apakah dapat dibenarkan keinginan Tergugat memberinafkah anak dengan tidak ditentukan nominal/jumlahnya?
    hidup maupun untuk biaya pendidikandan lainlain, sebagaimana disebut dalam pasal 41 huruf b Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 156 huruf d Kompilasi HukumIslam;Putusan Nomor 06/Pdt.G/2016/PTA.BB, Hal 14 dari 18Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, makaPengadilan tidak dapat mempertimbangkan keinginan Tergugat agarnafkah untuk anakanaknya ditetapkan sebanyak sepertiga gajiTergugat, karena bukan kKewenangan Pengadilan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pulaapakah dapat
    dibenarkan keinginan Tergugat agar nafkah anak untuksementara waktu tidak ditentukan jumlah;Menimbang, bahwa dalam masalah ini Pengadilan berpendapat,bahwa putusan Pengadilan itu harus jelas dan pasti.
Register : 20-07-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
1.SULAIMAN
2.SUNARNO
Tergugat:
PT. ROXY PRAMESWARI
7126
  • dibenarkan secara hukum;11.
    dibenarkan secarahukum.
    skorsing tersebut batal demihukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan denganpasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara
    Primair1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugatbertentangan dengan pasal 55 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya Mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menskorsing Para Penggugatselama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2019 sampaidengan tanggal 26 Juni 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya
    skorsing tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan pasal93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KRESNA DUTA AGROINDO;
5325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP2580/WPJ.19/2014, tanggal 24Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas KegiatanMembangun Sendiri Masa Pajak April 2009, Nomor 00001/257/09/092/14,tanggal 23 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.062.143.1092.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas KegiatanMembangun Sendiri Masa Pajak April 2009 sebesar Rp467.110.745,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    dibenarkan karena berdasarkan analisapada akunakun bukan berdasarkan bukti.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
Putus : 09-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — GABRIEL KENORTON STOICKOV RUMI alias NORTON;
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
    dibenarkan karenaputusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan Penuntut Umum kepadanya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telahtepat dan tidak salah menerapkan hukum.
    Olehkarena itu Judex Facti telah tepat memutuskan dengan membebaskanTerdakwa dari segala dakwaan;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya
    , atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahHalaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNomor 8 Tahun 1981);Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, yangmempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan
    dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum,atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MHE DEMAG INDONESIA;
6030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembalitarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2006, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.000.589.0055.000, dan menetapkanmembatalkan
    quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp86.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
    pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi barang 47 PIBdengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
Putus : 19-06-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — SOPIAN alias PIAN
15733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/ Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, dan alasan PemohonKasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena menyangkut beratringannya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan judex factiyang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa putusan judex facti (incasu Pengadilan Tinggi Medan) yangmenguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran atasketerbuktian Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
    Putusan Nomor 1393 K/Pid.Sus/2019rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) bulan, tidak salah dalammenerapkan hukum karena dalam menjatuhkan putusan tersebut telahmemberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar dalammempertimbangkan faktafakta hukum di persidangan;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum atas pidana yangdijatunkan judex facti tersebut dengan alasan dipandang terlalu ringan dantidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotikatidak dapat dibenarkan,
    Alasan kasasi tersebut, tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti dalam menjatuhkan putusannya tidak salah dalam menerapkanhukum.
Register : 19-04-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 02-07-2012
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 143/pdt.G/2012/PA.TR
Tanggal 24 Mei 2012 —
137
  • dan tidak dapat didengar keterangannya karena tidak pernah datang dipersidangan, walaupun telah dipanggil secara resmi dan patut melalui Juru SitaPengadilan Agama Tanjung Redeb sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dengan relaasnomor : 304/Pdt.G/2011/PA.TR bertanggal 7 Oktober 2011 dan tanggal 10 Februari2012 dan tidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untukhadir di persidangan, sedang ketidakhadiran penggugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut olehJurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebanyak 2 (dua) kalipemanggilan yaitu tanggal 07 Oktober 2011 dan tanggal 07 November 2011, baikPAGE 5melalui Siaran Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, maupun melalui PapanPengumuman pada Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, ternyata tergugattidak datang menghadap dan tidak pula mewakilkan kepada orang lain sebagaikuasanya tanpa alasan yang sah menurut
    bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertiyang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, baik penggugatmaupun tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggilsecara resmi dan patut masingmasing sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, dantidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, sedang ketidakhadiran penggugat dan tergugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran penggugat maupun tergugat tanpaalasan/halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tanpa mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan baik penggugatmaupun tergugat tidak bersungguhsungguh dalam berperkara, sehingga gugatanpenggugat dinyatakan gugur, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARAZELSUS INDONESIA
13630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor : KEP1689/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor : 00132/207/11/056/13Halaman 4 dari 7 halaman.
    Koreksi atas Free Goods sebesarRp412.287.037;00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Koreksi Free Goods
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3572 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00776/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2013, Nomor00061/207/13/093/16, tanggal 25 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 3572/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2013 + sebesarRp13.077.809.550,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 3572/B/PK/Pjk/2019demikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransisebesar Rp13.077.809.550,00 tidak dapat dibenarkan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :No Uraian
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG;
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 264/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp/62.004.007,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan TBS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah (maklon) dapat dibenarkan karena masingmasing transaksididukung dengan bukti dan kewajiban perpajakan masingmasingdipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat membuktikan adanya penyerahan
    dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1AJuncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat(3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1)huruf a angka (1) dan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 26-01-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 8/Pdt.G/2017/PTA.Kdi
Tanggal 4 April 2017 — Pembanding/Tergugat : Muchtar Iskandar bin Atmo. S
Terbanding/Penggugat : Sumirat binti Kaleako, S. Pd
9034
  • dibenarkan karenaketerangan 3 (tiga) orang saksi Penggugat pada pokoknya menerangkanbahwa Tergugat sejak menikah tidak pernah menafkahi Penggugat bahkanpada waktu Penggugat sakit tidak ada biaya dari Tergugat, hal ini sudah jelaspenyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan dan menjadi fakta yangterungkap dalam persidangan, dan untuk membantah kebenaran tidak adanyanafkah yang diberikan kepada penggugat tidak cukup hanya sesuai penyataanTergugat dalam jawaban dan memori banding Tergugat bahwa
    No. 0008/Pat.G/2017/PTA.KdiTergugat/Pembanding tidak dapat mengajukan bukti di persidangan walaupunsudah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaKolaka oleh karena itu keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding mengenai pernyataandalam putusan pada Duduk Perkara di halaman 4 perkara a quo yangmenyebutkan pada pokoknya, bahwa pada hari persidangan yang telahditetapbkan untuk pemeriksaan perkara ini, Penggugat dan Tergugat telahhadir dipersidangan
    bahwafaktanya dalam persidangan Penggugat tidak pernah sekalipun hadir dalampersidangan, hanya diwakili olen kuasanya sehingga apa yang disebutkandalam putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan upaya mediasipuntidak terjadi sebab harusnya Penggugat dan Tergugat dipertemukan tanpaperantara Kuasa Hukum agar terjadi kontak komunikasi langsung untukmencapai mufakat, dengan demikian sebagai Pembanding menyatakanpersidangan ini tidak adil, Majelis Hakim Banding menilai bahwa keberatanPembanding tidak dapat
    dibenarkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak salah dan keliru dalam pernyataannya, pertimbangan dan mengambilkeputusan karena dalam penyebutan Penggugat dalam perkara ini adalahtemasuk Kuasa Hukum Penggugat yang mewakili Penggugat dan selanjutnyadisebut atau sebagai Penggugat berdasarkan surat kuasanya tertanggal 1September 2016 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KolakaRegister surat kuasa nomor 036/IX/K 2016 tanggal 1 September 2016,demikian pula ketidak hadiran Penggugat principal
    No. 0008/Padt.G/2017/PTA.KdiPengadilan, sehingga keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan danharus ditolak;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding selain tersebut di atasmajelis Hakim Banding tidak perlu lagi mempertimbangkannya karena MajelisHakim Tingak Pertama tidak salah dalam mengambil keputusan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Kendari yangmemeriksa perkara a quo sepakat berpendapat bahwa putusan PengadilanAgama
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOJAPAN WIRE PRODUCTS
8726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00104/KEB/WPJ.22/2018, tanggal 28Mei 2018, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun 2015 Nomor 00025/406/15/433/17, tanggal 10Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.727.936.3Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Biaya Depreciation For Machine sebesarUSD 114,235.70; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta
    Majelis nilai mesin yang seharusnya menjadi dasarnilaipenyusutan sesuai nilai invoice yaitu sebesar USD 5,329,601.86,terdapat selisin Biaya Penyusutan Mesin sebesar USD 119,368.55,sehingga koreksi Biaya Penyusutan Mesin sebesar USD 119,368.55,yang dilakukan Terbanding, sedangkan Majelis mempertahankankoreksi sebesar USD 5,132.85 (4,38% x USD 119,368.55), sedangkanselisinnya sebesar USD 114,235.70, Majelis menyatakan koreksi yangdilakukan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalidibatalkan dapat
    dibenarkan, sedangkan selebihnya Trip Overseassebesar USD 48.769.00 adalah biayabiaya yang terjadi sehubungandengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh para karyawan PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk kepentinganperusahaan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar USD 10,044.00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Neto
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; H. Kasman Friady, BA
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 19 dari 16 hal.
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 20 dari 16 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SHANGRILA SANGO
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 38/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp10.441.900,00 dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UUKUP yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
    Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanJuncto Pasal 4 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Re10.441.900,00 dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh